1

KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERUBAHAN STATUS PALESTINA DARI ENTITAS PEMANTAU NONANGGOTA MENJADI NEGARA PEMANTAU NON-ANGGOTA PBB

Oleh:

Christy Oktaviani Samosir

I Made Pasek Diantha

I Made Mahartayasa

Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak:

Status Palestina telah berubah dari entitas pemantau non-anggota menjadi negara pemantau non-anggota PBB pada 29 November 2012. Keputusan ini membuat membuat hubungan antara negara-negara dunia menjadi tidak mudah. Seperti yang telah diketahui hingga pada detik ini, Palestina dan Israel masih berperang karena wilayah Gaza. Keputusan ini tidak dapat diterima oleh Israel, Israel menyatakan bahwa keputusan ini merupakan awal dari hilangnya kata damai antara dua negara tersebut. Perubahan dari status Palestina secara otomatis menawarkan hak baru, termasuk hak untuk menyatakan kemerdekaan mereka dari perang.

Kata Kunci: hukum internasional, entitas pemantau non-anggota, negara pemantau non-anggota, perubahan hak

Abstract:

The status of Palestine has changed from a non-member observer entity into a nonmember observer state of the United Nations at 29th November 2012. This decision made the relationship among the states world was uneasy. As known, that until this day, Palestine and Israel still make the war happen because Gaza region. This decision wasn’t received by Israel, Israel declared that this decision was the beginning of the loss of peace between these states. The transformation of Palestine status automatically offers the new rights for Palestine, including right to votes for their freeedom from the war.

Key words: international law, a non-member observer entity, a non-member observer state, rights transformation

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Pada dasarnya, wilayah merupakan komponen utama dari berdirinya suatu negara. Namun dalam prakteknya, adanya suatu wilayah ternyata tidak cukup untuk diakuinya wilayah tersebut menjadi suatu negara. Hal ini pula yang terjadi pada Palestina, di mana negara tersebut memiliki wilayah, pemerintahan dan penduduk, namun eksistensi dari Palestina ternyata masih dipertanyakan.

  • 1.2.    Tujuan

Sejalan dengan perumusan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh perubahan status Palestina dari entitas pemantau non-anggota menjadi negara pemantau non-anggota PBB terhadap haknya untuk memperoleh kemerdekaan.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1.   Metode Penelitian

Penulisan ini mengkaji permasalahan dari perspektif kajian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mempelajari sumber data normatif serta perundang-undangan yang berhubungan erat dengan isu hukum yang ada, baik yang diperoleh dari bahan hukum primer maupun dari bahan hukum sekunder. Dari judul yang dipergunakan di dalam tulisan ini, pendekatan yang dipergunakan di dalam mengkaji permasalahan adalah metode pendekatan historis (Historical Approach) dan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach). Pendekatan historis (Historical Approach) dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu yang dihadapi. Sedangkan pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hokum yang sedang ditangani.1

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1.    Perubahan Status Palestina Dari Entitas Pemantau Non-Anggota menjadi
    Negara Pemantau Non-Anggota

Entitas merupakan suatu kesatuan yang diakui keberadaannya dalam hukum internasional, tergantung peranannya bagi negara-negara lain.2 Status Palestina yang hanya merupakan suatu entitas diakui eksistensinya sebagai gerakan pembebasan (PLO), bukan sebagai negara. Diakuinya suatu negara secara internasional tidak terlepas dari hubungan-hubungan yang dapat dilakukannya dengan negara lain, sebagaimana 3

yang tertulis dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo mengenai karakteristik negara.3

Status Palestina sebagai entitas pemantau non-anggota membuatnya tidak memiliki status yuridis yang kuat di mata hukum internasional ketika diserang oleh negara-negara lain. Palestina tidak memiliki hak suara untuk mengajukan perlindungan kepada Dewan Keamanan PBB (selanjutnya disingkat DK PBB) ataupun melakukan penuntutan melalui Mahkamah Internasional, kecuali Palestina menyatakan bersedia untuk menerima kewajiban-kewajiban yang timbul sebagai akibat daripada penyelesaian secara damai sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 35 Piagam PBB.

