PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ( STUDI KASUS DI POLRES TABANAN )

Oleh

Bambang Anom Partha Beda Awa

I Made Tjatrayasa

A.A. Ngurah Yusa Darmadi

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Regarding the issue of the children, they often get the wrong treatment, especially the problem of sexual crimes. Children are often victims of sexual crimes in particular rape committed by adults and who are victims are minors. Therefore, this paper will describe the efforts of crime prevention rape of minors and contributing factor in the regional police of Tabanan . Based on the research directly in Tabanan district police, high children’s rape case that occurred in the region of Tabanan is police in because of many factors whicht cause crime of rape, these the were factors less parental supervision, alcohol factor and up to a factor vcd porn adult dating , so that the many factors rape of children especially in Tabanan is police then there must also be tackled in order to create safety in the community, especially in children. countermeasures be undertaken by the police was to provide socialization Tabanan’s police to schools, eradicating alcohol and porn vcd to improve security in the district police of tabanan.

Keywords: Countermeasures, Rape, Child

ABSTRAK

Mengenai masalah anak, sering kali anak mendapatkan perlakuan yang salah terutama masalah kejahatan seksual. Anak sering menjadi korban kejahatan seksual khususnya perkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa dan yang menjadi korban ialah anak di bawah umur, oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan upaya dari penanggulangan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dan faktor penyebabnya khususnya di wilayah Polres Tabanan. Berdasarkan hasil penelitian langsung di Polres Tabanan tingginya kasus perkosaan anak yang terjadi di wilayah Polres Tabanan di karenakan banyaknya faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perkosaan, faktor tersebut adalah faktor kurang pengawasan orang tua ,faktor miras dan vcd porno hingga faktor berpacaran dengan orang dewasa, sehingga dengan banyaknya faktor – faktor perkosaan terhadap anak khususnya di wilayah Polres Tabanan maka harus ada pula penanggulangannya agar terciptanya keamanan di masyarakat khususnya pada anak – anak. penanggulangan yang di lakukan oleh kepolisian Polres Tabanan adalah memberikan sosialisasi ke sekolah sekolah, pemberantasan miras dan vcd porno hingga meningkatkan keamanan di wilayah Polres Tabanan.

Kata Kunci: Penanggulangan, Perkosaan, Anak

  • I.    PENDAHULUAN

Tindak pidana perkosaan merupakan tindak pidana yang banyak terjadi di masyarakat pada saat ini, yang lebih memprihatinkan lagi korbannya adalah anak- anak. Anak banyak menjadi korban tindak pidana perkosaan karena kurangnya perhatian dari orang tua serta kondisi lingkungan anak yang mendukung terjadinya tindak pidana perkosaan tersebut, selain itu secara fisik dan mental anak jauh lebih lemah dari pelaku Hal ini tentu saja merusak masa depan mereka karena tindak pidana perkosaan memberikan dampak yang cukup besar terhadap anak baik secara fisik maupun mental yang mempengaruhi sikap anak terhadap orang lain.1

Mengenai tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur, Soetandyo Wignjosoebroto mengemukakan perkosaan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang lelaki terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan atau hukum yang berlaku melanggar2, jadi sangatlah tidak berprikemanusian bila anak di bawah umur di jadikan korban perkosaan. Tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur ini bukan suatu hal yang dapat dianggap sebagai masalah kecil dan tak penting, Masalah ini sangat penting karena yang menjadi korbannya adalah anak di bawah umur, dimana anak sebagai tunas bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa yang harus diperhatikan, dilindungi dan dijaga dari segala tindakan yang dapat merugikannya.

Penanggulangan tindak pidana perkosaan sebenarnnya harus di lakukan sedini mungkin agar anak - anak dapat menikmati masa kecilnya dengan aman, Oleh karena itu, tidak hanya aparat penegak hukum yang berperan aktif akan tetapi keluarga dan seluruh lapisan mayarakat berperan aktif dalam memperhatikan, melindungi, dan menjaganya agar terhindar dari tindakan pidana khususnya perkosaan terhadap anak.

Tujuan dari penulisan ini di samping untuk mengetahui ‘penanggulangan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur’ juga untuk dapat mengetahui apa yang menjadi faktor – faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur khususnya di wilayah Polres Tabanan.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian secara empiris karena Penelitian dilakukan dengan cara mengadakan penelitian berupa data-data dan 3 wawancara langsung pada suatu instansi atau lembaga yang menjadi obyek penelitian.3 Karena penelitian ini empiris maka sumber data yang di gunakan adalah data primer dan data sekunder. Jenis pendekatan yang di gunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan Kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus – kasus yang berkaitan, 4,analisis terhadap bahan – bahan hukum yang di peroleh dalam penulisan ini menggunakan analisis kualitatif.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perkosaan

      terhadap anak di bawah umur di wilayah Polres Tabanan

Mengenai masalah anak, sering kali anak mendapatkan perlakuan yang salah terutama masalah kejahatan seksual. Anak sering menjadi korban kejahatan seksual khususnya perkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa dan yang menjadi korban ialah anak di bawah umur, sehingga dengan mengetahui faktor – faktor pemerkosaan terhadap anak kita dapat mengetahui apa yang menjadi penyebabnya dan dapat mengetahui penanggulangannya.

