PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERKAIT KEPEMILIKAN SIM KENDARAAN PERSEORANGAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR
on
PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERKAIT KEPEMILIKAN SIM KENDARAAN PERSEORANGAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR
Oleh :
A.A. Mahendra Putra
I Ketut Sudiarta
I Ketut Suardita
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sesuai dengan ketentuan di pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana pengurusan kepemilikan Surat Izin Mengemudi SIM kendaraan perseorangan di Kota Denpasar berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 dan faktor - faktor apakah yang mepengaruhi penegakan hukum terkait kepemilikan SIM Kendaraan Perseorangan di Kota Denpasar. Analisis hasil yang diperoleh bahwa mekanisme pengurusan SIM yang diterapkan Satlantas Polresta Denpasar sulit. Faktor - Faktor yang mepengaruhi kepemilikan SIM Kendaraan Perseorangan di Kota Denpasar. Faktor Pendukung dan faktor penghambat yaitu Unit Patroli mendukung pelaksanaan kegiatan pelanggaran pengendara kendaraan yang tidak memiliki SIM, dan masyarakat yang kurang mematuhi rambu-rambu lalu lintas dikarenakan belum mengikuti ujian dan belum lulus ujian kepemilikan SIM. Sebaiknya
memberikan pertimbangan kepada pemohon SIM yang sudah habis masa berlakunya tanpa mengikuti ujian teori yang
dilaksanakan agar pengurusannya tidak serumit yang dibayangkan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kata Kunci: Mekanisme, Polresta Denpasar, Surat Izin Mengemudi ( SIM).
Abstract :
Every person who drives a Motor Vehicle on the Road shall have a Driving License in accordance with the provisions of Article 77 paragraph (1) of Law Number 22 Year 2009. The purpose of this study is to analyze how the ownership of License Driver's license for individual vehicle in Denpasar City based on Law Number 22 Year 2009 and what factors affect the law enforcement related to ownership of SIM of Individual Vehicle in Denpasar City. Analysis of
the results obtained that the mechanism of SIM management applied by Satlantas Polresta Denpasar is difficult. Factors - Factors that affect ownership of SIM Individual Vehicle in Denpasar City. Supporting factors and inhibiting factors are the Patrol Unit supporting the implementation of violation activities of motorists who do not have a driver's license, and people who do not comply with traffic signs because they have not taken the exam and have not passed the SIM ownership test. We recommend that give consideration to the applicant who has expired SIM license without following the theoretical exams carried out so that the management is not as complicated as people imagined, in accordance with Law Number 22 Year 2009.
Keywords: Mechanism, Denpasar Police, Driving License (SIM).
Surat Izin Mengemudi selanjutnya disingkat (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sesuai dengan ketentuan di pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Surat Izin Mengemudi diperuntukan untuk pengemudi yang mengendarai kendaraan sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki pengemudi tersebut, SIM berlaku 5 tahun, dalam pasal 28 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan apabila pemilik SIM melakukan perpanjangan SIM setelah lewat
waktu,sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM, harus diajukan SIM
baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
-
a. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
-
b. Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
-
c. SIM lama.
-
d. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
-
e. Surat keterangan kesehatan mata.
Pemilik SIM yang SIM nya rusak / hilang dalam pasal 31ayat (1) dan (2), Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 sudah diatur tentang Penggantian SIM karena Hilang sebagai berikut :
-
a. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang.
-
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
-
c. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
Penggantian SIM karena Hilang sebagai berikut :
-
a. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena Rusak.
-
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
-
c. SIM yang rusak.
Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, menyebutkan bahwa untuk pembuatan atau penerbitan SIM dilakukan disetiap Polisi Resor (Polres) dimasing-masing wilayah atau kabupaten, sedangkan untuk kota Denpasar sendiri pembuatan atau penerbitan SIM ditempatkan di Kepolisian
Resor Kota (Polresta) Denpasar, dalam hal ini dikhususkan kepada pembuatan SIM A dan C yaitu bagi kendaraan roda dua dan roda empat, sedangkan untuk pembuatan SIM B1 atau untuk kendaraan berat ditempatkan di Kepolisian Daerah (Polda) Denpasar.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan
tujuan1 :
-
1) Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa.
