PENERAPAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PADA OBYEK WISATA KERTHA GOSA SEBAGAI PENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
on
PENERAPAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PADA OBYEK WISATA KERTHA GOSA SEBAGAI PENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN
KLUNGKUNG
Oleh:
Pande Putu Adhyatmika∗ Putu Gede Arya Sumerthayasa∗∗
Nengah Suharta∗∗∗
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
This paper is motivated by the Application of Retribution on Tourism Object Kertha Gosa as the Original Income Supporting Region of Klungkung Regency. This paper aims to analyze the Application of Levies on Tourism Object Kertha Gosa To Support Original Income Klungkung Regency and Inhibiting Factor In The Collection Object Kerta Gosa Tourism Object To Support Original Income Klungkung Regency. This paper is an empirical legal research, namely legal research conducted on the problems that exist in the midst of society and then analyze it with legislation. Imposition of retribution on tourism object of Kertha Gosa in order to support the Pendapatan Asli Daerah (PAD) of Klungkung Regency, has not been done optimally. This is because there are several obstacles that occur in the application of the retribution of which has not been ratified Klungkung Regent Regulation About the Implementation of Regional Regulation Klungkung Regency No. 3 of 2013 About Retribution Place Recreation And Sports, and also the lack of effective means of infrastructure in attractions Kertha Gosa. The inhibiting factor in the collection of retribution Kertha Gosa attractions to support the original revenue area Klungkung regency, among others; The notification of the Klungkung Regent's Regulation
-
* Penulis Pertama adalah Pande Putu Adhyatmika, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
-
* * Penulis Kedua adalah Putu Gede Arya Sumerthayasa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
-
* ** Penulis Ketiga adalah Nengah Suharta, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
on the Implementation of Regional Regulation of Klungkung Regency Number 3 Year 2013 on Retribution of Recreation and Sports Place, and the lack of effective means of infrastructure in Kertha Gosa tourism object.
Keywords: Implementation, Retribution, Kertha Gosa.
Abstrak
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh Penerapan Pemungutan Retribusi Pada Obyek Wisata Kertha Gosa Sebagai Penunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Retribusi Pada Obyek Wisata Kertha Gosa Guna Menunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung dan Faktor Penghambat Dalam Pemungutan Retribusi Obyek Wisata Kerta Gosa Guna Menunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung. Tulisan ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan terhadap permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat kemudian menganalisanya dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan retribusi pada obyek wisata Kertha Gosa guna untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung, belum dilakukan secara optimal. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa hambatan-hambatan yang terjadi dalam penerapan retribusi tersebut diantaranya belum disahkannya Peraturan Bupati Klungkung Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, dan juga kurang efektifnya sarana prasarana di objek wisata Kertha Gosa. Adapun faktor penghambat dalam pemungutan retribusi obyek wisata Kertha Gosa guna menunjang pendapatan asli daerah Kabupaten Klungkung, antara lain; Belum disahkannya Peraturan Bupati Klungkung tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, serta kurang efektifnya sarana prasarana di objek wisata Kertha Gosa.
Kata Kunci: Penerapan, Retribusi, Kertha Gosa.
Di dalam dunia kepariwisataan ada dua jenis objek dan daya tarik wisata, yaitu objek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berwujud keadaan alam, flora dan fauna dan objek wisata daya tarik hasil karya manusia yang berwujud museum,
peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreasi, dan tempat hiburan. 1 Pulau Bali merupakan salah satu tempat tujuan wisata yang terkenal di mancanegara. Para wisatawan di seluruh dunia sangat tertarik untuk melihat keindahan alam yang ada di Pulau Bali. Setiap daerah di Bali memiliki tempat wisata yang beranekaragam seperti keindahan alam, seni, budaya, dan adat istiadatyang sangat menakjubkan. Selain itu Pulau Bali juga memiliki julukan sebagai “Pulau Dewata atau Pulau Seribu Pura”, karena mayoritas penduduk di Bali menganut agama Hindu. Salah satu daerah di Bali yang terkenal dengan daerah wisata atau destinasi wisata yang salah satunya diminati yaitu Kabupaten Klungkung.
