KAJIAN YURIDIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DALAM KAITANYA DENGAN OTONOMI DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Oleh:

I Putu Eva Ardiana

I Ketut Tjukup

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak :

Otonomi desa merupakan kewenangan asli desa yang diperoleh berdasarkan hak asal-usul. Pengakuan dan penghormatan pada desa dan otonomi desa melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memungkinkan terjadinya tumpang tindih prioritas penggunaan Dana Desa. Karya ilmiah ini akan menguraikan secara yuridis mengenai pengakuan terhadap otonomi desa dalam pembangunan nasional, dan prioritas penggunaan Dana Desa. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisa konsep hukum dengan mengkaji bahan-bahan hukum secara ilmiah dan sistematis. Pendekatan perundang-undangan menganalisa isu hukum dengan peraturan yang berlaku, dan pendekatan analisa konsep melakukan kajian atara masalah dengan konsep hukum. Kesimpulan dari karya ilmiah ini adalah pengakuan secara utuh terhadap otonomi dan pemerintahan desa di atur melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa merupakan kekuatan politik dan ekonomi yang bertenaga sosial yang solid untuk mendukung pembangunan nasional. Desa dan Pemerintah Daerah harus melakukan integrasi kewenangan untuk menghindari tumpang tindih pembangunan. Prioritas penggunaan Dana Desa dirubah dan ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan kementerian terkait. Untuk mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif dan efesien, setiap elemen masyarakat harus turut serta melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

Kata Kunci: otonomi desa, kewenangan, prioritas, dana desa

Abstract:

Autonomy of the village is the original authority of the village derived based on the right of origin. Recognition and respect for village and village autonomy through Law Number 23 Year 2014 on Regional Government and Law No. 6 of 2014 on Villages allow for overlapping of priority use of Village Funds. This scientific work will elaborate juridically on the recognition of village autonomy in national development, and the priority of the use of the Village Fund. This scientific work using normative legal research methods with the approach of legislation and analysis of legal concepts by reviewing legal materials scientifically and systematically. The statutory approach analyzes legal issues with applicable regulations, and the conceptual analysis approach does study or issues with legal concepts. The conclusion of this scientific paper is the complete recognition of village autonomy and governance regulated through Law No. 6 of 2014 on the Village. The village is a solid social and economic power and political power to support national development. Village and Local Government must integrate authority to avoid overlapping development. The priority of the use of Village Funds is changed and determined annually by Village Ministers, Development of Underdeveloped Regions, and Transmigration and related ministries. To realize the effective and efficient use of the Village Fund, every element of society must participate in supervising in accordance with its authority.

Key words: village autonomy, authority, priority, village fund.

I.


Pendahuluan


  • 1.1    Latar Belakang

Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip persatuan sangat diperlukan untuk menjaga keutuhan Negara Indonesia yang multi kultural. Bentuk negara merupakan gambaran dari budaya demokrasi suatu bangsa. Derajat demokrasi yang tergambar dalam format politik sebuah negara ikut menentukan terhadap pilihan     atas bentuk negara.1 Aspirasi dari

keberagaman masyarakat Indonesia untuk mempersatukan diri dalam kerangka Negara Kesatuan Repubik Indonesia merupakan gambaran nyata dari budaya demokrasi Indonesia.

Indonesia menerapkan konsep negara kesatuan dengan sistem pemerintahan yang bersifat desentralisasi. Sistem desentralisasi memberikan kesempatan dan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai daerah otonomi.2 Pengakuan terhadap keanekaragaman kelompok sosial sejenis desa atau masyarakat adat merupakan inspirasi dari otonomi daerah. Gagasan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melahirkan pengakuan dan perlindungan terhadap adanya otonomi desa sebagai otonomi asli Bangsa Indonesia.3

Peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan desa dan pengakuannya terhadap otonomi desa masih mengalami

inkonsistensi seiring dengan dinamika politik dan prioritas pembangunan pemerintah yang berjalan di Indonesia. Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, desa merupakan bagian dari wilayah dalam kabupaten atau kota. Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system pemerintahan daerah dan nasional. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari penyelengaraan pemeritahan.4 Otonomi desa adalah bagian dari otonomi daerah yang di dasarkan pada pemberiaan berdasarkan pada undang-undang. Desa tunduk pada pembangunan yang terintegrasi dengan pusat dan daerah.5

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) membawa perubahan besar terkait pemerintahan desa. Undang-Undang Desa merupakan pengamalan visi dan misi pembangunan nasional tahun 20142019 yang lebih dikenal dengan Nawa Cita terutama yang ketiga yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa”. Selanjutnya sebagai wujud rekognisi Negara kepada desa yang merupakan hasil kesepakatan politik antara Negara dan desa untuk menghormati eksistensi dan mendukung pembangunan desa maka desa mendapat kucuran Dana Desa yang bersumber pada APBN. Prioritas pengalokasian dana desa meliputi pembangunan desa dan pemberdayaan desa.

