IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN DAN PENYUSUNAN PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN GIANYAR
on
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN DAN PENYUSUNAN PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN GIANYAR∗
Kadek Windu Ardiyawan∗∗
I Ketut Suardita∗∗∗
Cokorda Dalem Dahana∗∗∗∗
Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Gianyar dilakukan dengan ketetapan peraturan yang berlaku tersebut sebelumnya. Dengan berlakunya PP No. 18 Tahun 2016 maka telah ada rujukan yuridis untuk membentuk pelaksanaan regulasi daerah di Kabupaten Gianyar. Uraian tersebut merumuskan masalah bagi penelitian ini yaitu mengenai pelaksanaan pembentukan regulasi dan penyusunan perangkat-perangkat daerahnya serta kendala-kendala terkait pelaksanaan PP No. 18 Tahun 2016 tersebut.
Penelitian ini dikualifikasikan dalam jenis penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini mengonsepkan gejala-gejala empiris yang dapat diamati untuk penerapannya dalam kehidupan nyata. Teori yang digunakan adalah teori Negara Hukum, teori Kewenangan, dan teori Efektivitas Penegakan Hukum.
Proses pembentukan Perda No. 5 Tahun 2016 merupakan implementasi dari PP No. 18 Tahun 2016 di Kabupaten Gianyar. Perda No. 5 Tahun 2016 menjadi dasar untuk melaksanakan efektivitas dari regulasi tersebut. Terkait upaya Pemerintah Kabupaten Gianyar yang dilakukan secara bertahap dalam upaya mengoptimalkan pelayanan
∗Makalah ilmiah ini dikembangkan lebih lanjut dari Skripsi yang ditulis oleh Penulis atas bimbingan Pembimbing Skripsi I Ketut Suardita, SH.,MH dan Cokorda Dalem Dahana, SH., M.Kn.
∗∗Kadek Windu Ardiyawanadalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, dapat dihubungi melalui [email protected].
∗∗∗I Ketut Suardita adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.
∗∗∗∗ Cokorda Dalem Dahana adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.
kepada masyarakat. Untuk memahami gejala-gejala tersebut maka perlu dilakukannya penelitian hukum empiris ini.
Kata Kunci: Pembentukan Perangkat Daerah, Efektivitas Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Abstrac
The formation and arrangement of regional apparatus in Gianyar Regency shall be conducted by the provisions of the prevailing regulation previously. With the enactment of Government Regulation No. 18 Year 2016 then there has been a juridical reference to establish the implementation of regional regulations in Gianyar regency. The description formulates the problem for this research that is about the implementation of regulation formation and the preparation of its regional devices and the obstacles related to the implementation of Government Regulation No. 18 Year 2016.
This study is qualified in the type of empirical legal research. In this study the concept of empirical symptoms that can be observed for its application in real life. The theory used is the theory of the State Of Law, the Theory Of Authority, and the theory of the Effectiveness of Law Enforcement.
The forming process of Regional Regulation No. 5 Year 2016 is an implementation of PP no. 18 Year 2016 in Gianyar Regency. Regional Regulation No. 5 Year 2016 provides the basis for implementing the effectiveness of the regulation. Related to the efforts of the Government of Gianyar Regency done gradually in an effort to optimize services to the community. To understand these symptoms it is necessary to do this empirical legal research.
Keywords: Establishment of Regional Devices, Effectiveness of Regional Devices, Gianyar Regency Government
I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, hal ini berarti Negara termasuk pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Van Apeldoorn menyatakan hukum merupakan suatu gelaja sosial yang mana tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, hukum itu menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama,
kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan1. Perilaku menyimpang merupakan suatu ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, serta menimbulkan ketegangan individu maupun ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman yang berpotensial bagi berlangsungnya ketertiban sosial.2
Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepala daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dipandang perlu untuk menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.3Daerah otonom mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan didaerahnya atas inisiatif dan kebijaksanaan sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat.
Perangkat daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut DPRD) dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. Peraturan daerah mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (selanjutnya disebut dengan PP Nomor 18 Tahun 2016) yang diundangkan pada tanggal 19 juni 2016 dengan ketentuan mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap
Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
PP Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah tindak lanjut dari amanat dalam UU Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Dalam artian bahwa dengan diberlakunya PP Nomor 18 Tahun 2016 maka peraturan tersebut adalah rujukan yuridis untuk
membentuk regulasi pelaksana daerah Kabupaten Gianyar yang nantinya dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam
pembentukan organisasi perangkat daerahnya.
Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah.
