ANALISIS YURIDIS HAK IMUNITAS DPR DITINJAU

DARI PRESPEKTIF PRINSIP NEGARA HUKUM

A. A. Sagung Istri Agung Andryani Komang Pradnyana Sudibya Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Untuk mempertahankan tujuan dari bangsa yaitu menjaga kesatuan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia, Negara membangun sebuah instrumen untuk menjalankan sebuah demokrasi. Maka dari itu lahirlah DPR sebagai instrumen demokrasi yang melakukan sebuah perwujudan kehendak dalam sebuah Negara kesatuan juga rakyat dalam keikutsertaan untuk m enentukan arah kebijakan-kebijakan dari sebuah Negara melalui peraturan perundang-undangan sebagai gambaran dalam kedaulatan rakyat. DPR dalam melaksanakan suatu fungsinya, dilengkapi oleh hak, wewenang dan tugas yang diatur secara jelas dalam UUMD3 No.17 Thn.2014. Bukan hanya fungsi,

wewenang dan tugas, DPR juga memiliki Hak Imunitas.

Penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yang bertujuan mengkaji dan membahas mengenai bagaimana landasan yuridis Hak Imunitas hukum DPR dalam konteks kedudukan sebagai pejabat negara prinsip Hak Imunitas bagi pejabat negara ketika diujikan keberlakuannya dihadapan negara hukum yaitu prinsip equality before the law.

Hasil pembahasan menunjukkan pengaturan mengenai Hak Imunitas termuat secara tertulis di dalam Pasal 20A Ayat 3 yang dipaparkan jelas pada UUD RI Thn.1945 bahwa DPR memiliki Hak Imunitas sebagai salah satu hak selain hak menyampaikan usul, serta mengajukan pertanyaan dan pendapat. Kelanjutan dari sebuah penjabaran dari keberadaan pengaturan Hak Imunirtas anggota DPR secara legalitas tertuang dalam pasal 224 UUMD3 No.17 Thn.2014. Yang perlu diperhatikan dalam hal ini bahwa imunitas hukum bagi anggota parlemen merupakan suatu yang mutlak untuk disematkan bagi personal anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dikarenakan mengingat prinsip equality before the law dalam kenyataan memaksa Hak Imunitas hukum bagi DPR atau anggota parlemen untuk diberlakukan secara terbatas. diberlakukan secara terbatas dapat dilihat dari subtansi pasal 224 UUDMD3, kemudian kehadiran pasal 224 UUMD3, harus mendapatkan penjabaran lanjutan dalam ketentuan normatif dibawah Undang-Undang dengan memperhatikan keberadaan Pasal 27 Ayat 1 UUD RI Thn.1945 untuk memberi batas-batas keberlakuan dari Hak Imunitas tersebut.

Kata Kunci:    Negara, DPR RI, Hak Imunitas, dan Equality before the law.

ABSTRACT

The The Unitary State of the Republic of Indonesia has the objective of maintaining national unity. Born the House of Representatives as an instrument of democracy is the embodiment of the will in a country to contribute to determine the direction of policies of a country through legislation as a picture in the sovereignty of the people. DPR in performing its functions, complemented by rights, authority and duties which are clearly stipulated in UUMD3 No.17 Year2014. In addition to

Functions, authorities and duties, the Parliament also has the right, one of them the right of immunity.

This journal uses normative legal research methods that are very important to examine and discuss about how the human rights status of immunity for state officials when tested the validity of the state law is the principle of equality before the law.

The results of the discussion indicate the judgment in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 20A Paragraph 3 which explains the People's Legislative Assembly has the right of immunity as one of the rights other than the right to ask questions, and proposals. the continuation of an elaboration of the use rights of members of the People's Legislative Assembly in the legality stated in article 224 UUMD3 No.17 Year2014. Noteworthy in this regard is for people who are not entitled to be pinned to members of parliamentary personnel in carrying out their duties due to equality before the law in the view of human rights for members of Parliament or members of parliament to be applied in a limited manner. UUDMD3, then refer to article 224 UUMD3, in case of translation in normative provisions under the Law with due regard to the provisions of Article 27 Paragraph 1 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia to provide the limits of enforcement of the immunity rights.

Keywords: Country, DPR RI, Immunity Rights, and Equality before the law.