Undang-Undang Desa mengakui otonomi desa sebagai hak Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengalokasikan Dana Desa berdasarkan hak asal-usul yang merupakan akomodasi dari otonomi desa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan pada Pasal 10 ayat (5) huruf c UU

Pemerintahan  Daerah dan Pasal 106 UU Desa   berwenang

untuk melimpahkan atau menugaskan desa untuk melaksanakan pembangunan  yang  diatur dengan  peraturan  perundang-

undangan. Pemerintah Desa di satu sisi melaksanakan pembangunan desa berdasarkan kepentingan asal-usul dan disisi lain bertugas menjalankan pembangunan yang berdasarkan pada penugasan pemerintah. Kekaburan norma tersebut dapat mengakibatkan kebingungan    bagi pemerintah desa jika

dilaksanakan secara bersamaan dan dalam kaitannya dengan pengalokasian Dana Desa. Pembangunan yang di dasarkan pada hak asal-usul dan penugasan pemerintah dalam satu wilayah dan subyek masyarakat, tetapi berbeda dalam hal prioritas pembangunan karena perbedaan fungsi dan kebutuhan. Untuk menganalisa lebih mendalam mengenai prioritas penggunaan dana desa dalam kaitannya dengan otonomi daerah dan desa maka penulis tuangkan dalam bentuk karya ilmiah dengan judul “KAJIAN YURIDIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DALAM    KAITANNYA DENGAN    OTONOMI DESA

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA” 1.2 Tujuan

Karya ilmiah ini bertujuan untuk menguraikan secara yuridis mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap otonomi desa dalam bingkai hukum nasional yang berimplikasi pada penggunaan Dana Desa. Serta prioritas penggunaan Dana Desa dalam kaitannya dengan otonomi desa dalam pembangunan nasional yang salah satunya memerioritaskan pada pembangunan desa yang dibiayai dengan Dana Desa didasarkan pada UU Desa yang berkaitan juga dengan otonomi daerah.

  • II.   Isi Makalah

    2.1  Metode Penelitian

Karya ilmiah ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan thestatute approach dan analytical and conseptual  approach.  Penelitian hukum normatif mengkaji

berbagai data skunder yang meliputi bahan-bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, maupun pendapat ahli secara ilmiah dan sistematis. Pendekatan thestatute approach menganalisa isu hukum dengan perundang-undangan, dan pendekatan analitical and conseptual approach yakni pendekatan dengan melakukan kajian atara masalah dengan konsep hukum.6 2.2 Hasil dan Analisis

  • 2.2.1    Pengakuan terhadap Otonomi Desa dalam Pembangunan Nasional

Desa atau yang dikenal dengan nama lainnya telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen pada penjelasan pasal 18 menyatakan dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende lanschappen dan Volskgemeenschapeen” seperti desa di Bali dan Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya merupakan bukti dan pengakuan keberadaan desa sebelum Negara Indonesia terbentuk. Desa merupakan organisasi masyarakat yang terbentuk berdasarkan kebudayaan lokal. Kebudayaan yang berkembang tersebut membentuk masyarakat bersepakat untuk membentuk Negara.7 Desa sejak

dulu merupakan wilayah-wilayah yang mandiri atau otonom dalam mengatur dan mengurus wilayah dan penduduknya sesuai dengan adat istiadat dan tata caranya sendiri. Desa memiliki susunan yang asli sesuai dengan adat istiadatnya, oleh karenanya Negara Indonesia menghormati kedudukan desa.8

Pengakuan terhadap desa dalam susunan pemerintahan Negara Indonesia setelah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengacu pada pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut dimungkinkan pengakuan terhadap susunan pemerintahan desa yang mandiri dalam system pemerintahan di Indonesia yang tidak terpisahkan dengan pemerintahan nasional. Konsep pengakuan dan menghormati berarti tidak adanya intervensi dan pemaksaan terhadap tatanan organasasi desa, pranata sosial, dan kearifan budaya yang sudah ada, tetapi adanya upaya integrasi, mendukung, dan memperkuat istitusi yang sudah ada.

