TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN LAHAN DESA SUWUNG KAUH SEBAGAI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) SUWUNG

I Putu Oka Suyasa*

I Gusti Ngurah Parwata, S.H.,M.H.** Program Kekhususan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABTRAK

Keberadaan TPA Suwung sebagai tempat pembuangan sampah menampung kurang lebih 2.700 liter sampah perharinya, di sekitar TPA Suwung masih terdapat pemukiman penduduk Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, dan mereka memanfaatkan air tanah sebagai sumber mata air, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan masyarakat, selain itu daerah pesisir pantai Desa Suwung Kauh merupakan kawasan hutan manggrove. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagamana pemanfaatan lahan Desa Suwung Kauh yang digunakan sebagai TPA menurut Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2011-2031 dan apa saja prosedur yang menjadi dasar pembangunan TPA Suwung, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kelayakan lahan Desa Suwung Kauh sebagai TPA, dan untuk mengetahui prosedur yang digunakan sebagai dasar pembangunan TPA Suwung. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, didapat bahwa pemanfaatan lahan Desa Suwung Kauh belum sesuai dengan kreteria pemanfaatan lahan untuk TPA, karena perlu diperhatikan pemukiman dan pohon mangrove yang ada di sekitar lokasi TPA Suwung. Dan prosedur pembangunan TPA Suwung adalah: (a) Berdasarkan Perda Kota Denpasar, (b) Jauh dari pemukiman (c) Dikelola dengan sanitari landfill, dan (d) Mendapatkan Izin lokasi pendirian TPA dari pemerintah kota denpasar serta Desa Suwung.

Kata Kunci : pemanfaatan lahan, prosedur, tempat pembuangan akhir

ABTRACT

The existence of TPA Suwung as a place to put the rubbish take in about 2.700 l rubbish per day, surround of the TPA Suwung there some settlements of Pasanggaran hamlet, Pedungan distric and they using the water as a sourece of water, which may make can disturbing the healty of the villager. Because of these are, it is important to discus about the use of Suwung Kauh village areas whichis use as a TPA and the procedure which is use as a basic of TPA Suwung contruction, to examinies properness of Suwung Kauh villige areas as TPA, and to know the procedure which use as a basic of TPA Suwung contraction. By using research of emphirical law, it found that the use of Suwung Kauh Village area for TPA is already appropriate with a criteria of the use of area with the procedure: (a) According to Perda Kota Denpasar, (b) The distance of the settlemen, (c) Managed by Sanitary Landfill, and (d) Get the principle permition for government.

Key Words: land utilization, procedure, last banishment place

I PENDAHULUAN

  • 1.1.    Latar Belakang

Dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, tidak terlepas dari memanfaatkan sumber daya alam, dan perlu disadari proses pemanfaatan tersebut menghasilkan sampah, jika sampah tersebut tidak ditangani atau dikelola dengan baik tentu akan menyebabkan pencemaran. Rumusan sampah dari Menteri Lingkungan Hidup yaitu hasil dari sisa usaha dan atau kegiatan, yang berwujud padat atau cair, berupa zat organik maupun anorganik dapat hancur atau tidak dan sudah tidak memiliki manfaat sehingga dibuang ke lingkungan.1

Bali merupakan daerah tujuan pariwisata tentu hal ini akan berdampak pada lingkungan salah satunya adalah peningkatan jumlah sampah terutama di daerah perkotaan seperti di Kota Denpasar, pemilihan lokasi yang tepat untuk pengolahan sampah sangat diperlukan guna meminimalisir kerusakan lingkungan.

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang berada di Desa Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali yang berjarak 500 meter sebelah selatan pusat kota merupakan salah satu penampungan sampah terbesar yang ada di Bali. TPA ini menampung berbagai sampah baik itu sampah rumah tangga, pasar maupun industry yang dihasilkan, dan sampah yang ditampungpun sangat beragam dari sampah organik sampai sampah non organik yang seharusnya dapat dimanfaatkan dan didaur ulang oleh manusia.

