DAMPAK DITERBITKANNYA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN

TERHADAP TINGKAT KRIMINALITAS YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI PROVINSI BALI

Oleh :

Nabila Umar Balbeid* I Nengah Suantra** Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

The paper is titled as “The Impact of the Presidential Regulations of the Republic of Indonesia Number 21 of 2016 on The Visa Visit Exemption Issuance to Crime Rates Committed by Foreigners in Bali”. This paper used the socio-legal research methods. The background of this paper is about Bali being the main destination for the local and foreign tourists, especially after the issuance of the regulations on the visit visa exemption, the number of foreign tourists increased by nearly 50%.

The main problem of this paper is that the terms provided by the Indonesian government in granting free-visa are too easy, it makes the number of foreign tourists in Bali is increasing after the issuance of visa-free regulations, while the limited number of human resources in the part of immigration led to the foreign monitoring becomes uneffective and it also leads to increased the number of crime cases committed by foreigners.

The conclusion drawn from this paper is that the Indonesian government should be more selective in granting the visa-free traveler to enter the territory of Indonesia by providing conditions that are not too easy, so that the purpose of the Presidential Regulation No 21 of 2016 can be run in accordance with its contents of the principle of reciprocity and the principle of benefit, in addition the law in Indonesia have to be more resolute in responding and handling criminal cases committed by foreigners in Bali, the government should also establish a team of foreigners (PORA) supervision from the central level to the regions, and the most importantly to raise self-awareness of all foreigners and citizens in order to create the desired security.

Keywords : Foreigners, Visa Visit Exemption, Criminality

ABSTRAK

Makalah ini berjudul “Dampak Diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan Terhadap Tingkat Kriminalitas yang Dilakukan Oleh Warga Negara Asing di Provinsi Bali”. Dalam penulisan ini digunakan metode hukum sosio-legal. Latar belakang penulisan ini adalah Bali merupakan destinasi liburan utama bagi wisatawan lokal maupun wisatawan asing. Setelah diterbitkannya peraturan bebas visa kunjungan ini angka wisatawan asing yang datang ke Bali semakin meningkat hampir 50% dari sebelumnya.

Masalah yang terdapat dalam penulisan ini adalah syarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia dalam memberikan visa bebas kunjungan terlalu mudah, ini menyebabkan semakin meningkatnya angka wisatawan asing yang datang ke Bali setelah diterbitkannya peraturan bebas visa kunjungan, sedangkan terdapat keterbatasan sumber daya manusia dalam bagian keimigrasian yang menyebabkan pengawasan terhadap orang asing menjadi tidak efektif dan hal ini juga menyebabkan meningkatnya angka kriminalitas yang dilakukan oleh orang asing yang ada di Bali.

Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan ini adalah pemerintah Indonesia harus lebih selektif dalam memberikan visa bebas kunjungan untuk memasuki wilayah Indonesia dengan cara memberikan syarat yang tidak terlalu mudah agar tujuan dari Peraturan Presiden RI No 21 tahun 2016 dapat berjalan sesuai dengan isinya yaitu asas timbal balik dan asas manfaat, selain itu hukum di Indonesia lebih tegas dalam menanggapi dan menangani kasus-kasus kriminalitas yang dilakukan oleh WNA di Bali, pemerintah juga harus membentuk tim pengawasan orang asing (PORA) mulai tingkat pusat sampai daerah, dan yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran diri dari semua WNA dan WNI agar terciptanya keamanan yang diinginkan.