Desa memiliki otonomi sendiri berdasarkan hak asal usul dengan susunan pemerintahan sendiri yang dilengkapi dengan wilayah dan kekayaan sendiri. Sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa dapat bertindak dalam ranah hukum privat maupun publik serta dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan. Otonomi desa adalah otnomi yang dimiliki berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang terbentuk atas kesepakatan seluruh masyarakatnya. Desa merupakan entitas yang utama dan pertama dalam usaha untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi

seluruh rakyat sebagaimana dicita-citakan oleh Konstitusi Indonesia.

Penyelenggaraan otonomi desa harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai tanggungjawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Negara dan Bangsa Indonesia. Pelaksanaan hak dan wewenang otonomi desa harus memelihara integritas, kesatuan, dan persatuan bangsa. Apalagi saat ini pemerintah tidak hanya menyukseskan tujuan tertib pembangunan ekonomi tetapi juga kehidupan sosial budaya. 9 Karena perlu di ingat bahwa setiap hak, wewenang, dan kebebasan harus diikuti dengan kewajiban, tanggung jawab, dan pembatasan untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan tidak otoriter. Pengaturan terhadap otonomi desa merupakan upaya melestarikan dan mengakui desa dalam kerangka Negara Indonesia, sehingga perbedaan budaya dan kultural desa bukan sebagai perbedaan tetapi sebagai identitas masing-masing dalam upaya mempertahankan budaya bangsa dari arus globalisasi.

Pengaturan otonomi desa menjadi penting mengingat adanya proses globalisasi dan liberalisasi yang ditandai dengan adanya pemain-pemain ekonomi global. Tantangan ini memerlukan instansi yang lebih kuat dan solid ditataran masyarakat lokal agar mampu bersaing secara global dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bangsa. Desa adalah benteng terakhir pengamalan Pancasila , peningkatan jiwa gotong royong, sekaligus sebagai pelestari budaya dan keberagaman kultural yang merupakan warisan adiluhung Bangsa Indonesia. 10 Otonomi desa merupakan

istrumen penyelenggara dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berbasis pada desa. Otonomi desa merupakan kekuatan politik dan ekonomi yang bertenaga sosial yang solid dan bermartabat secara budaya sebagai fondasi lokal pembangunan nasional. Pengakuan terhadap otonomi desa merupakan penghormatan terhadap bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana Negara Indonesia terbentuk bukan karena agresi terhadap daerah dan desa, tetapi karena adanya komitmen bersama yang di dasarkan pada latar belakang sejarah dan persamaan nasib untuk menyatukan diri dalam satu kerangka Negara Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan suatu konsolidasi sosial untuk merangkul otonomi desa kedalam hukum nasional. Wewenang otonomi adalah kewenangan asli warga masyarakat untuk berpartisipasi secara sadar dalam memelihara dan menjaga kepentingan yang bersifat vital.11 Undang-Undang Desa memberikan hak-hak istimewa kepada desa terkait pengelolaan keuangan, pemilihan kepala desa, dan proses pembangunan sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap otonomi desa. Pasal 19 Undang-Undang Desa menyatakan kewenangan desa meliputi:

  • 1.    Kewenangan berdasarkan hak asal-usul;

  • 2.    Kewenangan lokal berskala desa;

  • 3.    Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Otonomi desa dalam pasal tersebut tersirat pada kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewengan lokal berskala desa. Otonomi desa tidak dicantumkan secara eksplisit dalam UU Desa, tetapi dasar kewenangan penyelenggaran urusan pemerintahan

desa berdasarkan pada otonomi desa yang di danai oleh Dana Desa dicantumkan secara jelas.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga membahas mengenai pengakuan terhadap otonomi desa. Pengakuan tersebut meliputi integrasi kewenangan daerah dan desa, sebagaimana pendekatan perencanaan pembangunan yang di atur melalui pasal 261 UU Pemerintahan Daerah yang salah satunya menyatakan pendekatan pembangunan atas-bawah dan bawah-atas. Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas adalah hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dimulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, daerah provinsi, hingga nasional. Untuk menghindari konflik norma maka secara eksplisit pasal 371 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah menyatakan desa mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan desa. Pasal tersebut memperjelas landasan yuridis penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdasarkan pada otonomi desa adalah UU Desa.