Keberadaaan TPA Suwung sebagai tempat pembuangan sampah menimbun kurang lebih 2.700 liter sampah perharinya yang berasal dari Kota Denpasar sehingga terjadi penumpukan sampah yang sangat banyak. Tidak jauh dari lingkungan TPA Suwung terdapat pemukiman penduduk Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, beberapa penduduk disana masih memanfaatkan air tanah sebagai sumber mata airnya, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan serta dapat mencemari lingkungan terutama kualitas air tanah. Selain itu dikawasan tersebut merupakan kawasan hutan manggrove yang berfungsi untuk menahan gelombang air laut yang masuk kedaratan sehingga abrasi dapat dikurangi, dengan adanya sampah tentu mengganggu pertumbuhan pohon mangrove.

Sebagai daerah pariwisata yang berada dekat dengan TPA Suwung yaitu Pulau Serangan tentu mengalami pencemaran. Terutama bau busuk yang ditimbulkan dari tumpukan sampah sehingga menggangu wisatawan yang berkunjung kesana. Apalagi menjelang musim hujan jumlah sampah meningkat dan bau busuk pun tidak bisa dihindari.

Dalam menentukan lahan yang diperuntukan untuk lokasi TPA, oleh pemerintah perlu dilakukan penelitian dan menentukan dua atau tiga alternatif wilayah yang layak, kemudian dikaji lokasi mana yang memenuhi kreteria sebagai TPA, agar meminimalisir terjadinya dampak lingkungan.

Apabila TPA tidak ditempatkan sesuai dengan kreteria lahan untuk TPA akan menyebabkan pencemaran lingkungan hidup yang dapat terjadi dalam bentuk pencemaran air, pencemaran

laut, pencemaran udara dan penyebaran penyakit.2 Tentu hal ini dapat diatasi dengan aturan yang tegas guna mengatur pembangunan dan pengolahan TPA disuatu tempat.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Pada penelitian ini adapun permasalahan yang diangkat yaitu:

  • 1.    Bagaimana pemanfaatan lahan Desa Suwung Kauh yang digunakan sebagai TPA menurut Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2011-2031?

  • 2.    Apa saja prosedur yang menjadi dasar pembangunan TPA Suwung?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan dari pada penelitian ini yaitu :

  • 1.    Untuk mengkaji kelayakan lahan Desa Suwung Kauh dari aspek hukum sebagai TPA Suwung.

  • 2.    untuk mengetahui prosedur yang digunakan sebagai dasar pembangunan TPA Suwung.

II ISI

  • 2.1    Metode

Penulisan ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang menjelaskan tentang terjadinya suatu kesenjangan antara norma dengan prilaku masyarakat. Dalam hal ini hukum

dapat dipelajari sebagai independen variable yang menimbulkan efek dalam kehidupan sosial dan sebagai dependent variable dengan studi mengenai law in Process.3

Pendapat Achmad Ali dan Wiwie Heryani pada buku yang berjudul Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum menyebutkan bahwa penelitian empiris disebutkan juga sebagai kajian yang memandang hukum sebagai kenyataan, mencangkup kenyataan sosial, dan kenyataan kultur. Kajian ini bersifat diskriptif dengan mengkaji sosioligis hukum, antropologi hukum, dan psikologi hukum. Dengan demikian, penelitian empiris dunianya adalah das sein (apa kenyataannya).4

  • 2.2    Analisis

    • 2.2.1 . Pemanfaatan Lahan Desa Suwung Kauh sebagai Tempat Pembuangan Ahkir (TPA) Suwung

Salah satu penyebab masalah lingkungan dan penyebaran penyakit kepada manusia adalah karena sampah yang dihasilkan tidak dikelola dengan baik. Oleh sebab itu pengelolaan sampah menjadi sangat penting untuk diselesaikan. Jika ditelaah dalam pengolahan sampah beberapa tahapan perlu dilakukan yaitu tahap pengumpulan dan penyimpanan di suatu tempat, kemudian tahap pengangkutan dan tahap pemusnahan.5

Pengelolaan sampah sangat perlu dilakukan dalam kehidupan manusia agar kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan dapat dikendalikan. Upaya yang perlu dilakukan untuk pengelolaan lingkungan ialah Pertama, dikelola secara rutin dan berkelanjutan, Kedua perlu perencanaan awal dan matang tentang pengelolaan lingkungan yang sejalan dengan pembangaunan daerah, Ketiga perencanaan terhadap dampak yang akan timbul dari adanya pembangunan yang sedang atau akan berjalan, Keempat merencanakan bagaimana pengembalian lingkungan yang tercemar atau mengalami kerusakan yang di sebabkan faktor alam maupun manusia.6 Untuk itu diperlukan suatu pedoman dalam pengelolaan sampah agar sampah yang ada tidak merusak lingkungan baik dari sumber sampai tempat akhir pembuangan sampah.

