PELAKSANAAN KEWAJIBAN HUKUM PENGELOLAAN LIMBAH TERHADAP PENGELOLA USAHA LAUNDRY DI KOTA DENPASAR
on
PELAKSANAAN KEWAJIBAN HUKUM PENGELOLAAN LIMBAH TERHADAP PENGELOLA USAHA LAUNDRY DI KOTA DENPASAR
Oleh
Ni Komang Intan Novia Arsani∗ I Ketut Sudjana∗∗
Program Kekususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Bisnis laundry berkembang pesat di Kota Denpasar. Bisnis ini tidak dapat dipisahkan dari masalah pencemaran lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban pengelolaan limbah dan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap perbuatan pelanggaran dalam pengelolaan limbah oleh pengusaha laundry di Kota Denpasar. Penelitian ini adalah studi empiris yang berfokus pada perilaku hukum. Kesimpulan yang ditarik dalam penelitian ini, yaitu pelaksanaan kewajiban oleh pengelola laundry dalam hal mengelola limbah belum dilakukan dengan baik. Upaya pemerintah Kota Denpasar adalah berupa upaya preventif melalui penyuluhan dan pembinaan serta upaya represif yaitu mengeluarkan Surat Peringatan hingga pemberian sanksi administrasi terhadap pengusaha laundry yang melakukan pencemaran lingkungan.
Kata Kunci: kewajiban, upaya pencegahan, pencemaran,
lingkungan
ABTRACT
Laundry business is growing rapidly in Denpasar city. This business can not be separated from environmental pollution problems. This study aims to determine the obligation of waste management and efforts to prevent and overcome the violation of waste management by the laundry business manager in Denpasar City. This study is an empirical study focusing on legal behavior. The conclusion drawn in this research, namely the implementation
∗ Ni Komang Intan Novia Arsani adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Korespondensi: [email protected]
∗∗ I Ketut Sudjana Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Korespondensi: [email protected]
of obligations by laundry managers in terms of managing waste has not done well. The Denpasar City Government effort is a preventive effort through counseling and guidance as well as repressive effort that is to issue warning letter to revocation of business license to laundry entrepreneurs who do environmental pollution.
Keywords: obligation, prevention effort, pollution, environment
I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dewasa ini banyak berkembang kegiatan bisnis yang terkait dengan jasa pencucian pakaian atau yang lebih dikenal dengan jasa laundry. Usaha laundry adalah usaha yang bergerak dibidang jasa cuci dan setrika. Usaha ini berkembang pesat terutama di daerah perkotaan, seperti di Kota Denpasar. Pertumbuhan usaha laundry di Kota Denpasar menjadi peluang bisnis yang cukup menjanjikan. Namun, dibalik besarnya keuntungan yang dihasilkan dari bisnis laundry ternyata memberikan dampak negatif bagi lingkungan di sekitar lokasi usaha. Penggunaan deterjen yang mengandung fosfat tinggi dan kurangnya kepedulian pelaku usaha untuk melengkapi bisnisnya dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bisa menghambat pemurnian air sehingga membuat air tanah dan air sumur di sekitar lokasi tercemar oleh limbah kimia.
Pencemaran lingkungan harus diminimalisir, karena dampak dari pencemaran dan kerusakan lingkungan akan berdampak terhadap kelangsungan hidup manusia.3 Pencemaran lingkungan hidup mencakup pencemaran air, pencemaran udara, masalah limbah bahan berbahaya dan
beracun dan lain sebagainya.2
Berdasarkan artikel Liputan6.com, bisnis cuci pakaian atau laundry semakin menjamur di kota Denpasar. Hal ini terjadi seiring meningkatnya kesibukan warga dan cuaca buruk yang terus melanda. Pesatnya pertumbuhan laundry, menyebabkan laundry dapat ditemukan hampir di semua sudut jalan. Pada artikel lain balipuspanews.com menuliskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar telah menertibkan sejumlah laundray karena menjemur pakaian di pinggir jalan, tidak memiliki tempat pembuangan limbah dan tidak memiliki izin usaha yang memicu terjadinya pencemaran lingkungan.