  • 2.2.2    Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa yang digunakan untuk mebiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. 12 Pengalokasian Dana Desa merupakan pelaksanaan amanat UU Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang bertujuan untuk

meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan, serta mengatasi kesenjangan antara desa dan kota melalui perbaikan pelayana publik, sarana infrastruktur, dan peningkatan perekonomian. Dana Desa merupakan anggaran belanja pemerintah dengan lebih mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Pada dasarnya Dana Desa diperuntukan untuk mebiayai kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah desa. Karena keuangan penting untuk setiap kegiatan pemernitahan, termasuk pemerintahan desa.13 Dana desa diperuntukan untuk mebiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Secara khusus menteri keuangan melalui Peraturan Menteri Keungan 93/PMK.07/2015 mengamanatkan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penetapan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pengalokasian Dana Desa yang efektif dan efesien.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 merupakan upaya untuk memberikan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta memberikan gambaran tentang pilihan program yang dilakukan oleh pemerintah desa yang menggunakan dana yang bersumber pada Dana Desa. Penetapan prioritas penggunaan dana desa bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan harmonisasi pencapaian visi misi pembangunan nasional dengan visi misi pembangunan daerah dan desa.

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tetap memberikan ruang bagi desa untuk berkreasi membuat program atau kegiatan desa yang bersumber pada Dana Desa yang berdasarkan pada kewenangan, analisa kebutuhan prioritas, dan sumber daya yang dimiliki oleh desa. Penggunaan dana desa pada tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga prioritas kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan tujuan pembangunan dan pemberdayaan yang ditetapkan melalui UU Desa.

Kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus dana desa dibatasi oleh kewenangan desa yang didasarkan pada hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Desa langsung berhubungan dengan penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang terus berkembang.14 Tata cara penetapan kewenangan desa di atur pada pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa yang meliputi penetapan peraturan bupati/walikota mengenai kewenangan desa yang telah melalui tahapan identifikasi dan invetarisasi kewenangan desa yang selanjutnya ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan menetapkan peraturan desa yang sesuai dengan situasi, kondisi, kebutuhan lokal masyarakat desa. Pemerintah Desa dalam melaksanakan kewenangannya untuk menggunakan Dana Desa harus di dasarkan pada prinsip keadilan, kebutuhan prioritas dan tipologi desa.

Kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus sesuai dengan kewengan yang ditetapakan dalam peraturan desa. Kebijakan pemerintahan desa tentang penggunaan Dana Desa ditetapakan dalam bentuk peraturan desa yang disusun oleh

Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perencanaan pengunaan dana desa merupakan bagian dari perencanaan Desa. Perencanaan pengunaan Dana Desa disusun melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Perencanaan pengunaan Dana Desa dilaksanakan berdasarkan kewenangan desa yang pengambilan keputusannya harus melalui musyawarah desa. Musyawarah desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis berkaitan dengan perencanaan pengunaan Dana Desa yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat desa yang meliputi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan trasnparan. Pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa dalam musyawarah desa di dasarkan pada aspirasi dan usulan masyarakat serta kemanfaatan bagi desa. Kebijakan penggunaan dana desa bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalaui tingkat konsumsi rumah tangga. 15

Undang-Undang Desa memandatkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga penggunaannya harus memenuhi tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan pembangunan menurut UU Desa meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta menanggulangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan fisik dan ekonomi, serta pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Undang-undang Desa juga mengamanatkan penggunaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong dalam semua tahap baik perencanaan,

pelakasanaan, maupun pengawasan, termasuk tahap evaluasi penggunaan Dana Desa.

