EFEKTIFITAS PELAKSANAAN TUGAS INSPEKTORAT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Oleh:

Tri Harsya Wardhana∗∗ Ibrahim R.***

I Ketut Suardita****

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract:

This Article is motivated by the problem of Effectiveness of Implementation of Inspectorate Task Based on Buleleng Regional Regulation No. 13 of 2016 on the Establishment and Composition of Regional Devices. The type of research used by the author is the type of empirical law research. The realization of a good government is the hope of all parties. With regard to these expectations, the development and implementation of an appropriate system of accountability is clearly measurable so that the administration and development can take place cleanly and responsibly and free of corruption, collusion and nepotism (KKN). To achieve good Government Institution Accountability, the Superintendent as the auxiliary element of the leadership is required to always make performance improvements. The things that can be done by Inspectorate of Buleleng Regency in the effectiveness of the implementation of Inspectorate duties of Buleleng Regency based on Local Regulation no. 13 of 2016, then the actions performed by the Inspectorate in its implementation, the Regional Inspectorate should pay more attention to the supervision so as to ensure the independence of the Regional Inspectorate in performing the oversight function on the implementation of local government. By conducting the Annual Investigation Work Program of Buleleng Regency Government needs to pay attention to the conditions

Makalah ilmiah ini berasal dari ringkasan skiripsi dengan judul” Efektifitas Pelaksanaan Tugas Inspektorat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah” tulisan ini dibuat bersama dengan pembimbing skripsi.

∗∗ Tri Harsya Wardhana sebagai penulis pertama, mahasiswa Fakultas Hukum univesitas Udayana, korespondensi [email protected].

*** Prof. Dr. Ibrahim R., SH, MH sebagai penulis kedua.

**** I Ketut Suardita, SH, MH sebagai penulis ketiga.

occurring in the organizational structure in the Regional Inspectorate related to the dual position in structural positions and required the addition of the supervisory apparatus with different recruitment patterns separated from the recruitment of apparatus in general, resulting in professional apparatus and competent in the field of supervision that can maximize the performance of the Regional Inspectorate in performing supervisory functions in Buleleng Regency.

Keyword: Effectiveness, Inspectorate, Regional Devi

Abstrak

Artikel ini dilatarbelakangi oleh permasalahan Efektifitas Pelaksanaan Tugas Inspektorat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Artikel yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum empiris. Terwujudnya suatu pemerintahan yang baik merupakan harapan semua pihak. Berkenaan dengan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas terukur sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Inspektur selaku unsur pembantu pimpinan dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Adapun hal yang bisa dilakukan Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam efektifitas pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2016, maka tindakan yang dilakukan oleh Inspektorat dalam pelaksanaannya, sebaiknya Inspektorat Daerah lebih memperhatikan pengawasan sehingga mampu menjamin Independensi dari Inspektorat Daerah dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan melakukan Program kerja Pemeriksann Tahunan Pemerintah Kabupaten Buleleng perlu memperhatikan kondisi yang terjadi dalam struktur organisasi di Inspektorat Daerah terkait dengan rangkap jabatan dalam jabatan struktural dan diperlukan adanya penambahan aparatur pengawas dengan pola rekruitmen yang berbeda dipisahkan dari rekruitmen aparatur pada umumnya sehingga menghasilkan aparatur yang profesional dan kompeten dibidang pengawasan yang dapat memaksimalkan kinerja dari Inspektorat Daerah dalam melakukan fungsi pengawasan di Kabupaten Buleleng.

Kata Kunci: Efektifitas, Inspektorat, Perangkat Daerah.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungsi-fungsi dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan,seperti di lingkup Pemerintah Provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab Gubernur sedangkan di Pemerintah Kabupaten dan Kota merupakan tugas dan tanggung jawab Bupati dan Walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern.

Pengawasan erat sekali kaitannya dengan perencanaan, yang artinya harus ada sesuatu obyek yang diawasi, jadi pengawasan hanya akan berjalan kalau ada rencana program/kegiatan untuk diawasi. Rencana digunakan sebagai standar untuk mengawasi, sehingga tanpa rencana hanya sekedar meraba-raba. Apabila rencana telah ditetapkan dengan tepat dan memulai pengawasannya begitu rencana dilaksanakan, maka tidak ada hal yang menyimpang.1

Terwujudnya suatu pemerintahan yang baik merupakan harapan semua pihak. Berkenaan dengan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan system tanggung jawab yang tepat, jelas terukur sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara bersih dan

bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, inspektur selaku unsur pembantu pimpinan dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi inspektorat sebagai sub system dari system Pemerintah Daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.

