EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
on
EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK∗
Oleh
I Wayan Hadi Sumarjana∗∗ I Gusti Ngurah Wairocana∗∗∗
Kadek Sarna∗∗∗∗
Program Kekhususan Hukum Adminsistrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Penyakit yang ditimbulkan akibat tembakau seperti impotensi, kemandulan, gangguang janin, enfiesma, bronhitis kronis sampai berbagai jenis penyakit kanker. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah itu sendiri dalam pengendalian dampak dari rokok tesebut salah satunya yaitu pembuatan KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ) yang telah dijabarkan dalam Undang - undang Nomor 36 tahun 2009 dan keputusan bersama Menteri kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011. Mengenai keputusan tersebut pemerintah Provinsi Bali melakukan pembuatan produk hukum berupa peraturan Daeraah Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( Lembaran Daerah Provinsi bali Tahun 2011 nomor 10 tahun 2011-TLD No.10, selanjutnya disingkat menjadi Perda Provinsi Bali tentang KTR. Terkait dari peraturan daerah tersebut Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang KTR
∗ Makalah ilmiah ini berasal dari ringkasan skiripsi dengan judul” Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok” tulisan ini dibuat bersama dengan pembimbing skripsi.
∗∗ I Wayan Hadi Sumarjana sebagai penulis pertama, mahasiswa Fakultas Hukum univesitas Udayana, korespondensi [email protected].
∗∗∗ Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana SH,MH sebagai penulis kedua.
∗∗∗∗ Kadek Sarna, SH, M.Kn sebagai penulis ketiga.
yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dibuat Pemerintah Kabupaten Badung sampai saat ini belum efektif karena masih belum terlalu diketahui masyarakat sehingga masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap peraturan tersebut, maka dengan ini pemerintah Kabupaten Badung bersama instansi – instansi yang terkait mengadakan sidak, pengawasan dan pemantaun di kawasan – kawasan yang menurut peraturan tersebut dilarang untuk merokok
Kata Kunci: Kawasan Tanpa Rokok, Penegakan Hukum, Kepala Daerah
Abstract
Diseases caused by tobacco such as impotence, sterility, fetal disturbance, enfiesma, chronic bronchitis to various types of cancer. Various efforts have been made by the government itself in controlling the impact of cigarettes, one of them is the making of KTR (No Smoking Area) as described in Law No. 36 of 2009 and the joint decree of Minister of Health and Minister of Home Affairs Number 188 / Menkes / PB / I / 2011. Regarding the decision, the Bali Provincial Government undertook the manufacture of legal products in the form of Bali Provincial Regulation No. 10 Year 2011 on Non-Smoking Area (Bali Province Province Gazette of 2011 number 10 of 2011-TLD No.10, hereinafter abbreviated to
Provincial Regulation Bali about KTR Related of the regulation of Badung regency has also issued regulations regulating the KTR namely Badung Regency Regulation No. 8 of 2013 on Non-Smoking Area, the type of research used in this paper is the type of empirical law research Empirical law studies Regulation Number 8 Year 2013 on Non-Smoking Area made by Badung Regency Government until now not yet effective because still not very known by society so there are still many violations against the regulation, hence with this government of Badung regency together with related institutions hold unannounced inspection, supervision and monitoring in areas where such regulations are prohibited to smoke.
Keywords: No Smoking Area, Law Enforcement, Regional Head
I PENDAHULUAN
Undang – undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, sesuai dengan Undang – undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 9 ayat (3) yang menyatakan : ‘’Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah membuat berbagai macam peraturan dan kebijakan untuk mengelola lingkungan hidup dan perlindungan lingkungan hidup yang salah satunya adalah Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah “Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lngkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah membuat berbagai macam peraturan dan kebijakan untuk mengelola lingkungan hidup dan perlindungan lingkungan hidup yang salah satunya adalah Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Disisi lain, kesehatan merupakan hak bagi semua orang dimana hak tersebut harus di posisikan setara antara setiap orang di dalam masyarakat serta tidak adanya kesenjangan antara satu dengan yang lainnya. Setiap waktu
sering ditemukan perokok yang tidak melihat tempat untuk merokok atau merokok disembarang tempat tanpa mempertimbangkan aspek negatifnya yang ditimbulkan. Para perokok yang tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya seperti telah kehilangan nilai – nilai masyarakat yang dengan kata lain, telah kehilangan kemampuan untuk menilai. Menilai dalam arti ini yaitu kemampuan untuk menimbang sesuatu kegiatan manusia yang berhubungan satu dengan yang lain, sehingga mampu mengambil suatu keputusan.1
Menurut WHO manusia bumi masih sangat banyak dan jauh dari kata sadar akan dampak negatif dari bahaya merokok. WHO juga mencatat adanya jumlah kematian yang sangat tinggi sekitar 11.000 orang tewas setiap harinya akibat terkena penyakit dari tembakau. Bahkan setiap tahunnya menewaskan 4 juta orang di dunia ironisnya angka tersebut meningkat menjadi 10 juta dalam 25 tahun mendatang, padahal penyakit akibat tembakau bisa dicegah.