Pembangunan pariwisata pada hakekatnya merupakan upaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan obyek dan daya tarik wisata. Sesuai dengan asas otonomi daerah yang berlaku, maka pengembangan pariwisata juga menjadi bagian dari proses pembangunan daerah otonom. Banyaknya obyek dan daya tarik wisatawan yang ada, maka pengembangan pariwisata di daerah Kabupaten Klungkung di harapkan untuk dapat memberi dampak dalam bagi daerah, melalui peningkatan pendapatan asli daerah. Namun fakta dilapangan bertolak belakang dengan harapan yang ada, dimana pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata relatif kecil. Diperlukan strategi pengelolaan pariwisata guna peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Klungkung.
Dari sudut sosial, kegiatan pariwisata akan memperluas kesempatan tenaga kerja baik dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana maupun dari berbagai sektor usaha yang langsung maupun yang tidak langsung berkaitan dengan kepariwisataan.
Pariwisata akan dapat menumbuhkan dan meningkatkan pengenalan dan cinta terhadap tanah airnya, sehingga dapat memotivasi sikap toleransi dalam pergaulan yang merupakan kekuatan dalam membangun bangsa, selain itu juga pariwisata mampu memperluas cakrawala pandangan pribadi terhadap nilai-nilai kehidupan.
Kabupaten Klungkung memiliki berbagai macam obyek wisata diantaranya wisata alam, wisata buatan, dan wisata sejarah sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga lebih tepatnya dalam Pasal 3 Ayat (2) bahwa:
“Tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah:
-
a. Daya Tarik Wisata Kertha Gosa, Taman Gili, Museum Semarajaya, Monumen Puputan Klungkung;
-
b. Daya Tarik Wisata Goa Lawah;
-
c. Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida;
-
d. Tempat Rekreasi Kawasan Tukad Melangit;
-
e. Tempat Rekreasi Tukad Unda;
-
f. Tempat Rekreasi Pantai Watu Klotok;
-
g. Tempat Rekreasi Pantai Ketapang Kembar;
-
h. Tempat Rekreasi Pantai Lepang;
i.Tempat Rekreasi Bumi Perkemahan Bukit Abah
j.Gelanggang Olah Raga Sweca Pura;
-
k. Lapangan Tenis; dan
l.Kolam Renang Lila Arsana."
Apabila dikelola dan dikembangkan dengan baik dan tepat maka akan menjadi daerah tujuan wisata yang menarik untuk dikunjungi. Selain itu, dengan meningkatnya wisatawan yang berkunjung maka secara langsung akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan masyarakat sekitar obyek wisata. Dari beberapa obyek wisata yang ada di Kabupaten Klungkung, obyek wisata Kertha gosa merupakan taman wisata andalan di Kabupaten Klungkung yang memiliki berbagai
keistimewaan dan keunikan tersendiri yang tidak dimiliki obyek wisata lainnya seperti terletak di jantung kota Semarapura ibukota kabupaten Klungkung. Di dalam tembok dengan ukiran Bali tradisional, terdapat dua bangunan tinggi berdiri yaitu Bale Kertha gosa dan Bale Kembang (Taman Gili). Bale Kertha gosa merupakan sebuah bangunan tinggi di sudut kanan sebelah pintu masuk, serta Bale Kembang yang lebih besar terletak di tengah dan dikelilingi oleh kolam.