Pemerintah dalam arti luas (regering) adalah pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang mencapai tujuan negara.2 Sedangkan, Pemerintah dalam arti sempit (bestuur) mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas Pemerintahan.3

Mengenai pembagian pengertian dari Pemerintah ini, juga terdapat dalam buku SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, namun terdapat sedikit perbedaan rumusan mengenai arti Pemerintah dalam arti luas maupun dalam arti sempit. Pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang. Dalam pengertian ini pemerintah hanya berfungsi sebagai badan Eksekutif (Bestuur). Pemerintah dalam arti luas adalah semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan Legeslatif dan yudikatif.4 Dari uraian mengenai pengertian pemerintah di atas, maka dalam tulisan ini yang dimaksud pemerintah adalah pemerintah dalam arti sempit.

Salah satu peran inspektorat adalah mengawasi pegawai negeri dari segala bentuk penindasan. Hal ini dapat dilihat dari sejauh mana peran inspektorat dalam pengawasan pegawai dalaam penegakan disiplin di ruang lingkup pemerintahan yang terjadi di wilayah pemerintahan. Maka dari itu penulis ingin meneliti lebih lanjut mengenai permasalahan ini dalam bentuk skripsi yang berjudul " EFEKTIFITAS PELAKSANAAN TUGAS INSPEKTORAT   BERDASARKAN   PERATURAN   DAERAH

KABUPATEN BULELENG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.".

  • 1.2.    Tujuan Penulisan

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah , dan juga menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan pengawasan inspektorat di Kabupaten Buleleng.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Jenis penelitian ini merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan kebenaran, yaitu dengan membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataan dalam masyarakat (das sollen dan das sein).5

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1.    Efektifitas Pelaksanaan Tugas Pengawasan Inspektorat di Kabupaten Buleleng

Pelaksanaan atau implementasi kebijakan publik adalah sebagai salah satu aktivitas dalam proses kebijakan publik, sering bertentangan dengan yang di harapkan, bahkan menjadikan produk kebijakan itu sebagai batu sandungan bagi pembuat kebijakan itu sendiri. Pada pembuatan kebijakan publikpun seringkali tidak melihat pada apa yang sebenarnya masyarakat butuhkan dalam pembuatan kebijakan. Implementasi kebijakan merupakan tahapan pelaksanaan keputusan diantara pembentukan sebuah keputusan diantara pembentukan sebuah kebijakan, seperti hanya pasal-pasal sebuah undang-undang maupun peraturan yang lain legislatif, keluarnya sebuah peraturan eksekutif, dan keluarnya keputusan pengadilan, atau keluarnya standar peraturan dan konsekuensi dari kebijakan bagi masyarakat.6 Hal ini ditandai oleh adanya tuntutan bagi masyarakat, akan menunjang terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, tertib dan teratur dalam menjalankan tugas dan fungsi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tuntutan bagi masyarakat itu timbul karena ada sebabnya, yaitu adanya praktek-praktek yang tidak terpuji yang dilakukan oleh aparat pemerintah umumnya dan aparat pemerintah daerah khususnya. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dikalangan aparat pemerintah daerah, salah satunya disebabkan oleh kurang efektifnya pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh badan yang ada dalam tubuh pemerintah daerah itu sendiri.7

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng dijelaskan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng memiliki tipe A, yang dimaksud tipe A adalah terdapat 4 wilayah Inspektur pembantu yang bertanggungjawab dalam pemeriksaan pengawasan regular.

Terkait Efektifitas pengawasan Inspektorat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016, berdasarkan hasil Wawancara dengan Bapak I Putu Yasa, S,H.MM dalam hal ini pelaksanaan Tugas dari Inspektorat itu belum berjalan Efektif karena masih adanya kendala, hal ini karena

Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng masih kekurangan aparatur dalam pemeriksaan pengawasan regular demi melakukan review-review dan regulasi terhadap pengaduan dari masyarakat.

Dalam pengawasan tersebut dibutuhkan SDM yang cukup dalam pengawasan regular. Dimana pada Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng SDM yang ada jumlahnya terbatas. Hal ini dikarenakan di Kabupaten Buleleng ada 3 pembantu inspektur wilayah, dimana klasifikasi A itu harus adanya 4 pembantu inspektur wilayah, hal ini menyebabkan terjadinya rangkap jabatan yang terjadi di Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.8

Rumusan kedudukan Auditor Inspektorat didasarkan pada pokok-pokok pikiran bahwa pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi umum pemerintahan, tetapi juga harus mampu memperlancar pembangunan untuk kepentingan rakyat banyak. C.F Strong, dalam bukunya yang berjudul Modern Political Constitutions berpendapat bahwa :