Penyakit yang ditimbulkan akibat tembakau seperti impotensi, kemandulan, gangguan janin, enfiesma, bronhitis kronis sampai berbagai jenis penyakit kanker. Kanker yang dimaksud yakni kanker paru-paru, mulut, tenggorokan, penkreas, mulut rahim, bahkan leukimia, serta kanker kardiovskuler dan stroke adalah berbagai penyakit yang ditimbulkan akibat merokok yang telah menyerang masyarakat Indonesia. Bagi para wanita hamil, merokok tidak hanya menyebabkan kelainan pada fisik, seperti resiko terserang asma, epilipsi, bronhitis dan pneumonia, melainkan juga gejala
psikologi pada anak yang dapat berupa depresi, hiperaktif atau imatur.2
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah itu sendiri dalam pengendalian dampak dari rokok tesebut salah satunnya yaitu pembuatan KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ) yang telah dijabarkan dalam Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 dan keputusan bersama Menteri kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011. Mengenai keputusan tersebut pemerintah Provinsi Bali melakukan pembuatan produk hukum berupa peraturan Daerah Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tnpa Rokok ( Lembaran Daerah Provinsi bali Tahun 2011 nomor 10 tahun 2011-TLD No.10 , selanjutnya disingkat menjadi Perda Provinsi Bali tentang KTR. Terkait dari peraturan daerah tersebut Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang KTR yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pengaturan terhadap kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menjauhkan masyarakat dari ancaman bahaya rokok terhadap kesehtan manusia, baik kesehatan fisik maupun mental, dimana hal tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus diakui disetiap negara/ adapun langkah-langkah yang dapat diambil negara untuk mewujudkan hak atas kesehatan tersebut salah satunya dengan mengupayakan perbaikan segala aspek kesehatan lingkungan dan industri.3
Tujuan dari penulisan ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam tentang Efektifitas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, meliputi fakta dan data data di lapangan.
ISI MAKALAH
Penelitian ini berupa studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini sering disebut sebagai Socio Legal Research.4 Inti dari penelitian hukum menurut prosedur tersebut adalah melakukan pengujian mengenai sejauh mana teori hukum dapat diterapkan di dalam suatau masyarakat tertentu dan apakah aturan-aturan hhukum tertentu dipatuhi oleh pemegang peran dalam hidup bermasyarakat.5 Dengan cara mengungkapkan dan menjabarkan permasalahan penerapan Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan peraturan Bupati Badung Nomor 8 Tahun 2013 di Kabupaten Badung.
Terkait dengan kesehatan dalam hal ini Kepala Daerah Kabupaten Badung dan DPRD Kabupaten Badung telah membuat suatu peraturan daerah terkait dengan kawasan tanpa rokok yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2013 yang dimana melindungi masyarakat
dari berbagai macam penyakit yang dihasilkan oleh rokok kepada perokok pasif yang akan menyebabkan suatu penyakit terhadap perokok pasif seperti asma, gangguan kehamilan, kanker dan lain – lain.
Pada pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok menyatakan bahwa pelaksanaan KTR bertujuan untuk :
-
a. Memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok.
