HUBUNGAN LUAR NEGERI INDONESIA DAN AUSTRALIA TERKAIT KASUS EKSEKUSI TERPIDANA NARKOBA AUSTRALIA DILIHAT DARI ASPEK HUKUM DIPLOMATIK

Oleh :

Luh Mas Susyana Chika Putri Apsari* Putu Tuni Cakabawa Landra**

I Gede Putra Ariana***

Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

As one of the subjects of international law the state needs to establish foreign relations. Foreign relations conducted by the states can have a positive and negative impact. If the occurrence of diplomatic cases such as sentencing for citizens in other countries, would be pro-cons whether it had a positive or negative impact on the sustainability of relations between the two countries and whether the impact also on other countries, refers to these backgrounds there are legal problems: how the relationship between Indonesia and Australia is viewed from the aspect of diplomatic law and how the impact of Indonesia’s foreign relations and Australia related cases of convict Australian drug convicts. This research is done by using normative method that is studying problem by using international and national legal instruments, books as well as the opinions these studies. The result of his study is the foreign relations of Indonesia and Australia from the past until now regulated in law No.37 of 1999 on Foreign Relations, there is often a tidal relations from good relationships to unfavorable relationships. Good relations one of them is diplomatic coorperative. Coorperative conducted by Australia to the ex- President Susilo Bambang Yudhoyono, after the two countries begin to solve the problem, there is another case of death sentence that is bali nine. There is positive and negative impact from the bali nine execution. the positive impact of giving the death penalty is done firmly, while the negative impact of the relationship between the two countries

Luh Mas Susyana Chika Putri Apsari, [email protected].

Putu Tuni Cakabawa Landra, [email protected].

'* I Gede Putra Ariana, putra.ariana@fl,unud.ac.id.

becomes less good and the criticism from other countries that refuse the execution of the death penalty.

Keywords : Foreign Relations, Death Penalty, Defendant.

ABSTRAK

Sebagai salah satu subyek Hukum Internasional negara perlu mengadakan hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri yang dilakukan negara-negara dapat menimbulkan dampak positif dan negatif. Apabila terjadinya kasus diplomatik seperti penjatuhan hukuman untuk warga Negara di negara lain , tentu akan terjadi pro dan kontra entah itu berdampak positif atau negatif terhadap keberlangsungan hubungan kedua negara tersebut dan apakah berimbas juga pada Negara lain. Mengacu pada latar belakang terdapat 2 (dua) permasalahan yaitu : bagaimanakah hubungan luar negeri Indonesia dan Australia dilihat dari aspek Hukum Diplomatik; dan bagaimana dampak Hubungan Luar Negeri Indonesia dan Australia terkait kasus eksekusi terpidana Narkoba Australia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif yaitu mengkaji permasalahan dengan menggunakan instrumen hukum internasional dan nasional, buku-buku serta pendapat para sarjana yang sekiranya terkait dengan pembahasan penelitian tersebut. Hasil kajiannya adalah hubungan luar negeri Indonesia dan Australia sejak dulu hingga sekarang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri , sudah sering mengalami pasang surut dari Hubungan yang baik dan hingga Hubungan yang memanas. Hubungan baik salah satunya adalah hubungan kerjasama diplomatik yang dilakukan oleh Australia terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah kedua Negara mulai menyelesaikan persoalan, terdapat lagi kasus penjatuhan Hukuman Mati yaitu Bali Nine. Dampak positif dan Negatif dari kasus eksekusi mati terpidana narkoba Australia dimana dampak positifnya pemberian hukuman mati dilakukan dengan tegas, sedangkan dampak negatifnya hubungan kedua negara menjadi semakin tidak baik dan adanya kecaman dari negara lain yang menolak pelaksanaan hukuman mati.

Kata Kunci :Hubungan Luar Negeri, Eksekusi Mati, Terpidana.

I.


