UPAYA KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BALI DALAM MENCEGAH PELANGGARAN HAK CIPTA
on
UPAYA KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BALI DALAM MENCEGAH PELANGGARAN HAK
CIPTA
Oleh :
Dewa Ayu Padmaning Novianti
Suhirman
Program Kekhususan Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
Abstract
Title raised in this writing that "Efforts Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of Bali in Preventing Infringement." This research aims to determine the factors contributing to the violation of copyright and prevention of copyright infringement is a form of appreciation for the creator towards creation. The method used is empirical legal research to see where the problems of reality that exists in the community and is associated with the legislation in force.
Keywords: Prevention, Abuse, Copyright
Abstrak
Judul yang diangkat dalam penulisan ini yaitu “Upaya Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali Dalam Mencegah Pelanggaran Hak Cipta.” Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta dan upaya pencegahan pelanggaran hak cipta yang merupakan bentuk penghargaan bagi pencipta terhadap ciptaannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dimana dengan melihat permasalahan dari kenyataan yang ada dalam masyarakat dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Kata Kunci : Pencegahan, Pelanggaran, Hak Cipta
Menurut David I Bainbridge, Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property adalah hak atas kekayaan yang berasal dari karya intelektual manusia berasal dari hasil kreatif kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk karya yang bermanfaat serta berguna untuk menunjang kehidupan manusia dan memiliki nilai ekonomi.1 Hak cipta merupakan salah satu cabang dari Hak Kekayaan Intelektual secara umum sudah diakui baik secara Internasional maupun secara Nasional. Hal ini dibuktikan
dengan dimunculkan serta di berlakukannya konvensi-konvensi internasional maupun peraturan lainya yang mengatur mengenai hak cipta.2 Ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual yang di lindungi secara Internasional adalah Hak Cipta, Hak Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Hak Paten, Desain tata letak sirkuit terpadu, Informasi yang di rahasiakan (Rahasia Dagang) dan Pengendalian praktik-praktik persaingan curang dalam Perjanjian Lisensi.3
Pelanggaran hukum yang sering terjadi dalam Hak Kekayaan Intelektual yaitu pelanggaran hukum dalam bidang Hak Cipta. Masyarakat di Negara-negara berkembang sangat potensial menjadi pelanggar hak cipta, seperti membajak, meniru, memalsukan atau mengakui sebagai hasil ciptaan sendiri atas hak cipta orang lain. Indonesia sebuah Negara yang berada dalam kategori Negara berkembang, sebagai Negara berkembang, Indonesia berada di tengah-tengah era Modernsisasi dan globalisasi.4 Pelanggaran terhadap hak cipta telah mencapai tingakat membahayakan yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat dan mengurangi minat untuk menciptakan suatu karya.
Dengan adanya pelanggaran hak cipta maka akan sangat berdampak pada pencipta, dimana pencipta merasa sangat dirugikan dari segi ekonomi dan pencipta tidak dapat menikmati hasil sepenuhnya dari karya ciptaanya, selain itu berdampak juga kepada Negara karena mengakibatkan berkurangnya pajak penghasilan Negara (PPh).
Suatu hasil karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan hak cipta yaitu karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya cipta tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum apabila suatu karya telah diwujudkan sebagai ciptaan yang berwujud atau berupa ekspresi yang sudah dapat dilihat, dibawa dan didengarkan. Hukum hak cipta tidak melindungi ciptaan yang masih berupa ide semata. Karya cipta yang mendapatkan perlindungan hak cipta adalah karya cipta yang dalam penuangannya harus
memiliki bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya sebagai ciptaan seseorang yang bersifat pribadi.
Perlindungan hukum di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan hak cipta tidak akan mempunyai arti penting tanpa adanya suatu penegakkan hukum. Berdasarkan pada latar belakang tersebut, judul yang akan diangkat dalam karya ilmiah ini yaitu ”Upaya Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam Mencegah Pelanggaran Hak Cipta.”
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta dan upaya pencegahan pelanggaran hak cipta yang merupakan bentuk penghargaan bagi pencipta terhadap ciptaannya.
Tulisan ini merupakan suatu penelitian hukum empiris, yaitu dengan melihat permasalahan dari kenyataan yang ada dalam masyarakat dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,5 dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan fakta (The Fact Approach). Karena merupakan penelitian hukum empiris maka penulis menggunakan data primer (lapangan) dan data sekunder (kepustakaan).
Sistem perlindungan hak cipta adalah suatu nilai dari negara barat, barangkali pelaksanaan tidak seperti yang konsep hukum tersebut, melakukan juga perdagangan masyarakat tertentu yang menolak perlindungan hak cipta bahwa tiru meniru karya orang
lain.6 Pelanggaran hak cipta adalah suatau perbuatan melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut. Terjadinya pelanggaran hak cipta disebabkan dengan beberapa faktor yaitu :
-
• Keinginan untuk mencari suatu keuntungan financial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pemegang hak cipta.
