PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ASAL INDONESIA TERKAIT TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL
on
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA
ASAL INDONESIA TERKAIT TINDAK PIDANA
PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL*
Oleh
Adi Suhendra Purba T.**
Putu Tuni Cakabawa Landra***
Program Kekhususan Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Perdagangan orang dilakukan dengan berbagai macam tujuan, kejahatan ini sudah berlangsung sejak dahulu kala sampai dengan saat ini. Dalam upaya mengatur perlindungan buruh migran, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) membuat payung hukum dengan mengeluarkan Konvensi Perlindungan Pekerja Migran. Untuk menanggulangi maraknya kasus perdagangan orang yang tak lepas kaitannya dalam upaya perlindungan buruh migran, Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan Protokol untuk Mencegah, Menindak serta menghukum perdagangan orang Khususnya Perempuan dan Anak-anak dan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kata kunci : Perdagangan Orang, Perlindungan Hukum, Buruh Migran, Eksploitasi
Abstract
Human Trafficking is done with a variety of purposes, this crime has occurred since ancient times until now. In an effort to implement legal protection against foreign workforce, the United Nations through the International Labour Organization (ILO) issues conventions related to the protection of foreign workers. To address the widespread human trafficking case in Indonesian migrant workers' protection is committed to implementing Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children and to issue Law Number 21 Year 2007 on the Eradication of Trafficking in Persons.
Keywords : Human Trafficking, Legal Protection, Migrant Workers, Exploitation
I.
PENDAHULUAN
Tidak tercukupinya lapangan kerja di Indonesia, menyebabkan banyak warga negara yang memilih untuk mencari pekerjaan yang layak ke luar negeri menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi kebutuhannya. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, mengatur hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia, warga negara memiliki kebebasan untuk mencari pekerjaan di mana saja, termasuk di luar negeri. Hak Asasi Manusia menurut Sri Soemantri Martosoewigjno merupakan hak-hak dasar yang tidak dapat diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun, meliputi hak untuk hidup, kelangsungan keturunan, pengembangan diri, keadilan, kemerdekaan, keamanan dan hak kesejahteraan.1 John Materson dari Komisi HAM PBB memberi pengertian HAM merupakan hak-hak yang ada pada manusia, yang tanpa hak tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.2
Saat perdagangan orang bisa dianggap sebagai perbudakan modern, pada saat itu juga perdagangan orang merupakan salah satu persoalan penting yang harus dicari jalan keluarnya untuk menekan tingkat pertumbuhan kekerasan/kejahatan ini di dunia. Adapun beberapa golongan pekerjaan yang dijadikan objek kejahatan perdagangan orang, yaitu :
-
a. Pembantu Rumah Tangga
-
b. Pramusaji
-
c. Buruh Pabrik dan Perkebunan
-
d. Industri Hiburan
“Menurut Zainal Asikin, dilihat dari segi sosial dan ekonomi kedudukan buruh tidaklah bebas. Sebagai orang yang tidak memiliki banyak pilihan bekal hidup, ia terpaksa bekerja pada orang lain. Majikan pada dasarnya menentukan aturan atau ketentuan untuk bekerja. Oleh sebab itu campur tangan pemerintah sangatlah diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pekerja karena status mereka yang lebih rendah daripada majikan. Hal ini dikarenakan perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan”.3
Pada tahun 2000 PBB melalui Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children (Protokol untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak) mendefinisikan Human Trafficking atau perdagangan orang adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, penerimaan seseorang, dengan ancaman, penggunaan kekerasan, bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan dan posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh izin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Kejahatan yang mengincar mereka yang lemah secara fisik, emosional dan ekonomi. Keadaan ini dimanfaatkan para pelaku kejahatan perdagangan orang menjadi sesuatu bisnis yang ilegal karena adanya pemikiran bahwa korban tidak sama seperti produk barang yang habis sekali pakai seperti
narkoba. Korban dianggap seperti bahan yang dapat dijual, dibeli dan diperlakukan secara kejam dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin, pada umumnya mayoritas korban perdagangan orang di Indonesia adalah Tenaga Kerja Wanita yang kurang memiliki keterampilan, tidak cukupnya pendidikan dan tidak memiliki banyak pilihan selain menjadi tenaga kerja di luar negeri (pekerja/buruh migran) yang dikarenakan semakin sempitnya lapangan kerja di Indonesia.
