PENERAPAN UNCITRAL TERHADAP PENYELESAIAN

PERKARA KEPAILITAN LINTAS BATAS NEGARA

STUDI KASUS KEPAILITAN FAIRFIELD SENTRY

LIMITED

Oleh :

Tasuji Wirismalawati*

Anak Agung Sri Utari**

Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas

Udayana

ABSTRACT

Cross-border insolvency is a bankruptcy arising from an international business transaction, in which there are foreign elements in it. The existence of foreign elements in the issue of bankruptcy cross border of the state will automatically link between a legal system of a country with the system of other state law, this will lead to various problems of which state bankruptcy law jurisdiction to be used and which courts are authorized to accept and decide the decision bankrupt . The emergence of these problems, then it is necessary to set a rule that is universal. Seeing these complexities UNCITRAL responded to the complexity of cross-border bankruptcy issues by creating a Model Law on Cross Border Insolvency.

Keyword : Insolvency, Cross-Border Insolvency, UNCITRAL

ABSTRAK

`      Kepailitan lintas batas negara merupakan kepailitan yang timbul dari

suatu transaksi bisnis internasional, yang mana terdapat unsur asing (foreign element) di dalamnya. Adanya unsur asing dalam persoalan kepailitan lintas batas negara akan secara otomatis mengaitkan antara suatu sistem hukum suatu negara dengan sistem hukum negara lainnya, hal ini akan menimbulkan berbagai persoalan yaitu yurisdiksi hukum kepailitan negara mana yang akan digunakan serta pengadilan mana yang berwenang menerima dan memutuskan putusan pailit. Timbulnya berbagai permasalahan tersebut, maka dirasa perlu untuk mengatur suatu aturan yang bersifat universal. Melihat kerumitan-kerumitan tersebut UNCITRAL menjawab kerumitan mengenai permasalahan kepailitan lintas batas negara dengan menciptakan Model Law on Cross Border Insolvency.

Kata Kunci : Kepailitan, Kepailitan Lintas Batas Negara, UNCITRAL

*Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana Alamat Email : [email protected]

*Penulis merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

Alamat Email : [email protected]

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1.    LATAR BELAKANG

Bisnis beroperasi tidak hanya terbatas dalam wilayah suatu negara saja, tetapi beroperasi lintas batas negara (transnasional). Dalam hal berlangsungnya perdagangan internasional itu, maka apabila bisnis tersebut mengalami kegagalan, maka dapat terjadi, baik aset debitur maupun para krediturnya berada di berbagai yurisdiksi (multiple jurisdiction). Aspek Internasional dalam kepailitan akan muncul apabila kepailitan debitur melintasi batas-batas suatu negara.

Menurut Dr. Marek Porzycki kepailitan yang melintasi batas-batas negara terjadi pada keadaan dimana apabila debitur memiliki sejumlah aset di luar negeri, debitur memiliki kreditur di luar negeri, debitur melakukan aktivitasnya yang berbasis lintas batas negara dan debitur yang memiliki perusahan di beberapa negara. 1 Dapat dikatakan bahwa kepailitan lintas batas negara merupakan kepailitan yang timbul dari suatu transaksi bisnis internasional, yang mana terdapat unsur asing (foreign element) di dalamnya.2

Melihat terdapatnya unsur internasional dalam suatu perkara kepailitan lintas batas negara yang mana akan mengaitkan antara suatu sistem hukum suatu negara dengan sistem hukum negara lain, maka berbagai persoalan akan timbul yaitu yurisdiksi hukum kepailitan negara mana yang akan digunakan serta pengadilan mana yang berwenang menerima dan memutuskan putusan pailit. Timbulnya berbagai permasalahan tersebut, maka dirasa perlu untuk mengatur suatu aturan yang bersifat universal.

Pengaturan mengenai kepailitan dianggap perlu untuk terus dilakukan reformasi sehubungan dengan muculnya berbagai permasalahan kepailitan lintas batas negara.3 Pada tanggal 30 Mei 1997 UNCITRAL mengatur mengenai hal kepailitan lintas batas negara melalui Model Law on Cross Border Insolvency. Peran dan kehadiran UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency sangat relevan dalam kasus kepailitan apabila menyertakan pihak asing serta memiliki aset di beberapa negara. Contoh penerapan hukum internasional dalam penyelesaian perkara cross border insolvency untuk dibahas dalam penulisan ini adalah perkara kepailitan Fairfield Sentry Limited (Sentry). Sentry merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Island, namun operasi sehari-hari perusahaan berbasis di New York, Sentry memiliki kreditur dan aset dari berbagai negara. Pada perkara cross border insolvency yang dialami Sentry akan banyak bermunculan pertanyaan tentang bagaimana menangani masalah kepailitan dengan yurisdiksi negara yang berbeda-beda yang juga memiliki sistem hukum yang berbeda-beda untuk menangani   kepailitan   internasional yang   akan

mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara serta siapakah yang memiliki kewenangan mengadili, bagaimana proses dan penyelesaian perkara cross border insolvency, serta bagaimana pengakuan dan pelaksanaan putusan dari pengadilan asing.

