EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR*

Oleh :

I Gusti Ngurah Agung Nugraha.P** I Gusti Ngurah Wairocana***

Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Tulisan ini berjudul Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Pemungutan retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Gianyar untuk mengelola dan memanfaatkan proses pemungutan retribusi untuk digunakan sebagai sumber pendapatan daerah. Retribusi yang dipungut dalam hal ini adalah retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, yang mana retribusi pengujian berkala diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Pada peraturan daerah tersebut telah dijabarkan mengenai tata cara pemungutan retribusi, besaran biaya yang harus disetor, dan ketentuan lainnya. Pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Gianyar dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar yang memiliki tanggungjawab dan wewenang dalam melaksanakan pengujian berkala. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dimana metode ini digunakan untuk mengetahui bagaimana efektivitas Perda Gianyar Nomor 5 tahun 2010. Kesimpulan yang diperoleh adalah Perda tersebut dapat dikatakan

efektif, hal ini dapat dibuktikan dari jumlah pemilik kendaraan yang melakukan retribusi dengan jumlah biaya retribusi yang masuk ke kas daerah tiap tahunnya selalu meningkat dan kesadaran masyarakat melaksanakan retribusi pengujian berkala kendaraannya sudah baik.

Kata Kunci: Retribusi, Pengujian Berkala, Kendaraan Bermotor

ABSTRACT

This study entitled The Effectiveness of Regional Regulation of Gianyar Regency Number 5 Year 2010 on Retribution of Motor Vehicle's Periodic Testing. The collection of periodic testing's retribution of motor vehicles which becomes the responsibility of the regional government of Gianyar regency to manage and utilize the process of retribution's collection to be used as a source of regional income. The retribution which is collected in this case is the retribution of motor vehicle's periodic testing, in which the retribution of periodic testing is regulated in Regional Regulation of Gianyar Regency Number 5 Year 2010 on Retribution of Motor Vehicle's Periodic Testing. In the regional regulation have been elaborated about the procedure of retribution collection, the amount of costs to be paid, and other provisions. The periodic testing of motor vehicle which conducted in the Gianyar regency is implemented by the Department of Transportation of which has the responsibility and authority to carry out the periodic testing. This study was used the research method of empirical law, where this method was used to know how the effectiveness of Regional Regulation of Gianyar Regency Number 5 Year 2010. The conclusion obtained is that the Regional Regulation can be said to be effective. This can be proven from the number of vehicle owners who did the retribution with the amount of retribution costs, which enter the the regional treasury always be increased every years and the public awareness to carry out their retribution of motor vehicle's periodic testing is already good.

Keywords: Retribution, Periodic Testing, Motor Vehicle

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1 .1 Latar Belakang Masalah

Transportasi sebagai bagian dari manusia di masa ini sangat dibutuhkan dan bahkan sudah kebutuhan yang sangat diutamakan bagi setiap orang, karena dengan adanya transportasi

seluruh pekerjaan dan aktivitas manusia dapat dilakukan dengan mudah dan selesai dalam waktu yang singkat. Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan, sangat membutuhkan sarana transportasi yang bisa mengakomodir kegiatan masyarakat yang ada di negara Indonesia, baik pergerakan manusia dan/atau barang. Transportasi ialah pemindahan manusia dan/atau barang dari satu tempat ke tempat yang lainnya dalam waktu tertentu dengan menggunakan kendaraan yang digerakkan oleh tenaga mesin, manusia, atau hewan. Beberapa fungsi transportasi, antara lain: untuk memudahkan aktivitas manusia sehari-hari; untuk melancarkan arus manusia atau barang; untuk menunjang pembangunan suatu daerah; dan perkembangan ekonomi dengan jasa angkutan.

