PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN TERHADAP USAHA SEHAT PAKAI AIR (SPA) DI KOTA DENPASAR
on
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN TERHADAP USAHA SEHAT PAKAI AIR (SPA) DI KOTA DENPASAR∗
Oleh:
Yolanda Kalyana Mitta**
Made Gde Subha Karma Resen *** Cokorda Dalem Dahana****
Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Usaha Sehat Pakai Air (SPA) Di Kota Denpasar. Usaha SPA termasuk dalam usaha pariwisata dimana untuk menyelenggarakan usaha SPA wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Permasalahan yang diuraikan di dalam jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum perizinan terhadap usaha SPA di Kota Denpasar dan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah dalam penegakan hukum perizinan terhadap usaha Sehat Pakai Air (SPA) di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang berlandaskan dengan peraturan perundang – undangan yang ada dengan penerapan yang ada di lapangan. Penegakan hukum perizinan usaha SPA belum berjalan maksimal karena adanya pelanggaran dan banyaknya usaha SPA yang belum memiliki izin. Pemerintah Kota Denpasar sebagai regulator penyelenggara usaha SPA, pengusaha SPA dan masyarakat umum, peraturan perundang – undangan yang mengatur penyelenggaraan usaha SPA serta faktor kebudayaan menjadi faktor – faktor utama yang menjadi kendala dalam tegaknya hukum perizinan usaha SPA di Kota Denpasar.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perizinan, Usaha Sehat Pakai Air (SPA).
ABSTRACT
Law enforcement of licensing related to Solus Per Aquam (SPA) businesses in Denpasar City. SPA businesses are included in tourism businesses for corporate purposes. SPA is obliged to have a Business Registration Certificate based on Denpasar City Regional Regulation Number 13 of 2015 concerning Tourism Business Calls. The problems described in this journal aim to find out how is the law enforcement of licensing related to SPA businesses in Denpasar City, and what is in the government in law enforcement of licensing related to SPA businesses in Denpasar City. The research uses an empirical juridical research method which is doing research based on the existing rules and compared with the application in the field. The law enforcement related to SPA businesses licensing had not run optimally due to infractions and there are some businesses that do not have licenses. Denpasar City Government as a regulator of the SPA business, SPA entrepreneurs and the society, the regulations that are used together with SPA and the factors as main factors in enforcing the law related to SPA business licensing in Denpasar City.
Keywords: Law Enforcement, Licensing, Solus Per Aquam (SPA) Business
Selama puluhan tahun masyarakat Bali selalu sukses menjadikan pulau Bali sebagai tujuan wisata kelas satu di Indonesia. Dengan terus berkembangnya pariwisata di Bali banyak masyarakat yang menjadikan ini sebuah kesempatan untuk membuka usaha yang bisa berkembang dan diterima oleh wisatawan dalam maupun luar negeri. Salah satu usaha yang banyak dikembangkan adalah usaha penyelenggaraan pelayanan SPA, usaha ini banyak dipilih oleh masyarakat Bali karena penggunaan rempah-rempah, bumbu-bumbuan dan tumbuh-tumbuhan seperti padi, kelapa, jahe dan lain-lainnya untuk digunakan sebagai bahan penyembuhan dan relaksasi (rejuvenate)
yang bersifat holistik sudah merupakan kebiasaan turun temurun pada masyarakat Bali.
Usaha identik dengan uang, barang dan jasa. Dalam usaha selalu ada pertukaran antara uang, barang dan jasa. Terdapat berbagai jenis usaha yang mana pelaksanaannya harus diatur oleh pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berupa izin tempat usaha atau izin gangguan dalam wujud surat izin tempat usaha. Izin merupakan salah satu instrument yang paling banyak digunakan dalam Hukum Administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku warga negara. Utrecht memberikan pengertian vergunning sebagai berikut : Bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing–masing hal konkret, maka perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin.1
Meningkatnya jumlah usaha SPA di Kota Denpasar selain sebagai media kesehatan dan rileksasi ternyata juga memiliki efek negatif tersendiri bagi masyarakat. Banyaknya jumlah usaha SPA berbanding lurus dengan potensi pelanggaran atas penyelenggaraan usaha SPA tersebut. Seperti pelanggaran izin usaha, penyelenggaraan usaha yang tidak sesuai izin, bahkan usaha SPA yang tidak memiliki izin. Hal ini tentu saja dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan mengurangi pendapatan daerah dengan akibat yang lebih lanjut dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan penelitian di Kota Denpasar didasari atas ditemukan permasalahan yang sesuai
dengan topik pembahasan yang akan dibahas di dalam karya ilmiah ini.