Keywords: State, Rights to take over, and Property Rights.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Indonesia adalah Negara Kesatuan, bentuk dari Negara kesatuan adalah Republik, dimana tidak ada satupun di dalam suatu Negara kesatuan terdapat sebuah Negara yang lainnya, dalam konteks tersebut yang memiliki arti hanya ada satu kedaulatan wilayah Negara Republik Indonesia. Dengan dilatarbelakangi oleh hal tersebut maka Negara kesatuan yang memiliki paham satu kedaulatan akan membuat Indonesia lebih bersatu, dan kemudian hal tersebut mengatasi dari segala paham ataupun golongan yang akan menjamin secara menyeluruh untuk setiap warga Negara sama dimuka Hukum dan di dalam pemerintahan tanpa terkecuali.

Suatu bangsa yang majemuk akan dipertahankan karena tidak mengakibatkan sparatis atau keretakan kesatuan bangsa. Agar hal itu menjadi nyata, sangat lahirlah instrumen atau alat demokrasi yaitu lembaga perwakilan adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), sebagai suatu perwujudan dalam Negara kesatuan juga rakyat dalam keikutsertaan untuk menentukan arah kebijakan-kebijakan Negara melalui peraturan perundang-undangan sebagai gambaran dalam kedaulatan rakyat.

Sebagai lembaga Negara yang tertera di dalam UUD RI Thn.1945 pada Pasal 19 sampai Pasal 22B, melalui pasal tersebut yang menjelaskan hak dan kewajiban DPR dan mewujudkan posisi DPR semakin kuat. Hal yang diaturpun lebih kompleks, karena fungsi lembaga juga diatur mengenai hak yang dimiliki oleh DPR sebagai lembaga maupun hak anggota DPR. Dalam hal ini Hak-hak anggota

DPR merupakan hak yang diberikan oleh konstitusi dalam menjalankan fungsinya.

DPR dalam melaksanakan suatu fungsinya, dilengkapi wewenang beserta tugas yang diatur secara jelas dalam UU MD3 No.7 Thn.2014. Tugas yang diiliki oleh DPR dimaksudkan sebagai acuan untuk menjalankan fungsi sebagaimana di berikan oleh Undang-Undnag Dasar. Bukan hanya itu, Selain Fungsi wewenang dan tugas, DPR juga memiliki Hak, yaitu hak kelembagaan maupun hak menjadi anggota. Hak kelembagaan yang dimiliki oleh DPR meliputi Interpelasi, angket dan menyatakan pendapat, selain itu sebagai anggota DPR, diberikan beberapa hak, salah satunya hak imunitas. Secara Konstitusional diatur keberadaannya dalam UUD RI Thn.1945 Pasal 20A Ayat 3, yang berbunyi bahwa selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai Hak Imunitas, hak mengajukan pertanyaan, serta menyampaikan usul dan pendapat.

Penerapan Hak Imunitas anggota DPR-RI sampai saat ini masih menimbulkan beberapa masalah. Jamaknya kasus anggota DPR-RI yang mengatas namakan hak imunitas merupaakan fakta bahwa terkait pelaksanaan hak istimewa yang di berikan oleh UUD 1945 tersebut perlu di beri batasan yang tegas. 1 Hak Imunitas saat ini menjadi persoalan yang menyorot publik, mengingat keistimewaan, yaitu ketika seorang memiliki hak kekebalan hukum selama dalam fungsi menjalankan tugasya. Kepemilikan Hak Imunitas bagi anggota parlemen terkait dengan posisinya ketika menjalankan tugasnya sebagai anggota legislatif tersebut. Terkait dengan hal ini maka keberlakuan hak imunitas bagi legislatif teutama didasarkan pada UU MD3 diatas dalam kenyataannya menimbulakn polemik dalam masyarakat. Kontra yang merujuk kepada kenyataanya akan munculnya sikap dan prilaku yang tidak wajar dalam hal ini merasa kebal hukum dari para anggota dewan saat menjalanlan tugasnya. Ketakutan demikian tergambarkan dan menjadi polemik seperti Ketua DPR RI Setya Novanto yang menggunakan Hak Imunitasnya prihal statusnya menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus E-KTP Dalam suratnya, Novanto mencantumkan perihal aturan mengenai Hak Imunitas anggota Dewan yang menjadi dasar baginya mangkir dari pemeriksaan KPK Novanto mencantumkan aturan dalam UUD RI Pasal 20A huruf (3) bahwa bukan hanya hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan sebuah pertanyaan, menyampaikan beberapa usul dan serta Hak Imunitas. Novanto juga mengutip aturan pada Pasal 80 huruf (f) UU MD3 No.17 THN.2014 mengenai Hak Imunitas Anggota Dewan.2