Kata Kunci : Orang Asing, Bebas Visa Kunjungan, Kriminalitas

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Di masa sekarang ini, perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain adalah merupakan suatu hal yang biasa. Teknologi yang mendukung dan akses transportasi yang memadai serta adanya kepentingan individu lah yang mendasari perpindahan itu terjadi. Bahkan batas-batas geografis suatu negara terkadang terasa seperti tidak ada. Sekarang ini, dunia serasa menjadi satu dan batas-batas negara seolah hanya berada pada cerita-cerita pengantar tidur.1

Pulau Bali adalah bagian dari kepulauan Sunda Kecil sepanjang 154km dan selebar 112km. Bali sangat dikenal dengan budaya dan keindahan alamnya yang luar biasa sehingga sering disebut sebagai Paradise Island.2 Pada umumnya mata pencaharian masyarakat Bali adalah sebagai pekerja seni pahat atau patung, seni lukis, benda anyaman, kain, ukir-ukiran, percetakan, kerajinan tangan, ada juga yang bekerja sebagai petani, peternak sapi atau babi, dan nelayan.3 Pengertian orang asing menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah orang yang bukan warga Negara Indonesia.4 Untuk dapat memasuki wilayah Indonesia, wisatawan asing harus melewati bagian imigrasi untuk melakukan prosedur keimigrasian seperti dalam hal pemberian paspor maupun visa. Dalam bahasa Inggris imigrasi disebut immigration yang terdiri

dari dua kata yaitu in artinya dalam dan migrasi artinya pindah, datang masuk, atau boyong.5.

Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden tentang bebas visa kunjungan ini menyebabkan jumlah orang asing di Bali semakin meningkat, baik yang bertujuan untuk bekerja, wisata, usaha, kunjungan budaya, ataupun tinggal sebagai pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP). Arus lalu lintas yang pesat tersebut menjadi perhatian yang penting bagi pemerintah dan masyarakat Bali karena Peraturan Presiden ini selain menimbulkan dampak yang positif juga menimbulkan dampak negatif bagi kita, seperti meningkatnya angka kriminalitas yang dilakukan oleh WNA di Bali.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Apa dampak yang ditimbulkan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di Bali ?

  • 1.3    Tujuan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apa dampak yang ditimbulkan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan terhadap tingkat kriminalitas yang dilakukan oleh WNA di Bali.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1   Metode Penelitian

Metodologi adalah cara mendapatkan kebenaran materiil terhadap penelitian yaitu dengan cara penelitian dan pengumpulan data untuk dapat menyusun suatu karya ilmiah atau laporan sehingga betul-betul akan terarah pada tujuanya dengan melalui cara tertentu dan teratur. 6 Sedangkan penelitian hukum merupakan proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. 7 Secara lebih lanjut Soerjono Soekanto menerangkan bahwa “Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya”. 8 Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah menggunakan penelitian hukum sosio-legal. Penelitian sosio-legal sebenarnya adalah konsep payung, karena ia memayungi segala pendekatan terhadap hukum, proses hukum, maupun sistem hukum. Metodologi-metodologi dalam kajian sosio-legal disusun berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan berbagai disiplin yang berbeda.9

Identifikasi yang dilakukan dalam penelitian sosio-legal tidak sebatas teks, melainkan pendalaman terhadap konteks yang mencakup segala proses. Sumber data hukum yang digunakan adalah sumber data hukum primer yaitu berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan dalam

penulisan jurnal ini, dan sumber data hukum sekunder yaitu berupa data yang didapat di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM dan juga literatur-literatur hukum yang terkait. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM yang bertempat di Denpasar.

2.2.1 Dampak Diterbitkannya Peraturan Presiden

Republik Indonesia No 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan Terhadap Tingkat Kriminalitas yang Dilakukan Oleh Orang Asing di Provinsi Bali

Kriminalitas dalam KBBI adalah hal-hal yang bersifat kriminal atau perbuatan yang melanggar hukum pidana. 10 Kriminalitas menurut R.Susilo secara sosiologis adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.11

Visa menurut Pasal 1 angka 18 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Republik Indonesia atau tempat lainnya. 12 Sedangkan pengertian visa kunjungan adalah visa yang dapat diberikan kepada orang asing untuk berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari

terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.13

Jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali setiap tahun semakin bertambah. Dapat kita lihat dari tabel di bawah ini, kenaikan angka wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2017 ini sangat drastis hampir 50% jika dibandingkan dengan angka wisatawan asing yang datang pada tahun-tahun sebelumnya. 14

Month

The Arrival of Wisman Per Month (Soul)

