YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR RWANDA DALAM MENGADILI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DAN GENOSIDA YANG DILAKUKAN OLEH FERDINAND NAHIMANA
on
YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR RWANDA DALAM MENGADILI KEJAHATAN TERHADAP
KEMANUSIAAN DAN GENOSIDA YANG DILAKUKAN OLEH FERDINAND NAHIMANA
Oleh
Veronica Novinna
Gde Made Swardhana
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional
Abstrak
Radio Television Libre des Mille Collines yang didirikan oleh Ferdinand Nahimana memegang peranan yang penting dalam menciptakan kondisi yang memunculkan terjadinya peristiwa genosida di Rwanda pada tahun 1994. Adapun tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis yurisdiksi The International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dalam mengadili kasus Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta untuk menganalisis putusan ICTR dalam kasus Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Ferdinand Nahimana. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan kasus. Adapun kesimpulan dari jurnal ini yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam pasal 2 dan 3 Statuta ICTR dan Ferdinand Nahimana dijatuhi hukuman 30 Tahun Penjara oleh ICTR atas perbuatannya,
Kata Kunci: International Criminal Tribunal for Rwanda, Ferdinand Nahimana, Kejahatan Genosida, Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Abstract
Radio Television Libre des Mille Collines, which was founded by Ferdinand Nahimana play an important role in creating the conditions that led to the genocide in Rwanda in 1994. The purpose of this study is to analyze the legal jurisdiction of the International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) to prosecute cases of genocide and crimes against humanity as well as to analyze the ICTR verdict in the case of genocide and crimes against humanity committed by Ferdinand Nahimana. This article uses the normative legal research methods and applies statutory, fact, and case approaches legislation, approaches the facts, and approach cases. The conclusions of this paper, namely genocide and crimes against humanity set forth in article 2 and 3 of the Statute of the ICTR and Ferdinand Nahimana was sentenced to 30 years in prison by the ICTR for his actions that he committed.
Keywords: International Criminal Tribunal for Rwanda, Ferdinand Nahimana, the Crime of Genocide, Crimes against Humanity
BAB I PENDAHULUAN
Rwanda merupakan sebuah Negara yang terletak di tengah benua Afrika.1 Sebagian besar penduduknya merupakan etnik Hutu, kendatipun etnik Tutsi yang berasal dari wilayah Utara juga telah berada di Rwanda sejak ratusan tahun yang lalu.2 Di bawah administrasi Belgia, kedua etnik tersebut diperlakukan secara berbeda, dimana Etnik Tutsi dipandang lebih aristokratik dibandingkan dengan Etnik Hutu yang kemudian menyebabkan terjadinya penciptaan kelas sosial secara artifisial; etnik Tutsi sebagai representasi penguasa sedangkan etnik Hutu sebagai wakil rakyat jelata.3 Pada tahun 1956 terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh etnis Hutu yang memaksa etnik Tutsi melarikan diri keluar dari Rwanda.4
Pada tahun 1990, Front Patriotique Rwandais (selanjutnya disebut FPR) yang didirikan oleh etnik Tutsi melancarkan pemberontakan melawan pemerintahan yang didominasi oleh Etnis Hutu.5 Pada tanggal 16 April 1994, ekstremis Hutu melakukan propaganda bahwa presiden Rwanda dibunuh oleh etnis Tutsi, sehingga menjadi kewajiban bagi setiap orang Hutu untuk melenyapkan orang-orang Tutsi.6 Radio Television Libre des Mille Collines (selanjutnya disingkat RTLM) yang didirikan oleh Ferdinand Nahimana kemudian memegang peranan yang penting dalam menciptakan kondisi yang memunculkan terjadinya tragedi pembunuhan massal di Rwanda pada tahun 1993.7 Ferdinand Nahimana beserta rekan-rekannya merancang langkah-langkah untuk memusnahkan warga Tutsi dan warga Hutu Moderat dengan cara menyiarkan pesan- pesan kebencian terhadap warga Tutski melalui RTLM dan membagikan senjata bagi anggota milisi serta membuat daftar korban yang harus dihabisi.8 Dalam peristiwa tersebut sekitar 1 juta jiwa orang menjadi korban, yang sama sejumlah besar korban yang mati karena parang (machete) atau pukulan benda keras.9
Pada Tahun 1994, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (selanjutnya
disingkat PBB) memutuskan untuk membentuk sebuah mahkamah pidana internasional ad hoc untuk mengadili pelaku genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Rwanda melalui Resolusi No. 955/1994 yang merujuk pada Bab VII Charter PBB.10 Mahkamah ini diberi nama The International Criminal Tribunal for Rwanda (selanjutnya disingkat ICTR) yang berkedudukan di Arusha Tanzania.11
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis yurisdiksi ICTR dalam mengadili kasus Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta untuk menganalisis putusan ICTR dalam kasus Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Ferdinand Nahimana.
