PENERAPAN TAX AMNESTY SEBAGAI UPAYA REFORMASI PERPAJAKAN DI INDONESIA

Oleh :

Ni Kadek Dewi Kurnia Wati Cokorda Dalem Dahana

Bagian Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

ABSTRACT

This paper entitled "Application of Tax Amnesty For Tax Reform Efforts in Indonesia " which has the goal to understand and know the concept application tax amnesty as tax reform efforts in Indonesia. The method used in this paper is a normative juridical research approach to legislation. The conclusions that can be drawn from this paper that tax amnesty is one of the tax reform efforts by the Indonesian government to encourage compliance as well reveal owned property taxpayers so increased investment to the country that will be used for the national interest, so create justice for the wider community.

Keywords: Tax amnesty, Reform, Tax.

ABSTRAK

Penulisan ini berjudul “Penerapan Tax Amnesty Sebagai Upaya Reformasi Perpajakan di Indonesia” yang memiliki tujuan untuk memahami dan mengetahui konsep penerapan tax amnesty sebagai upaya reformasi perpajakan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan ini yakni Tax amnesty merupakan salah satu upaya reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menciptakan kepatuhan sekaligus mengungkap harta yang dimiliki wajib pajak sehingga meningkatkan investasi terhadap negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan nasional sehingga menciptakan keadilan bagi masyarakat luas.

Kata Kunci : Tax amnesty, Reformasi, Pajak.

PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG

Pajak merupakan sumber pembiayaan yang sangat potensial karena Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Republik Indonesia tidak cukup mengandalkan sumber dana dari hasil minyak bumi, gas alam, dan penghasilan non pajak lainya. Hasil pajak yang dipungut pemerintah tidak hanya untuk membiayai pengeluaran rutin tetapi ditujukan pula untuk pembangunan disegala bidang. Fungsi pajak sendiri sebagai pemasukan kas negara, pajak pun sebagai alat pengaturan untuk mengembangkan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dalam mencapai taraf kemakmuran melalui pembangunan secara merata, sehingga pajak tidak hanya menguntungkan beberapa golongan menengah ketas saja, akan tetapi golongan kecil juga dapat menikmatin manfaat dari diberlakukanya pajak tersebut.1 Oleh karena itu penerimaan pajak sangat besar peranannya dalam mengamankan anggaran negara dalam APBN setiap tahunnya. Penerimaan Negara yang berkesinambungan dimungkinkan dan layak dibangun adalah perolehan dari sektor pajak.2

Namun dalam pelaksanaannya, implementasi perpajakan di Indonesia masih mempunyai beberapa permasalahan. Salah satunya berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban terhadap negara. Dengan adanya suatu permasalahan tersebut pemerintah dituntut untuk lebih bersikap aktif guna mendorong minat dan membangun kembali kepercayaan masyarakat sehingga sistem perpajakan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Seiring perkembangan, guna mendukung pelaksanaan perpajakan di Indonesia, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (selanjutnya disebut UUPP) sebagai salah satu bentuk upaya untuk mengadakan reformasi sistem pajak di Indonesia.

Pengampunan pajak atau yang lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty bukanlah sebuah keharusan yang mewajibkan seluruh wajib pajak untuk terlibat didalamnya, melainkan suatu hak yang dapat diperoleh oleh wajib pajak yang lupa melaporkan harta miliknya, sehingga wajib pajak dapat memilih untuk ikut terlibat langsung ataupun tidak

sama sekali. Penulisan mengenai hal ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai penerapan tax amnest di Indonesia.

  • 1.2 . TUJUAN

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami dan mengetahui konsep penerapat tax amnesty sebagai upaya reformasi perpajakan di Indonesia.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder.3 Data sekunder yaitu data yang bersumber dari data yang sudah terdokumentasi dalam bentuk bahan hukum.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    2.2.1    PENGATURAN TAX AMNESTY DALAM UNDANG UNDANG-UNDANG

Pengaturan kebijakan pengampunan pajak merupakan konsep baru yang diterapkan di Indonesia, tax amnesty sendiri pada Pasal 1 ayat (1) dalam UUPP adalah pengampunan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana yang diatur dalan UUPP, yang artinya pengampunan pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun perpajakan terakhir yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan wajib pajak sekaligus berkaitan dengan sanksi. Harta yang dimaksud disini merupakan keseluruhan aset kekayaaan yang dimiliki oleh wajib pajak baik benda berwujud maupun tidak berwujud, benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun tidak untuk usaha dan yang berada di dalam maupun diluar wilayah Indonesia. 4

Berkaitan dengan system besarnya tarif dan tata cara penghitungan uang tebusan dalam tax amnesty memiliki tingkatan tersendiri mulai dari 0.5 % sampai pada tingkatan

yang tertinggi yakni 10%, hal tersebut dikelompokan berdasarkan periode penyampain surat pernyataan yang diajukan oleh masing-masing wajib pajak.

Prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan dan kepentingan nasional merupakan tolak ukur adanya kebijakan tax manesty dengan tidak melupakan sasaran yang ingin dicapai , adapun tujuan dari tax amnesty berdasarkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UUPP yakni: a) mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak pada likuditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi; b) mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komfrehensif, dan terintegritas; dan c) meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

  • 2.2.2    PENERAPAN TAX AMNESTY SEBAGAI UPAYA REFORMASI

PERPAJAKAN DI INDONESIA

Isu hukum yang dewasa ini berkembang mengenai tax amnesty mengundang ketertarikan bagi masyarakat Indonesia, dimana dalam upaya meningkatkan investasi terhadap negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan nasional sehingga menciptakan keadilan bagi masyarakat luas, pemerintah melakukan suatu langkah baru sebagai salah satu bentuk dari upaya reformasi perpajakan. Kebijakan ini dapat diikuti oleh semua wajib pajak, baik wajib pajak menengah keatas maupun wajib pajak menengah ke bawah, sehingga semua lapisan masyarakat yang belum mendaftarkan aset kekayaan ke Derektorat Jendral Pajak dapat memanfaatkan tax amnesty. Pengampunan diberikan atas kewajiban perpajakan sampai pada akhir tahun pajak terakhir, yang belum ataupun belum sepenuhnya diselesaikan oleh wajib pajak, dalam hal ini kewajiban yang dimaksud berupa pajak pengahasilan maupun pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, selain hapusnya kewajiban, pengampunan juga diberikan atas sanksi administrasi dan sanksi pidana sehingga wajib pajak terbebas dari pemeriksaan penyidik pajak. Walaupun pemberlakuan tax amnesty terbilang singkat namun efek yang ditimbulkan sangat memberikan keuntungan bagi pemerintah dan wajib pajak , dimana pemberlakuanya hanya berjalan selama 1 (satu) tahun, sehingga pemerintah beranggapan dengan apa yang dijanjikan tax amnesty akan menarik minat dari wajib pajak yang sebelumnya

menempatkan harta kekayaan diluar wilayah Indonesia akan segera menarik dan mendaftarkanya pada wilayah Indonesia. Namun tidak sedikit masyarakat yang beranggapan dengan diterapkannya tax amnesty menimbulkan kerugian bagi wajib pajak yang sebelumnya bersikap taat dan jujur dalam pembayaran pajak, anggapan tersebut didasarkan atas ketidak pahaman masyarakat terhadap konsep sesungguhnya mengenai pembelakuan tax amnesty sehingga dibutuhkan pemahaman yang lebih, untuk meminimalisir adanya anggapan tersebut diharapkan adanya sosialisasi lebih mendalam dari pemerintah mengenai tujuan dan keuntungan yang akan diperoleh dengan diberlakukanya tax amnesty .

Meskipun terdapat beberapa anggapan negatif mengenai penerapan tax amnesty ini tidak membuat pemerintah menghentikan pemberlakuan tax amnesty dengan alasan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta sehingga peningkatan APBN untuk pembangunan nasional yang nantinya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

  • III.    KESIMPULAN

Tax amnesty merupakan salah satu upaya reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menciptakan kepatuhan sekaligus menggungkap harta yang dimiliki wajib pajak sehingga meningkatkan investasi terhadap negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan nasional sehingga menciptakan keadilan bagi masyarakat luas. Meskipun terdapat beberapa anggapan negatif mengenai penerapan tax amnesty ini tidak membuat pemerintah menghentikan pemberlakuan tax amnesty dengan alasan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

DAFTAR BACAAN

BUKU

Ahmadi, Wiratni, 2006. Perlindungan Hukum Bagi Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak: Refika Aditama. h.2.

Bohari, H.1993,Pengantar Hukum Pajak, PT Raja Grafindo Tinggi,Jakarta, h.133.

Safri Nurmantu, Pengantar Perpajakan Edisi 2, Jakarta, Granit, 2003, h.13.

Soekanto, Soerjono, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, CV.

Rajawali, Jakarta, h.15.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

5