Pada umumnya pengertian kejahatan perdagangan orang (human trafficking) banyak diambil dari protokol PBB tahun 2000 untuk mencegah, menekan serta menghukum para pelaku perdagangan terhadap manusia khususnya perempuan dan anak-anak (United Nations Protocol to Prevent, Supress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children), dan pada bulan Desember tahun 2000 Indonesia meratifikasi protokol tersebut.4 Perdagangan orang khususnya perdagangan perempuan dan anak-anak bertujuan untuk eksploitasi seksual, asisten rumah tangga, pengantin pesanan, pekerja paksa dan sebagainya, yang pada dasarnya dapat disebut sebagai perbudakan zaman modern. Perempuan dan anak-anak korban human trafficking tersebut dianggap telah dibeli dengan pembayaran sejumlah uang. Karena itu pelaku merasa dapat bertindak sesuai kehendaknya kepada korban.5
Dengan melihat latar belakang tersebut dapat ditemukan beberapa permasalahan yaitu:
-
1. Bagaimana peranan hukum internasional dalam mengatur perlindungan buruh migran?
-
2. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja migran di Indonesia?
-
1. Untuk mengetahui perlindungan hukum internasional terhadap hak-hak para tenaga kerja lintas batas negara.
-
2. Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum nasional terhadap pekerja migran yang berada di Indonesia.
Dalam penulisan ilmiah, metode penelitian sangat diperlukan, gunanya agar suatu penulisan tidak menyimpang dari permasalahan yang ditulis. Hakekat metode penelitian adalah pemberi pedoman cara-cara bagi penulis untuk mempelajari, menganalisa, dan memahami apa yang akan ditulis. Dalam penelitian ini metode peneliltian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dikonsepkan sebagai kajian pustaka yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan
buku-buku atau hukum dirancang sebagai peraturan yang menjadi tolak ukur perilaku manusia yang dianggap pantas dan layak.6
Upaya memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja merupakan satu dari beberapa cara yang harus dilakukan untuk menciptakan kondisi agar para tenaga kerja dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dan tentu terciptanya suasana kerja yang harmonis.7 Di tingkat internasional, payung hukum yang mengatur perlindungan buruh migran ada pada Konvensi PBB 1990 (Konvensi Migran 1990) Mengenai Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Selain negara, peranan organisasi internasional dalam perlindungan buruh migran telah diakui keberhasilannya dalam upaya memecahkan berbagai macam persoalan yang dihadapi oleh suatu negara. Peranan organisasi internasional dinilai secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkah laku negara. Hadirnya organisasi internasional memberikan gambaran kebutuhan manusia untuk bekerjasama, dan sebagai sarana untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul melalui kerjasama tersebut.8
Teuku M. Rudy memberikan pengertian organisasi internasional adalah bentuk kerjasama lintas batas negara, berdasarkan pada struktur organisasi yang jelas dan lengkap diharapkan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkelanjutan dan mengupayakan tercapainya tujuan dan kesepakatan yang telah disepakati bersama-sama, baik itu antar pemerintah maupun antar kelompok di luar pemerintah berbeda negara.9
Pengertian buruh migran, berpedoman kepada Konvensi Buruh Migran Tahun 1949 pada pasal 11, merupakan orang yang berpindah antar lintas batas negara dengan tujuan bekerja. Kebanyakan buruh migran merupakan wanita yang bermigrasi dengan tujuan bekerja disektor informal utamanya sebagai pekerja domestik, sedangkan laki-laki bekerja disektor pertanian dan konstruksi. Peran pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan dan mengatur penempatan bagi para pekerja migran antara lain mengeluarkan instrumen hukum UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKLN).10
Tujuan dari Konvensi Migran 1990 Mengenai Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yaitu memberikan perlindungan bagi para pekerja migran saat bekerja di negara yang bukan negara mereka sendiri. Perlindungan yang diatur dalam konvensi ini tidak lepas kaitannya dengan peran dokumen para pekerja migran yang sah. Dokumen yang sah secara tidak langsung
akan mejamin tidak terjadinya berbagai macam pelanggaran dalam migrasi tenaga kerja.11
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terus berupaya mendorong terciptanya lapangan kerja yang adil, aman dan bermartabat bagi kaum perempuan dan laki-laki. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bertujuan mewujudkan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, menciptakan kesempatan kerja yang layak bagi perempuan dan laki-laki, meningkatkan perlindungan sosial, dan memperkuat tripartisme dan dialog.12 Tujuan-tujuan tersebut dapat diwujudkan dengan berbagai cara, antara lain dengan merancang berbagai kebijakan dan program internasional agar hak-hak asasi manusia, kondisi kerja, kesempatan kerja yang semakin baik dan juga menciptakan standar internasional ketenagakerjaan.13
Penyusunan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) di Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol tentang Mencegah, Memberantas dan Menghukum Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Perempuan dan Anak-anak. Ditambah lagi permasalahan perdagangan orang di Indonesia semakin marak sementara pelaku
yang melakukan perbuatan ini banyak lolos dari jeratan hukum akibat lemahnya pengaturan hukum dalam masalah perdagangan orang. Oleh karena itu, terbitnya UU PTPPO pada April 2007 diharapkan mampu mengatasi masalah perdagangan orang di Indonesia.14 Pasal 1 Angka 2 UU PTPPO juga menyebutkan bahwa tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU No. 21 Tahun 2007.15 Salah satu pertimbangan lain yang mendasari terbentuknya UU No. 21 Tahun 2007 adalah adanya komitmen nasional dan internasional terkait mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang.