Pemberdayaan desa sebagai salah satu kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa selain pembangunan desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 merupakan usaha untuk mewujudkan kemandirian desa sebagai kesatuan lembaga pemerintahan desa, adat, ekonomi dan lingkungan. Programprogram pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan kualitas dan akses pelayanan sosial dasar, pendidikan dan kebudayaan, sarana dan prasarana lingkungan, pengelolaan informasi, pengembangan ekonomi, kesiapsiagaan terhadap bencana, dan penguatan tata kelola desa. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa juga harus memperhatikan tipologi desa dimana masing-masing tipologi memiliki prioritas yang berbeda. Untuk tipologi desa tertinggal pengalokasian dana desa lebih diarahkan pada usaha membuka lapangan pekerjaan dan pengadaan atau perbaikan infrastruktur untuk proses produksi dan kegiatan ekonomi. Untuk tipologi desa berkembang lebih mengarahkan pada usaha peningkatan kualitas dan kuantitas kerja termasuk proses produksinya. Sedangkan untuk tipologi desa maju atau mandiri program kerjanya lebih diarahkan pada pengembangan masyarakat yang visioner untuk mewujudkan masyarakat desa yang mandiri dan mampu menjadi lumbung ekonomi nasional.

Prioritas penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, mengikut sertakan serta mendapat dukungan dari masyarakat, dan adanya pengawasan, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bersifat berkelanjutan. Karena keberhasilan pembangunan

desa ditentukan oleh tingkat partisipasi masyaraktanya, semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat maka semakin baik keberhasilan pembangunan tersebut. 16

Undang-Undang Desa memberikan ruang bagi kegiatan yang tidak termasuk prioritas penggunaan Dana Desa tetap dapat dilaksanakan apabila program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah dilaksanakan. Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan diluar yang diprioritaskan harus mendapat jaminan dari bupati/walikota bahwa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan desa sudah dipenuhi seluruhnya.

  • III.    Penutup

    3.1    Kesimpulan

Undang-Undang Desa merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pengakuan dan penghormatan kepada desa. Desa merupakan kekuatan politik dan ekonomi yang bertenaga sosial yang solid yang diberdayakan untuk mendukung pembangunan nasional dan menghadapi derasnya arus globalisasi. Desa dan Pemerintah daerah melakukan integrasi pembangunan dengan pendekatan atas bawah dan bawah atas untuk menghindari tumpang tindih pembangunan.

Pemberian Dana Desa didasarkan pada PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan kementerian terkait melalui peraturan menteri. Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Walaupun prioritasnya ditetapkan, tetapi penggunaa Dana Desa harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

  • 3.2    Saran

Pemerintahan desa harus mampu mewujudkan system pemerintahan yang baik atau good governance dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berbasis pada desa. Pembangunan desa harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa. Desa dan pemerintah daerah harus melakukan pendekatan yang baik dalam rangka mengitegrasikan pembangunan.

Pemerintah desa harus mampu mewujudkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas yang sudah ditetapkan. Setiap elemen masyarakat, terutama warga desa setempat juga harus turut serta mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Achmad Dian dkk., 2014, Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Jilid I, Landasan Hukum dan Kelembagaan Pemerintahan Desa, Bee Media Pustaka, Jakarta.

Daeng Sudirwo, 2001, Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa, Angkasa, Bandung.

Fahmi Amrusyi, “Otonomi Dalam Negara Kesatuan”, dalam

Abdurrahan (editor), 1987, Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah, Media Sarana Press, Jakarta.

Maschuri Maschab, 2000, Politik Pemerintahan Desa di Indonesia, PolGov, Yogyakarta.

Muhamad Erwin, 2013, Filsafat Hukum, Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Humuk Indonesia, Raja Grafindo, Depok.

Mutawali, 1987, Peranan Wanita dalam Pembangunan Desa, PT Karya Nusantara, Bandung.

Ni’matul Huda, 2007, Pengawasa Pusat terhadap Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, FH UII Press, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

R. Joenarto, 1982, Perkembangan Pemerintah Lokak Menurut Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku dengan Pelaksanaannya di Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Alumni, Bandung.

Sumber Saparin, 1977, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ghalia Indonesia,Yogyakarta.

Syaukani, 2002, Afan Gaffar dan M. Ryaas Rasyid, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Kerjasama Pustaka Pelajar Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan, Yogyakarta.

Widjaja, 2003, Otonomi Desa, Rajawali Pers, Jakarta.

JURNAL ILMIAH

Nyimas Latafiah Letty Azis, Otonomi Desa dan Efektifitas Dana Desa, Peneliti Pusat Penelitian Politik, LIPI, Jakarta.

Sabilla Ramadhiani Firdaus, 2015, Menilik Potensi Disharmoni dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NeGARA Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2287).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558).

Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

18