Dari apa yang telah diuraikan dalam latar belakang diatas, ada beberapa permasalahan yang nantinya akan dibahas pada bab pembahasan. Adapun rumusan masalahnya adalah:
-
1. Bagaimana pelaksanaan pembentukan dan penyusunan perangkat Daerah di Kabupaten Gianyar terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016?
-
2. Apakah yang menjadi kendala dalam pembentukan dan penyusunan perangkat Daerah di Kabupaten Gianyar terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016?
II ISI MAKALAH
-
2.1 METODE PENELITIAN
Metode ilmiah merupakan prosedur dalam mendapatkan pengetahuan yang disebut ilmu.Jadi ilmu merupakan pengetahuan yang didapatkan lewat metode ilmiah.Hal ini sejalan dengan esensi ilmu untuk memperoleh interrelasi yang sistematis.4
Penelitian empiris merupakan metode yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini. Dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalan kehidupan nyata dengan melihat langsung ke lapangan. Dalam hal ini penelitian akan bertumpu pada teori dan fakta yang ada dengan melakukan wawancara kepada responden yang berada di Kantor Bupati Gianyar, Badan Bagian Hukum Dan Bagian Organiasai. Dalam penelitian ini penulis tetap berpijak pada disiplin ilmu hukum.
Pengertian pembentukan berasal dari kata bentuk yang berarti gambaran, rupa, atau wujud. Membentuk dapat diartikan membuat. Pembentukan dapat diartikan sebagai proses cara pembuatan membentuk.5 Pengertian susunan berasal dari kata susun dan jika dikaitkan dengan pengertian susunan dapat diartikan sebagai sesuatu yang sudah diatur dengan baik6. Jika dikaitkan dengan proses pembentukan dan susunan perangkat
daerah di Kabupatren Gianyar dapat disimak bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar sedang melakukan proses legislasi sebagai aturan pokok dalam melakukan tugas sebagai pemerintah daerah.
Dalam Hukum Administrasi Negara, tindakan hukum jabatan pemerintahan dijalankan oleh pejabat pemerintah. Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah sebagai wakil (vertegenwoordinger) dari jabatan pemerintahan.7
Berkaitan dengan uraian pembahasan tersebut maka dapat disimak bahwa wewenang yang telah diberikan oleh hukum dalam bentuk suatu peraturan perundang-undangan terkait dengan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Dalam Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah Di Kabupaten Gianyar disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (selanjutnya disebut Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah) sebagai aturan pokok penyelenggaraan terbentuknya organisasi tersebut.
Berdasarkan wawancara pada tanggal 14 Agustus 2017 dengan Bapak I Gede Windia Berata, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar menyebutkan bahwa dalam proses Pembentukan Perda sebagai implementasi / peraturan pelaksana dari PP Nomor 18 Tahun 2016 dengan tujuan agar dapat dilaksanakan sebagai mestinya dalam menjalankan tugas sebagai pemerintah daerah. Ditambahkan kembali berdasarkan wawancara pada tanggal 21 Agustus 2017 dengan Bapak I Made Guna Ambara, SH,. MH, Kapala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Dokumentasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, menyebutkan bahwa
dalam proses Pembentukan Perda sebagai implementasi / peraturan pelaksana dari PP Nomor 18 Tahun 2016 ditujukan agar nantinya dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar.
Sebagaimana disebutkan dalam pendahuluan PP Nomor 18 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex), sekretaris Daerah (middle line), dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff). Berdasarkan wawancara pada tanggal 21 Agustus 2017 dengan Bapak I Made Guna Ambara, SH,. MH, Kapala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Dokumentasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, menyebutkan bahwa pembentukan Perda Nomor 5 Tahun 2016 merupakan hasil persidangan bersama DPRD Kabupaten Gianyar yang digunakan sebagai dasar untuk menggabungkan, menghapuskan, atau menambahkan. Uraian ini dapat disimak berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 14 April 2016 dengan Bapak I Gede Windia Berata, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar menyebutkan bahwa dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No 5 Tahun 2016 dilakukan dengan pembentukan tim sebagai pelaksana tugas pembentukan dan penyusunannya. Bapak Bupati dan Wakil Bupati Gianyar sebagai pengarah, mengarahkan untuk melaksanakan terbentuknya lembaga baru yang akan memberi pelayanan maksimal kedepannya, sehingga diperlukan ketepatan pelayanan agar tidak tumpang tindih dan berdaya guna. Kegiatan yang dilakukan tim juga tentunya selalu mengacu kepada aturan pusat yang disesuaikan dengan kepentingan di daerah Gianyar.