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ialah suatu tempat dimana sampah dikumpulkan dari sumbernya kemudian dikelola, entah itu didaur ulang mapun dimusnahkan. TPA juga merupakan tempat untuk sampah diamankan dan diisolasi agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan dan mengganggu aktifitas manusia, maka dari itu penyedian sarana dan fasilitas terhadap pengelolaan sampah sangat perlu dilakukan agar sampah tidak menjadi masalah. Namun dalam pembangunan TPA oleh pemerintah daerah masih belum maksimal dibandingkan dengan pembangaunan pada sektor lain, hal ini yang menjadikan sampah sebagai masalah dalam suatu daerah. Padahal jika sampah dikelola dengan baik yaitu didaur ulang maupun dijadikan kompos tentu hal ini akan mengurangi masalah yang ditimbulkan sampah.

Sampah yang sudah berada di TPA, masih mengalami proses selanjutnya. Salah satu proses yang akan dilakukan pada sampah di TPA Suwung adalah pengembangan sampah organik sebagai pembangkit listrik, namun hal ini masih dalam perencanaan karena biaya yang diperlukan untuk pengembangan alat yang di gunakan belum sebanding dengan listrik yang akan dihasilkan. Untuk itu proses yang tepat dan sederhana perlu dilakukan untuk mengendalikan penumpukan sampah.

Selain masalah yang akan ditimbulkan oleh sampah perlu juga diperhatikan masalah tempat yang ideal sebagai Tempat Pembuangan Akhir. Dalam SNI No. 03-3241-1997 Tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir ada syarat-syarat yang harus diikuti yaitu: bukan sebagai daerah rawan geologi yang merupakan daerah patahan, daerah rawan longsor, daerah rawan gempa. Bukan daerah hindrogeologis dengan kreteria kedalaman air tanah kurang dari 3 meter, kondisi tanah yang mudah meresap air dan dekat sungai, danau atau sumber mata air. Bukan merupakan daerah topografis dengan syarat kemiringan lebih dari 20%. Bukan merupakan daerah yang dilindungi. dan Bukan daerah penerbangan dengan radius 1,5 km dari bandara.

Dari lahan yang dipergunakan untuk kepentingan pembuatan TPA merupakan pemanfaatan tanah oleh pemerintah sebagai kepentingan yang bersifat sosial, namun dalam pemanfaatan tanah harus memperhatikan pula UUPA pasal 15, mengenai pemeliharaan tanah dan mencegah kerusakan

merupakan kewajiban setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hubungan dengan lahan atau tanah tersebut.7

Dari hasil wawancara yang dilakukan kepada bapak I Ketut Wisada, selaku kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar, pada tanggal 26 November 2016 yang mengatakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, sejak tahun 1986 awalnya merupakan suku dinas kebersihan yang masih menggunakan tanah kosong untuk membuang sampah, sebelumnya disana merupakan tanah dari departemen kehutanan. Dengan luas awalnya 14,4 hektar, sekarang luas lahan sudah

menjadi 34  hektar,  10  hektar  menjadi  milik pemerintah

SARBAGITA, sisanya adalah milik departemen kehutanan dan harus dihijaukan. Jika dilihat dari kondisi geologis Desa Suwung hampir sempurna dijadikan TPA dengan daerah yang tidak rawan longsor, kondisi tanah terlihat cenderung gersang, tidak adanya sumber mata air seperti sungai dan danau, jauh dari penerbangan. Dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2011-2031 (selanjtnya di singkat Perda Kota Denpasar No.11 Tahun 2011), disebutkan mengenai sistem persampahan pada Pasal 31 dan khusus mengenai TPA Suwung disebutkan pada ayat (5) yaitu “Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, terdiri atas di TPA Suwung seluas 10 Ha di Kecamatan Denpasar Selatan”. Tapi perlu diperhatikan di pesisir pantai dekat dengan TPA Suwung merupakan kawasan dengan hutan mangrove yang berguna sebagai penahan abrasi dan ada kawasan pemukiman.