Unsur dasar transportasi manusia yang membutuhkan transportasi: yaitu: barang, diperlukan manusia; kendaraan; sarana transportasi; organisasi, pengelola transportasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU No.22 Tahun 2009), yang dimaksud kendaraan bermotor ialah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesinselain kendaraan yang berjalan diatas rel. Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran dalam, namun mesin listrik dan mesin lainnya juga dapat digunakan. Kendaraan bermotor memiliki roda, dan biasanya berjalan diatas jalanan. Kendaraan berat meliputi truk besar dan bus besar. Sepeda motor adalah sepeda motor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) meliputi sepeda motor dan kendaraan roda 3 (tiga). Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan beroda bertenaga manusia manusia atau

hewan, termasuk sepeda becak, kereta kuda, dan kereta dorong1. Penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan dan dikelola untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan mendukung perkembangan pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Dalam rangka mewujudkan pembanguanan dan pengembangan wilayah dilakukanlah uji kelaikan kendaraan dan uji berkala yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempel, Karoseri, dan Bak Muatan serta Komponen-Komponennya (selanjutnya disebut Kepmen Perhubungan No.63 Tahun 1993) dalam Pasal 1 ayat 6, menyatakan yang dimaksud “laik adalah persyaratan minimum suatu kondisi kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan”. Uji kelaikan sangat penting dilakukan untuk mengurangi polusi udara dan tingkat kebisingan. Berdasarkan standar, minimal ketebalan asap dari kendaraan bermotor 50 persen. Lebih dari 50 persen dianggap tidak memenuhi standar nasional. Pemilik kendaraan wajib uji diberi kesempatan untuk memperbaiki kerusakan mesin sebelum diadakan uji kendaraan ulang. Sebagaimana ditegaskan dalam Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-

107/Kabapedal/11/1997 Tentang Pedoman Teknis Perhitungan Dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.

Pengujian kendaraan bermotor sangat perlu dilakukan untuk mencegah tingkat kecelakaan yang selalu meningkat, selain dari faktor pengemudi yang belum cakap dalam mengoperasionalkan kendaraan, faktor kendaraan yang tidak laik jalan juga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya. Kabupaten Gianyar sebagaimana diatur dalam konsideran menimbang Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (selanjutnya disebut Perda Gianyar No.5 Tahun 2010) menyatakan “bahwa untuk menjamin keselamatan umum, penumpang, barang, dan kendaraan bermotor yang melalui jalan umum perlu pengawasan dan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan, melalui pengujian kendaraan bermotor”. Penerimaan pajak daerah khususnya yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seyogyanya mengalami peningkatan. Hal ini selain didasarkan pada perkembangan jumlah penduduk, juga pertumbuhan atau perkembangan tingkat perekonomian yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat2. Masalah yang dibahas dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan Perda Gianyar No.5 Tahun 2010?; (2) Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pelanggaran Perda Gianyar No.5 Tahun 2010?

2 Gusti Komang Surya Pratyaksa Irawan, Putu Gede Arya Sumerthayasa,

  • 1.2    Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana efektivitas maupun penerapan sanksi dari Perda Gianyar No.5 Tahun 2010.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1 . Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum empiris, dengan mengkaji penerapan Perda Gianyar No.5 Tahun 2010 dengan realita yang terjadi pada saat masyarakat melaksanakan pengujian berkala kendaraaan bermotor.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Pemerintah Kabupaten Gianyar yang dalam hal ini berwenang melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor ialah Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar. Tujuan dari diadakannya pengujian secara berkala adalah untuk mengetahui kondisi kendaraan bermotor yang digunakan di jalan dalam kondisi baik atau tidak, menambah pemasukan kas daerah, memberi edukasi kepada masyarakat bahwa keselamatan berkendara sangatlah penting, dan mengetahui jumlah dari kendaraan bermotor yang wajib melakukan uji berkala. Kendaraan bermotor yang wajib uji berkala adalah mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan seluruh kendaraan yang digunakan sebagai kendaran khusus baik untuk penumpang dan/atau barang seperti mobil travel, bus, dan lain-lain. Pengujian berkala

dilakukan oleh aparat yang berwenang dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pengujian kendaraan bermotor.

Pelaksanaan uji berkala dilakukan dengan menggunakan beberapa komponen alat uji khusus yang digunakan untuk memeriksa dan mengetahui kondisi fisik kendaran wajib uji untuk memastikan kondisinya baik dan laik jalan. Melalui pengujian menggunakan alat khusus tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan yang diakibatkan dari kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Sehingga jika proses pelaksanaan pengujian kendaraan berjalan lancar dan baik, target Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang nyaman dan aman dapat tercapai. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji untuk selalu mengikuti interupsi yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar yang mengacu pada Perda Gianyar No.5 Tahun 2010.