Status yuridis Palestina kini sudah semakin menemui titik terang ketika status Palestina ditingkatkan menjadi negara pemantau non-anggota PBB. Negara pemantau non-anggota memiliki hak untuk berbicara di pertemuan Majelis Umum PBB, namun tidak bisa memberikan suara pada resolusi PBB.4 Peningkatan status Palestina tidak menutup kemungkinan jika pada suatu saat nanti Palestina akan masuk menjadi anggota PBB selama terpenuhinya syarat-syarat yang diajukan oleh Advisory Opinion (AO) tentang “Syarat-syarat keanggotaan dalam PBB”, yaitu bahwa suatu negara pelamar harus: (1) sebuah negara; (2) pecinta damai; (3) menerima kewajiban-kewajiban Piagam PBB; (4) mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban itu; (5) mau melaksanakan kewajiban-kewajiban itu.5

Mengingat Palestina hanya dianggap sebagai kesatuan yang menduduki wilayah Gaza yang merupakan bagian dari wilayah Israel, maka serangan Israel dikategorikan sebagai tindakan polisionil suatu pemerintahan terhadap wilayah yang diduduki (Hikmahanto Juwana). Namun, status Palestina yang telah diakui sebagai negara menyebabkan para petinggi sipil dan militer Israel yang memutus kebijakan penggunaan kekerasan bisa didakwa melakukan kejahatan internasional yang menggunakan kekerasan terhadap negara lain.6

Berkaitan dengan peperangan yang terjadi antara Palestina dan Israel, maka dengan status barunya, Palestina berhak meminta perlindungan kepada negara-negara anggota lain, termasuk kepada DK PBB dan Mahkamah Internasional. Sebagaimana yang tertera jelas bahwa tujuan dari PBB adalah untuk menjaga keamanan dunia, maka sepatutnya negara-negara anggota harus menjunjung tinggi nilai perdamaian, termasuk 7

Israel yang masuk dalam keanggotaan PBB pada 11 Mei 1949.7

Besarnya serangan yang dilancarkan oleh Israel, tidak menutup kemungkinan bahwa Israel akan mendapat tindakan yang serius dari DK PBB, mulai dari embargo ekonomi (Pasal 41 Piagam PBB), hingga pada penyerangan militer (Pasal 42 Piagam PBB), bahkan dikeluarkan dari keanggotaan (Pasal 6 Piagam PBB). Namun, mengingat peranan Israel yang sangat besar dalam bidang militer, negara-negara dunia masih harus berpikir seribu kali untuk melakukan serangan kepada Israel. Hal ini terlihat masih adanya 9 negara yang menolak status baru Palestina, dan 41 negara lebih memilih abstain daripada harus menyatakan setuju atau tidak atas status Palestina tersebut.8

  • III.    Kesimpulan

  • 1.    Adanya wilayah dan pemerintahan belum menjadi jaminan bahwa suatu negara dikatakan sebagai negara yang sesungguhnya. Suatu negara diakui eksistensinya ketika negara-negara lain mengakuinya sebagai suatu negara yang merdeka.

  • 2.    Peningkatan status Palestina dari entitas menjadi negara memberikan hak baru, termasuk mendapatkan perlindungan dari DK PBB dan Mahkamah Internasional berkaitan dengan serangan Israel yang dianggap sebagai kejahatan internasional yang menggunakan kekerasan terhadap negara lain.

DAFTAR PUSTAKA

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta

Sefriani, 2011, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Cet. II, PT RajaGrafndo Persada, Jakarta

Starke, J. G., Pengantar Hukum Internasional, Ed. Kesepuluh, terjemahan Bambang Iriana Djajaatmamadja, Sinar Grafika, Jakarta

, 1989, Introduction to International Law, diterjemahkan oleh Sumitro L. S.

Danuredjo dan Lukas Ginting, Pengantar Hukum Internasional 2, Cet. I, Aksara Persada Indonesia

BBC.CO.ID, PBB Mengakui Status Palestina, diakses pada tanggal 16 Januari 2013, URL: www.bbc.uk.id/indonesia/dunia/2012/11/121130_palestina_pbb.sthml/

UN.ORG, United Nations Member States, diakses pada tanggal 16 Januari 2013, URL: https://www.un.org.org/en/members

voa-islam.com, Palestina Memenangkan Dukungan Mayoritas di PBB, diakses pada 17 Januari 2013, URL: www.voa-islam.com/news/world

world/2012/11/30/22081/Palestina-memenangkan-dukungan-mayoritas-di-pbb/

detik.com, Arti Penting di Balik Peningkatan Status Palestina, diakses pada tanggal 17 Januari 2013, URL:

www.news.detik.com/read/2012/11/30/164934/2106333/10/arti-penting-di-balik-peningkatan-status-palestina/

United Nations Charter