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Gianyar dalam Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah ini, ada beberapa urusan pemerintahan yang digabung dalam satu perangkat daerah berdasarkan peritimbangan efisiensi, efektivitas, dan rasionalitas serta disesuaikan dengan kebutuhan nyata dan kemapuan daerah, serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Adapun perubahan yang terjadi dari semula berjumlah 12 bagian menjadi 9 bagian, untuk staf ahli semula dari berjumlah 5 staf ahli menjadi 3 staf ahli, dan perubahan pada badan semula berjumlah 8 badan menjadi 5 badan, perubahan struktur ini ditujukan untuk mengevesiensikan kelembagaan. Dengan beranggotakan Ketua Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Gianyar, Sekretaris Bagian, Ortal Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar dan anggotanya berjumblah 12 anggota yaitu (Bkd, Bapeda, Inspektorat, Bagian Umum, Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, Aset Dan Perawatan Bagian Pembangunan Kelembagaan Kasubag Tatalaksana, Dan Kasubag Anjab Dan Kepegawaian ). Adapun uraian perubahan yang terjadi atas OPD pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Perda No. 6 Tahun 2008) sebagaimana dirubah menjadi Perda No. 5 Tahun 2016
-
2.2.2 Faktor Penghambat Pelaksanaan Pembentukan dan Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Gianyar Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Pelaksanaa Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah di Kabupaten Gianyar terkait dengan kelancaran proses perubahan-perubahan yang dilakukan berdasarkan arahan perubahan sebagaimana dimasud dalam UU Pemerintahan Daerah
dan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan jika dikaitkan dengan efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya, berdasarkan uraian ini berarti pemerintah Kabupaten Gianyar telah berhasil secara efektif melakukan tugasnya sebagai pemerintah dengan dikeluarkannya Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar.Menurut Soerjono Soekanto, bahwa masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut, adalah Faktor hukumnya sendiri (undang-undang), Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.8
Berdasarkan informasi wawancara pada tanggal 14 Agustus 2017 dengan Bapak I Gede Windia Berata, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar menyebutkan bahwa perubahan yang terjadi atas dasar diberlakukannya Perda No. 5 Tahun 2016 mengganti Perda No. 6 Tahun 2008 atas kelembagaan perangkat daerah sebelumnya sehingga dialami kendala koordinasi terkait dengan tugas pelaksanaan pemerintahan, salah satu contohnya ada pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga yang dirubah menjadi dua dinas yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, secara kepemimpinan berarti dinas tersebut dinaungi oleh dua kepala dinas yang berbeda. Selanjutnya terkait dengan penamaan baru
yang sebelumnya adalah kantor perpustakaan, arsip, dan dokumentasi berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2016 dirubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Faktor selanjutnya yang menjadi penghambat dari terlaksananya efektivitas pelaksanaan terkait dengan pembahasan permasalahan ini adalah faktor dari kurangnya sarana atau fasilitas yang mendukung dan faktor penghambat dari masyarakat ialah Perda No. 5 Tahun 2016 telah memfasilitasi dinas-dinas dan badan dalam melakukan tugasnya sebagai pemerintah daerah, terkait dengan sarana atau fasilitas selalu akan ditingkatkan dan dimaksimalkan, baik dari segi gedung, perlengkapan kantor, dan sarana penunjang kepada dinas-dinas terkait dalam melakukan tugasnya sesuai dengan bidang dari dinas-dinas dan badan tersebut. Faktor terakhir sebagai penghambat dari terlaksananya efektivitas pelaksanaan pembahasan permasalahan ini yaitu faktor kebudayaannya. Seperti diketahui pada kenyataan bahwa disetiap daerah tentunya memiliki kebudayaan yang berbeda dengan daerah-daerah lain.
-
2.2.3 Upaya Pemerintah Kabupaten Gianyar Dalam Pelaksanaan Pembentukan dan Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Gianyar Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Terkait dengan upaya sebagai tindakan dalam Pelaksanaa Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah di Kabupaten Gianyar terkait dengan suatu kendala yang mengganggu kelancaran proses perubahan-perubahan yang dilakukan
berdasarkan arahan perubahan sebagaimana dimasud dalam UU Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana disebutkan diatas maka jika dikaitkan kembali berdasarkan uraian efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto berarti
pemerintah Kabupaten Gianyar telah berhasil mengatasi kendala-kendala yang muncul dengan dikeluarkannya Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar.