Obyek wisata Kertha gosa sangat diharapkan dapat memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung. Tetapi keberadaan obyek wisata Kertha gosa ini akan kurang berdaya guna apabila pemerintah daerah Kabupaten Klungkung sebagai pihak pengelola tidak berupaya untuk mengelolanya dengan baik. Dalam hal ini terutama faktor-faktor penunjang obyek wisata seperti daya tarik, sarana dan prasarana serta promosi. Pembangunan dan penataan yang dilakukan pemerintah setempat tetap memakai prinsip Tri Hita Karana. Selain itu dalam mengelola daerahnya pemerintah daerah tetap berkordinasi dengan pemerintah pusat.2 Sehingga tetap ada hubungan kerjasama yang baik dalam pembangunan daerah tersebut. Dalam melakukan kebijakan selain dengan adanya konsep Tri Hita Karana tentu pemerintah juga harus meliputi beberapa aspek seperti Aspek Ekonomi Perdagangan, Aspek Kebudayaan, Aspek Lingkungan Hidup, Aspek Hukum.3
Berdasarkan pemikiran dan keadaan diatas, maka penulis cukup memberikan alasan untuk diadakannya suatu penelitian dan pembahasan mengenai hal-hal tersebut dengan judul
“PENERAPAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA KERTHA GOSA SEBAGAI PENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN KLUNGKUNG”.
Tulisan ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan terhadap permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat kemudian menganalisanya dengan peraturan perundang-undangan.4
Pelaksanaan atau implementasi kebijakan publik merupakan salah satu aktivitas dalam proses kebijakan publik. Pada pelaksanaannya kebijakan publik sering bertentangan dengan apa yang diharapkan, bahkan kebijakan publik dapat menjadi batu sandungan bagi pembuat kebijakan itu sendiri. Pada pembuatan kebijakan publik pun seringkali tidak melihat pada apa yang sebenarnya masyarakat butuhkan dalam pembuatan kebijakan.5
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Drd. I Nengah Sukasta, M.Si., beliau mengatakan bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung sangat membantu untuk retribusi di Kabupaten Klungkung. Hal ini senada dengan penjelasan beliau lebih lanjut mengenai kontribusi pendapatan retribusi dari sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Klungkung bahwa obyek wisata Kertha Gosa sangat membantu
guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), selain dari Kertha Gosa terdapat juga beberapa tempat lainnya yang memiliki kontribusi yang cukup besar yaitu Goa Lawah, Bali Rafting dan Kawasan Nusa Penida (KNP). (Wawancara pada tanggal 30 Mei 2017)
Dari hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa obyek wisata Kertha Gosa merupakan salah satu obyek pariwisata yang mempunyai kontribusi yang besar guna untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung.
Selanjutnya, mengenai penerapan retribusi pada obyek wisata Kertha Gosa guna untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung, belum dilakukan secara optimal. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa hambatan-hambatan yang terjadi dalam penerapan retribusi tersebut diantaranya belum disahkannya Peraturan Bupati Klungkung Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, dan juga kurang efektifnya sarana prasarana di objek wisata Kertha Gosa. Hal tersebut mengakibatkan menurunnya jumlah kunjungan wisatawan di obyek wisata Kertha Gosa, sehingga mengurangi pendapatan asli daerah Kabupaten Klungkung yang didapat dari obyek wisata tersebut.
Berdasarkan data yang penulis dapatkan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, terjadi penurunan jumlah kunjungan wisatawan di obyek wisata Kertha Gosa. Adapun penjabarannya antara lain sebagai berikut:
No. |
Tahun |
Jumlah |
Total | |
Wisatawan Mancanegara |
Wisatawan Nusantara |
Dewasa |
Anak |
Dewasa |
Anak |
45.795 | ||
1. |
2014 |
40.096 |
1.195 |
3.172 |
1.332 | |
2. |
2015 |
37.003 |
1.350 |
2.817 |
2.513 |
43.683 |
3. |
2016 |
37.227 |
745 |
2.839 |
1.619 |
42.430 |
Dilihat dari penjabaran data diatas, tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung harus melakukan upaya-upaya agar dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke obyek wisata Kertha Gosa. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dalam mengatasi masalah-masalah yang terjadi di daerahnya, serta guna menunjang pendapatan asli daerah Kabupaten Klungkung
-
2.2.2. Faktor Penghambat Dalam Pemungutan Retribusi Obyek Wisata Kerta Gosa
Efektifitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukumnya dapat dikatakan efektif jika terdapat kelompok hukum positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing atau merubah perilaku manusia sehingga menjadi perilaku hukum.6 Menurut Soerjono Soekanto, bahwa masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut, adalah sebagaimana berikut:
-
1. Faktor hukumnya sendiri (undang-undang).
-
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
-
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
-
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
-
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. 7
Berdasarkan pemaparan diatas, adapun faktor penghambat dalam pemungutan retribusi obyek wisata Kertha Gosa guna menunjang pendapatan asli daerah Kabupaten Klungkung, antara lain dapat penulis jabarkan sebagai berikut:
-
1. Belum disahkannya Peraturan Bupati Klungkung tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Seksi Pengadaan Usaha Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung yaitu Ni Ketut Widiani, S.Sn, beliau mengungkapkan bahwa belum disahkannya Peraturan Bupati Klungkung tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, menjadi hambatan utama dalam Pemungutan Retribusi Obyek Wisata Kerta Gosa Guna Menunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, karena dalam Peraturan Daerah tersebut sudah jelas dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, diatur dalam Peraturan Bupati. (Wawancara pada tanggal 31 Mei 2017)
Mengingat bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum, maka segala perbuatan yang dilakukan baik oleh pelaksana negara dan warganegara harus berdasarkan atas hukum. Menurut Gustav Radbruch tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan Kepastian hukum menuntut terutama adanya peraturan hukum. Kepastian hukum dalam artian undang-undang maupun suatu peraturan setelah diperundangkan akan dilaksanakan dengan pasti oleh pemerintah. Kepastian hukum berarti setiap orang dapat menuntut agar hukum dilaksanakan dan tuntutan itu pasti dipenuhi, dan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak dan dikenakan sanksi hukum juga.8
-
2. Kurang Efektifnya Sarana Prasarana Di Objek Wisata Kertha Gosa.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Seksi Pengadaan Usaha Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung yaitu Ni Ketut Widiani, S.Sn, beliau mengungkapkan bahwa sarana prasarana juga menjadi salah satu faktor penghambat dalam pemungutan retribusi obyek wisata Kertha Gosa. Sarana dan Prasarana yang dimaksud merupakan tidak adanya lahan parkir yang tetap dan jauhnya loket penjualan tiket masuk dari objek wisata Kertha Gosa.
Lokasi objek wisata Kertha Gosa yang terletak di jantung kota Klungkung, yang merupakan pusat keramaian kota, karena berkekatan dengan Pasar Seni Klungkung, Pasar Senggol Klungkung, dan Kantor Bupati Klungkung membuat objek wisata tersebut tidak memiliki lahan parkir yang tetap.
Saat pagi sampai dengan siang hari, pengunjung objek wisata Kertha Gosa memarkirkan kendaraannya di parkir Pasar Senggol Klungkung. Sedangkan saat sore harinya, parkir pengunjung objek wisata Kertha Gosa parkir di depan Kantor Bupati Klungkung, karena padatnya aktivitas di Pasar Senggol Klungkung pada sore sampai dengan malam hari. Dengan tidak adanya lahan parkir yang tetap tersebut, tentu dapat mempengaruhi niat pengunjung untuk melakukan rekreasi ke objek wisata Kertha Gosa, sehingga dapat mengurangi pungutan retribusi yang menjadi penunjang pendapatan asli daerah Kabupaten Klungkung.
