PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI DAN PENGAWASAN DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DI PROVINSI BALI

OLEH :

I Gusi Made Agus Putra Yuda * Dewa Gede Rudy **

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali sangat diperlukan dalam proses pengawasan perlindungan anak guna menjadi media tolak ukur penataan dalam mekanisme pemerintahan. Di dalam menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat di Provinsi Bali, problematika yang terjadi dalam tumbuh kembang anak sangat mengancam masa depan anak, bahkan anak tidak mengetahui bahwa mereka menjadi korban dari tindakan yang merugikan, dan merampas ham yang dimiliki. Dengan berkembangnya zaman yang lebih maju maka cara pengawasan dalam perlindungan anak semakin dikuatkan. Melalui fungsi legislasi dan pengawasan yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali. Metode yang dipergunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode Yuridis Normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengkaitkan permasalahan yang diangkat guna menemukan pemecahan permasalahan di dalam perlindungan terhadap anak.

Kata kunci : Peranan, Fungsi Legislasi, Perlindungan Anak.

ABSTRACT

The role of representatives of the people of the province of Bali is indispensable in the process of supervision of child protection in order to be a medium of benchmarking in the mechanism of governance. in carrying out its obligations as representatives of the people in Bali Province problems that occur which includes the development of children is very threatening the future of children. who will make children Not knowing that they become victims of harmful actions and depriving the ham that belongs to the development of a more advanced era, the way of supervision in the protection of children is strengthened. in the provisions of the legislative functions of the provincial legislative councils of the province of Bali, the method used normative

jurdis namely review Prevailing laws and regulations and linking issues raised to find solutions to problems in the protection of children.

Keywords : Role, Function of Legislation, Child Protection.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahum 2014 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan, Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, Serta mendapat pelindungan dari kekeraasan, diskriminasi, eksploitasi, dan Trafficking.

Di Indonesia khususnya di Provinsi Bali problematika yang terjadi yang meliputi tumbuh kembang anak sangat mengancam masa depan anak yang akan membuat anak tidak mengetahui bahwa mereka menjadi korban dari tindakan yang merugikan dan merampas ham yang dimiliki.1

Seperti kebanyakan permasalahan yang terjadi seperti masalah Trafficking yang dalam pengertian sederhana merupakan salah satu bentuk permasalahan mengenai anak. Tidak hanya merampas Hak Asasi Korban, tetapi juga membuat mereka rentan terhadap penganiayaan, eksploitasi, siksaan fisik & psikis, pemerkosaan, penyakit, trauma, cacat, bahkan hingga kematian.2

Tindakan dari masyarakat sangatlah diperlukan, untuk mengurangi bahkan menghilangkan jenis kejahatan terhadap anak

guna untuk dapat melindungi anak. Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai masalah-masalah yang dihadapi anak, bentuk-bentuk kejahatan terhadap anak membuat tingkat kejahatan akan meningkat. Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan terhadap anak. Maka oleh sebab itu sesuai dengan fungsi Legislasi dan pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali salah satunya adalah fungsi Legislasi dimana fungsi ini adalah untuk mewujudkan terbentuknya peraturan daerah bersama kepala daerah. Serta peran masyarakat agar peraturan yang dibuat bisa diterapkan dalam ruang lingkup masyarakat. dan timbulnya kestabilan peran antara Pemerintah Provinsi Bali dan juga masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

  • l.2    Rumusan Masalah

Dengan permasalahan yang merujuk kepada latar belakang yang diutarakan saya menarik rumusan masalah yaitu :

  • 1.    Bagaimana perlindungan terhadap anak yang diberikan

dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali ?

  • 2.   Bagaimana Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Provinsi Bali dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan untuk memberikan perlindungan terhadap anak ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Penulisan ini ditujukan untuk menjadikan karya ilmiah ini menjadi analisis di dalam menjalankan fungsi legislasi, dan

pengawasan, yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dan sebagai suatu bahan acuan bersama untuk merenungi problematika yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat yang sangat meresahkan dan mekhawatirkan bagi tumbuh kembang anak. Dengan tulisan ini saya harapkan bisa bersama-sama menumbuhkan rasa kepedulian terhadap perlindungan anak.

II    Isi Makalah

2.1  Metode

Metode penelitian yang digunakan di dalam menyelesaikan permasalahan mengenai bagaimana penerapan fungsi legislasi dalam rangka memeberikan perlindungan anak yang telah dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dengan menggunakan metode yuridis normatif yang akan mengkaji peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    Bagaimana Perlindungan terhadap anak dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali

Didalam ruang lingkup pemerintahan sesuai dengan fungsi Le gislasi, yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali mengatur perlindungan terhadap rakyat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Khususnya mengenai perlindungan terhadap anak diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Provinsi tentang perlindungan anak, yaitu Peraturan Daerah No 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Pada ketentuan Pasal 9 ayat (2)

menyatakan Penyelenggaraan Perlindungan anak meliputi: pemenuhan hak untuk bertahan hidup, pemenuhan hak terhadap tumbuh kembang, pemenuhan hak untuk berpartisipasi, dan pemenuhan hak mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan terhadap anak yang diatur di dalam pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak mengatur bahwa hak-hak yang dimiliki oleh anak yang merupakan kewajiban bagi Pemerintah untuk melindunginya adalah sebagai berikut:

  • a.    Hak atas standar hidup yang layak yang dimana disini sebagai

perlindungan, hak terhadap anak untuk memberikan kenyamanan sesuai ham yang dimiliki untuk dapat mendapatkan hidup yang lebih baik dan layak dan terhindar dari kekerasan dan deskriminasi.