-
1. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah perdagangan orang merupakan isu Hak Asasi Manusia dalam masyarakat internasional yang berkembang dengan fokus permasalahan prostitusi yang melibatkan perempuan dan anak-anak, seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan jaman serta meningkatnya permintaan, perdagangan orang tidak lagi berpusat dalam bidang prostitusi, tetapi juga digunakan dalam bentuk praktek-praktek kerja paksa, perbudakan serta penjualan/pemindahan organ-organ tubuh. Dalam upaya mengatur perlindungan buruh migran, majelis umum PBB
melalui Resolusi No. 45/158 di New York pada 18 Desember 1990 membuat payung hukum dengan mengeluarkan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja migran, PBB melalui International Labour Organization (ILO) mengeluarkan konvensi-konvensi yang berkaitan dengan perlindungan buruh migran.
-
2. Untuk menanggulangi maraknya kasus perdagangan orang yang tak lepas kaitannya dalam upaya perlindungan buruh migran, Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children dan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN).
-
1. Negara-negara hendaknya meningkatkan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional dan organisasi non pemerintah (NGO) dalam upaya perlindungan hukum terhadap buruh migran.
-
2. Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan dapat
meningkatkan upaya pencegahan serta mengurangi terjadinya perdagangan orang melalui peningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, penyediaan lapangan kerja, peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan sosialisasi undang-undang serta peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Amirudin dan H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta
Asikin, Zainal, 2004, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan Mochamad Yani, 2005, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Remaja Rosdakarya,
Bandung
May, Teuku Rudy, 2002, Hukum Internasional, Refika Aditama, Bandung
Santoso, Budi, 2001, Wawasan HAM dalam Negara Hukum, Makalah Seminar HAM, FH UNS, Surakarta
Soepomo, Imam, 1987, Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta
JURNAL
Stefani Ratna Maharani, I Gst. Ayu., & Putra Atmadja, Ida Bagus, 2015, Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Di Indonesia, Kertha Wicara Vol 04 Edisi 03, 2015.
ARTIKEL
Martosoewignjo, Sri Soemantri 1998, Refleksi HAM di Indonesia, Makalah Penataran Hukum Humaniter dan Hukum HAM, UGM-ICRC, Yogyakarta
Miko, Francis T. 2001, Perdagangan Wanita dan Anak-anak, Artikel, Penerbit Progressia, Jakarta.
Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, 2003, Penghapusan Perdagangan Orang, (trafficking in persons) di Indonesia, Jakarta.
Pusat Kajian FISIP UI, 2014, Persoalan Buruh Migran di Indonesia: Identifikasi Masalah-masalah Buruh Migran, URL:
http://www.puskapol.ui.ac.id/wp-content/uploads/2014/05 /fact-sheet-2.pdf
International Labour Organization, “Sekilas Tentang ILO”, URL:
http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/documents/publication/wcms_098256.pdf
Mahkamah Agung RI, 2007, Naskah Akademis: Trafficking
Perdagangan Manusia, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 2 (2) Konvensi Pekerja Migran 1990
Republik Indonesia, Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
13
Discussion and feedback