Selain lahan parkir, jauhnya lokasi loket penjualan tiket yang berjarak sekitar 100 meter dari objek wisata Kertha Gosa juga menjadi salah satu hal yang mempengaruhi niat pengunjung untuk melakukan rekreasi ke objek wisata tersebut, karena pengunjung diharuskan berjalan kaki dari loket penjualan tiket ke objek wisata. Jauhnya jarak penjualan tiket masuk dari lokasi objek wisata Kertha Gosa tersebut juga membuat objek wisata tersebut terlihat kurang tertata. (Wawancara pada tanggal 31 Mei 2017)
Tidak adanya lahan parkir yang tetap dan jauhnya loket penjualan tiket masuk dari objek wisata Kertha Gosa dibenarkan oleh salah satu pengunjung yang penulis wawancarai di objek wisata Kertha Gosa yang bernama I Gede Puspa Wedayana. Pengunjung tersebut mengungkapkan bahwa memang benar lahan parkir dan loket yang jauh membuat dirinya menjadi kurang tertarik lagi mendatangi objek wisata Kertha Gosa, karena ia merasa tenaganya lumayan terkuras untuk berjalan kaki ke objek wisata tersebut. (Wawancara pada tanggal 11 Juni 2017)
-
III. PENUTUP
-
1. Penerapan retribusi pada obyek wisata Kertha Gosa guna untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung, belum dilakukan secara optimal. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa hambatan-hambatan yang terjadi dalam penerapan retribusi tersebut diantaranya belum disahkannya Peraturan Bupati Klungkung Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, dan juga kurang efektifnya sarana prasarana di objek wisata Kertha Gosa. Hal tersebut mengakibatkan menurunnya jumlah kunjungan wisatawan di obyek wisata Kertha Gosa, sehingga mengurangi pendapatan asli daerah Kabupaten Klungkung yang didapat dari obyek wisata tersebut.
-
2. Adapun faktor penghambat dalam pemungutan retribusi obyek wisata Kertha Gosa guna menunjang pendapatan asli daerah Kabupaten Klungkung, antara lain; Belum disahkannya Peraturan Bupati Klungkung tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, serta kurang efektifnya sarana prasarana di objek wisata Kertha Gosa. Sedangkan, upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dalam mengatasi hambatan dalam pemungutan retribusi obyek wisata Kerta Gosa guna menunjang pendapatan asli daerah kabupaten klungkung, antara lain; mengupayakan untuk menata lahan parkir yang terdapat di Pasar Senggol Klungkung agar tidak berbenturan dengan aktivitas di pasar senggol klungkung,
serta adanya rencana pemindahan loket penjualan tiket masuk obyek Wisata Kertha Gosa.
-
1. Sebaiknya Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung segera membahas dan mengesahkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, guna menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat daerah Kabupaten Klungkung.
-
2. Sebaiknya Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung segera melakukan upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam Penerapan retribusi pada obyek wisata Kertha Gosa, guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Ditjen Pariwisata, 1985, Pengantar Pariwisata Indonesia, Jakarta, Direktorat Jendral Pariwisata.
Istanto, F. Sugeng, 1971, Beberapa Segi Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Negara Kesatuan Indonesia, Karya Putera, Yogyakarta.
Putra, Ida Bagus Wyasa, Dkk.2003,Hukum Bisnis Pariwisata, Cet 1, PT Refika, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 1988, Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung.
___________________, 2012, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Artikel Ilmiah
Wigoena, Putu Agus Astra, 2017, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Badung Terhadap Tenaga Honorer Yang Tidak Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Kertha Negara, Vol 05, No. 05, Desember 2017, Denpasar.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Internet
Mohamad Aunurrohim, 2015, Keadilan, "Keastian, dan Kemanfaatan Hukum di Indonesia", URL:
http://www.academia.edu/10691642/_Keadilan_Kepastian_d an_Kemanfaatan_Hukum_di_Indonesia_Disusun_guna_meme nuhi_tugas_ujian_mata_kuliah_Perspektif_Global), diakses
pada tanggal 13 Juni 2017.
15
Discussion and feedback