PENDAHULUAN


  • 1.1    Latar Belakang

Dilihat dari aspek hukum diplomatik mengenai hubungan luar negeri Indonesia dan Australia terkait kasus eksekusi terpidana narkoba Australia dimana Indonesia dan Australia merupakan negara yang bertetangga, hubungan antara kedua Negara ini tidak terlepas dari konflik. Isu yang cukup hangat yakni mengenai eksekusi terpidana narkoba Australia yang dilakukan oleh Pemerintah Australia yang dimana tindakan tersebut dikecam oleh Australia dan sejumlah Negara yang menolak masih diterapkannya hukuman mati. Indonesia dan Australia berkonflik sejak dahulu tidak hanya karena persoalan karena adanya perbedaan pendapat antara kedua negara khususnya, Australia mengecam tindakan eksekusi tersebut karena dianggap merampas hak asasi warganya dan memang Australia merupakan salah satu negara yang menolak dilakukannya hukuman mati. Namun Indonesia tetap bersikeras menggunakan hukuman mati tersebut karena dianggap masih wajar dilakukan untuk kasus kejahatan luar biasa seperti kasus narkoba tersebut, dan hukuman mati masih tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 1

Politik luar negeri berfungsi untuk memajukan dan melindungi kepentingan Negara, sedangkan fungsi utama diplomasi adalah melindungi dan memajukan kepentingan nasional. Oleh karena itu, setiap bangsa harus menentukan sendiri sikapnya terhadap bangsa lain, dan juga harus menentukan arah tindakan yang akan diambil

dan dicapai dalam urusan internasional. Perumusan politik yang berkaitan dengan hubungan luar negeri dan pelaksanaannya termasuk dalam kategori politik luar negeri.2

  • 1.2    Rumusan Masalah

Dari pemaparan latar belakang diatas maka rumusan masalah yang diangkat ialah bagaimanakah hubungan luar negeri Indonesia dan Australia dilihat dari aspek hukum diplomatik dan bagaimana dampak hubungan luar negeri Indonesia dan Australia terkait kasus eksekusi terpidana narkoba Australia.

  • 1.3    Tujuan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hubungan luar negeri Indonesia dan Australia dilihat dari aspek hukum diplomatik dan untuk mengetahui dampak hubungan luar negeri Indonesia dan Australia terkait kasus eksekusi terpidana narkoba Australia.

  • II.    Isi Makalah

    2.1    Metode Penelitian

Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif, dimana dalam mengkaji permasalahan menggunakan peraturan perundang-undangan, buku, pendapat para sarjana, dan instrument internasional.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Hubungan Luar Negeri Indonesia dan Australia Dilihat Dari Aspek Hukum Diplomatik

Indonesia dan Australia adalah dua negara yang bertetangga dekat dan telah lama menjalin hubungan kerjasama dalam berbagai bidang. Meskipun Indonesia dan Australia dua negara yang bertetangga dekat, namun memiliki perbedaan dalam berbagai hal, yang dalam perjalanan hubungan antar kedua negara memberikan dinamika dalam ketegangan bahkan perselisihan.3

Kekuatan nasional merupakan hal yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari sistem negara. Ini sama hal nya seperti nasionalisme, dan kedaulatan. Suatu negara mungkin dapat mencapai tujuannya dengan menggunakan tekanan-tekanan diplomatik atau ekonomi, tetapi sebaliknya negara itu harus selalu mempertahankan kemungkinan bilamana dia pada akhirnya terpaksa menggunakan cara kekerasan, kekuatan militernya, perang.4

Dalam hubungan luar negeri antara Indonesia dan Australia terdapat 4 (empat) bentuk diantaranya hubungan ekonomi, hubungan pertahanan/keamanan, hubungan sosial budaya dan hubungan politik. Hubungan ekonomi dimana kekuatan nasional merupakan hal yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari pada sistem negara. Ini sama halnya seperti nasionalisme, dan kedaulatan. Suatu negara mungkin dapat mencapai tujuannya dengan menggunakan tekanan-tekanan diplomatik atau ekonomi. Bentuk

kerjasama dalam bidang ekonomi diantaranya ialahperdagangan, kesehatan, investasi, ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kehutanan, pertanian.5

