PELAKSANAAN KERJASAMA PENGELOLAAN PARKIR PADA PELATARAN DAN GEDUNG YANG MERUPAKAN TEMPAT PARKIR KHUSUS DI KOTA DENPASAR
on
PELAKSANAAN KERJASAMA PENGELOLAAN PARKIR PADA PELATARAN DAN GEDUNG YANG MERUPAKAN TEMPAT PARKIR KHUSUS DI KOTA DENPASAR*
Oleh :
Anak Agung Ngurah Bayu Kresnantya** I Nyoman Suyatna*** Kadek Sarna****
Program kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Kemacetan yang sering terjadi di Kota Denpasar yang diakibatkan oleh tempat parkir di tepi jalan umum sehingga Pemerintah Kota Denpasar mengalihkan penyelenggaraan parkir dari parkir di tepi jalan umum ke tempat parkir khusus yakni parkir tanah pelataran/gedung. Tujuan dari penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan hambatan pelaksanaan kerjasama pengelolaan parkir gedung dan pelataran di Kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan teknis analisis data secara kualitatif. Pelaksanaan kerjasama pengelolaan parkir pada tempat parkir khusus di Kota Denpasar dilaksanakan dengan adanya MOU atau kerjasama antara pihak Perusahaan Daerah Parkir dengan pemilik tanah pelataran. Pelaksanaan parkir tempat parkir khusus wajib dikenakan Pajak Parkir sebesar 20% dari total penerimaan bersih parkir tempat parkir khusus, yang mana dialokasikan ke pendapatan asli daerah ( PAD ). Masih adanya faktor penghambat kerjasama pengelolaan tempat parkir khusus yakni adanya manipulasi data terkait dengan laporan parkir, adanya koordinasi yang kurang baik antara pengelola dengan pendapatan pemilik lahan, banyaknya petugas parkir yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, kurangnya kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan perparkiran. Akan tetapi hal tersebut bisa diatasi dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Perusahaan
Daerah Parkir Kota Denpasar dengan melakukan sosialisasi dan memberi sanksi kepada petugas parkir dan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya.
Kata Kunci : Pengelolaan, Kerjasama, Pajak Parkir. ABSTRACT
Congestion that often occurs in Denpasar city caused by parking place at the side of public roads so that the Government of Denpasar City divert the implementation of parking from the parking on the side of the public road to a special parking lot that is parking lot ground of the building. The purpose of this research is to find out how the implementation and obstacles of the implementation of the management of building and parking lot in the city of Denpasar. This research uses empirical legal research method with qualitative data analysis technique. Implementation of the cooperation of parking management in a special parking area in the city of Denpasar carried out by the MOU or cooperation between the Regional Parking Company with the land owner of the court. Implementation of parking of special parking area shall be subject to Parking Tax of 20% of the total net revenue of parking of special parking area, which is allocated to local revenue (PAD). There is still a factor inhibiting the cooperation of the management of special parking places that is the manipulation of data related to parking reports, the lack of coordination between the manager with the landowner's income, the number of parking officers who do not perform their duties and functions well, the lack of public awareness in the implementation of parking. However, this can be overcome by the efforts made by the Denpasar Regional Parking Company Company by conducting socialization and sanctioning the parking officers and cooperating with other government agencies.
Keywords: Management, Cooperation, Parking Tax.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan tonggak dalam hubungan pusat dan daerah. Setiap daerah diberikan otonomi atau kewenangan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Otonomi yang diberikan kepada daerah Kabupaten dan Kota
dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah secara proporsional. Adapun tujuan pemberian otonomi daerah ini adalah agar daerah dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan, disamping itu tujuan pendapatan asli daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan didaerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa di Indonesia, terminology “otonomi” atau “otonomi daerah” telah lazim diberi makna sebagai penyerahan atau pendelegasian wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengatur rumah tangga daerah.1 Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan pembangunan secara efektif dan efisien, untuk merealisasikan hal tersebut maka setiap daerah perlu berusaha secara aktif untuk meningkatkan serta menggali sumber-sumber penerimaan daerah terutama penerimaan yang berasal dari daerah sendiri atau yang sering disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber-sumber PAD yang potensial adalah dari sektor perparkiran.