Dari data yang dimiliki I Ketut Wisada tercatat Sampah yang datang ke TPA Suwung perharinya mencapai 2.700 liter yang

tentunya menghasilkan lindi (yaitu cairan yang dihasilkan oleh sampah) yang sangat berbahaya terhadap lingkungan karena lindi tersebut mengandung senyawa-senyawa organik dan anorganik serta senyawa logam berat yang tinggi. Dampak langsung dari lindi itu adalah tanaman manggrove disekitar TPA tidak mampu bertahan hidup, selain itu sapi yang hidup disekitar TPA tersebut juga mengandung sifat racun dalam dagingnya karena meminum lindi yang tercemar ke saluran limbah tempat mereka minum.

Selain itu pencemaran udara berupa bau yang dihasilkan oleh sampah yang basah, terjadi pada musim penghujan, sehingga sewaktu-waktu bau sampah tersebut tercium sampai pura Sakenan dan menurut salah satu penduduk yang tinggal didaerah itu selama 12 tahun, merasakan dampak dari TPA berupa bau yang tidak enak, tapi hal itu dirasa tidak mengganggu karena menurutnya hal itu sudah biasa mengenai status tanah yang dimiliki oleh penduduk sebagain besar sudah memiliki sertifikat sendiri.

Bahaya lain yang mengancam pemukiman di dekat TPA adalah ledakan sampah yang diakibatkan oleh terperangkapnya gas metana dalam tumpukan sampah. Selain itu akibat lindi yang dihasilkan oleh sampah organik tentu akan diserap oleh tanah, kemudian akan mencemari air permukaan. Dimana sebagian besar penduduk sekitar TPA Suwung menggunakan sumur bor sebagai sumber air, sangat memungkinkan sumber air permukaan yang dimanfaatkan disana telah terkontaminasi dengan lindi.

  • 2.2.2    Dasar Hukum dan Prosedur Pemanfatan Lahan Desa Suwung Kauh Sebagai TPA Suwung

Lingkungan yang sehat bagi warga negara merupakan hak asasi manusia yang juga diatur dalam konstitusi Indonsia yaitu

pada UUD NRI 1945. Hal ini didukung dari pendapat Jimly Asshiddiqei yang menyatakan ada 27 materi HAM yang di adopsi kedalam Konstitusi Indonesia salah satunya, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperleh pelayanan kesehatan.8 Untuk itu diperlukan pengaturan dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia mengenai lingkungan hidup terutama yang disebabkan dari sampah.

Undang-Undang Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Mengatur mengenai lokasi pembangunan TPA yaitu pada Pasal 23 Ayat (3) disebutkan bahwa lokasi pembangunan TPA harus memenuhi aspek geologi, hindrologi, kemiringan zona, jarak dari bandara, jarak dari pemukiman, tidak dalam kawasan lindung. Kemudian dalam Ayat (4), pemerintah daerah dalam membangun TPA harus dilengkapi dengan fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasi dan fasilitas penunjnag.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tantang Penataan Ruang, pada Pasal 17 Ayat (2) diatur mengenai rencana sturktur ruang dalam penataan ruang meliputi penataan sistem pusat pemukiman serta penataan sistem jaringan prasarana. Jaringan prasarana yang dimaksud salah satunya mengenai sistem persampahan dan senitasi hal ini dimuat dalam penjelasan undang-undang. Jadi terlihat dalam tata ruang sudah diatur mengenai sistem jaringan prasarana dalam hal ini masalah persampahan.