-
1. Bagaimana penegakan hukum perizinan terhadap usaha Sehat Pakai Air (SPA) di Kota Denpasar?
-
2. Apa saja kendala yang dihadapi oleh Pemerintah dalam penegakan hukum perizinan terhadap usaha Sehat Pakai Air (SPA) di Kota Denpasar?
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini yaitu untuk mengetahui penegakan hukum perizinan terhadap usaha SPA di Kota Denpasar dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Pemerintah dalam penegakan hukum perizinan usaha SPA di Kota Denpasar.
Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalh metode Yuridis – Empiris, yaitu pemecahan masalah yang dilakukan dengan menganalisa data-data, diteliti dengan hukum yang normatif sebagai dasar atau acuan dalam pemecahan masalah. Sedangkan penelitian empiris adalah pendekatan masalah mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat.2
-
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide kepastian hukum, kemanfaatan sosial dan keadilan menjadi kenyataan. Proses perwujudan ketiga ide inilah yang merupakan hakekat dari penegakan hukum.3 Dalam penegakan hukum, terdapat beberapa bidang penegakan hukum diantaranya adalah penegakan hukum dalam hukum perdata, penegakan hukum dalam hukum pidana dan penegakan hukum dalam hukum administrasi. Pada penegakan hukum dalam hukum administrasi digunakan beberapa sarana, sarana dalam penegakan hukum administrasi berisi dua hal yaitu pengawasan dan sanksi.4
Perizinan merupakan salah satu perwujudan tugas mengatur dari pemerintah. Izin ialah beranjak dari ketentuan yang pada dasarnya tidak melarang suatu perbuatan tetapi untuk dapat melakukannya disyaratkan prosedur tertentu harus dilalui. 5 Dalam menyelenggarakan usaha SPA pelaku usaha wajib memiliki izin. Usaha SPA di dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata Pasal 3 huruf m termasuk dalam bidang Usaha Pariwisata. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk menyelenggarakan usaha SPA wajib memiliki izin usaha yaitu, Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Persyaratan administrasi untuk mengajukan permohonan perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010, yaitu:
-
1. Formulir permohonan bermaterai 6000
-
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
-
3. Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
-
4. Fotokopi ijin teknis sesuai peraturan perundang-undangan (Ijin Prinsip, IMB/Perubahan Fungsi IMB, SITU dan HO)
-
5. Fotokopi dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UKL/UPL atau SPPL)
-
6. Status penguasaan atas tanah (SHM/Sewa/Jual Beli)
-
7. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
-
8. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan.
Terdapat prosedur yang cukup ketat untuk dapat memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang merupakan izin untuk menyelenggarakan usaha SPA. Dengan ketentuan- ketentuan yang ada, maka diharapkan penyelenggaraan usaha SPA menjadi terkendali dan berada dalam jalur yang benar agar dapat menjadi bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar, bukan malah menjadi permasalah baru dan membawa efek negatif dalam kehidupan sosial masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Made Madri Kepala Seksi Bidang Rekreasi dan Usaha Pariwisata, dijelaskan bahwa dengan ketatnya prosedur untuk memiliki izin TDUP bagi usaha SPA, diharapkan penyelenggaraan usaha SPA tidak keluar dari jalur aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tidak bisa dipungkiri masih ada temuan yang didapatkan di lapangan bahwa ada usaha SPA yang menyelenggarakan usaha tidak sesuai izinnya, misalnya adanya tindakan asusila atau minuman beralkohol di tempat SPA tersebut.
Dalam menghadapi permasalahan yang timbul mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata, khususnya usaha SPA pemerintah Kota Denpasar telah membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Usaha Rekreasi dan Usaha Pariwisata berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45 / 6 / Hk / 2018 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Pengawasan Usaha Rekreasi Dan Usaha Pariwisata Di Kota Denpasar Tahun 2018. Tim Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata ini melakukan inspeksi mendadak atau sidak secara berkala ke tempat-tempat hiburan dan usaha SPA utamanya pada akhir pekan dan menjelang hari besar dan hari raya keagamaan.
Tabel 1.
NO |
TAHUN |
JUMLAH USAHA SPA |
1 |
2017 |
38 |
2 |
2018 |
26 |

Sumber : Hasil Diolah Dari Skripsi Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Usaha Sehat Pakai Air (SPA) Di Kota Denpasar, hal. 57.
Tabel 2.
NO |
TAHUN |
JUMLAH PELANGGARAN USAHA SPA |
1 |
2017 |
18 |
2 |
2018 |
16 |
Sumber : Hasil Diolah Dari Skripsi

Terhadap Usaha Sehat Pakai Air (SPA) Di Kota Denpasar, hal. 57.
