UPAYA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

HIDUP YANG DIAKIBATKAN OLEH SAMPAH DITINJAU
DARI PERDA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2015

Oleh :

Effelien Tapilatu* I Nyoman Suyatna** Kadek Sarna***

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract :

This research entitled efforts to prevent environmental pollution caused by garbage in the city of Denpasar in terms of local regulation number 3 of 2015. The method in this paper is empirical research methods. The problems proposed in this research are How the implementation of efforts to prevent environmental pollution caused by waste in Denpasar according to Local Regulation No. 3 Year 2015 and what factors affect and hamper efforts to prevent environmental pollution by waste in Denpasar City. Authors are interested in doing research in DLHK city of Denpasar considering that garbage is still a serious problem that must be handled properly, therefore the author took the title of prevention efforts to waste problems in the city of Denpasar can be handled starting from its prevention.

Keywords : Waste management, pullution prevention, DLHK Denpasar

Abstrak :

Penelitian ini berjudul Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Diakibatkan Oleh Sampah di Kota Denpasar Ditinjau dari Perda Nomor 3 Tahun 2015. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimanakah implementasi upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup di Kota Denpasar

menurut Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan faktor apakah yang mempengaruhi serta menghambat upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup di Kota Denpasar. Penulis tertarik melakukan penelitian ini di DLHK Denpasar mengingat bahwa sampah masih merupakan suatu masalah serius yang harus di tangani dengan baik, maka dari itu penulis

mengambil judul mengenai upaya pencegahannya agar masalah sampah di Kota Denpasar dapat ditangani mulai dari pencegahannya.

Kata kunci : Pencegahan pencemaran, Pengelolaan sampah, DLHK Kota Denpasar.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kota yang tertib, teratur, nyaman, tentram dan bersih diperlukan adanya pengaturan dibidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya.1 Untuk mewujudkan dan mencapai sasaran tersebut diatas terhadap Kota Denpasar maka pemerintahan Kota Denpasar menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum diwilayah Kota Denpasar.

Peraturan Daerah Kota Denpasar yang mengatur ketertiban umum tersebut perlu disebarluaskan sehingga setiap warga kota diharapkan dapat mengetahui dan memahami peraturan tersebut untuk selanjutnya menaatinya. Peraturan Daerah yang mengatur ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini yang menjadi perhatian dalam mengatasi Ketertiban Umum adalah mengenai Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah Kota Denpasar khusunya mengenai penanganan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Denpasar yang semakin hari semakin bertambah. Mengingat bahwa masalah sampah merupakan

fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak, karena setiap manusia pasti memproduksi sampah.2

Didalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 35, ditentukan bahwa kebersihan lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab Pemerintah Daerah tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat Kota Denpasar.

Kebersihan lingkungan hidup tidak hanya menyangkut masalah sampah semata melainkan meliputi juga keindahan, keteduhan, kenyamanan dan kelestarian lingkungan.3 Demikian pula dalam penanganan kebersihan lingkungan tidak hanya menyangkut masalah teknis dan sistem pengelolahannya saja akan tetapi juga menyangkut perilaku kehidupan masyarakat4 sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga masalah kebersihan khususnya penanggulangan sampah tidak akan tuntas tanpa peran serta dan partisipasi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungannya.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kebersihan lingkungan hidup terutama untuk mengatasi permasalahan sampah, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Penetapan Undang-Undang ini dimaksud agar permasalahan sampah di Indonesia termasuk

daerah Kota Denpasar dapat diatasi dengan baik, karena melihat kenyataan sekarang ini dengan pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah semakin beragam.

Menurut Ketut Adi Wiguna sampah dan limbah Kota Denpasar yang masuk ke TPA Suwung hampir 850 ton per hari dari Denpasar saja dan tumpukannya kurang lebih mencapai 15 meter.5 Melihat fenomena tersebut, telah memicu terjadinya pergeseran kondisi keindahan, ketentraman, dan kebersihan di Kota Denpasar.

Berdasarkan uraian diatas menarik untuk dilakukan penelitian berjudul “Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Diakibatkan Oleh Sampah Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015”

  • 1.2    Rumusan Masalah

Terhadap penelitian yang membahas pencegahan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah di Kota Denpasar tersebut dapat dapat dikemukakan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan adalah :

  • 1.    Bagaimanakah    implementasi    upaya    pencegahan

pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan oleh sampah di Kota Denpasar menurut Perda Nomor 3 Tahun 2015?