2011

2012

2014

2015

2016

2017

January

208337

249728

278685

288755

288755

452660

February

201457

209160

269367

333072

333072

447762

March

202539

222950

268418

294737

294737

-

April

224423

222657

277925

309888

309888

-

May

208832

220508

285965

287141

287141

-

June

245248

241108

329654

357712

357712

-

July

279219

271371

358907

381890

381890

-

August

252698

253970

336628

298638

298638

-

September

252855

255717

352017

379397

379397

-

October

244421

252716

339200

366759

366759

-

November

220341

237874

293858

262180

262180

-

December

248336

264366

341111

363780

363780

-

Annual

2788706

2902125

3731735

3923949

3923949

-

Peraturan Presiden R.I No 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan ini mulai berlaku pada bulan Maret tahun 2016 lalu yang membebaskan visa untuk masuk ke Indonesia bagi 169 Negara. Di satu sisi, visa merupakan instrumen pertama yang ditujukan untuk mencegah migrasi ilegal dan menjaga keamanan nasional maupun internasional. Namun di sisi lain “visa policy is also a tool for promoting tourism, commerce and people to people exchanges”. Peraturan presiden ini dibuat untuk mempermudah masuknya WNA ke Indonesia dan mengharapkan dampak positif dari peraturan tersebut, seperti untuk menambah devisa negara, menambah pendapatan asli daerah dan juga pendapatan negara dengan kata lain penerimaan negara akan meningkat, selain itu juga WNA yang berkunjung tersebut akan menciptakan pertukaran informasi dan pertukaran budaya antarnegara sehingga memperkaya wawasan dan pengetahuan bagi kedua belah pihak negara yang bersangkutan. Persyaratan yang diberikan oleh pemerintah untuk bisa mendapatkan bebas visa kunjungan pun sangat mudah yaitu para WNA hanya harus memiliki paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 bulan dan memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. 15 Persyaratan yang terlalu mudah dan pemerintah yang tidak selektif dalam memberikan visa bebas kunjungan ke Indoneisa ini menyebabkan jumlah wisatawan asing di Bali tidak terkontrol. Tanpa disadari peraturan ini juga memberikan akibat yang negatif yaitu banyaknya pelanggaran keimigrasian, mempermudah melakukan penyelundupan orang atau tenaga kerja ilegal, bebasnya peredaran narkoba, minuman keras dan

obat-obat terlarang, meningkatnya angka kriminalitas yang terjadi, dan penyalahgunaan kebijakan bebas visa yang dilakukan oleh WNA.

Kebijakan bebas visa kunjungan ini sangat dirasakan oleh masyarakat Bali. Peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung meningkat hampir 22% dan angka kejahatan yang dilakukan oleh WNA pun semakin meningkat, mulai dari kejahatan cyber ataupun kriminal biasa. 16 Salah satu contoh kasus kriminalitas yang viral yang dilakukan oleh WNA di Bali adalah kasus yang disebabkan oleh seorang WNA asal Perancis yang bernama Amokrane Sabet. Amokrane adalah seorang atlet MMA yang oleh masyarakat di daerah kuta utara di laporkan sering meresahkan masyarakat, ia mengancam, makan di warung tidak membayar, suka mengganggu istri orang dan yang terakhir adalah ia membunuh seorang polisi dengan menusuknya sebanyak 8 kali saat ia dijemput paksa oleh aparat kepolisian untuk di deportasi karena izin tinggalnya di Bali sudah habis beberapa bulan yang lalu. Karena tindakannya yang sudah melewati batas itu, ia pun ditembak oleh salah satu anggota brimob yang menyebabkan Amokrane meninggal dunia di TKP. Baru-baru ini juga terdapat dua kasus pencurian yang melibatkan dua WNA dalam sepekan ini. Kasus pencurian yang pertama adalah pencurian motor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 lalu, dilakukan oleh Joshua Roy seorang WNA asal Kanada, setelah itu dua hari kemudia terdapat kasus pencurian yang serupa yang dilakukan oleh Paul Gerald Walsh WNA asal Irlandia di parkiran depan Matahari Guest House Jl.Tegal Wangi, Kuta. Selain kasus pencurian, pada hari yang sama terdapat kasus penodongan yang