Kota Denpasar memiliki jumlah penduduk yang padat. Maraknya bisnis di Kota Denpasar mengakibatkan banyak berdiri gedung-gedung perkantoran, pusat perbelanjaan (mall), gedung bertingkat lainnya dan semakin meningkatnya jumlah kendaraan. Oleh sebab itu setiap gedung dilengkapi dengan fasilitas tempat
parkir yang berguna untuk menghindari kendaraan parkir/berhenti dijalanan sehingga tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas. Parkir adalah tempat menempatkan/memangkal dengan memberhentikan kendaraan angkutan/barang (bermotor maupun tidak bermotor) pada suatu tempat dalam jangka waktu tertentu. Semua kendaraan tidak mungkin bergerak terus, pada suatu saat ia harus berhenti untuk sementara waktu (menurunkan muatan) atau berhenti cukup lama yang disebut parkir.2Parkir di Kota Denpasar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran. Kebijakan pengelolaan perparkiran di Kota Denpasar diarahkan untuk mendorong terwujudnya ketertiban lalu lintas, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di bidang perparkiran serta kontribusinya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yang mana penyelenggaraannya dilaksanakan dibawah pengawasan Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar. Peran Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar dapat dilihat dari kegiatan pengelolaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional parkir.
Dalam pelaksanaan pengelolaan terhadap penyelenggaraan tempat parkir khusus di Kota Denpasar, yang mana pelaksanaan penyelenggraan parkir di Kota Denpasar dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar melakukan perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan. Pelaksanaan pengelolaan parkir di tempat parkir khusus di Kota denpasar bahwa dengan ditetapkannya tarif parkir berdasarkan kesepakatan antara PD Parkir Kota Denpasar dengan pemilik lahan akan memberikan
kesempatan/peluang kepada pengelola parkir untuk menentukan tarifnya sendiri. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirummuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : (1) Bagaimana pelaksanaan kerjasama pengelolaan tempat parkir khusus di Kota Denpasar? (2) Apa saja hambatan-hambatan pelaksanaan kerjasama pengelolaan tempat parkir khusus di Kota Denpasar?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kerjasama pengelolaan tempat parkir khusus di Kota Denpasar dan apa saja hambatan-hambatan pelaksanaan kerjasama pengelolaan tempat parkir khusus di Kota Denpasar.
II.Isi Makalah
2.1 Metode Penelitian
Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris menurut Soerjono Soekanto penelitian hukum empiris atau sosiologis, yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum.3 Di dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan. Dengan pendekatan tersebut, peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai issu yang sedang dicoba untuk mencari jawabannya. Adapun jenis-jenis pendekatan itu adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (Historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan fakta (fact approach).4 Didalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang di tangani, dan pendekatan fakta (fact approach), dimana pendekatan fakta dilakukan dengan mengkaji implementasi dari peraturan perundang-undangan terhadap fakta yang terjadi di lapangan.
Lalu-lintas baik yang bergerak pada suatu saat akan berhenti. Setiap perjalanan akan sampai pada tujuan sehingga kendaraan harus diparkir. Sarana perparkiran merupakan bagian dari sistem transportasi dalam perjalanan mencapai tujuan karena kendaraan yang digunakan memerlukan parkir. Perparkiran secara umum juga diartikan sebagai suatu usaha untuk melancarkan arus lalu lintas dan meningkatkan produktifitas sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara.5
Dalam mengelola parkir disuatu daerah diperlukannya kemampuan untuk mengatur kendaraan dan adanya standar harga pada daerah tersebut, agar tidak terciptanya rasa bingung bagi konsumen parkir. Yang mana tentunya tetap memberikan kontribusi terhadap daerah melalui PAD. Pengelolaan tempat parkir khusus di Kota Denpasar dilakukan dengan adanya kerjasama dengan pemilik lahan, yang mana perbuatan hukum tersebut menghasilkan sebuah MOU (Memorandum Of
Understanding) yang membatasi hak dan kewajiban dari pihak yang melakukan kesepakatan. Hak dan kewajiban adalah konsep kunci dalam yurisprudensi dan etika yang sama dimana hak berisi tuntutan pada kondisi baik dan kewajiban diharapkan untuk menyumbang menjadi baik.6 Dalam pengelolaan tempat parkir khusus menerapkan pola bagi hasil dengan para pemilik lahan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama pengelolaan tempat parkir khusus dengan pemilik lahan dengan berdasarkan kesepakatan. Besaran presentase yang disepakati berbeda-beda antara pemilik lahan yang satu dengan yang lainnya. . Rata-rata presentase yang diterima oleh PD Parkir Kota Denpasar yaitu 60% masuk ke PD Parkir bila dikelola oleh PD Parkir atau 40% masuk ke PD Parkir bila dikelola oleh pemilik lahan.