-
b. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
-
c. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya dalam pasal 3 ayat 2 Kawasan Tanpa Rokok Meliputi :
-
a. fasilitas pelayanan kesehatan
-
b. fasilitas tempat proses belajar mengajar
-
c. fasilitas anak bermain
-
d. fasilitas tempat ibadah
-
e. angkutan umum
-
f. tempat kerja
-
g. tempat umum dan
-
h. tempat lain yang ditetapkan
selanjutnya sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat 2 tempat khusus merokok harus memenuhi persyaratan :
-
a. Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersikulasi dengan baik;
-
b. Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas;
-
c. Jauh dari pintu masuk dan keluar; dan d. Jauh dari tempat orang berlalu – lalang
Suatu tindakan pemerintah dinyatakan sah bilamana dapat diterima dari bagian ketertiban hukum dan suatu tindakan pemerintah mempunyai kekuasaan hukum bilamana dapat mempengaruhi pergaulan hukum, kesimpulannya bahwa wewenang tersebut sah, baru tindakan pemerintahan tersebut mendapat kekuasaan hukum.
Seperti kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Badung dalam permasalahan areal kawasan tanpa rokok di Kabupaten Badung telah memiliki dasar hukum kewenangan sebagai dasar menjalankan fungsinya dalam kegiatan pencegahan penyakit terhadap rokok. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Badung telah membuat suatu peraturan, dimana peraturan tersebut yakni Perda No 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dimana peraturan tersebut mempunyai maksud dan tujuan yaitu untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban dalam masyarakat dan menjaga keselamatan serta tata tertib masyarakat yang ada di daerah yang bersngkutan.
Dalam melaksakan pengawasan perda Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013, pemerintah Kabupaten Badung memberikan mandat kepada dinas terkait untuk menangani ketertiban dan menegakkan peraturan tersebut yaitu kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengadakan sidak maupun melakukan
tindakan yang melanggar butir – butir yang terkandung dalam perda kawasan tanpa rokok (KTR). Pemberian wewenang tersebut berdasarkan pada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja, di dalam perturan tersebut dijelaskan bahwa “ Satuan Polisi Pamong Praja adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat”. Dalam hal ini lebih dijelaskan lagi dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa “ Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat”. Selanjutnya dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 dijelaskan polisi pamong praja berwenang untuk :
-
a. Melakukan tindakan penertiban nonsyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau peraturan kepala daerah.
-
b. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
-
c. Fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
-
d. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah
-
e. Melakukan tindakan administrative terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja mencakup 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Badung yakni :
-
1. Abiansemal
-
2. Kuta
-
3. Kuta Selatan
-
4. Kuta Utara
-
5. Mengwi
-
6. Petang
Dari keenam kecamatan tersebut pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja selaku penerima mandat dapat melakukan pengawasan dan kewenangan mereka untuk menindak para pelaku yang melanggar kawasan tanpa rokok dan melakukan pembinaan terhadap pengelola maupun penanggung jawab tempat-tempat yang belum mengetahui kawasannya tersebut adalah kawasan tanpa rokok, dimana tempat tersebut harus diisi plang maupun stiker dilarang merokok/kawasan tanpa rokok.
-
2.2.2 Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Kawasan Tanpa
Rokok dan Hambatan yang ditemui oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Pemerintah Daerah berwenang membuat peraturan Daerah yang berisikan norma-norma atau kaidah-kaidah yang bersifat mengikat masyarakat, serta berkewajiban untuk melaksanakan sendiri norma tersebut. Dalam rangka pelaksanaan norma-norma dari peraturan daerah, di berikan kewenangan untuk memaksakan norma itu agar ditaati oleh masyarakat. Adapun bentuk sanksinya yaitu sanksi administrarif yang berarti sanksi yang muncul dari hubungan antara pemerintah dengan warga negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga yaitu perantara kekuasaan peradilan,tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri. Selain itu,
sanksi dapat berupa paksaan pemerintah (bestuurssdwang), penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, dan pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom). Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak I Nyoman Badra Kabid Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja yang penulis lakukan di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung pada tanggal 12 Juli 2016, dalam hal pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sampai saat ini sanksi yang diberikan berupa surat peringatan dan jika masih didapati ada pelanggaran akan dibuatkan BAP dan disidang di tempat sesuai dengan ketentuan pidana dalam Pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2013 yang berisikan ketentuan pidana yaitu :
-
1. Setiap orang dan/ atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000,00 (lima pulu ribu rupiah).
-
2. Tindak pidana sebagaimna dimaksud pada ayat 1 merupakan pelanggaran.
Sampai saat ini sanksi yang diberikan oleh satuan Polisi Pramong Praja yaitu pembinaan dan sanksi yang terparah yakni sidang ditempat (dilakukan oleh Hakim).