Salah satu dari sekian banyak upaya pengendalian masalah pencemaran dan perusakan sumber daya air ialah meningkatnya peranan hukum, pemanfaatan, pengembangan dan perlindungan sumber daya air sebagai alat kontrol sosial dan alat pembaharuan tata pengaturan hukum di bidang sumber daya air yang berorientasi pada kelestarian kemampuan lingkungan.3 Apabila perkembangan yang sangat pesat itu tidak disertai dengan peningkatan dan penyempurnaan kaidah hukum dan perannya yang sesuai dengan keadaan baru, serta wewenang lembaga yang mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan yang erat dengan pemanfaatan, pengembangan dan perlindungan sumber daya air, masalah yang lebih kompleks dan sulit akan timbul di masa yang akan datang.
Dalam upaya menanggulangi terjadinya kerusakan terhadap lingkungan akibat pencemaran, Pemerintah pusat maupun Daerah telah mengeluarkan aturan Perundang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Provinsi juga mengeluarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur No.8 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Peraturan terkait dengan lingkungan yaitu seperti Peraturan walikota Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2010, tentang tata cara perijinan lingkungan berlkaitan dengan pembuangan limbah ke sumber air.
Aturan dan kebijakan telah ditetapkan oleh pemerintah, faktor selanjutnya adalah terkait dengan eksekusi dari penerapan aturan tersebut di masyarakat, terutama bagi pelaku usaha. Untuk itu artikel ini berjudul “Pelaksanaan Kewajiban Hukum Pengelolaan Limbah Terhadap Pengelola Usaha Laundry”.
-
1) Bagimanakah Kewajiban Pengelola Usaha Terhadap
Limbah Laundry dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan Di Kota Denpasar?
-
2) Bagimanakah Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Terhadap Perbuatan Pelanggaran dalam Pengelolaan Limbah Oleh Pengelola Usaha Laundry Di Kota Denpasar?
-
1) Untuk mengetahui Kewajiban Pengelola Usaha Terhadap
Limbah Laundry dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan Di Kota Denpasar.
-
2) Untuk mengetahui Upaya Pencegahan dan
Penanggulangan Terhadap Perbuatan Pelanggaran dalam Pengelolaan Limbah Oleh Pengelola Usaha Laundry Di Kota Denpasar.
Jenis penulisan yang digunakan dalam artikel ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.4 Sumber data dari tulisan ini adalah data primer sedangkan untuk pengumpulan data dari lapangan dipergunakan wawancara dan studi kepustakaan pada pengusaha laundry dan Instansi yang terkait, seperti Dinas Perijinan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar.
Usaha Laundry adalah jasa kegiatan mencuci pakaian atau bahan tekstil lainnya dan juga sebagai sebuah tempat untuk mencuci pakaian atau bahan tekstil lainnya.5 Pada beberapa dekade terakhir pertumbuhan usaha laundry ini berkembang dengan sangat cepat di berbagai kota di Indonesia, termasuk di
Kota Denpaar. Berdasarkan data Dinas Perizinan Kota Denpasar, yang diberikan oleh ibu Ni Ketut Anggreni, selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi, total laundry yang memiliki izin berjumlah 72 usaha yang tersebar di 4 kecamatan.
Kehadiran usaha jasa laundry memberikan dampak positif dan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan seperti limbah laundry berupa cairan deterjen dalam jumlah banyak berisiko mencemari kualitas air tanah di sekitarnya jika tidak diolah dan hanya diresapkan ke dalam tanah. Untuk itu maka pemerintah telah menetapkan regulasi hukum untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan atas limbah yang dihasilkan.