Dari hasil sidak Tim ini lah, pemerintah Kota Denpasar
memberikan sanksi terhadap penyelenggara usaha SPA yang melanggar aturan. Jika dilihat dari hasil observasi dan wawancara
yang telah dilakukan di lapangan, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya ada beberapa usaha SPA di Kota Denpasar yang berjalan sesuai dengan aturan dan sebagian besar usaha SPA yang melanggar ketentuan dan larangan dalam Perda merupakan usaha SPA yang melanggar izin usaha atau tidak memiliki TDUP. Pelanggaran- pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyelenggara yang tidak sadar hukum karena tidak hanya melanggar ketentuan dalam peraturan daerah namun juga melanggar ketentuan dasar yaitu tidak memiliki izin usaha.
Seharusnya usaha SPA yang tidak memiliki izin ditutup sampai usahanya mendapatkan izin. Namun pada kenyataannya, usaha SPA yang tidak memiliki izin masih banyak yang belum ditutup. Sanksi administratif berupa penutupan usaha SPA belum dilaksanakan secara maksimal. Masih banyak ada usaha SPA di Kota Denpasar yang belum memiliki izin tetapi tidak ada tindak tegas dari pemerintah untuk menutup tempat usaha SPA tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas atas Usaha SPA oleh Pemerintah Kota Denpasar sangat diharapkan untuk mengopotimalkan manfaat dari penyelenggaraan suatu kegiatan. Penegakan hukum disini berupa pengawasan dan pemberian sanksi.6 Hal utama yang menjadi perhatian dari tindakan pemberian sanksi yang tegas dalam rangka penegakan hukum adalah timbulnya rasa keadilan hukum yang dirasakan semua pihak, termasuk pihak pengusaha dan masyarakat itu sendiri.
Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Usaha Sehat Pakai Air (SPA) Di Kota Denpasar
Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah berasal dari banyaknya faktor yang mempengaruhi penegakan hukum perizinan usaha pariwisata, dalam hal ini usaha SPA. Menurut Soerjono Soekanto faktor–faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya adalah :
-
1. Faktor Hukumnya sendiri.
-
2. Faktor Penegak hukum, yakni pihak pihak yang
membentuk maupun menerapkan hukum.
-
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum.
-
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum
tersebut berlaku ataupun ditetapkan.
-
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta,
dan rasa yang didasar pada karsa manusia didalam pergaulan hidup. 7
Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan erat, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektifitas penegakan hukum.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Made Madri Kepala Seksi Bidang Rekreasi dan Usaha Pariwisata, dijelaskan bahwa faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum perizinan terhadap usaha SPA di Kota Denpasar adalah sebagai berikut :
-
1. Faktor hukum yaitu dari substansi hukumnya itu sendiri, Pengaturan tentang penyelenggaraan usaha SPA belum secara khusus melainkan terpisah - pisah ke dalam beberapa peraturan. Usaha SPA di Kota Denpasar sangat banyak dan bisa dijumpai di setiap sudut Kota Denpasar. Dengan menjamurnya usaha SPA harus diseimbangi dengan aturan khusus yang bisa menuntun pelaku usaha agar mematuhi dan mengikuti aturan hukum yang ada dengan cara merevisi aturaan yang ada atau membuat peraturan baru tentang larangan dan kewajiban yang jelas dan relevan serta sanksi administratif yang tegas untuk pelaku usaha SPA. Peraturan tentang larangan dan kewajiban serta sanksi yang dibuat menjadi satu dalam peraturan agar lebih memudahkan penegakan hukum saat bertindak karena mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan tugasnya dan agar mempermudah penegak hukum untuk melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan agar dapat menekan angka pelanggaran dalam proses perizinan maupun penyelenggaraan usaha SPA. Dengan kurang jelasnya aturan dalam peraturan itu sendiri, maka tentu saja hal ini menjadi faktor yang mempengaruhi penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan tersebut.
-
2. Faktor masyarakat (penyelenggara usaha SPA dan masyarakat umum). Pemerintah Kota Denpasar sudah melakukan berbagai upaya dalam menegakkan peraturan mengenai penyelenggaraan usaha SPA, salah satu faktor lain yang menjadi kunci tegaknya hukum tersebut adalah penyelenggara usaha SPA itu sendiri dan masyarakat umum. Penyelenggara usaha SPA dalam hal ini memang sangat menentukan tegak atau tidaknya peraturan yang berlaku. Jika penyelenggara usaha SPA secara umum sudah sadar hukum, maka dengan sendirinya pengawasan dan penegakan
peraturan akan berjalan dengan lebih baik. Selain penyelenggara usaha SPA itu sendiri, peran masyarakat umum juga sangat penting dan berpengaruh terhadap tegaknya hukum. Jika masyarakat umum mengerti dan sadar hukum maka mereka secara langsung akan membantu tegaknya hukum itu sendiri dengan sama-sama memperhatikan lingkungan sekitar.