  • 1.2.    TUJUAN

Adapun tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana penerapan UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency terhadap penyelesaian perkara kepailitan lintas batas negara.

  • 1.3.    RUMUSAN MASALAH

    Bagaimanakah penerapan


    UNCITRAL dalam


menangangi kasus kepailitan Fairfield Sentry Limeted?

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1.    METODE PENELITIAN

Dalam penulisan laporan ini, menggunakan menggunakan jenis penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus (Case  Approach)

dilakukan dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi.4

  • 2.2.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    2.2.1.    KASUS POSISI

Fairfield Sentry Limited selanjutnya disebut Sentry, sebuah perusahaan bisnis internasional atau badan hukum asing yang didirikan berdasarkan hukum negara British Virgin Islands (BVI). Sentry merupakan salah satu dana pengumpan terbesar yang diinvestasikan dengan Bernard L. Madoff Investment Securities LLC (BLMIS). BLMIS merupakan perusahaan yang berkantor pusat di New York.5 Sekitar 95% aset Sentry diinvestasikan dengan BLMIS, dengan total lebih dari $7 miliar. Ketika Madoff ditangkap karena penipuan sekuritas6, pada bulan Mei 2009, Morning Mist Holdings Limited selanjutnya disebut Morning Mist, salah satu pemegang saham Sentry, mengajukan tindakan derivatif di pengadilan negara bagian New York, mengeklaim bahwa Sentry telah melanggar tugas. Pada bulan Juni 2009 di BVI juga terdapat sepuluh pemegang saham Sentry yang berdomisili di Eropa, Timur Tengah, Amerika Latin dan Amerika

Utara mengajukan likuidasi dan pengangkatan likuidator terhadap Sentry, sehingga pada tanggal 21 Juli 2009, Pengadilan BVI menandatangani sebuah perintah yang memulai proses likuidasi Sentry sebagai likuidator yang diberikan hak asuh dan kendali atas semua aset Sentry. Pada tanggal 22 Juli 2010, pengadilan kebangkrutan Amerika Serikat mengabulkan permohonan dan mengakui proses luar negeri atau likuidasi BVI sebagai proses persidangan utama asing (main foreign proceeding) yang secara otomatis memberlakukan penghentian terhadap proses lainnya terhadap Sentry, termasuk tindakan derivatif di Pengadilan Negara bagian New York oleh Morning Mist. Hal tersebut memicu Morning Mist mengajukan banding. Dalam bandingnya Morning Mist mengatakan bahwa BVI tidak memenuhi syarat sebagai proses utama asing apabila mempertimbangkan sejarah operasional Sentry secara keseluruhan dan mengatakan bahwa pengakuan likuidasi BVI telah bertentangan dengan pasal 1506 dalam chapter 15 tentang kebijakan publik Amerika Serikat.

  • 2.2.2.    DASAR HUKUM

Perkara kepailitan yang dialami Sentry adalah kepailitan yang melintasi batas negara karena Sentry merupakan badan hukum asing yang didirikan berdasarkan hukum negara BVI yang memiliki aset yang berada di New York karena menginvestasikan dana kepada BLMIS yang notabene berkantor pusat di New York. Likuidator sebagai perwakilan resmi Sentry yang telah ditunjuk oleh pengadilan BVI mengajukan petisi atau permohonan berdasarkan perintah Pengadilan BVI ke Pengadilan Kebangkrutan Amerika

Serikat di Distrik New York bagian Selatan (Pengadilan Kebangkrutan Amerika Serikat) untuk pengakuan proses likuidasi BVI dibawah chapter 15. Chapter 15 merupakan bagian dari Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat (US Bankruptcy  Code)  yang

diundangkan pada tahun 2005. Chapter 15 ini dibuat dengan mengadopsi sebagian besar UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency. Chapter 15 merupakan mekanisme yang efektif untuk menangani kepailitan lintas negara termasuk menangani kasus kepailitan Sentry.

  • 2.2.3.    PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Pengadilan Kebangkrutan Amerika Serikat atas banding dari Morning Mist, sebagai berikut:

  • a)    “Pengadilan Kebangkrutan Amerika Serikat menegaskan mengakui likuidasi BVI sebagai proses utama asing (main foreign proceeding) dibawah

chapter 15.”