  • b.    Hak mendapatkan makanan bergizi yang disini sebagai

perlindungan, hak terhadap anak dan penting untuk diperhatikan permasalahan tentang anak yang banyak terjadi karena kurangnya makanan yang layak makan yang harus diawasi di dalam pola makan untuk memeperoleh makanan yang bernutrisi dan bergizi.

  • c.   Hak mendapatkan pangan, sandang, dan papan yang dimana

disini harus melindungi, hak yang dimiliki anak di dalam memperoleh pangan, sandang, dan papan sebagai kebutuhan pokok anak untuk menjalani hidup.

  • d.   Hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang diatur untuk

melindungi hak anak di dalam bidang kesehatan karena

permasalahan kesehatan sering terjadi dan anak-anak sangat rentan terkena penyakit.

  • e.    Hak atas pendidikan yang diatur sebagai perlindungan, hak

terhadap anak untuk wajib belajar 12 tahun yang dimana setiap anak berhak memperoleh pendidikan di dalam bidang akademis untuk kebutuhan masa depan.

  • f.    Hak atas bermain yang diatur sebagai perlindungan, hak

terhadap anak dimana anak-anak berhak memperoleh hak untuk bermain tanpa deskriminasi di dalam ruang lingkup masyarakat.

  • g.    Hak atas memanfaatkan waktu luang, aktifitas sosial budaya

yang diatur sebagai perlindungan, hak terhadap anak untuk memiliki waktu luang sebagai mahluk sosial dan memperoleh kegiatan mengenai sosial budaya sebagai warga Negara.

  • h.    Hak atas akses terhadap informasi yang dimana disini sebagai

perlindungan, hak terhadap anak untuk dapat memperoleh informasi yang akurat dan pasti di dalam menjamin kelangsungan kehidupan yang baik diantara masyarakat.

  • i.    Hak berpartisipasi yang dimana disini sebagai perlindungan,

hak untuk anak untuk berpartisipasi sesuai ham yang dimiliki dimana anak berhak berpartisipasi di dalam bidang kegiatan yang ada, untuk tumbuh kembang yang baik bagi anak.3

  • 2.2.2    Bagaimana peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dalam menjalankan fungsi legislasi dan

pengawasan untuk memberikan perlindungan terhadap anak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali sesuai dengan Fungsi yang dimilikinya sebagai wakil rakyat dalam ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 21 Tahun 2014 sesuai pasal 2 ayat (1) yaitu mempunyai fungsi legislasi, anggaran, pengawasan.4 Berbagai upaya telah banyak dilakukan untuk menanggulangi terjadinya kasus terhadap anak terutama di bali. Permasalahan yang berhubungan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat tidak hanya secara nasional tetapi juga internasional. lsu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, pornografi anak dengan kekerasan terhadap anak. merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.

Eksploitasi manusia termasuk memaksa manusia dan bentuk-bentuk dari eksploitasi seksual, kerja paksa atau pelayanan, perbudakan atau praktik yang serupa dengan perbudakan dan kerja paksa. Oleh karena itu, analisis penyebab terjadinya human trafficking menunjukkan tiga kendala kenapa bisa terjadinya human trafficking. Pengawasan pertama harus melalui peranan masyarakat yang dimana di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengaturnya.

Berbagai permasalahan yang terjadi membuat diperlukannya pengawasan yang bersinergi dari ruang lingkup masyarakat, Keluarga, Desa Pakraman dan dunia untuk berperan serta dalam

perlindungan anak termasuk melaporkan kekerasan dan penelantaran anak kepada pihak yang berwajib dan/atau berwenang. Peran masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan dan Lembaga Masyarakat. Setelah peranan masyarakat sebagai dasar utama dalam perlindungan selanjutnya gubernur membuat komisi penyelenggara perlindungan anak daerah (KPPAD). adalah komisi yang dibentuk sebagai pengawas di dalam proses untuk melindungi anak agar anak dapat mendapatkan kebebasanya untuk memperoleh hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh pemerintah yang diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali  No 6  tahun 2014 Tentang

perlindungan anak.

Bahwa pengaturan mengenai KPPAD diatur dalam Pasal 24 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak yang menentukan :

  • (1)    Gubernur membentuk KPPAD.

  • (2)    Keanggotaan KPPAD sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD Provinsi.

  • (3)    Ketentuan mengenai struktur keanggotaan KPPAD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

  • (4)    KPPAD menyampaikan laporan setiap tahun kepada Gubernur. Fungsi dan Tugas KPPAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal

  • 24 meliputi:

  • a.   Memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam

perencanaan program;

  • b.    Melakukan koordinasi, sosialisasi dan penyuluhan tentang

perlindungan anak;

  • c.    Memberikan advokasi, pemantauan dan evaluasi perencanaan

dan pelaksanaan perlindungan anak;dan

  • d.   Melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap pelaksanaan

program dan penanganan kasus perlindungan anak di daerah.