-
3. Faktor budaya yaitu dimana suatu hal yang sebenarnya tidak biasa karena dibiarkan dan terus menerus dilakukan menjadi hal yang wajar dan biasa di dalam masyarakat. Contohnya adalah usaha SPA yang tidak berizin, ini adalah hal yang tidak wajar dan melanggar hukum tetapi karena terkesan dibiarkan dan penyelenggara usaha yang tidak berizin ini merasa aman akhirnya banyak pelaku usaha yang lain mengikuti jejak penyelenggara usaha SPA yang tidak berizin tersebut karena merasa bahwa sudah biasa dan sudah banyak ada usaha SPA yang tidak berizin di Kota Denpasar. Hal ini menjadikan usaha SPA yang tidak berizin terus berkembang dan semakin bertambah.
-
4. Faktor penegak hukum yaitu adanya keterlibatan oknum yang mengatas namakan pemerintah atau penegak hukum yang melindungi kegiatan dan keberadaan usaha SPA yang sehingga mempersulit pemantauan dan pengawasan di lapangan. Ternyata dilapangan saat tim Pembina melakukan Pembinaan terhadap Usaha SPA yang melanggar ketentuan banyak dari pelaku usaha mengatakan malas untuk mengurus izin SPA karena sudah ada “oknum” penegak hukum yang menjamin tempat usahanya aman dari penggrebekan, ternyata banyaknya SPA tidak berizin ada kaitannya dengan “oknum” penegak hukum yang memanfaatkan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara financial dari para pelaku usaha.
Jika dilihat secara keseluruhan bahwa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam penegakan hukum terhadap usaha SPA ini semuanya terkait satu sama lain. Bagaimanapun dan seberat apapun sanksi yang tercantum dalam peraturan daerah, jika penegak hukum dalam hal ini
pemerintah Kota Denpasar tidak menjalankan fungsinya secara optimal, maka penegakan hukum atas daerah tersebut juga tidak akan berjalan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi Pemerintah adalah Upaya Perizinan, Upaya Sosialisasi, Upaya Pembinaan dan Upaya Pengawasan.
-
1. Penegakan Hukum perizinan terkait Penyelenggaraan usaha SPA di Kota Denpasar belum berjalan dengan maksimal, karena adanya pelanggaran dan banyaknya tempat usaha SPA yang tidak memiliki izin.
-
2. Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Denpasar berasal dari banyaknya faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum perizinan terhadap usaha Sehat Pakai Air (SPA) adalah Faktor Hukum yaitu Pengaturan tentang penyelenggaraan usaha SPA belum diatur secara khusus melainkan terpisah – pisah ke dalam beberapa peraturan. Faktor masyarakat (penyelenggara usaha spa di Kota Denpasar dan masyarakat umum) yaitu penyelenggara usaha SPA yang melanggar dan tidak memiliki izin TDUP dan masyarakat yang kurang sadar hukum dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar. Faktor Kebudayaan yaitu terjadinya pelanggaran terus menerus dan para penyelenggaran
usaha SPA yang lain seakan mengikuti jejak tersebut, sehingga pelanggaran tersebut tidak pernah putuss. Faktor Penegak Hukum yaitu adanya keterlibatan oknum yang mengatas namakan pemerintah atau penegak hukum yang melindungi kegiatan dan keberadaan usaha SPA yang sehingga mempersulit pemantauan dan pengawasan di lapangan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi Pemerintah adalah Upaya Perizinan, Upaya Sosialisasi, Upaya Pembinaan dan Upaya Pengawasan.
-
1. Diperlukan pengawasan dan pemberian sanksi yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan usaha SPA. Upaya yang dapat dilakukan yaitu Tim Pembinaan dan
Pengawasan Usaha Pariwisata adalah dengan lebih sering turun kelapangan.
-
2. Pemerintah Kota Denpasar perlu melakukan revisi atau pembuatan aturan baru yang mengkhusus tentang Usaha SPA untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran Usaha SPA serta untuk mengakomodasi penyelenggaraan usaha SPA yang semakin kompleks dan dapat dijadikan acuan penegakan hukum perizinan usaha SPA. Serta meningkatkan kwalitas dan kwantitas SDM (Penegak Hukum) memberikan pelatihan kepada Penegak Hukum serta mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggaraan usaha SPA yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar ketentuan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.
Hilman H dan H. Adikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Philipus M. Hadjon, 2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada Press Uneversity, Yogyakarta.
Ridwan H.R., 2013, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa,
Bandung.
Soerjono Soekanto, 2011, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Jurnal:
Klemens Mandu, 2017, Penegakan Hukum Terhadap Usaha Hotel
Yang Melanggar Tanda Daftar Usaha Pariwisata Di Kota Denpasar, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
Perundang-Undangan:
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 Tentang
Pendaftaran Usaha Pariwisata
14
Discussion and feedback