PELAKSANAAN KEBIJAKAN PROGRAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DALAM HAL PEREKAMAN DATA DI KABUPATEN GIANYAR
on
PELAKSANAAN KEBIJAKAN PROGRAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DALAM HAL PEREKAMAN DATA
DI KABUPATEN GIANYAR*
Oleh:
I Gusti Nyoman Mahardika** Ibrahim R.***
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati****
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
This thesis is motivated by the legal issues of the implementation of electronic identity card program policy in terms of data recording in Gianyar Regency. The purpose of this thesis is to know the implementation of electronic identity card program policy in terms of data recording in Gianyar regency, as well as to know the obstacles in the implementation of electronic identity card program policy in terms of data recording in Gianyar regency. The type of research in this thesis is empirical legal research (sociological) which consists of research on legal identification and research on the effectiveness of law. Implementation of electronic identity card in data recording in Gianyar Regency is not maximal yet. This is because until now not all residents of Gianyar do data recording. Based on the data, the percentage of the population of Gianyar who has done the recording of electronic identity card is 82% of the total number of people who are obliged to identity card. Although the number of residents who have been recording electronic identity card quite a lot, but it is still not in accordance with article 10 of Presidential Regulation Number 112/2013, which resolves that all residents who are obliged to electronic identity card status should have a electronic identity card until no later than December 31, 2014 It can be said to be a gap between das sollen and das sein, in the
sense that the prevailing rules are not in accordance with their implementation in the field, in this case is the electronic identity card program in Gianyar regency. The obstacles in the implementation of the electronic identity card program in Gianyar regency, which can not do data recording in certain areas due to bad signals, the awareness of the people who are lacking in recording electronic identity card, and the ignorance of the community regarding the procedure of taking electronic identity card.
Keywords: Public Policy, Electronic Identity Card,
Gianyar Regency.
Abstrak
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum pelaksanaan kebijakan program kartu tanda penduduk elektronik dalam hal perekaman data di Kabupaten Gianyar. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan program kartu tanda penduduk elektronik dalam hal perekaman data di Kabupaten Gianyar, serta untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan kebijakan program kartu tanda penduduk elektronik dalam hal perekaman data di Kabupaten Gianyar. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) yang terdiri dari penelitian terhadap indentifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Pelaksanaan program KTP-el dan perekaman data penduduk di Kabupaten Gianyar belum maksimal. Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini belum seluruh penduduk Gianyar melakukan perekaman data. Berdasarkan data, presentase jumlah penduduk Gianyar yang sudah melakukan perekaman KTP-el adalah 82% dari total keseluruhan penduduk yang wajib KTP. Walaupun jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el cukup banyak, namun hal tersebut tetap tidak sesuai dengan pasal 10 PerPres 112/2013, yang mengamatkan bahwa seluruh penduduk yang berstatus wajib KTP seharusnya sudah memiliki KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Hal tersebut tentu dapat dikatakan sebagai kesenjangan antara das sollen dengan das sein, dalam artian bahwa aturan yang berlaku tidak sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan, dalam hal ini adalah program KTP-el di Kabupaten Gianyar. Adapun kendala dalam pelaksanaan program KTP-el di Kabupaten Gianyar, yaitu tidak bisa melakukan perekaman data di daerah tertentu karena sinyal yang tidak bagus, kesadaran penduduk yang kurang dalam melakukan perekaman KTP-el, dan ketidaktahuan masyarakat terkait tata cara mengurus KTP-el.
Kata Kunci: Kebijakan Publik, KTP-el, Kabupaten Gianyar.
Dalam melaksanakan pembangunan pemerintah wajib mendata mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kependudukan. Pendataan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kependudukan tersebut dilaksanakan dengan pencatatan administrasi kependudukan.1
Di dalam Pasal 26 (1) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa: Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara. Berdasarkan pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang menjadi Warga Negara Indonesia harus disahkan dengan bukti-bukti tertentu berdasarkan Undang-Undang. Hal ini dilakukan sebagai suatu tertib administrasi pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1945 yang mengisyaratkan bahwa tujuan dari Negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perlindungan yang dimaksud merupakan perlindungan kepastian hukum bahwa seseorang tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak mendapat perlindungan hukum dari negara seperti yang tercantum dalam Pasal 28D (1) UUD 1945 (Amandemen).
Di Indonesia, yang menjadi bukti bahwa seseorang tersebut merupakan penduduk Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat saat ini, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia membuat kebijakan program Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (Selanjutnya disingkat KTP-el), yang dimana KTP-el ini akan menjadi pengganti KTP Konvensional dalam mencacat informasi kependudukan di Indonesia.