  • 2.    Faktor-faktor apakah yang menghambat dan mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah di Kota Denpasar?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah di Kota Denpasar ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat maupun faktor-faktor pendukung upaya pencegahan pencemaran Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh sampah di Kota Denpasar.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode empiris, dimana metode empiris adalah suatu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada kenyataan yang terjadi dalam masyarakat, melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat.6 Bahder Johan Nasution mengatakan bahwa penelitian empiris berarti ingin mengetahui sejauh mana hukum itu bekerja didalam masyarakat.7

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    2.2.1    Pelaksanaan Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga merupakan payung hukum yang mengatur tentang pemasalahan sampah di Indonesia termasuk Provinsi Bali dan Kota Denpasar. Dengan demikian Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah untuk menetapkan, memfasilitasi dan menyelenggarakan suatu pengelolaan sampah ditiap-tiap daerah. Agar terarahnya pelaksanaan pengelolaan sampah tersebut maka pemerintah Kota Denpasar menetapkan Peraturan walikota Denpasar (selanjutnya disebut Perwali) Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Swakelola Kebersihan Kota Denpasar dan Perwali Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar.

Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Denpasar berdasarkan hasil wawancara penulis terhadap Bapak I Ketut Adi Wiguna, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Limbah B3 pada tanggal 28 Juli 2017 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar menjelaskan bahwa saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan memiliki 25 staf pegawai yang mengatur tentang pengelolaan sampah yang diketuai oleh I Ketut Adi Wiguna selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kepala Seksi Pengurangan Sampah yang diketuai oleh I Made Suwena, Kepala Seksi Penanganan Sampah yang diketuai oleh I Dewa Gede Oka

Adhi Saputra, dan Kepala Seksi Limbah B3 yang diketuai oleh Dewa Ngakan Gede Suteja.8

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar juga memiliki 15 Depo dan 59 lokasi TPS. Bapak I Ketut Adi Wiguna juga menjelaskan waktu pengangkutan dari masing-masing depo ke TPA Suwung dilakukan setiap hari dengan waktu yang ditentukan oleh masing-masing Depo. Sedangkan waktu pengangkutan dari TPS ke TPA dilakukan setiap hari tanpa adanya kesepakatan antara masing-masing TPS.

Dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup di Kota Denpasar maka pihak DLHK melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sebarangan dan lebih memperkatikan kebersihan lingkungannya. Kemudian pihak DLHK juga menghimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pengelolaan bank sampah, karena bank sampah merupakan salah satu upaya dalam mencegah pencemaran lingkungan di Kota Denpasar.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar juga berperan dalam pengelolaan bank sampah, karena pengelolaan bank sampah yang dilakukan oleh masyarakat tentu harus didaftarkan kepada pihak DLHK dengan ketentuan syarat : memiliki tempat untuk bank sampah, struktur organisasi, nama bank sampah, nasabah, memiliki timbangan sampah, label harga sampah, dan jenis-jenis sampah yang dijual atau ditukar. Jika sudah memenuhi syarat maka bank sampah yang di daftarkan

akan diberikan SK oleh DLHK, SK tersebut berlaku selama bank sampah tersebut masih produktif dan masih berjalan.9

  • 2.2.2    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengelolaan dan Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Oleh Sampah di Kota Denpasar

Soerjono Soekanto menyebutkan bahwa masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut, adalah sebagaimana berikut:

  • 1.    Faktor hukumnya sendiri (undang-undang)

  • 2.    Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

  • 3.    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

  • 4.    Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum

tersebut berlaku atau diterapkan.

  • 5.    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup10

Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Ketut Adi Wiguna, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dalam wawancara tanggal 4 Agustus 2017 menjelaskan bahwa dalam faktor hukumnya sendiri tidak memiliki kendala sebagai penghambat dalam pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah. Beliau menjelaskan bahwa faktor hukum tentang pengelolaan sampah mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, perda Provinsi Bali, perada Kota Denpasar, dan perwali Denpasar sudah memuat dengan jelas mengenai

kebijakan, tugas dan wewenang pemerintah dalam pengelolaan sampah, tata cara pelaksanaan pengelolaan sampah, hak dan larangan, peran serta masyarakat sampai dengan sanksi-sanksi yang diterima apabila terjadinya pelanggaran.11

Untuk masalah faktor penegak hukum dalam Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, menurut wawancara dengan Bapak I Ketut Adi Wiguna, menjelaskan bahwa untuk faktor penegak hukumnya sendiri bukan merupakan faktor penghambat karena dalam pelaksanaannya masing-masing penegak hukum yang berkecimpung langsung dalam pengelolaan sampah di Kota Denpasar sudah mengetahui apasaja tugas dan kewenangannya.12