Dasar pengenaan retribusi parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian jasa. Dasar pengenaan pajak didasarkan pada klasifikasi tempat parkir, daya tampung dan frekuensi kendaraan bermotor, setiap kendaraan bermotor yang parkir ditempat parkir khusus akan dikenakan tarif parkir yang ditetapkan oleh pengelola. Tarif parkir ini merupakan pembayaran yang harus diserahkan oleh pengguna tempat parkir untuk pemakaian tempat parkir. Menurut Kasi Pengelolaan Parkir Gedung dan Pelataran Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, Bapak Ida Bagus Agung Pidada, dalam wawancara tanggal 3 Agustus 2017 menyebutkan tarif parkir yang ditetapkan oleh pengelola tempat parkir khusus berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dengan PD Parkir Kota Denpasar, namun sejauh ini tarif parkir yang ditetapkan oleh PD Parkir Kota Denpasar berdasarkan
kesepakatan dengan pemilik lahan rata-rata disamakan dengan tarif parkir yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Denpasar yakni tarif parkir pada retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang terdapatdalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2011, pemerintah menetapkan tarif parkir sebagai berikut:
-
a. Truck/Kontainer
Rp 15.000,00
Rp 10.000,00
Rp 5.000,00
Rp 2.000,00
Rp 1.000,00
-
b. Bus besar I Truck besar
-
c. Bus sedang I Truck sedang
-
d. Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, dan sejenisnya
-
e. Sepeda Motor
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor
7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir, maka 20 % dari seluruh
pendapatan bersih atau netto dari pemungutan uang parkir pada tempat parkir khusus tersebut dialokasikan untuk pajak parkir yang merupakan Pendapatan Asli Daerah. Yang dimana sisa dari laba tersebut dibagi 2 oleh pemilik lahan parkir dan PD Parkir atas jasa pengelolaan parkir sebagai keuntungan masing-masing pengelola parkir.
-
2.2.2 Hambatan Serta Upaya Penyelesaian Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Tempat Parkir Khusus Di Kota Denpasar
Pengelolaan atau yang sering disebut manajemen merupakan suatu proses, yang diartikan sebagai usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan. Menurut Stoner berpendapat bahwa: Manajemen adalah serangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan yang dilakukan untuk mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.7 Pengelolaan parkir di tempat parkir khusus di Kota Denpasar dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar. Dalam hal pengelolaan, pihak Perusahaan daerah Parkir telah melaksanakan sesuai dengan segala peraturan yang ada, namun memang terkadang dalam pelaksanaannya kurang maksimal. Masih banyaknya hambatan yang terdapat dalam penyelenggaraan parkir dapat dilihat di berbagai aspek.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Anak Agung Susruta Ngurah Putra selaku pemilik tanah pelataran (Ayu Nadi) yang dikelola oleh PD Parkir Kota Denpasar, dalam wawancara tanggal 13 September 2017 mengatakan bahwa masih sering terjadi beberapa permasalahan yang dialami atas kerjasama dan pengelolaan parkir oleh PD Parkir. Dalam pelaksanaan parkir pelataran di Ayu Nadi masih sering terjadi konsumen yang tidak diberi karcis oleh petugas parkir, sehingga terjadi kecurangan yang dilakukan petugas parkir yang menyebabkan laporan hasil pendapatan dari pengelolaan parkir tanah pelataran dapat dimanipulasi. Sampai saat ini pengawasan dan pertanggungjawaban atas hasil pungutan uang parkir pelataran antara pihak Ayu Nadi dan PD Parkir Kota Denpasar hanya saling percaya dan dimonitor oleh data-data pendapatan sebelumnnya, ini dikarenakan belum adanya komputerisasi terhadap sistem perparkiran sehingga sering terjadi salah perhitungan pendapatan. Jika dirasa terjadi kecurangan, Pihak Ayu Nadi dapat mengajukan penggantian petugas parkir yang mana pelanggaran terkait prilaku petugas parkir dapat diketahui dari adanya aduan masyarakat yang langsung disampaikan ke pihak Ayu Nadi.