-
• Adanya perkembangan ilmu pengtahuan dan teknologi.
-
• Lemahnya penegakan hukum dibidang hak cipta dapat dilihat dengan adanya banyak pelanggaran yang terjadi terutama dibidang hak cipta.7
-
2.2.2 Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta Oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali
Dalam menghasilkan suatu karya cipta, pencipta membuthkan suatu pemikiran dan tenaga yang tidak sedikit, apabila hasil karya dari pencipta tidak dihargai dan digandakan oleh siapa saja tanpa ijin pencipta yang tegas, maka akan menghambat kreativitas pencipta yang dapat menghancurkan kreativitas anak-anak bangsa.
Menurut Bapak Isya Nalapraja sebagai Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam mengatasi dan mencegah adanya pelanggaran hak cipta dapat dilakukan melalui dua cara yaitu :
-
1. Melakukan upaya pencegahan atau upaya preventif, dimana suatu upaya untuk mengurangi terjadinya pelanggaran hak cipta yang mana dapat menyebabkan kerugian. Upaya pencegahan ini dapat dilakukan dengan cara sosialisasi kepada
masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dalam diri masyarakat akan pentingnya menghargai karya cipta orang lain dan pentingnya pendaftaran hak cipta.
-
2. Melakukan upaya represif, dimana upaya untuk mennggulangi terjadinya pelanggaran hak cipta melalui adanya penegakkan hukum meliputi penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan hukumnya. (berdasarkan hasil wawancara tanggal 14 November 2016)
Mengatasi adanya pelanggaran hak cipta tersebut harus adanya penegakan hukum, dalam hal ini penyidikan dilakukan oleh pejabat penyidik yaitu Pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugasnya dibidang pembinaan hak cipta. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian yang dimaksud dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik, dimana diatur dalam Pasal 110 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan penyidik berwenang melakukan :
-
a. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
-
b. pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
-
c. permintaan keterangan dan barang bukti dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
-
d. pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
-
e. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
-
f. penyitaan dan/atau penghentian peredaran atas izin pengadilan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
-
g. permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
-
h. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; dan
-
i. penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, penyidik hak cipta yang berasal dari Pejabat Pegawai Negeri Sipil tidak berwenang untuk melakukan suatu penangkapan dan atau penahanan, namun dapat menyampaikan laporan temuan mengenai pelanggaran hak cipta kepada Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan isi pasal diatas.
III. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pelanggaran hak cipta diakibatkan karena adanya keinginan untuk mencari suatu keuntungan finansial secara cepat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta lemahnya penegakan hukum dalam bidang hak cipta. Upaya yang dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran hak cipta di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali ada dua upaya yaitu melalui upaya preventif dapat dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dalam diri masyarakat akan pentingnya menghargai karya cipta orang lain serta pentingnya pendaftaran hak cipta dan upaya represif dapat dilakukan melalui penegakan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku :
Arif Lutviansori, 2010, Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia, Cetakan Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Muhammad Djumhana R. Djubaedillah, 1997, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Racmadi Usman, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung.
Jurnal :
Dendy Robby Pohan , Ida Bagus Wiyasa , 2016 , “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Folklor” , Kertha Semaya , Vol. 04, No. 02 , Februari 2016 , Hal. 3, Nama Situs: ojs.unud.ac.id, URL:
http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19102 , diakses tanggal 14 November 2016 , jam 16.56 WITA.
Ida Ayu Made Rhisma Dwitahadi , R.A Retno Murni , A.A Sri Indrawati , 2016 , “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Wisatawan Berkaitan Dengan Kenyamanan Wisatawan Di Kawasan Wisata Penelokan Kintamani Bangli” , Kertha Semaya , Vol. 04, No. 01, Februari 2016, Hal. 4, Nama Situs: ojs.unud.ac.id, URL: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/issue/view/1843 , diakses tanggal 14 November 2016 , jam 14.27 WITA.
I Dewa Agung Made Darma Wikantara , Marwanto , A.A Sri Indrawati , 2016 , “Pelaksanaan Pemberian Kredti Tanpa Agunan Pada Koperasi Serba Usaha Surya Makmur Di Denpasar” , Kertha Semaya , Vol. 04, No. 05, Oktober 2016 , Hal. 2 , Nama Situs: ojs.unud.ac.id, URL:
http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/24605/15861 , diakses tanggal 14 November 2016 , jam 17.21 WITA.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta
7
Discussion and feedback