dilakukan oleh seorang pria tua berpaspor Amerika Serikat bernama Paul Anthony Hoffman sekitar pukul 01.00 pagi. Saat jumpa pers, Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengutarakan bahwa tak selamanya pelaku kejahatan selalu dimonopoli warga lokal, wisatawan asing pun tak dipungkiri bisa melakukan tindakan kriminal sudah terbukti bahwa di dalam dua bulan terakhir ini bahkan sudah terjadi enam kali kasus kriminal yang pelakunya adalah warga asing. 17 Kasus yang masih marak sampai saat ini adalah kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh WNA. Contohnya adalah kasus turis asal Jerman yang terjadi pada tanggal 18 April 2017 kemarin tertangkap membawa ganja. Setibanya di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai turis tersebut terendus oleh anjing pelacak dan didapatkan membawa ganja seberat 1,53 gram dan saat ini sedang diamankan oleh petugas yang berwajib. Masih banyak lagi kasus-kasus yang terjadi di Indonesia terutama di Provinsi Bali yang dilakukan oleh WNA. Peningkatan jumlah kasus kriminalitas yang dilakukan oleh WNA di Bali baik pelaku maupun korban meningkat hampir 60%, data ini didapat dari hasil wawancara dengan KaBag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Bali, Bapak AKBP Hagnyono,SH.,MH yang dilakukan pada tanggal 2 September 2017.

Penulis juga telah melakukan pengamatan di beberapa tempat di daerah Canggu. Dari penelitian-penelitian tersebut ternyata terdapat juga kasus-kasus kecil yang sering terjadi hampir setiap hari yang dilakukan oleh WNA. Seperti contohnya para turis yang berada di sana terutama yang berwarga negara Australia, mereka

sering meresahkan warga karena mabuk-mabukan, naik kendaraan secara ugal-ugalan dan melakukan tindakan yang kurang menyenangkan. Selain itu, banyak kita temui turis yang bekerja secara ilegal di daerah canggu dan hal ini akan menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal karena beberapa orang masih memiliki cara berpikir yang salah yaitu merasa bahwa WNA lebih segala-galanya di bandingkan dengan masyarakat lokal. Jika hal ini dibiarkan maka masyarakat lokal secara perlahan akan tergeser oleh para wisatawan manca negara yang datang ke Bali, karena sekarang ini sudah sangat jelas terlihat bahwa para wisatawan manca negara sedang berusaha untuk mengambil alih pulau Bali kita ini.

Selain kasus-kasus diatas, sering ditemukan kasus turis yang tinggal di Bali melebihi batas waktu tinggalnya, padahal sudah jelas terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan bahwa penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau harus dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya

Kebijakan presiden tentang bebas visa kunjungan ini kurang berjalan dengan baik, dampak negatif yang di dapat lebih besar daripada dampak positifnya. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 2 Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan yang mengatur bahwa bebas visa kunjungan diberikan kepada penerima bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat. 18 Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,

Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan ini perlu dievaluasi dan menyarankan agar pemerintah tidak menerapkan kebijakan tersebut hingga perangkat dan system pengawasan telah siap. Setidaknya, sistem pengawasan terpadu perlu disiapkan sebelum kebijakan bebas visa kunjungan ini diberlakukan. Jumlah orang asing yang masuk ke Bali setelah diterbitkannya peraturan presiden adalah sebanyak 253.627 dibandingkan dengan jumlah data pegawai keimigrasian yang hanya berjumlah 376 orang saja. Data jumlah orang asing dan pegawai keimigrasian tersebut diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan Bapak Dewanto Wisnu Raharjo S.H yang saat itu menjabat sebagai Kasubid Izin Tinggal dan Status Keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Hal ini menyebabkan kurang efektifnya pengawasan terhadap orang asing yang datang ke Bali.