Kemuadian yang menjadi dasar persoaalan ini telah jelas yaitu bukankah telah terjadi pembeda atau pengkhususan, serta kemudian menjadi pengucualian mengenai persoaalan kedudukan setiap warga negara dihadapan hukum, Hak Imunitas sendiri sebagai sebuah konsep yang telah ditejemahkan dan diterapkan. Sementara itu pada sisi lainnya secara kontra, keberadaan imunitas terutama dalam implementasinya meyebabkan perlu adanya kajian ulang terhadap

konsep sesungguhnya dari Hak Imunitas ini. Sedangkan prinsip hukum equality before the law yang mengartikan bahwa adanya persamaan dimata hukum berkaitan dengan hak-hak dasar manusia, bedasarkan P 27 A (1) UUD RI Thn.1945 yang menyatakan warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. Jadi setiap warga negara sama di depan dan di mata hukum.

  • 1.2.   Rumusan Masalah :

Keterkaitan uraian diatas maka adanya inkonsistensi terhadap norma-norma tersebut, maka penulisan jrnal ini memiliki tujuan untuk mengkaji, membahas mengenai dua pokok permasalahan, yakni:

  • 1.    Bagaimanakan dasar yang menjadi landasan yuridis hak imunitas DPR dalam konteks kedudukan sebagai pejabat negara?

  • 2.    Bagaimanakah hak imunitas bagi pejabat negara ketika diujikan keberlakuannya dihadapan prinsip negara hukum yaitu equality before the law?

  • II.      ISI MAKALAH

    • 2.1 .    Metode Penelitian

Penelitian hukum normatif yang digunakan dalam jurnal ini, dimana penelitian hukum ini digunakan untuk memecahkan suatu isu hukum yang diajuakan sehingga kemudian dapat memberikan preskripsi mengenai sesuatu yang apa yang seharusnya atau seyogianya.3 Ilmu hukum dogmatik adalah sebagai sesuatu yang bersifat sui generis, artinya dalam hal ini tidak ada bentuk lainnya yang dapat dibandingkan dengan ilmu hukum itu sendiri.4 Sehingga penelitian hukum selalu bersifat normatif, sesuai dengan Legal research atau yang selalu normatif.5 Terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan, pendekatan tersebut adalah seorang peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang di cari jawabannya. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang , kasus dan juga konsep .6

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    2.2.1.   Hak Imunitas DPR di Indonesia dalam konteks kedudukan sebagai
    pejabat negara.

Penguasaan dalam Hukum akan melindungi suatu kepentingan terhadap seseorang tertentu atau kelompok cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya teruntuk bertindak dalam rangka kepentingannya. Pengalokasian kekuasaan tersebut dilakukan secara terstruktur, dalam arti ditentukan keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut sebgaai suatu hak. Dengan itu setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut sebagai hak, melainkan hanya kekuasaan tertentu saja, yang diberikan oleh hukumm kepada seseorang. Hak dann kewajiban terdapat

hubungan yang sangat erat. Satu mencerminkann adanya yang lain.  Yang

melekat pada hak menurut hukum adalah :7

  • 1.    Hak yang Melekatkan kepada seorang sebagai subjek hak, hal tersebut sebagai sasaran yang memiliki hak.

  • 2.    Yang menyematkan kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang sebuah kewajiban. Dimana hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.

  • 3.    Mewajibkan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan kepada seseorang.

  • 4.    Tidak melakukan atau melakuakan terkait sesuatu yang bisa disebut sebagai objek dari hak tersebut.

  • 5.    Hak mempunyai titel, yitu peristiwa yang melekatkan kepada hak tersebut.