Usaha laundry memiliki kewajiban yang telah ditetapkan. Kewajiban itu diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan peraturan pemerintah, yaitu sebagai berikut.
-
1) Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 67. Poin penting dari pasal-pasal tersebut adalah setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan baku mutu lingkungan hidup; dan mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya. Selain itu bagi setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup.
-
2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, diatur dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal
-
10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16). Poin penting dari pasal-pasal tersebut adalah bagi setiap pelaku usaha wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dengan upaya pencegahan, pengawasan, penanggulangan, dan pemulihan kualitas lingkungan akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
-
3) Peraturan Gubernur Bali No.8 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, diatur dalam Pasal 5. Yang berbunyi bagi setiap orang atau penanggung jawab usaha wajib melakukan pengelolaan limbah sebelum dibuang ke lingkungan sehingga tidak melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup.
-
4) Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Ijin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kota Denpasar, diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 7. Pasal-pasal tersebut mengantur mengenai perijinan bagi pengusaha yang menghasilkan limbah Perizinan merupakan instrumen hukum lingkungan yang mempunyai fungsi preventif, yaitu mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.6 Melalui izin pemerintah dapat menetapkan syarat-syarat lingkungan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Dalam wawancara dengan Ir. Made Erni Kartika Juliwati, selaku Kasi Pengadaan Pelayanan dan Pengaduan Informasi Kota Denpasar, mengenai usaha jasa laundry tersebut minimal mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha. Untuk pengajuan SIUP Laundry harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya formulir permohonan SIUP bermaterai Rp.6000, Salinan Kartu
Tanda Penduduk (KTP), Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan/pribadi, Salinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta gambar, Formulir Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru, Salinan bukti pemilikan dan penguasaan tanah, rekomendasi amdal, pas foto 3x4, surat kuasa bermaterai Rp.6000 (bila diurus orang lain), map Snecter plastic sesuai jumalh modal usaha (merah/kecil, biru/menengah, kuning/besar) dan melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan.
Setelah persyaratan pengajuan ijin tersebut telah terpenuhi, maka SIUP akan selesai di proses dalam waktu 3 (tiga) hari, dengan catatan persyaratan telah terpenuhi. Untuk pengajuan ijin ini tidak dikenai biaya administrasi. Pada dasarnya setiap usaha akan memerlukan ijin usaha agar kedepannya usahanya dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari kasus hukum.
Dari usaha laundry yang diteliti oleh penulis di wilayah Kota Denpasar, berdasarkan hasil wawancara penulis dengan salah satu pengelola laundry, yakni “Rewangi Laudry” yang berada di daerah Denpasar Barat, usaha yang berdiri bulan Januari tahun 2018 ini telah memiliki 2 outlet di wilayah di Kota Denpasar selalu memperhatikan dampak lingkungan. Laundry yang juga melayani villa, rumah tangga dan beberapa perusahaan ini membuang limbah yang cukup sederhana, namun tetap memperhatikan dampak lingkungan sekitarnya guna menghindari pencemaran tanah dan air tanah disekitarnya.
Hal yang dilakukan Rumah Laundry tidak berbeda jauh dengan yang dilakukan oleh pengelola Rewangi Laudry. Usaha laundry yang berada di daerah Denpasar ini, melakukuan pengolahan dan pembuangan limbah dengan menggunakan
pembuangan limbah yang cukup sederhana, namun tetap memperhatikan dampak lingkungan sekitarnya. Pengelola laundry ini juga melakukan penaburan tawas ke setiap bak penyaringan, hal ini diyakini dapat mengurangi konsentrasi limbah yang berbahaya sehingga lebih cepat mengalami penetralan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa yang menjadi kendala dalam kewajiban pengelolaan limbah adalah sebagai berikut:
-
1. Adanya keterbatasan dana dalam pembuatan pengolahan limbah.
-
2. Kurangnya kesadaran dari pengelola laundry.
-
3. Pengelola usaha laundry tidak memahami unsur-unsur kimia yang terkandung di dalam limbah detergen yang dihasilkan begitu juga dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh limbah usaha laundrynya
-
4. Pemerintah Kota masih belum memberikan perhatian khusus terhadap dampak pertumbuhan usaha laundry.
-
2.2.2Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Perbuatan Pelanggaran dalam Pengelolaan Limbah Oleh Pengelola Usaha Laundry Di Kota Denpasar
Pengertian pencemaran lingkungan menurut Pasal 1 ayat 14,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolan Lingkungan Hidup, (yang selanjutnya disebut UUPPLH) pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Pencemaran lingkungan membawa dampak negatif dan merugikan masyarakat yang ada disekitarnya. Terkait dengan usaha laundry yang juga
menghasilkan limbah cair, yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan apabila tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan masalah lingkungan dimasa yang akan datang.7 Kesetabilan lingkungan ini dapat terwujud apabila kondisi lingkungan kita tetap sama, tidak ada hal-hal atau unsur-unsur dalam lingkungan yang berkurang, misalnya saja dengan terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat menyebabkan penurunan unsur dalam lingkungan.8
Lingkungan hidup merupakan bagian mutlak dari kehidupan manusia.9 Sebab, manusia tidak akan dapat hidup tanpa adanya tumbuh-tumbuhan, binatang dan makluk hidup lainnya sebagai bagian dari lingkungan hidup. Komponen tersebut selalu ada di sekitar manusia dan merupakan sumber kehidupan, sekaligus lingkungan hidup bagi manusia. Masalah lingkungan hidup bukanlah merupakan hal baru yang menurut cakupan permasalahannya meliputi pencemaran lingkungan maupun masalah kerusakan sumber daya alam. Terdapat 2 (dua) macam cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup, yaitu penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.10
Dampak negatif dari pencemaran lingkungan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat disekitarnya serta dapat merusak lingkungan dan keindahan lingkungan sehingga kelestarian lingkungan tidak dapat terwujud. Adapun dampak
negatif dari limbah laundry adalah dapat menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air, aroma tidak sedap dan kerusakan ekosistem lingkungan bagi lingkungan dan dapat menyebabkan pengaruh buruk bagi kesehatan.
Untuk mencegah agar pencemaran lingkungan tidak terjadi terus menerus serta tidak merugikan masyarakat akibat dampak negatif yang ditimbulkan, maka suatu usaha perlu memiliki ijin usaha dengan berbagai persyaratannya. Salah satu persyaratan ijin usaha laundray adalah adanya Analsis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Upaya lain yang dilakukan utuk mencegah dan menenggulangi terjadinya perbuatan pelanggaran pengelolaan limabh adalah melalui upaya preventif dan upaya represif.
Menurut I Ketut Darsana, Kabid Bidang Limbah Cair menyatakan bahwa upaya preventif yang dilakukan adalah sebagai berikut:
-
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar melakukan pembinaan mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup.
-
2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar mengajak pelaku industri untuk peduli lingkungan secara bersama-sama dan meningkatkan mutu pengelolaan lingkungan.
-
3. Membentuk petugas pemantau yang ditugaskan setiap
hari untuk mengadakan pemantauan baik di daerah yang rawan tercemar ataupun yang belum tercemar.
Sedangkan upaya represif yang dilkaukan menurut I Nengah Jana selaku Kabid bagian Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar adalah:
-
1. Memberikan peringatan secara administratif terhadap para pelanggar pencemaran lingkungan dengan mengeluarkan surat peringatan.