Bilamana di dalam pengawasan terhadap peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Badung tersebut diduga akan terjadi pelanggaran, maka oleh Bupati akan dilakukan pengecekan dan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Dalam melakukan pengecekan, Bupati berwenang untuk menunjuk pejabat penyidik. Sesuai dengan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada pasal 20 ayat 1 dan 2.
Selain menyidak pengguna rokok biasa, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan juga menyidak para perokok elektrik, seperti yang diungkapkan bapak Dr. I Ketut Ardika selaku kepala PKM Dinas Kesehatan Kabupaten Badung bahwa rokok elektrik mengandung beberapa logam yang berbahaya bagi tubuh maupun kesehatan dibandingkan dengan rokok biasa. Kasus pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok masih banyak terjadi di Kabupaten Badung yang sangat menjadi sorotan baik di kalangan pejabat pemerintah maupun dimasyarakat. Bahkan ditempat – tempat yang sudah ada tanda dilarang merokok masih ada juga masyarakat yang merokok di tempat tersebut seperti:
-
1. Rumah sakit,
-
2. Tempat kerja
-
3. Tempat ibadah
-
4. Tempat umum
-
5. Tempat proses belajar megajar
-
6. Angkutan umum
-
7. Tempat anak bermain
Adapun kendala atau hambatan dalam pelaksanaan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Badung adalah sebagai berikut:
-
1. Ditinjau dari segi peraturannya, dari hasil wawancara yang penulis lakukan pada tanggal 12 Juli 2016 diperoleh informasi dari bapak I Nyoman Badra selaku Kabid Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, didapatkan bahwa peraturan tersebut masih belum adanya hambatan
karena banyaknya sidak yang dilakukan oleh instansi-instansi yang terkait. Akan tetapi dalam sidak sering juga ada pelanggar yang mengelak bahwa mereka telah kedapatan melanggar di zona kawasan tanpa rokok.
-
2. Fasilitas yang mendukung dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Thun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yaitu, sarana prasarana yang kurang seperti papan peringatan bahwa di zona tersebut bebas asap rokok, stiker maupun pamplet yang terkadang tidak ada di angkutan umum, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain anak – anak maupun fasilitas yang dikelola oleh perusahaan swasta dalam hal ini pengelola fasilitas swasta harus menyediakan tempat khusus merokok sesuai dengan pasal 12 ayat 1 Perda Nomor * Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
-
3. Ditinjau dari kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Secara keseluruhan masyarakat belum menegetahui adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 103 tentang Kawasan Tanpa Rokok
I. Simpulan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dibuat Pemerintah Kabupaten Badung sampai saat ini belum efektif karena masih belum terlalu diketahui masyarakat sehingga masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap peraturan tersebut, maka dengan ini pemerintah
Kabupaten Badung bersama instansi – instansi yang terkait mengadakan sidak, pengawasan dan pemantaun di kawasan – kawasan yang menurut peraturan tersebut dilarang untuk merokok. Bila terjadi pelanggaran, maka pemerintah dalam hal ini 13
Satuan Polisi Pamong Praja dapat melakukan tindakan terhadap pelanggar peraturan tersebut dengan meberrikan teguran dan yang paling parahnya akan dibuatkan BAP yang selanjutnya akan disidang dalam persidangan maupun disidang ditempat.
Kendala atau hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yakni dana operasional yang diajukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan atau mengefektifkan perda tersebut masih kurang dari yang diajukan, yang seharusnya bisa dilakukan setiap 1 sampai 2 kali setiap minggunya akan tetapi dari dana yang dikeluarkan Pemerintah Daerah masih kurang maka sidak dilakukan berkala dengan 24 kali sidak dalam setahun. Sidak dilakukan tidak setiap tahunnya, misalnya tahun 2016 tidak dilakukannya sidak ketempat – tempat yang sering terjadiya pelanggaran. Selain itu kurang sadarnya masyarakat dengan kesehatan mereka yang ditimbulkan akibat mengsiap rokok.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad.H. Sukardja, 2013, Hukum tata Negara dan Hukum Adminsitrasi Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2010,Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers.
Kaelan MS, 2010, Pendidikan Pancasila, paradigma, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki,2016,Penelitian Hukum, Kencana,
URL; http:/www. who.int/mediacentre/factsheets/fs39/en/, Diakses Pada tanggal 14 Februari 2014.
15
Discussion and feedback