Kekuasaan hukum seseorang yang berarti hak. Lembaga legislatif adalah lembaga yang memegang sebuah kekuasaan dan akan membuat undang-undang menjadi sebuah sistem lembaga perwakilan rakyat. Cabang kekuasaan legislatif adalah cabang kekuasaan yang mencerminkan kedaulatan rakyat.8 Maka dari itu untuk melindungi kekuasaan tersebut Lembaga legislatif memiliki hak, yang tertuang dalam konstitusi yaitu mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, pendapat dan hak imunitas. Pelaksanaan imunitas anggota parlemen DPR RI dalam pengaturan yang lebih tegas dapat dilihat dalam pasal 224 UU no.17 Thn.2014. Sebagaimana, Sudarsono membagi hak imunitas ke dalam beberapa bagian:

  • 1.    Kekebalan hukum terhdap kepala Negara, perwakilan diplomatik dari hukum pidana, hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang dilalui atau negara tempat mereka ditempatkan atau menjalankan tugas.9

  • 2.    anggota parlemen DPR dan Menteri untuk menyatakan melalui tulisan dan atau membicarakan segala hal kepada lembaga tanpa dapat dituntut di muka pengadilan.

Hak Imunitas terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: imunitas mutlak, yaitu hak imunitas tidak bisa dibatalkan oleh siapapun. Melainkan hak imunitas kualifikasi bersifat negitu relatif, hak imunitas ini masih dapat di dikesampingkan. Segenap Anggota Parlemen bebas berbicara dan berpendapat dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya. Pelaksanaan Hak Imunitasnya lebih berbentuk kepada Hak Kebebasan untuk prinsipnya tidak terbatasi, sepanjang dilakukan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Anggota Parlemen, walaupun ada juga beberapa Parlemen yang membatasi Hak Kebebasan Berbicara ini hanya berada di dalam ruang Parlemen atau Komite. Pelaksanaan Hak Imunitas berupa Kebebasan Berbicara ini dapat menjadi tidak berlaku pada saat Anggota Parlemen melakukannya di luar tugas dan kewenangannya, Seorang Anggota Parlemen dapat dituntut di hadapan hukum atas perbuatan atau tindakannyaa di luar tugas dan kewenganannya.

Akhirnya, masyarakat dapat mengetahui bahwa Hak Imunitas merupakan suatu hak yang melekat dan menjadi identitas tersendiri bagi semua anggota parlemen. Keberadaannya menjadikan Anggota Parlemen dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan dan menjalankan kepentingan suatu bangsa.

  • 2.2.2.    Prinsip hak imunitas bagi pejabat negara ketika diujikan keberlakuannya dihadapan prinsip negara yaitu prinsip equality before the law.

Wadah dari masyarakat yang majemuk multi kultural seperti negara Indonesia ini mengandung sebuah makna dan arti bahwa memberikan perlindungan terhadap suatu kelompok minoritas. Meangkal adanya suatu diskriminasi dalam bentuk perlindungan den memberikan rasa yang aman dalam kelompok minoritas tersebut. Suatu diskriminasi yang dilarang yaitu yang akan merugikan suatu kelompok tertentu. Dalam penafsiran ini berkembang dalam masyrakat Indonesia adalah perintah kepada Pemerintah untuk tidak memisahkan dan membedakan dalam bentuk peralakuan hukum kepada warga yang satu terhadap warga yang lainnya. Di dalam sebuah kelompok masyarakat yang telah terstruktur maka mengandung makna tidak memberikan perlakuan yang khusus atau keistimewaan yang lebih kepada anggota kelas tertentu. Khususnya didalam beberapa kasus tertentu, bahwa kelas pejabat Negara dan atau Orang kaya mendapat suatu perlakuan khusus atau istimewa dari Negara. Maka dalam hal ini berlakulah persamaan yang di dalam hukum dan dimata hukum yang dianut oleh Negara dan dituangkan dalam konstitusi yaitu Prinsip atau asas Equality before the law.