-
2) Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lalu lintas adalah pergerakkan kendaraan, orang dan hewan di jalan. Pergerakkan tersebut dikendalikan oleh seseorang menggunakan akal sehat. Orang yang kurang akal sehatnya mengemudikan kendaraan dijalan, akan mengakibatkan bahaya bagi pemakai jalan yang lain. Demikian juga hewan dijalan tanpa dikendalikan oleh seseorang yang sehat akalnya akan membahayakan pemakai jalan yang lain.2
Menurut Bapak Kanit Regident Satlantas Polresta Denpasar AKP I Nyoman Sugianyar,SH,h ambatan yang sering muncul yaitu antara lain sering terjadinya transaksi diluar administrasi dalam pembuatan SIM untuk memudahkan dalam memperoleh SIM secara instan, masih adanya terjadi kesalahan ketika pembuatan SIM seperti pengetikan nama, selain itu adanya penggunaan perantara yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan SIM, yang mengakibatkan munculnya biaya di luar administrasi, sehingga masyarakat mendapatkan SIM tanpa harus melalui beberapa prosedur pembuatan SIM seperti ujian teori maupun
ujian praktek, tindakan yang demikian akan memberikan dampak meluasnya praktek-praktek yang melanggar etika birokrasi.
Polresta Denpasar ingin menimbulkan citra positif di dalam pelayanan terhadap masyarakat, citra positif tersebut dapat timbul apabila usaha dalam pelayanan yang diberikan oleh Pihak Polresta khususnya unit pembuatan SIM diiringi dengan pelayanan yang baik pula bagi para pengendara yang hendak membuat SIM, baik dari tingkah laku, cara penyampaiannya, serta keramah tamahannya3.
Citra bersifat abstrak tetapi wujudnya dapat dirasakan dari penilaian. Baik semacam tanda respek dan rasa hormat dari publik terhadap perusahaan dilihat sebagai badan usaha atau personilnya yang baik, dapat dipercaya, professional serta dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan yang baik
Sesuai dengan uraian latar belakang yang singkat diatas, Penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian atau studi kasus terhadap permasalahan tentang masih adanya masyarakat di wilayah Polresta Denpasar yang belum memiliki SIM, tetapi mengendarai kendaraan bermotor sebaliknya di dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 telah diatur tentang kepemilikan SIM kendaraan perseorangan dengan memilih judul : “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terkait Kepemilikan SIM Kendaraan Perseorangan di Wilayah Hukum Polresta Denpasar”
Untuk menjelaskan bagaimana pengaturan kepemilikan atas SIM di wilayah Polresta Denpasar dan bagaimana Pelaksanaan Polresta Denpasar terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang kepemilikan SIM, khususnya pengurusan SIM jenis Perseorangan.
Penelitian hukum yang dilakukan ini adalah penelitian hukum empiris yaitu hukum dikonsepkan sebagai gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan masyarakat yang nyata. Dalam hal ini penelitian akan bertumpu pada teori dan fakta yang ada dan didalam penelitian ini penulis tetap berpijak pada disiplin ilmu hukum.Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris. Soerjono Soekanto juga menjelaskan mengenai penelitian hukum empiris atau sosiologis, yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum4.
-
2.2. Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Mekanisme Pengurusan Kepemilikan SIM Kendaraan Perseorangan di Kota Denpasar
Prosedur adalah suatu urutan kegiatan, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang5. Prosedur penting dimiliki bagi suatu organisasi agar segala sesuatu dapat dilakukan secara seragam. Pada akhirnya prosedur akan menjadi pedoman bagi suatu organisasi dalam menentukan aktivitas apa saja yang harus dilakukan untuk menjalankan suatu fungsi tertentu.