Program KTP-el dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:2
-
- Menghindari pajak
-
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
-
- Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
-
- Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
-
- Memalsukan dan menggandakan KTP
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Selanjutnya disingkat menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu KTP-el.
Program KTP-el merupakan amanat dari Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan bahwa:
-
" Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."
Menindaklanjuti amanat dari UU tersebut, agar program KTP-el berjalan dengan lancar karena UU ini telah berlaku sejak tahun 2013, Kemendagri menerapkan kebijakan batas waktu perekaman data kependudukan paling lambat pada 30 September 2016.
Adapun alasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat ini, Tjahjo Kumolo, menentukan batas waktu perekaman data kependudukan paling lambat pada 30 September 2016, yaitu untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 yang menetapkan semua penduduk harus memiliki KTP-el mulai 1 Januari 2015. Selain itu, kebijakan deadline pembuat KT-el dari Kemendagri dilakukan yaitu juga untuk mempersiapkan sistem evoting (pemilihan elektronik) dalam Pemilu 2019. “Kami berharap 2017 tuntas, karena persiapan pemilu pada 2018, dimana akan masuk e-voting pada 2019. Undang-undang juga mengamanatkan syaratnya e-voting menggunakan KTP-el,” kata Tjahjo seusai rapat dengan Kemendagri, Jumat (26/8/2016), seperti dikutip Solopos.com dari situs Kemendagri.3
Dalam menerapkan kebijakan tersebut, Kemendagri pun memberikan sanksi, berupa sanksi administratif bagi bagi penduduk yang belum merekam KTP-el sampai 30 September 2016, yaitu berupa penonaktifkan data penduduk. Penonaktifan data penduduk tersebut otomatis berakibat sejumlah layanan publik, seperti; layanan surat-surat penting seperti surat nikah, surat izin mengemudi (SIM), BPJS, izin usaha, pendidikan,
mendirikan bangunan, dan perbankan, bakal tak bisa diakses karena data penduduk dinonaktifkan.4
Seiring berjalannya waktu, fakta dilapangan membuktikan bahwa sampai akhir September 2016 ini, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, salah satunya di kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Sampai akhir September tahun 2016 ini warga Gianyar yang sudah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 338.777 orang. Dari angka itu, yang sudah tercetak KTP-el sebanyak 336.777 blanko KTP, sisanya sekitar 2.000 belum karena kekurangan blanko KTP. Sementara warga yang belum melakukan perekaman KTP-el sampai saaat ini tercatat sekitar 71.420 orang.5
Berdasarkan hasil penelusuran penulis diatas, maka penulis ingin melakukan penelitian lebih lanjut dalam bentuk tulisan yang berjudul "Pelaksanaan Kebijakan Program Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Hal Perekaman Data Di Kabupaten Gianyar".
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan program kartu tanda penduduk elektronik dalam hal perekaman data di Kabupaten Gianyar, serta untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan kebijakan program kartu tanda penduduk elektronik dalam hal perekaman data di Kabupaten Gianyar.
Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (sosiologis) yang terdiri dari penelitian terhadap indentifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum6 Penelitian hukum empiris memiliki istilah lain yang digunakan dalam ilmu hukum yaitu penelitian hukum sosiologis dan disebut juga dengan penelitian lapangan. Penelitian sosiologis ini bertitik tolak dari data primer, yaitu data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber data pertama dengan melalui penelitian lapangan. Perolehan data primer dari penelitian lapangan dapat dilakukan baik dengan metode pengamatan (Observasi), wawancara ataupun penyebaran kuisioner.7
Negara hukum mengkehendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun berdasarkan hukum tidak tertulis.8 Pengaturan hukum di Indonesia di bentuk dalam peraturan perundang-undangan dalam UU 12/11, menyatakan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam kaitannya hierarki dengan norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan teori mengenai jenjang norma hukum (Stufentheorie). Hans Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki (tata susunan), dalam arti, suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih
tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan fiktif.9
Hukum merupakan landasan pembangunan di bidang lainnya yang bermakna teraktualisasinya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial/pembangnan (law as a tool of social engineering), instrument penyelesaiaan masalah (dispute resolution), dan instrument pengatur prilaku masyarakat (social control).10
Pengaturan terkait program KTP-el dan perekaman data penduduk di Kabupaten Gianyar berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (selanjutnya disingkat PerPres 112/2013), yaitu terdapat pada Pasal 10, yang menyebutkan bahwa:
" KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014.”
Dilihat dari ketentuan diatas, terlihat bahwa pemerintah sudah menargetkan bahwa seluruh penduduk di Indonesia memiliki KTP-el paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Sampai tahun 2017 ini, PerPres 112/2013 ini masih berlaku dan belum dilakukan perubahan kembali. Jadi, seharusnya perekaman data KTP-el ini, sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2014.
