EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM ASPEK HAK ANAK ATAS PENDIDIKAN
on
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6
TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM ASPEK
HAK ANAK ATAS PENDIDIKAN
Oleh
Ida Ayu Rhadana Satvikarani M A.A.Sri Utari
ABSTRACT
Writing a scientific paper entitled "Effectiveness of Bali Provincial Regulation No. 6 of 2014 on Protection of Children In Aspects of Children's Rights to Education" which has a goal to learn more about the effectiveness of the Bali Provincial Regional Regulation No. 6 of 2014 on Protection of Children in the aspect of the right to education. The method of writing in this paper usesempiricalmethods. Protecting the rights of children to education is not enough just to regulations issued by the government, but there should be policies or efforts to support Article 31 of Law 1945 On Education and Culture and the Law No. 23 of 2002 on the Protection of Children. Policy or plan of implementation of child protection has been set in article 4 - 9 which it is hoped will be realized well.
Keywords: child protection, rights, education, effectiveness
ABSTRAK
Penulisan karya ilmiah ini berjudul “Efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dalam Aspek Hak Anak Atas Pendidikan” yang memiliki tujuan untuk mengetahui lebih jauh mengenai efektivitas dari Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam aspek hak atas pendidikan. Metode penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode hukum empiris. Melindungi hak–hak anak atas pendidikanya tidak cukup hanya dengan peraturan– peraturan yang dikeluarkan pemerintah melainkan harus ada kebijakan–kebijakan atau upaya untuk mendukungPasal 31 Undang–Undang Dasar 1945 Tentang Pendidikan dan Kebudayaan serta Undang–Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kebijakan atau rencana penyelenggaraan perlindungan anak ini sudah di atur dalam Pasal 4–Pasal 9 yang diharapkan nantinya dapat terealisasi dengan baik.
Kata Kunci: perlindungan anak, hak, pendidikan, efektivitas
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaan harta benda lainya. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak-hak anak. Dilihat dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah pewaris dan sekaligus potret masa depan bangsa di masa yang akan datang, generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Undang-undang No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Meskipun demikian, dipandang masih sangat diperlukan suatu peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai perlindungan anak khususnya di Bali sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan peraturan daerah perlindungan anak harus didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan daerah maupun nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang di bebankan oleh hukum. Demikian juga dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembanganya secara optimal dan terarah.
Undang-undang No. 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak telah menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara
merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.1
Upaya perlindungan terhadap anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai berumur 18 tahun. Hal ini bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif. Undang-undang
perlindungan anak juga harus meletakan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas non-diskriminatif, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk 2 hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.2
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera (vide; Pasal 3 UU 23 2002). Anak sebagai manusia yang bermartabat tentunya memiliki hak dan kewajiban, hak dan kewajiban anak ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi dan trafficking.
Adapun kewajiban anak yang diatur adalah sebagai berikut :
-
a. Menghormati orang tua, wali dan guru;
-
b. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
-
c. Mencintai tanah air, bangsa dan Negara;
-
d. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;dan
-
e. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Seperti yang kita ketahui pendidikan adalah modal penting demi terciptanya bangsa dan negara yang maju suatu saat nanti. Para pendiri bangsa kita juga sadar akan pentingnya pendidikan bagi masa depan bangsa Indonesia, hal tersebut terlihat jelas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang disana dinyatakan salah satu tujuan bangsa Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa…” yang barang tentu pendidikan menjadi satu-satunya jalan demi terwujudnya tujuan Undang-Undang Dasar tersebut. Pendidikan dan hak-hak anak juga mengenai perlindungan nya memiliki kaitan yang sangat erat yang harus diawasi dan dikawal oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pendidikan adalah faktor paling penting sebagai fondasi kemajuan suatu daerah di masa yang akan datang maka dari itu pemerintah provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang nantinya dapat menjadi dasar perlindungan hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengembangan diri yang layak sebagai modal dasar membangun generasi-generasi penerus bangsa. Peraturan daerah tentang perlindungan anak ini juga diharapkan mampu menjadi peraturan yang jelas dan menjadi landasan yuridis untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab beberapa hal yang terkait khususnya dalam bidang pendidikan. Selain itu, pertimbangan lain bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional dan khususnya dalam meningkatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan berperan serta yang mana hak ini sesuai dengan kewajiban dalam hukum.
Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui lebih jauh mengenai efektivitas dari Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam aspek hak atas pendidikan.