Selanjutnya faktor penghambat dari sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum menurut hasil wawancara tanggal 7 Agustus 2017 dengan Bapak Made Suwena, selaku Kepala Seksi Pengurangan Sampah menjelaskan bahwa saat ini sarana pengangkut seperti truk pengangkut, Gerobak motor dan Kontainer untuk beberapa lokasi di TPS sudah sangat memadai, namun kendala sarana atau fasilitas untuk pengurangan sampah di TPA itu sendiri yang belum memadai.13

Faktor penghambat selanjutnya yaitu faktor masyarakat dan faktor budaya menurut wawancara dengan Bapak I Made Suwena mengatakan bahwa pola perilaku masyarakat dimana kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya

menjadi budaya yang masih dilakukan, membuat aturan hukum pengelolaan sampah tidak bisa berjalan dengan baik.14

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak I Ketut Adi Wiguna, pada tanggal 4 Agustus 2017 beliau juga menjelaskan apa saja yang menjadi faktor-faktor pendukung dalam upaya pengelolaan sampah. Faktor-faktor pendukung tersebut bersumber pada pemerintah itu sendiri, seperti sudah tersedianya aturan hukum yang mengatur tentang pengelolaan sampah mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, perda Provinsi Bali, perda Kota Denpasar dan perwali Denpasar yang sudah memuat dengan jelas mengenai pengelolaan sampah. Selain itu pemerintah juga menyediakan pendanaan dalam upaya pengelolaan sampah yang ada di Kota Denpasar. Selanjutnya pemerintah juga memfasilitasi dan memperbanyak tong sampah umum agar mempermudah masyarakat dalam membuang sampah. Kemudian pemerintah juga dapat memfasilitasi fasilitas di TPA, mengingat fasilitas untuk pengurangan sampah di TPA masih kurangmemadai, selanjutnya faktor pendukung terhadap pengelolaan sampah juga bersumber dari masyarakat itu sendiri, seperti partisipasi masyarakat dalam pengelolaan bank sampah.15

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Kesimpulan

Berdasarkan hasil kajian dan analisa diatas, dapat dikemukakan kesimpulan yaitu:

  • 1.    Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar seperti melakukan

sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif terhadap pengelolaan bank sampah masih belum dapat berjalan dengan baik dikarenakan kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya masih menjadi budaya yang selalu dilakukan sehingga membuat aturan hukum pengelolaan sampah tidak bisa berjalan dengan baik.

  • 2.    Faktor Penghambat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Denpasar adalah sarana atau fasilitas di TPA yang belum memadai sehingga pengurangan sampah di TPA masih kurang efektif. Selain itu peran serta masyarakat juga menjadi kendala dalam pengelolaan sampah di Kota Denpasar karena masih banyak masyarakat yang kurang menyadari untuk menjaga kebersihan lingkungannya. Kemudian faktor pendukung dalam upaya pencegahan pengelolaan sampah di Kota Denpasar ialah Pemerintah itu sendiri, karena pemerintah memiliki peran yang sangat penting seperti melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam bank sampah yang dikelola masyarakat itu sendiri.

  • 3.2    Saran

Adapun saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini yaitu :

Untuk meningkatkan upaya pencegahan pengelolaan sampah, maka sebaiknya Pemerintah Kota Denpasar melakukan penyuluhan secara intensif kepada masyarakat Kota Denpasar sehingga masyarakat sudah mulai melakukan pemilahan sampah terlebih dahulu dari Rumah Tangga sebelum membuang sampah

ke lokasi depo yang tersedia dan ikut berperan aktif dalam kegiatan bank sampah sehingga memudahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota denpasar dalam melakukan upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali, Zainuddin, 2013, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Danusaputro, Munadjat, 1981, Hukum Lingkungan, Binacipta,

Bandung.

Hamzah, Andi, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.

Nasution Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Rangkuti, Siti Sundari,   1996,  Hukum Lingkungan dan

Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya.

Soekanto, Soerjono, 1988, Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Jakarta.

Jurnal Ilmiah

Putu Wahyu Widiartana, Made Gde Subha Karma Resen, Cokorda Dalem Dahana, “Efektifitas Pengelolaan Sampah di TPA Regional Sarbagita”, Kertha Negara, Vol. 05, No. 02, hal 3, ojs.unud.ac.id, URL:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/download /29963/1841, diakses tanggal 4 November 2017, Pukul 15:06

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah (Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 3).

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 35 Tahun 2006 tentang      Pelaksanaan Swakelola Kebersihan di Kota

Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 32).

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 11).

Artikel

Anonim, 2017, Bali Post Edisi 21 April 2017, Bali Post, Denpasar.

13