Dengan adanya Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45 / 473 A / HK / 2009 tentang Penetapan Perusahaan Daerah Parkir ( PD Parkir ) Kota Denpasar Sebagai Pelaksana Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Denpasar dalam bagian ketiga yang menyatakan bahwa “Sistem penyelenggaraan tarif parkir di tempat parkir khusus dietetapkan lebih lanjut berdasarkan kesepakatan bersama antara Perusahaan Daerah Parkir (PD Parkir) Kota Denpasar sebagai pelaksana penyelenggaraan perparkiran dengan pihak ketiga (pemilik lahan)”.
Dalam rumusan SK diatas terlihat bahwa unsur pengelolaan parkir terkait dengan tarif hanya berdasarkan kesepakatan diantara pihak PD Parkir Kota Denpasar dengan pemilik lahan tempat parkir khusus. Tentunya dengan tarif parkir yang disepakati tersebut memberikan ruang dan kebebasan bagi kedua belah pihak untuk menentukan tinggi rendahnya tarif parkir pada parkir tempat parkir khusus sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian terkait dengan standar tarif parkir pada tempat parkir khusus di kota denpasar yang akan berdampak terhadap kemampuan konsumen.
Menurut Kasi Pengelolaan Parkir Gedung dan Pelataran Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, Bapak Ida Bagus Agung Pidada, dalam wawancara tanggal 3 Agustus 2017 menyebutkan, adapun yang menjadi faktor penghambat dalam pengelolaan tempat parkir khusus di Kota Denpasar yaitu sebagai berikut :
Dalam pelaksanaan pengelolaan tempat parkir khusus banyak yang mengelola parkir sendiri tanpa berkoordinasi dengan PD parkir terkait karcis parkir dalam pengelolaannya, sehingga dalam ketetapan tarif parkir yang pengelolaannya dilakukan
sendiri dapat dengan semena-mena menentukan tarif parkirnya sendiri (parkir liar).
Selain itu faktor penghambat lainnya yakni petugas parkir tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat yang menggunakan tempat parkir. Jadi petugas yang tidak meberikan karcis parkir dapat merugikan pihak pemilik lahan yang bekerja sama dengan PD Parkir Kota Denpasar atas pengelolaan parkir. Karena pembagian hasil dari pemungutan retribusi parkir dihitung atas karcis yang laku. Rendahnya tingkat pendidikan petugas parkir juga dirasakan menjadi suatu hambatan, karena SDM merupakan salah satu faktor kunci dimana mempunyai SDM yang berkualitas adalah modal bagi daerah, terlebih bagi suatu instansi pemerintah.
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan perparkiran dapat juga dilihat ketika pengguna kendaraan tidak meminta karcis parkir kepada juru parkir dan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir banyak juga yang tidak melakukan pembayaran dengan berbagai alasan. Selain itu masyarakat yang memiliki lahan yang potensial untuk penyelenggaraan parkir tidak mau mengajukan permohonan untuk pengelolaan parkir kepada PD Parkir, karena apabila pihak yang mempunyai lahan parkir mau mengajukan permohonan atas penyelenggaraan parkir akan menguntungkan bagi pihak pemilik lahan dan pihak PD Parkir dimana akan mengasilkan pajak yang berkontribusi terhadap PAD Kota Denpasar.
Berdasarkan dari faktor-faktor penghambat yang terjadi atas pengelolaan tempat parkir khusus Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar melakukan upaya : (1) meningkatkan profesionalitas para juru parkir dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian
untuk mengadakan pelatihan atau workshop terkait upaya pengamanan di tempat parkir. (2) melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkait dalam hal ini konsumen parkir, pemilik lahan dan pihak yang ingin mengelola parkir pada tempat parkir khusus. Memberikan pemahaman tentang aturan-aturan yang ada mengenai pengelolaan parkir bahwa masyarakat dapat melaporkan jika tidak diberi karcis dan diharapkan masyarakat mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku. (3) Guna memberikan rasa nyaman dan aman kepada pengguna jasa parkir, sejak awal berdirinya PD Parkir Kota Denpasar telah meluncurkan program parkir dengan konsep parkir berhadiah dan berganti rugi. Tujuan utama adanya layanan berhadiah ini untuk mencegah kecurangan yang dilakukan oleh oknum petugas parkir yang tidak menyerahkan karcis parkir kepada konsumen. Sedangkan konsep berganti rugi merupakan tugas pokok PD. Parkir memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya keamanan dan kenyamanan dibidang perparkiran.