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode Empiris dengan penelitian terhadap identifikasi hukum (hukum tidak tertulis), dimaksudkan untuk 3 mengetahui hukum yang tidak tertulis berdasarkan hukum yang berlaku dalam masyarakat3
-
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam rangka memenuhi hak asasi manusia atas pendidikan, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai program yang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi warga negara untuk memperoleh hak asasinya tersebut. Namun kenyataannya masih banyak terjadi angka putus sekolah dan buta huruf. Angka putus sekolah seluruh jenjang pendidikan di Indonesia sejak tahun 2005-2009 masih di atas satu juta siswa per tahun. Sebagian besar (80 persen) adalah mereka yang masih duduk di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP). Dilihat secara persentase, jumlah total siswa yang putus sekolah dari SD atau SMP memang hanya berkisar 2 hingga 3 persen dari total jumlah siswa. Namun, persentase yang kecil tersebut menjadi besar jika dilihat angka sebenarnya. Jumlah anak putus sekolah SD setiap tahun rata-rata berjumlah 600.000 hingga 700.000 siswa.4
Berdasarkan data dari Pangkalan Data Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali perbandingan jumlah siswa putus sekolah dilihat dari sebelum dan sesusah adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dimana pada tahun 2013-2014 jumlah siswa SD,SMP,SMA yang putus sekolah mencapai 1371 siswa sedangkan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 saat ini jumlah siswa SD,SMP,SMA yang putus sekolah setidaknya berkurang walapun belum signifikan menjadi 1160 siswa.5
Dengan masih adanya siswa putus sekolah di Provinsi Bali tidak jarang anak-anak justru diekspoitasi secara ekonomi oleh orang tuanya seperti berjualan atau menjadi pengemis. Melihat jumlah anak putus sekolah yang masih sangat banyak tersebut mencerminkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini belum terbilang efektif seperti yang diharapkan khususnya mengenai hak-hak anak atas pendidikanya.
Kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah ini juga belum berjalan dengan baik mengingat KPPAD Bali baru dibentuk pada tahun 2016, harapan kedepan agar penyelenggaraan perlindungan anak yang sudah di atur dalam Peraturan Daerah ini segera terwujud dan dapat melindungi anak-anak dari perlakuan yang tidak semestinya mereka dapatkan.
Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan namgsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, berfungsi mengenbangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mecerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.6
Melindungi hak-hak anak atas pendidikanya tidak cukup hanya dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah melainkan harus ada kebijakan-kebijakan atau upaya untuk mendukung hak anak atas pendidikan. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No.6 Tahun 2014 terdapat aturan-aturan mengenai perencanaan dan penyelenggaraan untuk membantu implementasi dari peraturan daerah tersebut seperti membuat kebijakan Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) dimana KLA tersebut adalah model pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui strategi pengarusutamaan hak anak.
Perencanaan perlindungan anak terdapat dalam Pasal 5-6 dimana gubernur mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak kedalam perencanaan pembangunan daerah. Pengintegrasian tersebut dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Pemenuhan hak anak melalui pengembangan kebijakan Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) tersebut dijamin oleh Gubernur sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Bali No 6 Tahun 2014 yang nantinya akan berkordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kebijakan tersebut dan Pengembangan kebijakan KLA dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan perlindungan anak dijamin pelaksanaanya oleh Gubernur yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, SKPD, Keluarga, KPPAD, Masyarakat dan Dunia Usaha.
Masih banyaknya anak-anak di Bali yang tidak mendapatkan hak nya atas pendidikan dikarenakan pengawasan pemerintah masih sangat lemah maka dari itu diperlukan sebuah lembaga seperti Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) yang nantinya diharapkan mampu menjadi payung bagi anak-anak yang tidak mendapatkan hak-hak nya. Pasal 24 dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014 sendiri mengamanatkan gubernur membentuk KPPAD dan nantinya diharapkan semakin banyak kebijakan-kebijakan yang harus dibuat oleh pemerintah Provinsi Bali untuk mengefektifkan Peraturan Daerah ini khususnya dalam hak anak atas pendidikan agar semua anak di provinsi Bali dapat menikmati hak-hak nya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang -Undang sehingga tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah dan tereksploitasi secara ekonomi maupun mendapatkan diskriminasi.
Dari pembahasan mengenai perlindungan anak khususnya dalam aspek hak anak atas pendidikan dalam makalah ini dan berdasarkan teori efektifitas menurut Soerjono Soekanto dapat diambil kesimpulan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belumlah bisa dikatakan efektif mengingat sampai saat ini masih sering dijumpai anak-anak yang diperkerjakan bahkan menjadi pengemis di tempat umum disaat jam-jam yang seharusnya mereka berada di sekolah. Melihat jumlah anak putus sekolah yang masih terbilang banyak tersebut mencerminkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini belum berjalan efektif seperti yang diharapkan walaupun sudah ada peningkatan dari tahun sebelumnya khususnya mengenai hak-hak anak atas pendidikan.
Kebijakan atau rencana penyelenggaraan perlindungan anak yang sudah di atur dalam Pasal 4-Pasal 9 yang diharapkan nantinya dapat terealisasi dengan baik oleh DPRD Provinsi Bali bersama-sama dengan masyarakat, desa pakraman dan peran serta keluarga turut mengawasi kebijkan-kebijakan yang di ambil oleh pemerintah demi tewujudnya hak
anak atas pendidikan serta memperkecil presentase anak yang putus sekolah setiap tahunnya di Provinsi Bali.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Arifin, 2007, Pendidikan Anak Berkonflik Hukum, Alfabeta, Bandung.
H. Ahmad Kamil dan H.M. Fauzan, 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.
Himpunan Lengkap Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, cetakan pertama, 2013, Buku Biru, Jakarta.
Maidin Gultom, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Cetakan kedua, Refika Aditama, Bandung.
Zainuddin Ali , 2016, MetodePenelitian Hukum, Cetakan Ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasioanal.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak,
INTERNET
I Nyoman Budi Sentana, 2014, “Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009 Terkait Dengan Program Wajib Belajar 12 Tahun”, OJS Universitas Udayana, URL: http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/download/10946/7771, diakses tanggal 24 Desember 2016
10
Discussion and feedback