Setelah penulis melakukan penelitian di Polres Tabanan khususnya mengenai masalah perkosaan terhadap anak di bawah umur, penulis mendapatkan apa yang menjadi faktor - faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur , yang menjadi faktor –faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur berdasarkan hasil penelitian ke Polres Tabanan dengan melakukan wawancara langsung kepada IPTU Ni Ketut Santiani, SH selaku Kanit V Reskrim Tabanan Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak menyatakan bahwa faktor – faktor tersebut di sebabkan oleh banyak hal, di mana faktor – faktor tersebut di dapatkan berdasarkan hasil dari introgasi dan penyidikan yang di lakukan oleh kepolisian Polres Tabanan terhadap tersangka dan juga terhadap korban sehingga dari

hasil penyidikan tersebut kepolisian polres tabanan mendapatkan apa yang menjadi faktor – faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur diantaranya :

  • 1.    Faktor lingkungan kurangnya pengawasan dari orang tua : Menurut IPTU Ketut Santiani kurangnya pengawasan dari orang tua membuat anak – anak bebas seorang diri sehingga member kesempatan bagi pelaku melncarkan aksinya.

  • 2.    Faktor Hp : Faktor hp merupakan salah satu faktor penyebabnya di mana dengan membawa hp anak – anak sering kali berkomunikasi dengan orang yang tidak di kenalnya.

  • 3.    Faktor dari pelaku yang suka menonton video porno dan juga miris (minum minuman keras) .

  • 4.    Faktor dari pelaku yang memiliki kelainan sexual.

  • 5.    Faktor dari banyaknya anak – anak yang masih di bawah umur sudah berpacaran dengan orang yang jauh lebih dewasa.

  • 2.2.2    Upaya penanggulangan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh Kepolisian Polres Tabanan.

Tingginya tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur khususnya di wilayah Polres Tabanan menimbulkan banyak keresahan di masyarakat, di mana tingginya tindak pidana perkosaan tersebut di karenakan banyaknya faktor – faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana perkosaan tersebut . Dengan tingginya faktor – faktor tersebut maka harus ada upaya penanggulangan dari faktor – faktor tindak pidana tersebut .

Adapun hasil dari penelitian penulis terhadap upaya penaggulanga tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur yang penulis dapatkan setelah melakukan penelitian langsung di Polres Tabanan dengan melakukan wawancara langsung kepada IPTU Ni Ketut Santiani, SH selaku Kanit V Reskrim Tabanan Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak menyatakan upaya penanggulangan yang di lakukan oleh Polres Tabanan terhadap tingginya tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur adalah :

  • 1.    Kepolisian Polres Tabanan melakukan sosialisi ke sekolah – sekolah yang ada di polres Tabanan baik SD, SMP dan SMA guna memberikan bimbingan terhadap tindak pidan perkosaan .

  • 2.    Kepolisian Polres Tabanan melakukan Razia – razia miras dan juga terhadap penjual – penjual kaset vcd porno.

  • 3.    Kepolisian Polres Tabanan Menambah Pos – Pos penjagaan di daerah – daerah terpencil guna meminimalisir terjadinya tindak pidana, termasuk tindak pidana perkosaan.

Selain dari Upaya penaggulangan yang di lakukan oleh kepolisian Polres Tabanan menurut IPTU Ni Ketut Santiani upaya penanggulangan juga harus di lakukan oleh seluruh masyarakat umum bukan hanya oleh kepolisian semata jadi masyarakat juga berperan penting demi terciptanya suasana yang aman dan damai.

  • III.    KESIMPULAN

  • a.    Faktor – faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur khususnya di wilayah Polres Tabanan adalah di sebabkan oleh faktor lingkungan, faktor kurangnya pengawasan dari orang tua, faktor vcd porno dan juga miras, faktor kelainan sex, hingga faktor anak – anak yang masih di bawah umur berpacaran dengan orang dewasa.

  • b.    Upaya penanggulangan yang di lakukan oleh kepolisian Polres Tabanan terhadap tindak pidana perkosaan anak di bawah umur adalah dengan melakukan sosialisasi ke sekolah – sekolah, memberantas peredaran vcd porno dan juga peredaran miras, menambah pos – pos polisi di daerah terpencil dan juga memberikan sanksi yang berat bagi pelaku pemerkosaan.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual , Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan , Refika Aditama, Malang.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, cet.2, kencana, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Zulka Hendri, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagaii Korban TindakPidana Perkosaan,di akses terakhir pada tangga : 11 desember 2012, http://repository.unand.ac.id/9832/

M Karjadi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Politea, Bogor.

5