Selain itu, penyelesaian terkait adanya pelaksanaan parkir liar di tempat parkir khusus yang tidak memiliki karcis dalam memungut tarif parkir, Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar dapat melakukan upaya dengan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwajib seperti Lembaga Kepolisian dan Satpol PP Kota Denpasar oleh karena tindakan tersebut merupakan tindakan pungutan liar (pungli). Secara umum pengertian pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum, atau pungli dapat disebut sebagai segala bentuk
pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum.8 Tindakan pelaporan ini diperkuat dengan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar membentuk satuan tugas (Satgas) Saber Pungli sebagai bentuk dari tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Upaya yang dilakukan ini tentu saja dengan tujuan agar pengelolaan parkir pada tempat parkir khusus kedepannya akan lebih baik, memperbaiki hambatan yang telah ada sebelumnya, memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa parkir, dan semakin meminimalisir hambatan yang terjadi di kemudian hari.
Pelaksanaan kerjasama pengelolaan parkir pada tempat parkir khusus di Kota Denpasar dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini PD Parkir, yang diawali dengan adanya MOU atau kerjasama antara pihak PD Parkir selaku penyelenggara parkir di Kota Denpasar dengan pemilik tanah pelataran. Pelaksanaan parkir tempat parkir khusus, wajib dikenakan Pajak Parkir sebesar 20% dari total penerimaan bersih parkir tempat parkir khusus, yang mana dialokasikan ke pendapatan asli daerah ( PAD ). Tarif parkir tempat parkir khusus ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dengan PD Parkir. Faktor penghambat pelaksanaan kerjasama pengelolaan parkir pada tempat parkir khusus di Kota Denpasar yakni adanya manipulasi data terkait dengan laporan pendapatan parkir tanah pelataran,
adanya koordinasi yang kurang baik antara PD Parkir dengan pemilik lahan, banyaknya petugas PD Parkir Kota Denpasar yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, kurangnya kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan perparkiran, tidak ada ketetapan tarif yang diatur dalam peraturan daerah namun tarif parkir hanya berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dengan PD Parkir Kota Denpasar. Namun melalui upaya-upaya yang ditempuh, pihak Perusahaan Daerah Parkir telah mulai meminimalisir hambatan yang ada, dan mengupayakan hambatan itu tidak akan ada di kemudian hari.
Diharapkan kedepannya Pemerintah Kota Denpasar, terutama Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar agar dapat menjaga hubungan dan berkordinasi dengan baik dengan pemilik lahan agar tercapainya cita-cita pelaksanaan yang baik di Kota Denpasar, serta diharapkan penerimaan asli daerah yang diperoleh dari pajak parkir untuk dialokasikan dan digunakan dengan baik agar tercapainya pembangunan yang berkesinambungan. Selain itu, perlunya inovasi dari PD Parkir sebagai penyedia jasa pengelolaan parkir terhadap sistem pengelolaan parkir pada tempat parkir khusus, seperti sistem pengelolaan parkir yang berbasis IT, serta perlu adanya peningkatan sumber daya manusia terkait dengan banyaknya petugas parkir yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Selain itu, diharapkan adanya ketetapan tarif parkir pada tempat parkir khusus agar tidak menyebabkan adanya peluang untuk menentukan tinggi rendahnya tarif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.
Daftar Pustaka
Buku
Asri M Saleh (ed), 2004, Politea dan Politicos Kuarte Ide-Ide Ahli Negara dan Paktisi Politik, Bina Mandiri Press, Pekanbaru
Effendi, Usman, 2011, Asas Manajemen, Rajawali Pers, Jakarta
Ginsberg, Morris, 2003, Keadilan Dalam Masyarakat, Pondok Edukasi, Bantul
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sugianto, 2008, Pajak dan Retribusi Daerah (Pengelolaan Pemerintah Daerah Dalam Aspek Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah), PT Gramedia Widiasarana, Jakarta
Warpani, Suwarjoko, 1990, Merencanakan Sistem Perangkutan, Institut Teknologi Bandung, Bandung
Jurnal Ilmiah
Wempie Jh. Kumendong, 2017, Kajian Hukum Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, Lex Privatum Vol. V/No. 2/Mar-Apr/2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir.
15
Discussion and feedback