Pemberlakuan asas otonomi dalam pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, menjadikan pemerintah daerah memilikin tanggung jawab dan kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Dengan demikian di dalam pengambilan keputusannya pemerintah daerah lebih leluasa untuk mengelola dan mengatur segala sumber daya yang dimiliki daerah. Hal yang menjadikan tolok ukur suatu daerah dapat dikatakan berhasil mengelola sumber dayaya adalah mengukur seberapa besar kemampuan daerah mencari dan menemukan sumber pemasukan bagi keuangan daerahnya sendiri. Sumber keuangan daerah bersumber pada hasil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemungutan retribusi terkait pengujian berkala kendaraaan bermotor telah diatur pada Perda Gianyar No.5 Tahun 2010 yang mana di dalamnya tercantum bagaimana proses pemungutan dan besaran biaya yang harus dibayar oleh masyarakat pada saat melakukan pengujian berkala. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dikatakan sebagai sumber pendapatan dari daerah itu sendiri, sehingga semakin besar (PAD) yang diperoleh oleh daerah maka semakin tinggi pula tingkat kemandirian akan semakin tinggi. Retribusi ini dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku yakni dalam bentuk peraturan daerah untuk mentaatinya dan kepentingan yang dapat dipaksa (paksaan ekonomis) yaitu “Barang siapa yang ingin menggunakan atau mendapatkan jasa tertentu dari negara maka ia wajib membayarnya”3. Berdasarkan Perda Gianyar No.5 Tahun 2010 pemungutan retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati dan petugas wajib menilai bukti pungut. Proses pemungutan retribusi sebagai persyaratan dalam melaksanakan pengujian berkala adalah hal wajib yang harus dilaksanakan bagi setiap kendaraan wajib uji.

  • 2.2.2    Faktor Yang Mempengaruhi Serta Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukumnya dapat dikatakan efektif jika terdapat kelompok hukum

positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing atau merubah perilaku manusia sehingga menjadi perilaku hukum 4 . Efektivitas suatu peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan dapat dikatakan efektif bila dilihat dari pelaksanaan peraturan tersebut telah berjalan dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat, dan antusias serta kesadaran masyarakat dalam mengetahui dan melaksanakan ketentuan peraturan yang ada. Dalam melaksanakan suatu peraturan hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah pasti menemui beberapa faktor yang menjadi faktor penghambat dan faktor pendukung. Begitu pula pada Perda Gianyar No.5 Tahun 2010 yang sudah berjalan selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun pasti mengalami kendala di dalam pelaksanaan dan keefektivitasannya. Ada beberapa faktor yang menjadi hambatan dan pendukung di dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut, seperti Sumber Daya Manusia yang masih kurang, Alat uji yang ada saat ini sudah cukup lengkap hanya saja kondisinya perlu perbaikan dan/atau penggantian, Akses jalan, Kondisi ruang kantor yang kurang memadai, Sistem komputerisasi belum terpadu. Faktor-faktor tersebut merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja dari aparatur dalam melaksanakan tugas sebagai penguji dan petugas pungut retribusi. Berdasarkan informasi yang didapat dari Ibu Kadek Dwi Ratna Partami dalam menangulangi faktor penghambat tersebut telah dilakukan beberapa langkah, diantaranya seperti: telah melakukan penerimaan sumber daya manusia yang mempunyai keahlian didalam bidang pengoperasian alat uji dan proses

pengujian yang masih berstatus tenaga kontrak atau tenaga harian lepas; pengajuan ke pusat untuk dilakukan perbaikan atau penggantian alat uji yang saat ini dalam kondisi sudah tidak dapat digunakan secara optimal; dan permohonan untuk dilakukan perbaikan jalan dan ruang kantor.

Menurut Utrecht sebagaimana yang dikutip oleh R. Soeroso dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum, menyatakan bahwa “ilmu hukum merupakan himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah) dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat dan seharusnyalah ditaati oleh anggota masyarakat itu”. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah terhadap masyarakat itu 5 . Menurut Black’s Law Dictionary, sanction (sanksi) adalah “a penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)” atau sebuah hukuman atau tindakan memaksa yang dihasilkan dari kegagalan untuk mematuhi undang-undang6 . Sanksi dalam Hukum Administrasi yaitu “alat kekuasaan yang bersifat hukum publik dapat digunakan oleh pemerintah sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma Hukum Administrasi Negara”. Berdasarkan definisi ini tampak ada empat unsur sanksi dalam hukum administrasi negara, yaitu alat kekuasaan (machtmiddelen), bersifat hukum publik (publiekrechtlijke), digunakan oleh pemerintah (overheid), sebagai