Kepemilikan adalah kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi, kepemilikan Surat Izin Mengemudi selain kecakapan atau kemampuan dalam mengendarai kendaraan, diperlukan prosedur yang harus dipenuhi sebelum seseorang mengendarai kendaraan.Untuk menguji kelayakan dalam berkendara tidak hanya dilihat dari kelihaiannya dalam berkendara, namun juga syarat lainnya juga harus memiliki bukti surat kelayakan berkendara. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat resmi yang mencangkup kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri akan diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan pedoman lainnya.Sejumlah persyaratan yang telah diberlakukan juga sudah dimuat berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana seorang pengendara dapat dikatakan memenuhi standar mengemudi ketika kemampuannya sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Namun tidak jarang masyarakat awam dari kita yang enggan memiliki SIM lantaran mereka dipersulit dengan cara membuat SIM yang memuat beberapa syarat dan juga aturan yang dibuat. Selain dijadikan untuk syarat mengemudi, SIM sendiri juga menjadi kendali sekaligus alat penegakan hukum dalam akuntabilitas pengemudi. Sedangkan dalam bidang kepolisian sendiri SIM sendiri juga dianggap menjadi kebutuhan forensik.
Menurut hasil wawancara penulis kepada bapak AKP I Nyoman Sugianyar Ardika.SH
Jabatan Kanit Regident Satlantas Polresta Denpasar. Adapun standar pelayanan SIM oleh Polresta Denpasar sebagai berikut:

Uji Teori :
-
- Manual.
- Komputerisasi
Uji Simulator :
-
- Sikap
Mengemudi.
-
- Konsentrasi
Uji Praktek :
-
- Praktek 1.
-
- Praktek 2.

Produksi :
- Cetak SIM.
- Penyerahan
SIM.
Pengarsipan :
-
- Penyerahan Berkas.
-
- SIM ke MIN
ARSDOK.
Surat Izin Mengemudi (SIM) berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP), sehingga pentingnya memperhatikan masa berlakunya SIM tertuang dalam UU/22/2009.Seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsanya habis. Masyarakat bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM 14 hari atau dua pekan sebelum masa habis, hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak perlu lagi membuat SIM baru. Proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia sehingga pemegang SIM tidak usah pulang ke alamat asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang SIM pada Pasal 27 bahwa dalam pembuatan SIM baru bagi orang asing harus mengisi forrmulir pengajuan SIM dan wajib memiliki dokumen keimigrasian yang berupa paspor atau kartu izin tinggal tetap (selanjutnya disebut KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara
(selanjutnya disebut KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; dan paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia yang dalam hal ini adalah wisatawan asing6
-
2.2.2 Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terkait Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Denpasar.
Inti dan arti penegakan hukum terletak pada bagaimana mengharmoniskan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang baik dan menyelaraskan dengan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.7
Faktor Pendukung berdasarkan hasil wawancara dengan Kanit Regident Satlantas Polresta Denpasar AKP I Nyoman Sugianyar Ardika SH, upaya yang dilakukan untuk mendukung penegakan hukum terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan perseorangan yakni melakukan razia, dengan memimpin langsung penindakan langsung (Tilang) terhadap para pengendara kendaraan yang tidak memiliki atau melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kepolisian Satlantas Polresta Denpasar telah memberikan sosialisasi tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Sosial Media, sosialisasi ke Sekolah-sekolah, sosialisasi ke kantor dan instansi dan memberikan himbauan kepada para orang tua yang
memiliki siswa diharapkan tidak memberikan sarana kendaraan bermotor bagi anaknya yang belum berhak menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.
Lebih lanjut menurut Bapak Kanit Regident Satlantas Polresta Denpasar AKP I Nyoman Sugianyar Ardika SH. Ditegaskan bahwa Patroli merupakan salah satu faktor yang mendukung penegakan hukum,patroli diadakan di daerah-daerah yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, karena dengan adanya kegiatan patroli oleh petugas di lapangan diharapkan dapat mencegah dan mengontrol terjadinya pelanggaran lalu lintas khususnya SIM Perseorangan di wilayah Polresta Denpasar.