KESIMPULAN

Dari bahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika dilihat dari angka kedatangan wisatawan asing ke Bali sebelum dan sesudah diterbitkannya Peraturan Presiden tentang bebas visa kunjungan, angka kenaikannya sangat drastis dan hal ini juga menyebabkan angka kriminalitas yang dilakukan oleh WNA di Bali meningkat. Jadi, sebenarnya Peraturan Presiden ini kurang berjalan dengan baik. Dampak negatif yang di dapat lebih besar daripada dampak positifnya. Peraturan yang berisikan tentang syarat-syarat tata cara untuk mendapatkan visa bebas kunjungan ke Indonesia harus di evaluasi karena terlalu mudah dan peraturan tersebut harus

dicantumkan di dalam Perpres, Pemerintah Indonesia juga harus lebih selektif dalam memberikan visa bebas kunjungan ke Indonesia untuk dapat menekan angka kriminalitas orang asing di Indonesia. Kebijakan ini perlu dievaluasi dan seharusnya pemerintah tidak menerapkan kebijakan tersebut hingga perangkat dan sistem pengawasan telah siap, setidaknya sistem pengawasan terpadu perlu disiapkan. Selain itu, pemerintah harus lebih menegakkan hukum di Indonesia dalam menangani dan menanggapi kasus-kasus yang dilakukan oleh WNA agar mereka memiliki rasa takut untuk melalukan tindakan-tindakan melawa hukum. Pemerintah harus lebih memperketat peredaran minuman beralkohol di bali karena minuman beralkohohl tersebutlah yang seringkali menjadi penyebab utama terjadinya tindakan-tindakan kriminal, selain itu jika dilihat dari perbandingan jumlah WNA dengan jumlah pegawai keimigrasian pemerintah juga harus membentuk tim pengawasan orang asing (PORA) mulai tingkat pusat sampai daerah, dan yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran diri dari semua WNA dan WNI agar terciptanya keamanan yang diinginkan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Dadang, Rachmat 1996, Biduk Kebangsaan di Tengah Arus Globalisasi,Citra Haji Masagung: Jakarta.

Hadi, Soetrisno, 1987, Metodologi Research, UGM, Yogyakarta.

Irianto, Sulistyowati, 2012, Kajian Sosio-Legal, Pustaka Larasan, Denpasar.

Mahmud Marzuki, Peter, 2008, Penelitian Hukum, Cetakan ke VI, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Sihombing, Sihar, 2006, Hukum Imigrasi, Nuansa Aulia, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke III, UI Press, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, Sekretariat Negara, Jakarta.

Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sekretariat Negara, Jakarta.

Jurnal/ Artikel

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali,    Diakses    dari

https://bali.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/21 pada tanggal 1 Mei 2017.

Bali    Terkini,    2009,     “Mata    Pencaharian”,    URL    :

https://baliterkini.wordpress.com/2009/09/05/mata-pencaharian/ , diakses pada tanggal 25 Agustus 2017

Anonim, 2017, diakses dari www.bali.tv/index.php/seputar-bali/item/21544-dampak-positif-dan-negatif-bebas-visa pada tanggal 30 April 2017.

Direktorat            Jenderal            Imigrasi,            URL:

http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/bebas-visa-kunjungan#persyaratan, diakses pada tanggal 20 September 2017.

Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris, diakses dari www.gurupendidikan.com/macam-macam-metode-penelitian-hukum/ pada tanggal 29 April 2017.

“Pengertian      Kriminalitas      dan      Contohnya”,      URL:

http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-kriminalitas-dan-contohnya/, diakses pada tanggal 25 Agustus 2017

Pengertian Kriminalitas, diakses dari www.kbbi.webid/kriminalitas/ pada tanggal 29 April 2017.

Tribun          Bali,          2017,          diakses          dari,

http://bali.tribunnews.com/2017/02/28/tiga-wna-dalangi-kasus-pencurian-di-bali-gerald-hantam-pagar-saat-diteriaki-maling?page=all pada tanggal 1 Mei 2017.

Wikipedia, URL:   https://id.wikipedia.org/wiki/Bali, diakses pada

tanggal 30 Agustus 2017.

* Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana       15

Alamat Email : [email protected]

**Penulis merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

Alamat Email : [email protected]