Selanjutnya adalah dalam bidang pertahanan/keamanan dimana kerjasama pertahanan Indonesia dan Australia meningkat signifikan sejak ditandatanganinya Lombok Treaty pada November 2006, dimana dalam perjanjian tersebut membahas untuk saling berkonsultasi komitmen negara mengenai bidang pertahanan dan kontra terorisme, serta berbagai informasi intelijen dan keamanan, pada tahun 2012 kedua negara juga menandatangani perjanjian kerjasama pertahanan yang menyediakan kerangka kerjasama lanjutan dan tahun lalu Indonesia dan Australia telah menggelar serangkaian besar pelatihan dan latihan gabungan militer sejak pertengahan tahun 1990-an.6

Yang ketiga ialah hubungan sosial budaya dimana antara kedua negara ini dalam hal mengenai pendidikan, dimana adanya pertukaran pelajar diantara kedua negara, 740 mengikuti program beasiswa dari pemerintah Australia dan juga sebaliknya dimana mahasiswa Australia yang mengikuti pendidikan di Indonesia. Masalah sosial budaya diantara kedua negara mengenai soal kurangnya minat warga Australia untuk hadir dia acara-acara kebudayaan yang digelar di Indonesia.7

Hubungan politik antara Indonesia dan Australia selama ini mengalami pasang surut. Hal ini telah lama menjadi masalah pihak

Australia, namun keberadaan masyarakat demokratis yang dinamis di kedua negara ini signifikan dalam menambahkan kompleksitas yang ada. Contoh kasus yang terkait dengan hubungan politik ialah penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia. Yang disadap ialah komunikasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isu penyadapan diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik disebutkan bahwa perkembangan dan kondisi negara penerima dapat dilaporkan oleh utusan negara pengirim dengan cara apapun yang sah Pasal 45 Konvesi Wina 1961 juga menerangkan bahwa gedung negara yang terletak pada suatu negara tidak dapat diganggu gugat yang pada hakekatnya menyangkut dua aspek. Dalam hukum nasional Indonesia diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa hak atau melawan adalah tindakan yang dilarang. Kasus antara Indonesia dan Australia sudah selesai dan hubungan antara kedua negara tetap terjalin dengan baik. Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia kembali merenggang dengan adanya eksekusi Bali Nine, dimana adanya perbedaan pendapat mengenai penjatuhan hukuman mati yang kembali dilakukan Indonesia.8

Permasalahan hubungan antara Indonesia dengan Australia terkait pidana mati Warga Negara Australia dari perspektif Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Terdiri atas 53 Pasal (hampir secara keseluruhan telah memuat semua aspek penting

dalam hubungan diplomatik), dan 2 protokol opsional/ protokol pilihan terdiri atas : protocol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan (8 pasal), dan protokol pilihan mengenai keharusan penyelenggaraan sengketa (10 pasal). Sejak tahun 1992, Indonesia dengan Australia memiliki perjanjian ekstradisi, dimana Indonesia menolak permohonan Australia mengenai pembatalan eksekusi mati Langkah yang diambil Presiden Joko Widodo bersikukuh melaksanakan eksekusi mati jilid II, karena mrnurut beliau hukuman mati merupakan hukum positif di Indonesia, yang dimana masih tercantum dalam KUHP dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.9

  • 2.2.2    Hubungan Luar Negeri Indonesia dan Australia Dalam Kasus Eksekusi Terpidana Narkoba Australia

Implikasi positif dan negatif hubungan luar negeri antara Indonesia dan Australia dimana globalisasi yang identik dengan pesatnya teknologi komunikasi dan transportasi telah memacu semakin intensifnya interaksi antar negara di dunia. Pengaruh positif hubungan luar negeri (globalisasi) Indonesia dimana Pemerintah dijalankan secara terbuka dan demokratis, sedangkan pengaruh negatifnya ialah dimana masyarakat cenderung memilih mengikuti budaya barat.10

Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (single convention on narcotic drugs 1961) merupakan hasil dari United Nations Conference for the adoption of a single convention of narcotic yang diselenggarakan di New York dari tanggal 24 Januari sampai dengan 25 Maret 1961, dan

yang dibuka untuk pennadatanganan pada tanggal 30 Maret 1961. namun terjadinya perubahan yang menjadi Undan-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya. Undang-undang ini merupakan dasar hukum bagi Indonesia dalam kerjasama internasional dibidang penanggulangan kejahatan narkoba.11

