KEDUDUKAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN (PPPK) KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA*

Oleh:

Ida Ayu Putri Wulandari** Ibrahim R.*** I Ketut Suardita****

Fakultas Hukum Universitas Udayana

Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara

ABSTRAK

Peraturan pelaksana terkait dengan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, hingga tahun 2018 ini belum Dditetapkannya peraturan pelaksana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang sangat menentukan arah kepastian hukum mengenai pegawai pemerintah. Penelitian ini, mengemukakan permasalahan yaitu:  1) Bagaimana kedudukan hukum PPPK; 2)

Bagaimana perlindungan hukum PPPK. Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundangan dan pendekatan analissi konsep hukum. Kedudukan hukum PPPK merupakan bagian dari ASN, memiliki kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil, namun memperoleh hak yang berbeda dengan pegawai negeri sipil. Perlindungan hukum PPPK menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang manajemen PPPK.

Kata Kunci: PPPK, Kedudukan Hukum, Perlindungan

ABSTRACT

Implementing regulations related to management of government employees with work agreements, until 2018 this has not established government regulations regarding the management of government employees with work agreements that determine the direction of legal certainty regarding government employees. The study, raised problems namely: 1) What is the legal position of government employees with work agreements; 2) What is the form of legal protection for government employees with work agreements in

Indonesia. This study uses normative legal research, with a statute approach and conceptual approach. The result of writing this thesis is knowing the position and legal protection of government employees with work agreements. The legal position of government employees with work agreements is as an element of the state civil apparatus with work agreements have the same obligations as civil servants as employees of the state civil apparatus, but government employees with employment agreements obtain different rights with civil servants. Legal protection related to legal certainty regarding the management of Government Employees with Employment Agreements (PPPK) is also still awaiting the issuance of the Draft Government Regulation concerning the management of Government Employees with Employment Agreements (PPPK).

Keywords: PPPK, Legal Position, Protection

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Pegawai Pemerintang dengan Perjanjian Kerja (selanjutnya disingkat PPPK) merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disingkat ASN) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan peraturan perundangan. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara merupakan peraturan yang menjadi dasar normatif bagi keberlakuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai unsur dari aparatur sipil negara. Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Undang-Undang ASN telah menginstrusikan untuk ditetapkannya peraturan pelaksanaan paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Artinya paling lama sejak tahun 2014 harus telah ditetapkan peraturan pelaksana dari undang-undang ini. Namun pada kenyataannya, hingga tahun 2018 ini hanya ada dua peraturan pemerintah mengenai manajemen PNS yang telah ditetapkan dan terdapat pengaturan

yang masih dalam bentuk draft rancangan. Salah satu rancangan tersebut mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang sangat menentukan arah kepastian hukum mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja karena didalamnya mencakup tentang penggajian, dispilin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta pengaruhnya pada keuangan negara.

Belum ditetapkannya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen PPPK ini menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap PPPK. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis akan membahas kepastian hukum mengenai kedudukan serta perlindungan PPPK.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang pada uraian tersebut, maka dirumuskan dua permasalahan, yaitu:

  • 1    Bagaimanakah kedudukan hukum PPPK berdasarkan Undang-Undang ASN?

  • 2    Bagaimana perlindungan hukum bagi PPPK?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan umum penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan memberikan kontribusi keilmuan terkait perkembangan hukum administrasi negara yang berkaitan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kedudukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam sistem kepegawaian di Indonesia serta mengetahui perlindungan hukum bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

  • II.   Isi Makalah

    2.1  Metode Penulisan

Berdasarkan pada judul dan rumusan masalah dalam penelitian ini, menunjukkan bahwa penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif1 yaitu penelitian yang menguraikan terhadap permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach),2 yang artinya disini dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang khususnya mengatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.3 2.2 Pembahasan