Dalam melakukan pengakuan terhadap main foreign proceeding likuidasi Sentry, hakim pengadilan kebangkrutan melakukan analisis menentukan Centre Of Main Interest (COMI) Sentry. Pengadilan kebangkrutan menentukan bahwa COMI Sentry terdapat di BVI oleh karenanya main foreign proceeding berada di Pengadilan BVI dan karena pengakuan terhadap likuidasi BVI sebagai main foreign proceeding di bawah chapter 15 secara langsung memberlakukan penghentian otomatis terhadap proses lainnya termasuk tindakan derivatif Morning Mist di pengadilan Amerika Serikat.

  • b)    “Pengadilan Kebangkrutan Amerika Serikat untuk Distrik New York bagian Selatan menegaskan tidak

secara nyata bertentangan dengan kebijakan publik Amerika Serikat.”

  • 2.2.4.    ANALISIS KASUS

Putusan Pengadilan negeri BVI dan Pengadilan Kebangkrutan Amerika Serikat untuk Distrik New York bagian Selatan terkait kasus kepailitan Fairfield Sentry Limited sudah sesuai dengan UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency. Putusan Pengadilan negeri BVI telah tepat dalam putusannya untuk memerintahkan likuidator mengajukan petisi ke Pengadilan Kebangkrutan Amerika Serikat untuk Distrik New York bagian selatan untuk pengakuan proses likuidasi BVI dibawah chapter 15 Undang-Undang Kebangkrutan Amerika Serikat, mengingat UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency yang telah diadopsi kedalam chapter 15 Undang-Undang Kebangkrutan Amerika Serikat merupakan mekanisme yang tepat untuk penyelesaian suatu perkara crossborder bankruptcy. Likuidator telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan pengakuan likuidasi BVI dibawah chapter 15 yang sesuai dengan bagian 1515 sampai dengan bagian 1524 dalam chapter 15 Undang-Undang Kebangkrutan Amerika Serikat yang mengatur tentang pengakuan terhadap proceeding luar negeri serta terdapat dalam chapter 2 UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency tentang akses perwakilan asing dan kreditor. UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency di dalam pasal 2 (b) mengemukakan bahwa untuk dapat dikatakan sebagai persidangan asing utama, persidangan asing tersebut haruslah dilakukan pada wilayah jurisdiksi tempat pusat aset (centre of main interest/COMI) terletak. Pengadilan

Kebangkrutan Amerika Serikat untuk Distrik New York telah dengan benar mempertimbangkan kegiatan administratif Sentry dalam analisis COMI-nya dan mempertimbangkan secara benar COMI Sentry sejak pengajuan dari petisi chapter 15. Hakim menyimpulkan bahwa COMI debitur ditentukan pada saat pengajuan permohonan chapter 15 agar dapat mengamati bahwa debitur tidak memanipulasi COMI-nya dengan etikad buruk. UNCITRAL dan chapter 15 tidak mendefinisikan COMI secara pasti. Dalam UNCITRAL, COMI dibahas pada pasal 32 yang berbunyi pusat kepentingan utama (COMI) harus sesuai dengan tempat dimana debitur melakukan administrasi kepentingannya secara teratur dan oleh karena itu dapat dipastikan oleh pihak ketiga. Dalam chapter 15 COMI dibahas pada bagian 1517.

Hampir setiap pengadilan federal dalam menentukan COMI harus dipertimbangkan pada saat permohonan chapter 15, hal ini dikarenakan pengadilan menganggap melihat sejarah operasional perusahaan secara keseluruhan dapat membuat lebih sulit menentukan suatu COMI debitur. 7 Permohonan pengakuan dalam chapter 15 harus dilakukan, karena Amerika Serikat dan BVI bukan pihak dalam kesepakatan mengenai masalah ini dan tidak diatur oleh kerangka hukum bersamaan yang sama, sehingga seorang debitur harus mengajukan petisi chapter 15 di Amerika Serikat agar BVI dilanjutkan untuk dikenali. Oleh karena itu pengadilan kebangkrutan berpendapat bahwa COMI debitur harus ditentukan berdasarkan aktivitasnya pada waktu permohonan chapter 15

diajukan, seperti yang disarankan oleh Undang-Undang kepailitan Amerika Serikat.

Pada prinsipnya, titik pusat aset (COMI) bertempat di tempat domisili badan hukum (debitur). Hukum Internasional meyakini bahwa pusat aset badan hukum atau perusahaan ialah tempat terdaftar dan teregristrasi secara resminya kantor usahanya tersebut atau dikenal dengan istilah kantor pusat. Terdapat beberapa faktor untuk menentukan COMI, diantaranya:8 (1) lokasi kantor pusat debitur; (2) lokasi pemegang saham atau pihak yang menjalankan perusahaan debitur; (3) lokasi aset utama debitur; (4) lokasi mayoritas kreditur, atau setidaknya pihak yang terlibat kasus ini; (5) hukum yang berlaku dalam kaitannya dengan sengketa yang mungkin timbul antara debitur dan kreditur.