Government in the broader sense is charged with the maintenance of the peace and security of in a state therefore must have first, military power; second, the means of making laws; thirdly, financial, power or the ability to extract sufficient money from the comunity to defray the cost of defending the state and of enforcing the law it makes on the state behalf.9 Artinya pemerintah dalam arti yang lebih luas dibebankan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan di negara oleh karena itu harus memiliki pertama, kekuatan militer; kedua,

sarana pembentukan hukum; Ketiga, keuangan, kekuasaan atau kemampuan untuk mengambil uang yang cukup dari masyarakat untuk membiayai biaya membela negara dan menegakkan hukum itu atas nama negara.

Berbicara tentang pengawasan menurut Kepala Sub Bagian Umum & Kepegawaian Ni Nyoman Stini, S.Sos. mengatakan sebenarnya bukanlah tanggung jawab institusi pengawas semata melainkan tanggung jawab semua aparatur pemerintah dan masyarakat pada semua elemen. Karena sebetulnya institusi pengawas seperti inspektorat daerah, bukannya berdiam diri, tidak berbuat, tidak inovatif, adem dan sebagainya. Tetapi jauh dari anggapan itu, insan-insan pengawas didaerah telah bertindak sejalan dengan apa yang dipikirkan masyarakat itu sendiri.10

Dengan kedudukan yang tinggi dalam organisasi pemerintahan daerah, inspektorat daerah diharapkan akan mampu memberikan peran konsultatif dan katalisnya secara luas kepada berbagai jajaran pemerintah daerah, sehingga seluruh jajaran perangkat daerah dari tingkatan tertinggi hingga terendah dapat memanfaatkan keahlian profesional auditor di bidang konsultatif ini dalam pelaksanaan dan penyelesaian berbagai kegiatan dan program daerahnya.

  • 2.2.2.    Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng

Inspektorat merupakan lembaga yang strategis untuk dimintai saran dan masukannya disetiap kegiatan sehingga ada proses keberlangsungan pengawasan internal dalam setiap kegiatan dikarenakan tugas seorang Kepala Daerah saat ini amatlah berat, untuk itu diperlukan suatu perangkat yang membantu dalam pengawasan dan pembinaan setiap kegiatan Pemerintahan. Dengan adanya eksistensi pengawasan dari Inspektorat Kabupaten diharap setiap perangkat daerah disiplin

dalam setiap pelaporan, agar dapat diberikan pembinaan dan masukan terhadap keberlangsungan program Pemerintah. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng Bapak Drs.Putu Yasa M.M adapun Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat:

  • a.    Faktor Pendukung

  • 1.    Komitmen Pemerintah terhadap Tata Kepemerintahan yang Baik dan Bersih

Tata kepemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab terutama dicirikan dengan akuntabilitas publik, partisipasi publik, transparansi, kebijakan publik dan kepastian hukum

  • 2.    SDM yang Kompeten dan Profesional

SDM yang berkompeten dan profesional merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan suatu organisasi, karena SDM lah yang determinan bagi organisasi. SDM yang berkompeten adalah SDM yang memiliki penguasaan teoritis, didukung dengan pengalaman dan mendapat pengakuan keahlian spesifik berdasarkan standar yang berlaku umum dalam lingkungan keahlian tersebut.

  • 3.    Peran Inspektorat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bahwa pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi urusan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah Kabupaten/ Kota Kewenangan Inspektorat ini merupakan salah satu faktor pendorong bagi

tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya

  • 4.    Strategi Pengawasan yang tepat

Dalam posisi sebagai pengawas daerah dan sebagai auditor, ruang lingkup pengawasan yang menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Buleleng adalah hal-hal yang bersifat strategis dan yang menjadi skala prioritas pembangunan daerah. Peran Inspektorat selaku pengemban amanah, mempunyai tanggung jawab yang besar bagi terwujudnya tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta mampu memberikan rekomendasi yang applicable kepada Bupati.

  • b.    Faktor penghambat :

  • 1.    Independensi merupakan faktor utama yang membuat kinerja Inspektorat Daerah dapat berjalan secara efektif dalam melakukan    Pengawasan    terhadap    penyelenggaraan

pemerintahan daerah Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dalam melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan belum nampak dan belum berjalan secara efektif, hal ini disebabkan kedudukan dari Inspektorat Daerah itu masih dibawah tanggung jawab dari Kepala Daerah seperti dapat dilihat dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) disebutkan dalam Bab I Pasal I Inspektorat Kabupaten merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari sekretaris daerah., karena Inspektorat itu diangkat dan bertanggung jawab kepada kepalah daerah. Artinya pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah

tidak akan berjalan secara efektif dan penilaian terhadap kinerja dari kepala daerah tidak dapat dilakukan secara objektif.