  • 2.2.1    Kedudukan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS juga berada dalam satu naungan yaitu Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (2) UU No.5 Tahun 2014. Secara konsep, status hukum PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah jelas berbeda, PNS adalah seseorang yang memiliki kekuatan hukum untuk mengambil kebijakan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai pemerintah yang

memiliki keahlian khusus dan bertugas sebagai pelaksana. PNS memiliki hubungan dinas publik dan mengsyaratkan adanya mono loyalitas. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memilliki hubungan hukum yang bersifat keperdataan atau hubungan hukum yang bersifat kontraktual. Dengan demikian yang membedakan antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah hubungan hukumnya. Dengan adanya perbedaan hubungan hukum tesebut maka tentu aturan yang berlaku bagi PNS tidak berarti berlaku juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).4

Hubungan hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebatas hubungan secara perdata maka memang diperlukan kejelasan dari sisi aturan dan kesepakatan dari sejak rekrutment sampai bagaimana hubungan kerja berakhir. Selain itu, perlu juga ditetapkan secara jelas dari awal mengenai jenis pekerjaan dan hak serta kewajibannya. Dengan begitu ada kepastian secara hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).5

Sebagai negara hukum, pentinglah untuk memastikan kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur di dalam sebuah Peraturan Pemerintah sebagai konsekuensi perintah langsung dari Pasal 94 sampai 107 UU Nomor 5 Tahun 2014. Penyebab belum ditetapkannya peraturan pemerintah lainnya karena rancangan peraturan pemerintah yang satu dengan yang lainnya memiliki korelasi yang berpengaruh terhadap keuangan negara serta mengenai pengembangan karier dan

kompetensi pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jenis kedudukan dalam konteks penulisan ini termasuk ke dalam achieved status karena posisi PPPK sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 2014. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, yang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.6

Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai unsur aparatur negara sebagaimana diatur pada Pasal 8 UU No. 5 Tahun 2014. Sebagai unsur aparatur negara maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah dan harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Pegawai ASN juga tidak boleh terlibat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Belum ditetapkannya peraturan pemerintah dari Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengakibatkan adanya kekaburan norma hukum dan kekosongan norma hukum di Indonesia. Kekaburan norma dalam konteks ini dikarenakan norma umum mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014, namun masih menimbulkan multitafsir.

Kekosongan norma hukum dikarenakan Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 sebagai pengaturan lebih lanjut belum terbentuk. Seharusnya, dengan ditetapkannya peraturan pemerintah dari UU No. 5 Tahun 2014 tersebut dapat memberikan kepastian hukum mengingat banyak penafsiran terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014.

  • 2.2.2    Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Pemerintah

    Dengan Perjanjian Kerja

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum.7 Secara teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu: perlindungan sosial; perlindungan teknis; perlindungan ekonomis. Perlindungan sosial yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja.

Perlindungan teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja. Perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup

guna memnuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial.8

Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberi Jaminan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu, Hak atas Jaminan Kesehatan yang diberikan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Jaminan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja seharusnya mendapatkan jaminan kecelakaan kerja merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya Jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kematian tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.

Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PT Taspen (Persero) ditetapkan sebagai pelaksana program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Oleh sebab itu, Pemerintah sebagai pemberi kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, wajib mendaftarkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kepada PT Taspen (Persero) untuk menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.9

Perlindungan hukum dalam konteks hukum administrasi negara merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif (pencegahan) maupun dalam bentuk yang bersifat represif (pemaksaan), baik

yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan Peraturan Hukum.

Perlindungan hukum dalam bidang publik tidak sekedar diberikan dalam bidang keperdataan saja. Dalam bidang publik perlindungan terhadap warga negara diberikan bila sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya, sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri dilakukan terhadap sikap tindaknya yang dengan baik dan benar menurut hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Dalam rangka perlindungan hukum, keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang layak memiliki peranan penting sehubungan dengan adanya langkah mundur pembuatan undang-undang, yang memberikan kewenangan kepada administrasi negara membuat peraturan perundang-undangan. Suatu kewajiban bagi pemerintah memberikan perlindungan hukum dalam bidang publik sebagai jaminan kepada masyarakat.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah memberikan perlindungan hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja melalui pemberian hak-hak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hak-hak tersebut yakni pemberian gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Perlindungan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencakup pemberian jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara terdapat kelemahan-dalam pemberian perlindungan yang berupa jaminan-jaminan masih bersifat represif belum bersifat pencegahan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhindar dari kecelakaan kerja. Kelemahan kedua berkaitan dengan perjanjian kerja yang merupakan dasar dari hubungan hukum antara

Pemerintah dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama sekali tidak diatur dalam UU No.5 Tahun 2014.

Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak Pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diserahkan kepada pembatasan -pembatasan dan peletakan kewajiban pada masyarakat dan pemerintah.10 Menurut Phillipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukum bagi rakyat sebagai tindakan Pemerintah yang bersifat preventif dan respresif.11

Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan Pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi dan perlindungan yang resprensif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan.12 Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan konsep universal, dalam arti dianut dan diterapkan oleh setiap negara yang mengedepankan diri sebagai sebagai negara hukum. Namun, seperti disebutkan Paulus Lotulung, masing-masing negara mempunyai cara dan mekanismenya sendiri tentang bagaimana mewujudkan perlindungan hukum tersebut, dan juga sampai seberapa jauh perlindungan itu diberikan.13

  • III.   Penutup

    3.1  Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan, sebagai berikut:

  • 1    Kedudukan hukum PPPK yaitu sebagai unsur aparatur sipil negara yang bebas dari intervensi semua golongan. PPPK memiliki kewajiban yang sama dengan PNS sebagai Pegawai ASN, namun PPPK memperoleh hak yang berbeda dengan PNS. Perbedaan hak tersebut terletak pada hak memperoleh fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua yang tidak diperoleh oleh PPPK.

  • 2    Perlindungan hukum terkait dengan kepastian hukum mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masih menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perlindungan hukum harus diwujudkan dalam bentuk kepastian hukum, karena dalam mewujudkan kepastian hukum itu sendiri salah satunya adalah dari adanya peraturan yang berfungsi untuk memberikan kepastian atas kedudukan, hak dan kewajiban.

  • 3.2    Saran

  • 1    Disarankan kepada instansi pemerintah yang menggunakan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam praktiknya dapat membuat suatu kebijakan yang memberikan kesetaraan bagi pegawai aparatur sipil negara.

  • 2    Pemerintah sebagai pembentuk legislasi dalam menetapkan suatu peraturan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan multitafsir. Sebaiknya dalam menetapkan sebuah peraturan

pelaksana, pemerintah memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu penetapan peraturan pelaksana yang telah diamanatkan oleh suatu undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Alfons, Maria, 2010, Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual, Universitas Brawijaya, Malang.

Asyhadie, Zaeni, 2007, Hukum Kerja (Hukum Ketenaga Kerjaan Bidang Hubungan Kerja, Raja Grafindo Persada.

Fajar, A. Muktie dan Yulianto Ahmad, 2009, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

M. Hadjon, Phillipus, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Nur Tanjung, H. Bahdin dan H. Ardinal, 2005, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Proposal, Skripsi dan Tesis), Kencana, Medan.

Ridwan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara, Ctk ke-12, Rajawali Press, Jakarta.

Siswadi, Edi, 2012, Birokrasi Masa Depan Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif Dan Prima, Mutiara Press, Bandung.

Sri Hartini, Setiajeng Kadarsih dan Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Suprapto, 2013, Metodologi Penelitian Ilmu Pendidikan dan Ilmu-Ilmu Pengetahuan Sosial (Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dilengkapi dengan Teknik Pengolahan Data dan Tabel Statistik), CAPS, Bogor.

Jurnal:

Mahaputra, Akbar Bram dan I Gusti Ngurah Wairocana, Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, 2015, “Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014”, Jurnal Kertha Negara, Volume 03, Nomor 02, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.

Internet:

Disampaikan di acara Diseminasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Universitas Indonesia, tanggal 17

Maret                   2014.                   URL:

http://reformthereformers.org/download/field-report/Laporan_Kegiatan_Diseminasi_UU-5-2014_EM-1.pdf.

Diakses pada tanggal 7 September 2018.

Jaminan           sosial           Indonesia           URL:

http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/590 diakses pada 27 Juli 2018.

Peraturan-Perundangan:

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011

15