Pelaksanaan atau implementasi kebijakan publik adalah sebagai salah satu aktivitas dalam proses kebijakan publik, sering bertentangan dengan yang di harapkan, bahkan menjadikan produk kebijakan itu sebagai batu sandungan bagi pembuat kebijakan itu sendiri. Pada pembuatan kebijakan publikpun seringkali tidak melihat pada apa yang sebenarnya masyarakat butuhkan dalam pembuatan kebijakan. Implementasi kebijakan merupakan tahapan pelaksanaan keputusan diantara pembentukan sebuah keputusan diantara pembentukan sebuah kebijakan, seperti hanya pasal-pasal sebuah undang-undang maupun peraturan yang lain legislatif, keluarnya sebuah peraturan eksekutif, dan keluarnya keputusan pengadilan, atau keluarnya standar peraturan dan konsekuensi dari kebijakan bagi masyarakat.11 Jika sebuah kebijakan diambil secara tepat maka kemungkinan kegagalanpun masih bisa terjadi, jika proses implementasinya secara tidak baik dan optimal, maka kebijakan tersebut gagal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan para pembuatnya.12
Terkait pelaksanaan program KTP-el dan perekaman data penduduk di Kabupaten Gianyar, berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak I Putu Gede Bayangkara, SH, MH., selaku Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar, menyatakan bahwa pelaksanaan program KTP-el dan perekaman data penduduk di Kabupaten Gianyar belum maksimal, karena diakuinya memang sampai saat ini belum seluruh penduduk Gianyar melakukan perekaman data.
Berdasarkan keterangan beliau dan juga data yang penulis dapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Gianyar, jumlah penduduk Gianyar yang sudah melakukan perekaman KTP-el (Data Rekapitulasi KTP-el Per 31 Juni 2017) adalah sejumlah 341.766 orang, dari 425.251 orang yang berstatus wajib KTP. Jadi, presentasi dari orang yang sudah melakukan perekaman data KTP-el di Kabupaten Gianyar adalah 82%. Jumlah orang yang sudah melakukan perekaman data KTP-el tersebut bervariasi di setiap kecamatan.
Walaupun jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el cukup banyak, namun hal tersebut tetap tidak sesuai dengan pasal 10 PerPres 112/2013, yang mengamatkan bahwa seluruh penduduk yang berstatus wajib KTP seharusnya sudah memiliki KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Hal tersebut tentu dapat dikatakan sebagai kesenjangan antara das sollen dengan das sein, dalam artian bahwa aturan yang berlaku tidak sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan, dalam hal ini adalah program KTP-el di Kabupaten Gianyar.
Menurut Soerjono Soekanto, bahwa masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut, adalah sebagaimana berikut:
-
1. Faktor hukumnya sendiri (undang-undang).
-
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
-
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum.
-
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan.
-
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa
yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. 13
Terkait kendala dalam pelaksanaan program KTP-el di Kabupaten Gianyar, penulis telah melakukan penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara dan memberikan kuisioner terhadap informan dan responden yang terkait dengan isu hukum yang penulis bahas.
Adapun kendala dalam pelaksanaan program KTP-el di Kabupaten Gianyar, berdasarkan hasil penelitian penulis, antara lain dapat dijabarkan sebagai berikut:
-
1. Tidak bisa melakukan perekaman data di daerah tertentu karena sinyal yang tidak bagus
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak I Putu gede Bayangkara SH, MH, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar, beliau mengatakan bahwa sinyal yang tidak bagus di beberapa daerah perekaman KTP-el merupakan salah satu faktor yang menghambat proses perekaman data. Hal tersebut dikarenakan dalam proses perekaman data, beliau mengatakan bahwa menggunakan suatu alat yang memerlukan sinyal. Sinyal tersebut lah yang langsung otomatis mengirimkan hasil perekaman ke pusat. Sehingga apabila sinyal tidak bagus, maka proses perekaman tidak dapat dilakukan di beberapa daerah tertentu.
-
2. Kesadaran penduduk yang kurang dalam melakukan perekaman KTP-el
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak I Putu gede Bayangkara SH, MH, selaku Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar, beliau mengatakan bahwa masih terdapat masyarakat yang malas mengurus KTP-el. Padahal beliau mengakui bahwa pemerintah daerah Kabupaten Gianyar telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perlunya mengurus KTP-el ini.