Mengenai implikasi hubungan luar negeri terkait eksekusi mati warga negara Australia di Indonesia dalam upaya mempertahankan hukuman mati. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana tercantum di beberapa pasal, diantaranya dalam Pasal 48, Pasal 129, dan Pasal 146 yang secara garis besar mengatur mengenai penyalahgunaan Narkotika di Indonesia. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) memberikan alasan untuk menolak hukuman mati di Indonesia, bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional HAM, sejumlah ketentuan perundang-undangan nasional khususnya UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi, serta Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan secara tegas bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Indonesia juga telah meratifikasi Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, yang dalam Pasal 6 ayat 1 menengaskan hak hidup adalah suatu hak yang melekat kepada setiap individu, tanpa memandang perbedaan status kewarganegaraan. Dalam ICCPR Pasal 6 ayat 2 ditegaskan bahwa di negara-negara yang belum menghapus hukuman mati, putusan

hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan konvenan dan konvensi tentang pencegahan dan hukum kejahatan genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas keputusan akhir yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang. Dengan kata lain jika kejahatan narkoba dalam kasus di Indonesia ini telah dianggap kejahatan serius maka hukuman mati berhak dilakukan.

Kecenderungan tren dunia internasional menghendaki penghapusan hukuman mati. Dimana banyak munculnya instrumen-instrumen internasional mengenai penghapusan hukuman mati karena semakin banyaknya negara yang menerapkan penghapusan hukuman mati dari sistem hukum negara-negara di dunia, tren dunia internasional untuk menghapus hukuman mati juga dapat dilihat pada semakin meningkatnya jumlah negara-negara yang mengapus hukuman mati, sejumlah 88 (delapan puluh delapan) negara dan teritori telah menghapus hukuman mati untuk semua jenis tindak pidana (Abolitionist for all crimes).12

Penyelesaian sengketa secara diplomatik terhadap permasalahan eksekusi mati terpidana mati warga negara Australia di Indonesia. Dilakukan melalui jalan negosiasi atau perundingan yang merupakan cara yang pertama kali dan paling banyak digunakan oleh pihak yang bersengket, selanjutnya pencarian fakta memiliki tujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa kebenaran fakta, tidak memihak dan melalui investigasi dan yang

ketiga melalui konsiliasi yang merupakan metode penyelesaian sengketa secara politik yang menggabungkan cara-cara inquiry dengan mediasi .13

Dampak dari kasus ekseksusi terpidana narkoba Australia terhadap hubungan antara Indonesia dan Australia dimana ancaman boikot Australia diprediksi akan berdampak pada hubungan kerja sama Indonesia-Australia. Australia adalah salah satu negara tempat Indonesia bergantung pangan, sapi dan gandum, lalu dalam sektor pariwisata dimana turis Australia merupakan salah satu kunjungan turis terbanyak ke Indonesia. Pemerintah tetap optimis karena Australia juga akan menerima dampak yang tak kalah signifikan. Neraca perdagangan Australia dipastikan masih bergantung pada Indonesia.

  • III.    Penutup

    • 3.1    Kesimpulan

  • 1.    Hubungan luar negeri Indonesia dan Australia sejak dulu hingga sekarang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, sudah sering mengalami pasang surut. Dari hubungan baik hingga hubungan yang memanas. Bentuk hubungan baik antara kedua negara salah satunya adalah hubungan kerjasama diplomatik yang dilakukan oleh kedua negara. Bentuk hubungan luar negeri Indonesia terdapat diantaranya hubungan ekonomi dimana adanya aktivitas ekspor impor daging sapi, investasi, perikanan, dan lain sebagainya. Hubungan keamanan/pertahanan yang mencakup

persenjataan dan militer. Hubungan politik dimana di sana masuk kasus penyadapan tersebut, masalah pencari suaka, dan juga masalah pengibaran bendera OPM di KJRI di Melbourne. Kasus politik merupakan yang paling dominan sering terjadi dan yang terakhir hubungan sosial budaya, dimana adanya pertukaran budaya dan pertukaran pelajar. Dalam konvensi Wina 1961 dimana disebutkan permasalahan hubungan luar negeri kedua negara terkait kasus eksekusi mati dimana negara pengirim wajib menghormati hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia.