BAB II ISI MAKALAH
Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang dengan meneliti bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Adapun pendekatan yang dipergunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan fakta, pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen internasional terkait, yaitu Statuta ICTR.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
2.2.1. Yurisdiksi ICTR Dalam Mengadili Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan yurisdiksi kriminal dari ICTR.12 Statuta ICTR memuat ketentuan-ketentuan tentang genosida sebagai salah satu yurisdiksi materiae di dalam statutanya yang mengadopsi substansi yang diatur di dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide.13 Kejahatan genosida diatur di dalam Pasal 2 Statuta ICTR. Adapun unsur-unsur tindakan
yang dapat digolongkan sebagai genosida di dalam ICTR adalah perbuatan kriminalisasi lain yang terkait dengan tindakan genosida yaitu: persekongkolan untuk melakukan genosida, penghasutan secara langsung dan di muka umum untuk melakukan genosida, percobaan melakukan genosida, dan penyertaan dalam genosida.14
Konflik di Rwanda yang melatarbelakangi pembentukan ICTR pada hakikatnya adalah konflik yang semata-mata bersifat domestik. Statuta ICTR tidaklah secara eksplisit menyebutkan adanya kompetensi untuk mengadili kasus kejahatan perang (war crimes). Kendatipun demikian Pasal 1 Statuta tersebut menentukan bahwa ICTR memiliki yurisdiksi untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran serius hukum humaniter internasional yang dilakukan di wilayah Rwanda. Dalam Statuta ICTR, kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam Pasal 3 yang secara lengkap menyebutkan” Pengadilan Internasional Untuk Rwanda harus mempunyai kekuasaan untuk mengadili orang yang bertanggung jawab atas kejahatan berikut ketika berkomitmen sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil dengan alasan nasional, politik, etnis, ras atau agama: a . Pembunuhan; b .Pemusnahan; c. Perbudakan; d. Deportasi; e. Pemenjaraan; f. Penyiksaan; g. Memperkosa; h. Penganiayaan atas dasar Politik, ras dan agama; i. tindakan tidak manusiawi lainnya.15
-
2.2.2. Putusan ICTR Dalam Kasus Genosida dan Kejahatan Terhadap
Kemanusiaan Yang Dilakukan Oleh Ferdinand Nahimana
Ferdinand Nahimana merupakan pemilik stasiun RTLM yang melakukan serangkaian upaya memusnahkan warga Tutsi dan warga Hutu Moderat sebagaimana diuraikan pada bagian 1.1 di atas. Ia didakwa oleh ICTR atas perbuatannya yang berkaitan dengan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.16 Untuk perbuatan yang terkait dengan genosida Nahimana dikenai dakwaan: Persengkokolan untuk melakukan genosida (Pasal 2 (3)(b) juncto Pasal 6(1)); Melakukan genosida (Pasal 2(3)(a) juncto Pasal 6(1)); Penghasutan secara langsung dan umum untuk melakukan genosida (Pasal 2 (c) juncto Pasal 6(1)); Penyertaan dalam melakukan genosida (Pasal
2(3)(e) juncto Pasal 6(1)) Statuta ICTR.17 Adapun dakwaan yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu penyiksaan Pasal 3(h) juncto Pasal 6; Kejahatan terhadap kemanusiaan: pemusnahan Pasal 3(b) juncto Pasal 6; dan kejahatan terhadap kemanusiaan: pembunuhan Pasal 3(a) juncto Pasal 6.18 Atas dakwaan tersebut, ICTR menyatakan bahwa Nahimana terbukti bersalah dan menjatuhkan kepadanya pidana seumur hidup.19
Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Nahimana kemudian mengajukan banding. Alasan pengajuan bandingnya adalah pengadilan pertama telah melanggar hak tersangka Nahimana untuk mendapatkan waktu dan fasilitas yang berkaitan dengan persiapan terhadap pembelan dirinya serta melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum, sehingga menyebabkan terjadinya putusan pengadilan yang tidak valid dan tidak adil bagi tersangka Nahimana.20 Pada tanggal 28 November 2007 mejelis banding meringankan pidananya menjadi 30 tahun.21
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan yurisdiksi kriminal dari ICTR. Kejahatan genosida diatur dalam Artikel 2 Statuta dan kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam Artikel 3 Statuta ICTR. Dalam hal kasus di Rwanda tahun 1994, Nahimana didakwa oleh ICTR karena melakukan genosida, penghasutan secara langsung dan umum untuk melakukan genosida, penyertaan dalam melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan pemusnahaan, pembunuhan, dan penyiksaan. Atas dakwaan tersebut ICTR menjatuhkannya hukuman seumur hidup. Nahimana kemudian mengajukan banding dengan alasan bahwa pengadilan pertama telah melanggar hak-haknya serta prinsip kesetaraan didepan hukum yang oleh majelis banding akhirnya hukumannya tersebut diringankan menjadi 30 tahun penjara.
Daftar Pustaka
Diantha, I Made Pasek, 2014, Hukum Pidana Internasional, Jakarta, Prenada Media
Siswanto Arie, 2015, Hukum Pidana Internasional, Yogyakarta, ANDI
Widyawati Anis, 2014, Hukum Pidana Internasional, Jakarta, Sinar Grafika
Instrumen Internasional
Statuta ICTR (The International Criminal Tribunal for Rwanda)
Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide
Putusan Pengadilan
Prosecutor v. Ferdinand Nahimana. Jean Bozco Baragyawiza and Hassan Ngeze. Case
No. ICTR-99-52-T
Case No: ICTR-99-52-A - Ferdinand Nahimana V. The Prosecutors (Appeals Chamber Judgement).
Sumber Internet
Website resmi Pemerintah Rwanda, http://www.gov.rw/home/geography/
6
Discussion and feedback