-
2. Selanjutnya berdasarkan Perda Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, tepatnya pada Pasal 58 ayat (1 dan 2), disebutkan bahwa bagi para pelanggar yang membuang limbah secara sembarangan akan dikenai sanksi hukum berupa denda atau kurungan, yaitu dengan denda paling bayak Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) atau kurungan paling lama 6 bulan. Pengenaan sanksi ini melalui beberapa prosedur yaitu berawal dari adanya pelaporan, kemudian petugas bagian penegak hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar akan angsung menindaklajuti ke lapangan, setelah itu aka nada pemanggilan terhadap pihak yang melanggar dan akan diberikan pembinaan. Selanjutnya akan diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari, apabila tetap melanggar dengan membuang limbah usahanya secara sembarangan maka akan dilakukan tipiring yaitu akan langsung dikenai sanksi sesuai dengan Pasal yang berlaku pada Perda yang berlaku.
Kondisi pencemaran dewasa ini memaksa pemerintah Kota Denpasar untuk memberikan perhatian yang lebih terhadap masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Salah satu cara yang dilakukan adalah menempatkan masalah
lingkungan hidup sebagai salah satu masalah yang mendesak untuk segera ditanggulangi.
-
III. PENUTUP
-
1) Pelaksanaan kewajiban pengelolaan limbah oleh beberapa usaha laundry yang di teliti di Kota Denpasar sebagai langkah pengendalian pencemaran lingkungan, belum terlaksana dengan baik.
-
2) Upaya yang dilakukan adalah upaya preventif dan upaya represif. Upaya pemerintah Kota Denpasar adalah berupa upaya preventif melalui penyuluhan dan pembinaan serta upaya represif yaitu mengeluarkan Surat Peringatan hingga pemberian sanksi administrasi terhadap pengusaha laundry yang melakukan pencemaran lingkungan.
-
1) Pemerintah perlu melakukan penyuluhan dan penertiban terhadap pengelola usaha laundry yang membuang limbahnya langsung ke selokan air tanpa proses pengolahan.
-
2) Pemerintah sebaiknya lebih mempertegas sanksi hukum dalam menindak pelaku usaha laundry yang berdiri tanpa ijin atau membuang limbah sembarangan (tidak memiliki IPAL).
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Tresna Sastrawijaya. 2000. Pencemaran Lingkungan. Jakarta:
Rineka Cipta.
Fuad Amsyari. 1977. Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Muhamad Erwin. 2011. Hukum Lingkungan Dalam Sistem kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung Refika Aditama.
H. Zainuddin Ali. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ira Widiastuti. 2014. Bisnis Laundry. Jakarta: Pustaka Baru Press.
NM Spelt, dan JBJM Ten Berge. 1993. Pengantar Sanksi Perizinan. Surabaya: Yuridika.
Kristanto. 2002. Pencemaran Limbah Cair. Jakarta: Yudistira.
Karden Eddy Sontang Manik. 2003. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Djambatan.
Gatot Soemartono. 1996. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Husin Sukanda. 2009. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal Ilmiah
Fitri Indrawati., Prof. DR. I Gusti Ngurah Wairocana, SH. MH I Ketut Sudiartha, SH. MH. 2014. Penegakan Hukum Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Terjadinya Pencemaran Air Sungai Di Kota Denpasar Akibat Pembuangan Limbah Sablon. Kertha Negara, Vol 02, No.01,ojs.unud.ac.id,URL:https://ojs.unud.ac.id/index .php/kerthasemaya/article/view/8108, diakses tanggal 8 Mei 2018, pukul 17.00 Wita.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 3).
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 1)
Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. (Tambahan Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2007 Nomor 8).
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Ijin
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Di Kota Denpasar.( Tambahan Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 40)
Internet
Liputan 6, 2010, “Bisnis Laundry Kiloan Menjamur di Bali” Liputan6.com,URL:https://www.liputan6.com/news /read/265765/bisnis-laundry-kiloan-menjamur-di-bali.
Bali Puspa News, 2017, “Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Laundray”,BaliPuspaNews.comURL:https://www.bali puspanews.com/satpol-pp-kota-denpasar-tertibkan-laundray.html
15
Discussion and feedback