Pengakuan terhadap chapter 15 akan memungkinkan likuidator untuk memperoleh dan mengendalikan aset debitur di Amerika Serikat, yang terdiri dari klaim dan sebab tindakan BLMIS. Lebih khususnya, pengakuan chapter 15 akan memberikan bantuan yang mencangkup hal-hal berikut:9 1) Menyediakan likuidator dengan posisi tak tertandingi di Pengadilan Amerika Serikat untuk memfasilitasi pengejaran klaim atas nama Sentry.

  • 2)    Mencegah pihak ketiga untuk menyatakan klaim tersebut, termasuk upaya gugatan derivatif Morning Mist.

  • 3)    Memberikan likuidator hak untuk mencari discovery concerning, antara lain, aset Sentry, urusan, hak, kewajiban atau tanggungjawab, termasuk pihak-

pihak yang melakukan indentifikasi yang bertanggungjawab atas kerugian.

Morning Mist berpendapat juga bahwa pengakuan atas proses likuidasi BVI telah bertentangan secara nyata dengan kebijakan publik Amerika Serikat karena pengadilan BVI membatasi akses publik terhadap likuidasi BVI, pengaturan mengenai kebijakan publik ini tercantum dalam bagian 1506 chapter 15 US Bankruptcy Code. Bagian 1506 dalam chapter 15 US Bankruptcy Code berbunyi “Nothing in this chapter prevents the court from refusing to take an action governed by this chapter if the action would be manifestly contrary to the public policy of the United States.

Dalam banding pengadilan kebangkrutan berpendapat bahwa bagian 1506 chapter 15 yang dilihat dari sejarah legislatif ketentuan dan model UNCITRAL menegaskan bahwa pengecualian kebijakan publik ini harus diterapkan secara sempit. Dengan menerapkan standar ini, pengadilan kebangkrutan menemukan bahwa sementara akses publik ke dokumen penting pengadilan adalah hak yang memenuhi syarat dan bukan nilai luar biasa dan mendasar dari Amerika Serikat. Selain itu, ringkasan umum dari aplikasi likuidator dan perintah pengadilan BVI tersedia untuk umum baik pihak dan non pihak. Untuk mendapatkan akses ke dokumen-dokumen yang disegel dapat mengajukan permohonan ke pengadilan BVI. oleh karena itu, pengadilan menyimpulkan bahwa tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa terhadap persidangan utama asing BVI secara nyata bertentangan dengan kebijakan publik Amerika Serikat.

III. PENUTUP

3.1. Kesimpulan

UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency merupakan mekanisme yang efektif untuk menangani kepailitan lintas batas negara. Hal itu dapat dikatakan karena UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency yang di ratifikasi oleh Amerika Serikat ke dalam chapter 15 telah berhasil dalam melakukan kerja sama antara pengadilan BVI dan pengadilan kebangkrutan Amerika Serikat. Untuk menangani perkara kepailitan lintas batas negara yang mengaitkan dua atau lebih negara dengan menggunakan UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency, salah satu pengadilan suatu negara perlu melakukan petisi agar keberadaannya diketahui. Dalam menangani perkara kepailitan lintas batas negara yang dialami oleh perusahaan asing Fairfield Sentry Limited (Sentry), diputuskan bahwa pengadilan yang berwenang untuk mengadili adalah pengadilan BVI hal ini ditentukan dengan menganalisa COMI Sentry dan hukum yang digunakan adalah Chapter 15 US Bankruptcy Code yang mana telah mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Daniel Suryana, 2007, Kepailitan Terhadap Badan Usaha Asing

oleh Pengadilan Niaga Indonesia, Pustaka Sastra, Bandung.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum

Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeini, 2010, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004     Tentang

Kepailitan, Graffiti, Jakarta.

Instrumen Hukum Internasional

UNCITRAL Model Law On Cross Border Insolvency

In Re Ran Cross-Border Bankruptcy Case: 607 F.3d 1017, 1025 Circuit 5.

In Re Sphinx, Ltd., 351 B.R. 103, 117 (Bankr.S.D.N.Y.2006). memorandum of law in support of chapter 15 petitions of fairfield sentry limited,    fairfield sigma    limited, and fairfield lambda

limited for recognstion of      foreign proceedings h. 6-7.

Internet

Kompas,                Penipuan                Madoff,                URL:

http://www.bloomberg.com/research/stocks/private/snapshot.asp?privcapld=4432249.    Diakses

pada tanggal 10 Agustus 2017.

Wikipedia, Bernard Madoff, URL: http://id.m.wikipedia.org/wiki/Bernard_Madoff. , diakses pada tanggal 10 Agustus 2017.