Faktor-faktor yang telah diuraikan diatas yaitu berdasarkan faktor hukumnya sendiri (undang-undang), dan faktor yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Gianyar terkait dengan upaya yang dilakukan untuk permasalahan penelitian ini adalah sebagai pemerintah yang menjalankan tugas dalam kerangka Negara Hukum tentunya harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan. Sebagaimana arahan UU Peraturan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 yang seyogyanya harus didasarkan sebagai dasar hukum dari segala bentuk kebijakan perubahan terhadap organisasi perangkat daerah di Kabupaten Gianyar.
Faktor selanjutnya sebagai upaya mengatasi kendala dari terlaksananya efektivitas pelaksanaan terkait dengan OPD yang ada dari sudut pandang faktor sarana atau fasilitas yang mendukungdan upaya mengatasi kendala dari sudut pandang faktor penghambat dari masyarakat ialah terkait dengan sara dan fasilitas dilakukan dengan melakukan percepatan pengadaan bagian-bagian yang dibutuhkan sebagai penunjang terutama pada bagian-bagian yang dianggap penting dan diperlukan dalam waktu yang relatif cepat. Faktor terakhir sebagai upaya mengatasi kendala dari terlaksananya efektivitas pelaksanaan terkait dengan OPD yang ada dari sudut pandang faktor kebudayaannya.
III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
-
1. Pelaksanaan dan pembentukan susunan perangkat daerah di Kabupaten Gianyar merupakan kebijakan dalam proses
melaksanakan urusan pemerintahan yang diwujudkan melalui dibentuknya Peraturan Daerah di Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 sebagai aturan pokok daerah dalam penyelenggaraan terbentuknya organisasi perangkat daerah yang nantinya dapat dijadikan dasar setiap organ pemerintahan di Kabupaten Gianyar dalam melaksanakan tugas dengan prinsip dasar asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, dan intensitas terhadap potensi daerah.
-
2. Kelancaran proses pelaksanaan pembentukan dan penyusunan Perangkat Daerah atas perintah Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana dengan dibentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 yaitu dilakukan dengan cara mengatasi hambatan pelaksanaan pembentukan dan penyusunan organisasi perangkat daerah yang diantaranya adalah dengan melaksanakan koordinasi dengan budaya kerja yang efektif dan efesien terhadap setiap pelayanan baik secara bertahap dan langsung pada bagian atau tugas yang memiliki tingkat urgensi yang membutuhkan kebijakan cepat dan tentunya juga didukung dengan proses percepatan pengadaan sarana-prasarana yang dibutuhkan sehingga sosialisasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Berdasarkan kesimpulan diatas penulis dapat menarik saran sebagai berikut:
-
1. Disarankan khususnya kepada Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana didasarkan pada Perda No. 5 Tahun 2016 harus menemukan alternatif pelayanan yang tepat sebagai langkah nyata dari pemerintah sebagai bentuk optimalisasi percepatan
pelayanan sehingga nantinya masyarakat dapat dengan mudah menyelesaikan segala macam kebutuhannya dari pelayanan tersebut. Akan sangat bermanfaat bagi masyarakat jika setiap kebijakan yang dikeluarkan juga mendapat dukungan dari pegawai yang bertugas atau ditugaskan, Sehingga pemerintahan dapat dijalankan sesuai beban kerja kedinasan atau kewajibannya sebagai aparatur pemerintahan terkait pelayanan secara optimal.
-
2. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar terkait dengan upaya mengatasi kendala yaitu agar dikedepankannya urusan-urusan yang menjadi prioritas dalam hal pelayanan dalam artian dengan memperhatikan kebutuhan pokok daerah sebagai dampak dari adanya perubahan pembentukan dan penyusunan organisasi perangkat daerah. Perubahan yang dimaksud nantinya tidak menimbulkan dampak pada kualitas pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sebagai tahapan yang dirasa tepat ialah dengan melakukan percepatan pengadaan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui pengalokasian dana yang diatur dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (selanjutnya disebut APBD) yang baru.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU_BUKU
Bambang Sunggono, 2007, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
H.A.W. Widjaja, 2005, Penyelenggaraan otonomi di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Heru Permana, 2007, Politik Kriminal, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta,
Soerjono Soekamto, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
INTERNET
https://kbbi.web.id/bentuk diakses pada tgl 29 Agustus 2017
pukul 19:36 WITA
https://kbbi.web.id/susun diakses pada tgl 29 Agustus 2017 pukul 19:42 WITA
14
Discussion and feedback