reaksi atas ketidakpatuhan (reactive op niet-naleving)7. Kaitannya dengan penerapan sanksi mengenai pelanggaran Perda Gianyar No. 5 Tahun 2010 masuk ke dalam hukum administrasi negara, karena peraturan daerah merupakan sumber hukum yang menjadi acuan dalam melaksanakan pelayanan publik. Jenis sanksi-sanksi tersebut menjadi acuan dalam penerapan hukum bagi individu yang melakukan pelanggaran terkait Perda Gianyar No. 5 Tahun 2010, agar dalam penjatuhan sanksinya tepat dan tidak salah aturan.

Berdasarkan Perda Gianyar No.5 Tahun 2010 pada Bab XIV Pasal 23 tentang Sanksi Administratif dan pada Bab XVI Pasal 25 tentang Sanksi Pidana. Dalam Pasal 23, sanksi administratif diberikan bagi mereka (wajib uji) yang terlambat dalam jangka waktu satu hari sampai dengan tiga puluh hari, akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); denda yang diperoleh tersebut kemudian disetor untuk menjadi pendapatan daerah. Dalam hal ini wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), dan dalam Pasal 25 sanksi pidana diberikan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai penyetoran retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retibusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Bagi mereka yang melanggar ketentuan seperti kondisi kendaraan tidak laik jalan (fungsi rem tidak bekerja optimal,

kondisi ban dalam keadaan gundul, dimensi kendaraan yang tidak sesuai, dan fungsi lampu yang tidak berfungsi dengan baik) dan kelengkapan kendaraan (segitiga pengaman, dongkrak, kotak P3K, dan ban cadangan) yang tidak tersedia, maka mereka tidak dikenakan sanksi administratif dan hanya dinyatakan tidak lulus uji untuk kemudian diberi teguran untuk melakukan perbaikan dan kemudian dilakukan pengujian ulang. Umumnya jumlah pelanggaran yang terlambat melakukan pengujian berkala dan kendaraan yang kendaraanya tidak lulus uji cenderung berkurang dan dapat dikatakan lebih sedikit dari jumlah kendaraan yang rutin melakukan pengujian berkala dan sudah melengkapi kendaraannya agar lulus uji. Terkait dengan sanksi pidana selama ini tidak ada yang melakukan pelanggaran terkait dengan pelanggaran pidana.

  • III.    KESIMPULAN

  • 1.    Pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Gianyar, merupakan tugas wajib yang dilaksanakan oleh instasi pemerintah yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar. Secara garis besar peraturan daerah ini sudah dapat dikatakan efektif, hal ini dapat diketahui dari jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala tiap tahun meningkat.

  • 2.    Penerapan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan mengacu pada  Bab XIV Pasal 23 tentang Sanksi

Administratif dan pada Bab XVI Pasal 25 tentang Sanksi Pidana. Penerapan sanksi yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar hanya sebatas pemberian

sanksi administratif saja, karena pelanggaran yang sering terjadi adalah pelanggaran mengenai keterlambatan melakukan retribusi pengujian berkala yang mana sanksi administratif ini berupa pengenaan denda.

DAFTAR PUSTAKA

Bohari, 1993, Pengantar Hukum Pajak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Leksmono Suryo Putranto, 2016, Rekayasa Lalu Lintas Edisi Ketiga, PT. Indeks, Jakarta,

Soerjono Soekanto, 1988, Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung,

Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo, Jakarta

Samsul Ramli dan Fahrurrazi, 2014, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Visimedia Pustaka, Jakarta

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, cet. ke-8, Sinar Grafika, Jakarta

KARYA ILMIAH

Gusti Komang Surya Pratyaksa Irawan, Putu Gede Arya Sumerthayasa, I Ketut Suardita, 2017,  “Efektifitas

Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bali” ,

Kertha Negara, Vol. 05, No. 01, Januari 2017, ojs.unud.ac.id,                                       URL:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/vie w/27456, diakses pada tanggal 11 Desember 2017.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempel, Karoseri, dan Bak Muatan serta Komponen-Komponennya.

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2010 Nomor 5.

14