  • 2.    Kualitas sumber daya manusia yang handal akan menetukan keberhasilan dan kemajuan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ditinjau dari latar belakang pendidikan bahwa dari 23 aparat yang ada ternyata ada 17 berpendidikan sarjana, kemudian 3 aparat berpendidikan diploma III dan 2 aparat berpendidikan SMA, artinya hal ini menunjukan bahwa tingkat pendidikan dari aparat pengawas yang ada di kantor Inspektorat kurang memadai, karena tidak semua aparat pengawas memiliki kapasitas dan kompetensi yang dapat menunjang dan mendukung kinerja dari Inspektorat dalam melakukan fungsi pengawasan

  • 3.    Kurangnya pemeliharaan peralatan dan pengadaan peralatan baru Kondisi peralatan kerja yang ada, seperti laptop dan PC kurang terpelihara dengan baik, jumlahnya  juga tidak

mencukupi untuk menunjang kinerja personil Inspektorat.

Sedangkan pengadaan peralatan baru juga masih terbatas. Kondisi ini tentunya akan menjadi faktor penghambat bagi Inspektorat untuk menyelesaikan tugas- tugas penyusunan laporan hasil pemeriksaan dengan cepat dan tepat waktu, satgas SPIP SKPD belum seluruhnya memahami SPIP Dalam penyelenggaraan SPIP, perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan SPIP11

  • III.    PENUTUP

    • 3.1 . Kesimpulan

  • 1.    Dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2016 bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng belum berjalan dengan efektif, dikarenakan pada Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng dijelaskan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng adalah tipe A, yang dimaksud tipe A adalah terdapat 4 wilayah Inspektur pembantu yang bertanggungjawab dalam pemeriksaan pengawasan regular, dalam pengawasan tersebut dibutuhkan SDM yang cukup dalam pengawasan regular. Di Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng SDM yang ada terbatas. Hal ini dikarenakan di Kabupaten Buleleng ada 3 pembantu inspektur wilayah, dimana klasifikasi A itu harus adanya 4 pembantu inspektur wilayah, hal ini menyebabkan terjadinya rangkap jabatan yang terjadi di Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.

  • 2.    Dari perspektif realitas yang ada di Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng bahwa adanya Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Inspektorat daerah Kabupaten Buleleng. Adapun faktor pendukung diantaranya Komitmen Pemerintah terhadap Tata Kepemerintahan yang Baik dan Bersih, SDM yang     6eten dan profesional, peran

2

Inspektorat berdasarkan       ran Perundang-undangan,

dan strategi pengawasan yang tepat. Serta terdapat faktor penghambat diantaranya Indepedensi, Keterbatasan SDM, kurangnya pemeliharaan atau pengadaan peralatan inventaris, kebijakan mutasi pegawai, rangkap jabatan, dan kondisi jaringan internet yang sering gangguan. Maka dari itu upaya yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas

aparatur, penambahan sarana dan prasarana, pentingnya suatu peraturan dalam menjalankan pengawasan, menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil pengawasan dan, meningkatkan pembinaan terhadap PNS.

  • 3.2    Saran.

  • 1.    Sebaiknya Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng lebih memperhatikan aparaturnya dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadinya rangkap jabatan dengan cara memberi pelatihan, seminar, dan workshop, agar peraturan daerah dapat terlaksana dengan efektif.

  • 2.    Sebaiknya Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng lebih menambah sarana dan prasarana seperti komputer yang perlu diperbanyak sehingga mempermudah proses pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Johan Nasution, Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung,

Marbun, SF, dan Moh. Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.

Purbopranoto, Kuntjoro, 1981, Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Binacipta, Bandung. Ridwan,HR 2014, Hukum Administrasi Negara:Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.

Strong, C.F, 1951, Modern Political Constitutions, Sidgwick and

Jackson Limited, London.

Tahir, Amir, 2014, Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Cet.1, Alfabeta, Bandung,

Victor, M. Situmorang, dan Jusuf Juhir, 1994, Aspek Hukum Pengawasan Melekat, Rineka Cipta, Yogyakarta.

Jurnal Kutipan

Fabanyo Suryanti,2011, Pelaksanaan fungsi pengawasan di Inspektorat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Skripsi Universitas Hasanudin, Makassar.

1. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis    Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat

Provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan Menterti Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2012 tentang KebijakanPengawasan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2013

Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008 Kabupaten Buleleng tentang Pembetukan,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

14