  • 2.    Dampak positif dan negatif dari kasus eksekusi mati terpidana narkoba Australia dimana dampak positif nya diantaranya dimana penegakan hukum atas kasus yang dianggap kasus pidana luar biasa ini dapat dilakukan dengan tegas hukumannya. Masih banyak dampak negatifnya diantaranya adanya dianggap melanggar HAM Internasional, dan Australia dan beberapa Negara yang sudah menghapus hukuman mati menentang keras pelaksanaan dalam KUHPidana masih ditulis mengenai adanya pelaksanaan hukuman mati. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ada 3 Pasal spesifik diantaranya Pasal 48 mengenai pencegahan, perlindungan masyarakat tentang narkotika, Pasal 129 mengenai pidana yang tercantum , eskpor impor gelap narkotika, dan Pasal 146 tentang orang asing yang melakukan tindak pidana narkotika. Dalam International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk negara yang masih menerapkan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling

serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan konvenan dan konvensi tentang pencegahan dan hukum kejahatan genosida.

  • 3.2    Saran

Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka hal yang sedianya dapat menjadi pertimbangan hukuman ialah Pemerintah Indonesia seharusnya mengadakan perundingan dengan Pemerintah Australia mengenai alasan Indonesia menerapkan hukuman mati, agar tidak terjadinya kesalahpahaman antara kedua negara.

DAFTAR PUSTAKA

A.    BUKU

Misbach dkk, 1980, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Jurusan

Hubungan Internasional Universitas Negeri Jember, Jember.

Mohhamad Shoelhi, 2011, Diplomatik Praktik Komunikasi Internasional, Simbiosa Rekatama Media, Bandung.

Mochtar Kusumaatmadja, 2002, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Alumni, Jakarta.

Sefriani, 2015, Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer, Rajawali Pers, Jakarta.

Soedjono Soekanto, 1987, Hukum Narkotika Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung.

Todung Mulya Lubis dkk, 2009, Kontroversi Hukuman Mati Perbedaan Pendapat Para Hakim Konstitusi, PT.Kompas Media Nusantara, Jakarta.

  • B.    INTERNET/JURNAL

“Pengertian             Politik             Luar             Negeri”,

URL://http://www.artikelsiana.com/2013/03/pengertian-politik-luar-negeri-tujuan.html Indonesia.embassy.gov.au, Hubungan Ekonomi Australia Indonesia Memenuhi Lapangan Kerja, diakses 22 November 2016.?m=1, diakses 23 Mei 2017.

Radio Australia, URL ://http://radioaustralia.net.au/Eratnya Kerjasama Pertahanan Indonesia, diakses 21 Desember 2016.

“Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya”, URL://http://www.kemlu.go.id, diakses 23 November 2016.

Venditha Velicia, Perlindungan Hukum Terhadap Indonesia Dalam Kasus Penyadapan Oleh     Australia,      URL

://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/1 902/12490, Fakultas Hukum Universitas Udayana, diakses 7 Oktober 2017.

Antara, Melawan Keraguan Eksekusi Mati, URL : http ://www.metronews.com/amp/xkE9ZWpk-melawan-keraguan-eksekusi-mati, diakses 3 April 2017. 2017.

Pengaruh Hubungan Luar Negeri Indonesia, URL : http://g-excess.com/pengaruh hubungan internasional di dunia dengan Indonesia, diakses 1 Januari 2017.

Sengketa Diplomatik Indonesia-Brazil Soal Eksekusi Mati, URL : http ://m.dw.com/id/sengketa-diplomatik-indonesia-brazil-soal-eksekusi-mati/a-182760006, diakses 11 April 2017.

  • C.    PERATURAN PERUNDANG UNDAGAN

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062).

International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tentang ratifikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 .

Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

14