Dalam suatu gambaran umum oleh masyarakat maka produk hukum di Ngarae ini masih diskriminatif, equality before the law sebagai sebuah konsep dalam penerapan Equality before the law meripakan asas yang utama dalam deklarasi Universal HAM dan diakui dalam UUD RI Thn.1945.10 Prinsip ini berasal dari pengakuan terhadap person atau individual freedom. Yang paling mendasar dari asas ini bahwa keterkaitan terhadap hak-hak dasar manusia yang tertera lebih jelas dalam P 27 A (1) Undnag Undnag Dasar Negeara Republlik Indonesia, bahwasanya setiap warga beramaan kedudukan dimata hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali. Dengan itu prinsip ini merupakan pengakuan tertinggi dalam system peraturaan perundang-unndangan di Indonesa tidak terlaksana setara pada setiap individu bahkan hal tersebut masih terabaikan, dan kepentingan sang penguasa lebih di utamakan dibandikan dengan kepentingan publik. Prinsip tersebut sebagai prinsip yang mengandung dan mengutamakan kesetaraan di hadapan hukum pengakuannya sebagai prinsip umum yang lain seperti imunitas hukum pejabat negara.11

Implementasi equality before the law dalam tataran emperisnya tidak ada perlakuan yang sama atau equal treatment dihadapan hukum antara individu biasa dengan pejabat negara. Dengan demikian ini menyebabkan hak individu dalam memperoleh suatu keadilan terabaikan. Nyatanya ini merupakan wujud terlanggarnya hak asasi seseorang. Jelaslah bahwa kepastian hukum telah diabaikan dengan posisi pejabat negara terlihat berada diatas hukum.

Dengan keberadaan hak imunitas hukum oleh pejabat negara dalam ini anggota parlemen mendapatkan penentakan yang sangat keras dihadapan prinsip equality before the law. Dikaitkan disini bahwa perlu pemahasan yang sangat serius terh adap dasar berlakunya hak imunitas hukum bagi pejabat negara sebagai hak yang dimilikinya walaupun memang hal

itu hadr begitu khusus yang ada kaitanya dalam pekasanaan tugas dan fungsi selaku pejabat negara.

  • III.    PENUTUP

    3.1.    KESIMPULAN :

Kemudain yang akan menjadi penutup dalam penulisan jurnal ini yakni :

  • 1.    Prinsip Hak Imunitas yang dalam Bahasa Indonesia yaitu hak kekebalan,12 Hak Imunitas termuat secara tertulis di dalam UUD RI Thn.1945 pada Pasal 20A Ayat 3 yang menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat neniliki Hak Imunitas sebagai salah satu selain mengajukan pertanyaan, dan menyampaikan usul serta pendapat. kelanjutan dari sebuah penjabaran dari keberadaan pengaturan Hak Imunirtas anggota DPR secara legalitas tertuang pada pasal 224 UUMD3 no.17 Thn.2014.

  • 2.    Equality Before The Law menjadi prinsip yang mendasar dalam konteks hukum dan hak asasi manusia dalam konstitusi oleh pembentukan Negara yaitu pada pasal 27 Ayat (1) UUD RI Thn.1945, Dengan berdasar pada pasal tersebut yang di dalamnya mengandung makna prinsip hukum yaitu equality before the law dalam kenyataan memaksa hak imunitas hukum bagi DPR atau anggota parlemen untuk diberlakukan secara terbatas. diberlakukan secara terbatas dapat dilihat dari subtansi pasal 224 UU MD3 No.17 Th.2014 dimana diluar dari apa yang diatur dalam ketentuan ini maka Hak Imunitas sebagai hak kekebalan hukum yang dimiliki anggota DPR sesungguhnya menjadi tidak ada.

  • 3.2.    SARAN :

  • 1.    Disarkan yang perlu diperhatikan dalam hal ini bahwa Hak Imunitas hukum bagi anggota DPR merupakan suatu yang mutlak untuk disematkan bagi personal anggota DPR dalam menjalankan tugasnya.

  • 2.    Disarankan daripada kehadiran pasal 224 UUMD3, agar mendapatkan penjabaran lanjutan dalam ketentuan normatif dibawah Undang-Undang dengan memperhatikan keberadaan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 untuk memberi batas-batas keberlakuan dari Hak Imunitas tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Muhamad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Sinar Grafika, Bandung

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Harsono, Boedi, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Trisakti Pers, Jakarta.

Noor, Asian, 2006, Konsepsi Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Soeroso, R., 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers,

Jakarta.

JURNAL ILMIAH

Mohammad Muniri 2017, https://scholar.google.co.id/,Penerapan Hak Imunitas Anggota DPR-RI Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014”, artikel ini di akses tanggal 20 maret 2018, vol. 18 No.1

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

8