Pembinaan dan Pengawasan dibidang perlindungan anak merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur Provinsi Bali dalam hal ini berdasarkan pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 tahun 2014 menyatakan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak. Kewenangan tersebut sebagian dilimpahkan kepada komisi penyelenggaran perlindungan anak daerah untuk memberikan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak dengan melakukan pembinaan dan pemantauan.

Disini Gubernur Provinsi Bali dengan persetujuan Dewan

Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi Bali  mengangkat  komisi

penyelenggara perlindungan anak daerah, diharapkan melalui komisi penyelenggara perlindungan anak daerah diharapkan Gubernur Provinsi Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali bisa memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap anak.5 III   PENUTUP

  • 3.1  Simpulan

  • 1    Dalam tataran Peraturan Daerah Provinsi Bali perlindungan

anak sudah diakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dimana dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali ini diatur mengenai kewajiban pemerintah untuk melindungi hak- hak anak seperti

dalam segi pelayanan kesehatan, perlindungan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak, perlindungan di dalam mengikuti partisipasi, maupun perlindungan di dalam kekerasan dan diskriminasi. dan pelanggaran yang merugikan dan merenggut ham yang dimiliki oleh anak telah dilindungi di dalam Peraturan Daerah Prrovinsi Bali No 6 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dalam hal ini pemerintah provinsi bali telah menjalankan, fungsi legislasi untuk melindungi hak dari anak yang harus selalu diutamakan sebagai generasi penerus masa depan bangsa, dan perlunya kesadaran dari masyarakat untuk tidak mengabaikan perda yang dibuat karena peraturan yang ada harus ditaati karena bersifat mengikat dan memaksa agar tidak terjadinya pelanggaran yang merugikan.

  • 2    Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dalam

menjalankan fungsi legislasi sudah jelas dengan diterbitkanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk pemenuhan hak bertahan hidup, pemenuhan hak terhadap tumbuh kembang dan pemenuhan hak mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali dalam menjalankan fungsi pengawasan secara tidak langsung untuk pemberian perlindungan terhadap anak sangatlah penting. Terkait dengan proses pengawasan terhadap anak, peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wakil rakyat adalah memberi persetujuan terkait pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan komisi penyelenggaraan perlindungan anak daerah (KPPAD), yang

berperan untuk melakukan perencanaan program, melakukan kordinasi, sosialisasi, penyuluhan tentang perlindungan anak, memberikan advokasi, pemantauan dan evaluasi perencanaan pelaksanaan perlindungan anak, melakukan pencatatan, pelaporan terhadap pelaksanaan program dan penanganan kasus perlindungan anak di daerah. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh komisi penyelenggara perlindungan anak daerah. Jadi peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dalam mewujudkkan perlindungan secara hukum terhadap anak tidak hanya melalui fungsi legislasi, tetapi juga melalui fungsi pengawaan secara tidak langsung, yaitu dengan memberikan persetujuan atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPAD.

  • 3.2  Saran

  • 1    mengenai perlindungan atas anak dengan mengedepankan

hak-hak atas anak sebagai kewajiban dari pemerintah untuk melindungi anak disini kurang jelasnya pengaturan hak terhadap anak dalam segi pengertian yang lebih mendalam di dalam pembahasan sesuai pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Bali No 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kurang jelasnya pemahaman yang tertuang di dalam pembahasan hak yang cuma dijelaskan secara singkat dan kurang dapat dipahami secara baik dan benar.

  • 2    mengenai permasalahan pengawasan dan pembinaan saran

saya disini perlunya pengaturan yang lebih lanjut mengenai

komisi penyelenggara perlindungan anak daerah (KPPAD). Fungsi dan kewenangan kemudian perlunya penguatan fungsi pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Bali terhadap KPPAD. yang memerlukan pengaturan lebih lanjut selain kewenanganya dalam pembentukan maupun pemberhentian keanggotaan Komisi penyelenggaraan perlindungan anak daerah (KPPAD).

DAFTAR BACAAN

Buku

Bdk. Martino Sardi, Solidaritas Gereja kepada Korban Perdagangan Manusia (Bahan Diskusi Seminar Perdagangan Manusia di Baturraden tanggal 6-7 Maret 2008),

Provinsi Bali, Peraturan Daerah Tentang Perlindungan anak, Perda Bali No. 6 tahun 2014, ps. 9. ps. 24. ps. 31.

handhyono, Suparti.Human Trafficking dan Kaitannya dengan Tindak Pidana KDRT, 30 November 2006, Hal. 97

Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo CV, 1984.

Soemitro, Irma Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan. Jakarta: Bumi Aksara,1990.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1994, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, cet, IV, Jakarta,hal 1

Zainudin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika Jakarta, hal, 106

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak PendidikanAnak;

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;

Peraturan DPRD Provinsi Bali Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali

13