Faktor penghambat menurut Kanit Regident Satlantas Polresta Denpasar AKP I Nyoman Sugianyar Ardika SH
-
a. Kurang terampil berlalu lintas
-
b. Kurang mematuhi rambu-rambu lalu lintas dikarenakan belum mengikuti ujian dan lulus ujian kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM)
-
c. Kurang memahami Undang-Undang lalu lintas No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
-
d. Belum cukup umur untuk membawa kendaraan (contohnya anak SMP dan SMA) yang menggunakan kendaraan pribadi yang tidak memiliki SIM jenis perseorangan yaitu SIM A untuk mobil dan C untuk sepeda motor.
-
1. Saat ini pengurusan untuk mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterapkan Satlantas Polresta Denpasar sulit,sehingga masyarakat terpaksa menempuh jalur non
administrasi dengan membuat SIM A dan C Perseorangan yang umum dimiliki untuk berkendara sehari-hari melalui jalur non administrasi agar tidak terkena tilang oleh personil lantas saat berkendara di Jalan Raya.Untuk mendapatkan SIM masyarakat harus mengikuti beberapa prosedur yang sangat sulit, sehingga harus berkali-kali mendatangi Satlantas Polresta Denpasar untuk mengikuti ujian, dalam pengurusan SIM baru ada beberapa prosedur yang dilakukan Satlantas Polresta Denpasar, yakni mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
-
2. Faktor yang menjadi pendukung dan penghambat Satlantas Polresta Denpasar dalam pengendara yang tidak memiliki SIM disebabkan oleh 2 (dua) faktor sebagai berikut:
Faktor Pendukung yaitu Unit Patroli untuk melaksanakan kegiatan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan yang tidak memiliki SIM,tapi mengendarai kendaraan dan Sosialisasi untuk menghimbau agar mengendarai kendaraan harus memiliki SIM,dan apabila belum memiliki tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan.
Faktor Penghambat yaitu kurang terampil masyarakat, kurang mematuhi rambu-rambu lalu lintas dikarenakan belum mengikuti ujian dan belum lulus ujian kepemilikan SIM,kurang memahami Undang-Undang lalu lintas No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Belum cukup umur untuk membawa kendaraan (contohnya anak SMP dan SMA)
-
1. Perlunya memberikan pertimbangan kepada masyarakat contohnya pemohon SIM yang sudah habis masa
berlakunya tanpa mengikuti ujian teori yang dilaksanakan menggunakan media komputer atau tetap mengikuti ujian teori dengan permakluman,karena pemohon tersebut sudah pernah memiliki SIM sebelumnya agar tidak adanya masyarakat yang masih menggunakan cara illegal yaitu melalui calo.
-
2. Perlu memberikan pembinaan yang lebih optimal kepada masyarakat, untuk menekan angka pelanggaran-pelanggaran yang selama ini menjadi permasalahan pengendara kendaraan yang mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM khususnya SIM A dan C Perseorangan yang umum digunakan masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari dan menindak secara tegas agar memberikan efek jera,selain untuk meningkatkan pentingnya kepemilikan SIM dalam berkendara kendaraan juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
-
IV. DAFTAR PUSTAKA
Buku
Direktorat Lalu Lintas Polri,Ditlantas Polri 2009,Panduan Praktis Berlalu Lintas
Adib Bahari,2010,Tanya Jawab Aturan Wajib Berlalu Lintas, Pustaka Yustisia,Jakarta.
Moenir, 2002. Manajemen Pelayanan Umum Indonesia.Bumi Aksara.Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, ( selanjutnya disingkat Soerjono Soekanto II )
Mulyadi, 2001. Akuntasi Manajemen Konsep ,Manfaat dan Rekayasa.Salemba Empat.Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Rajawali Pers, Jakarta.( selanjutnya disingkat Soerjono Soekanto IV).
Artikel/Karya Ilmiah
Pradnya Dewi Widyantari Putra, Ni Wayan, 2014, Surat Izin Mengemudi Sementara bagi Wisatawan Asing yang Berkendara di Bali, Kertha Negara, Vol. 02, No. 04, Agustus 2013, Denpasar
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 96 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025)
14
Discussion and feedback