Sebagaimama diketahui bahwa akibat tidak melakukan perekaman data ini yaitu, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik, seperti layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.14 Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari PerPres 112/2013 yang menyebutkan bahwa seharusnya 1 Januari 2015 semua penduduk harus memiliki KTP-el. Sebenarnya, berdasarkan hasil penelitian penulis kepada responden, yaitu beberapa penduduk di Kabupaten Gianyar, dari 6 (kuisioner) yang penulis berikan, selurunya mengetahui akibat dari KTP-el tersebut, yaitu tidak dapat mengurus surat-surat.
-
3. Ketidaktahuan masyarakat terkait tata cara mengurus KTP-el
Berdasarkan hasil penelitian penulis, dari 6 (kuisioner) yang penulis berikan, 2 (dua) diantaranya, yaitu A.A. Bagus Sutiawan, dari Kecamtaan Sukawati, dan juga I.G.N.A. Ambara Putra, dari Kecamatan Tegalalang, menyatakan bahwa faktor yang menyebabkan mereka tidak melakukan perekaman KTP-el, dikarenakan bahwa mereka tidak mengetahui tata cara mengurus KTP-el. Padahal tata cara
mengurus KTP-el tersebut sudah diatur secara jelas pada Pasal 5 dan 6 PermenDagri 8/2016.
-
1. Pelaksanaan program KTP-el dan perekaman data penduduk di Kabupaten Gianyar belum maksimal. Hal tersebut
dikarenakan sampai saat ini belum seluruh penduduk Gianyar melakukan perekaman data. Berdasarkan data, presentase jumlah penduduk Gianyar yang sudah melakukan perekaman KTP-el adalah 82% dari total keseluruhan penduduk yang wajib KTP. Walaupun jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el cukup banyak, namun hal tersebut tetap tidak sesuai dengan pasal 10 PerPres 112/2013, yang mengamatkan bahwa seluruh penduduk yang berstatus wajib KTP seharusnya sudah memiliki KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Hal tersebut tentu dapat dikatakan sebagai kesenjangan antara das sollen dengan das sein, dalam artian bahwa aturan yang berlaku tidak sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan, dalam hal ini adalah program KTP-el di Kabupaten Gianyar.
-
2. Adapun kendala dalam pelaksanaan program KTP-el di Kabupaten Gianyar, yaitu tidak bisa melakukan perekaman data di daerah tertentu karena sinyal yang tidak bagus, kesadaran penduduk yang kurang dalam melakukan perekaman KTP-el, dan ketidaktahuan masyarakat terkait tata cara mengurus KTP-el.
-
1. Sebaiknya Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar lebih rutin lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya program KTP-el ini.
-
2. Sebaiknya Pemerintah menerapkan sanksi administratif berupa denda bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, guna menimbulkan efek jera, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus KTP-el.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Harahap, Zairin, 2014, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Indrati S, Maria Farida, 2013, Ilmu Perundang-undangan (1):
Jenis, Fungsi, Materi Muatan, Kanisius, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2012, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 1997, Metodelogi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Syamsuddin, H. Aziz, 2013, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Cet.1, Sinar Grafika, Jakarta.
Tahir, Amir, 2014, Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Cet.1, Alfabeta,
Bandung.
Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek,
Cetakan ke III, Sinar Grafika, Jakarta.
Artikel/Jurnal Ilmiah
Arya Andika Yasa, I Komang, 2017, Efektifitas Pencatatan Kelahiran Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 (Studi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Gianyar), Kertha Negara, Vol. 01, No. 03, Mei 2013, Denpasar.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Internet
Admin Situs Resmi e-KTP, 2011, "Apa dan Mengapa e-KTP", URL: http://www.e-ktp.com/2011/06/hello-world/, diakses
tanggal 19 November 2016.
Adib Muttaqin Asfar / Solo Pos, 2016, "Inilah Alasan Deadline Rekam E-KTP 30 September 2016", URL:
http://www.solopos.com/2016/08/26/inilah-alasan-deadline-rekam-e-ktp-30-september-2016-747973, diakses tanggal 19 November 2016.
Bali Portal News, 2016, "Ribuan Warga Gianyar Belum Rekam E-KTP", http://baliportalnews.com/2016/09/ribuan-warga-
gianyar-belum-rekam-e-ktp.aspx, diakses tanggal 19 November 2016.
Jennifer Sidharta, 2016, Jelang tenggat waktu, 22 juta orang masih belum urus e-KTP, URL:
http://www.rappler.com/indonesia/143959-batas-waktu-pendaftaran-e-ktp, diakses tanggal 19 November 2016.
Mulyadi Abdillah, 2016, "Belum Punya E-KTP, Sanksi Administrasi Menanti!", URL:
http://news.rakyatku.com/read/17599/2016/08/19/belum-punya-e-ktp-sanksi-administrasi-menanti, diakses pada tanggal 7 November 2017.
Discussion and feedback