Sejalan dengan otonomi daerah, wewenang penyelenggaraan penataan ruang oleh pemerintah mencangkup kegiatan pengaturan, pembinaan dan pengawasan penataan ruang dengan batas wilyah administratif. Pada dasarnya wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penataan ruang sama dengan wewenang pemerintah pusat, hanya berbeda dalam ruang lingkup dan hirarkinya, begitu pula pemerintah daerah kabupaten/kota.9

Kota Denpasar merupakan daerah otonom yang berwenang untuk membuat peraturuan daerah dan aturan kepala daerah guna menyelenggarakan urusan daerah, sebagai peraturan daerah sudah memiliki yurisdiksi setelah diundangkan dalam lembaran daerah.10

Dalam perda Provinsi Bali yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Pada pasal 39 ayat (1) disebutkan “rencana Pengembangn sistem jaringan prasarana sebagaiman dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) huruf b, mencangkup : a. sistem pengelolaan sampah dan b. Sistem pengelolaan air limbah.

Kemudian pemanfaatan lahan pulau serangan untuk TPA dilakukan berdasarkan Perda Kota Denpasar No.27 Tahun 2011. Dalam membangun sebuah TPA harus memenuhi persyaratan AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan, selain itu juga harus mendapatkan izin dari daerah setempat untuk membangun TPA di sana. Dalam pelaksanaannya, TPA Suwung sudah dianggap sejalan dengan RTRW Kota Denpasar yaitu sebagai kawasan peruntukan.

Dari hasil wawancara yang telah dilakukan kepada bapak I Ketut Wisada juga mengatakan bahwa adapun prosedur yang digunakan untuk memanfaatkan lahan Desa Suwung Kauh adalah

  • a.    Berdasarkan dari RTRW Kota Denpasar yaitu Perda Kota Denpasar No. 27 Tahun 2011.

  • b.    Peruntukan kawasan yaitu jauh dari pemukiman minimal 500m dari TPA

  • c.    Dikelola dengan layak menggunakan sistem sanitari landfill atau control landfill tidak boleh open dumping

  • d.    Mendapatkan izin lokasi pendirian TPA dari pemerintah setempat.

Mengingat didekat TPA Suwung masih ada penduduk yang bermukim disana, tentu hal ini akan membahayakan kesehatan mereka. Upaya penertiban agar pemukiman jauh dari TPA Suwung mesti segera dilakukan, namun peran serta masyarakat dalam menanggulangi jumlah sampah dan dalam membuat pemukiman sebagai tempat tinggal sangat diperlukan, agar tempat tinggal sesuai dengan Hukum Tata Ruang guna terwujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Menurut Bapak Ketut Wisada sudah pernah dilakukan penertiban oleh pemerintah namun karena penduduk memang sudah menetap lama disana maka sebagian besar penduduk tidak mau pindah.

Sementara perkembangan daerah pariwisata di Bali terutama Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi, tentu menjadi daya tarik masyarakat malakukan urbanisasi, sehingga perlu diantisipasi meningkatnya produksi sampah. Apalagi TPA Suwung kini sudah mulai penuh degan sampah, oleh sebab itu pengendalian sampah dari sumber sampai tempat pengolahan perlu di tingkatkan karena hal ini akan berdampak pada lingkungan.

III PENUTUP

  • 3.1.    Kesimpulan

  • 1.    Pemanfaatan lahan Desa Suwung Kauh belum sesuai dengan kreteria pemanfaatan lahan untuk TPA menurut RTRW Kota Denpasar, karena masih ada penduduk yang tinggal menetap didaerah tersebut walaupun sudah ada upaya penertiban dari pemerintah. Selain itu pertumbuhan pohon manggrove disana menjadi terhambat.

  • 2.    Prosedur dalam pemanfaatan lahan Desa Suwung Kauh sebagai TPA adalah (a) Berdasarkan Perda Kota Denpasar No. 27 Tahun 2011. (b) Jauh dari pemukiman minimal

500m dari TPA. (c) Dikelola dengan layak menggunakan sistem sanitari landfill atau control landfill tidak boleh open dumping. Dan (d) Mendapatkan Izin lokasi pendirian TPA dari pemerintah Kota Denpasar serta Desa Suwung.

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang bahanya Lindi, serta jarak aman membangun pemukiman pada kawasan TPA Serta.untuk pemerintah, harus benar-benar dikembangkan tentang sistem pengolahan sampah agar kapasitas sampah yang datang ke TPA Suwung dapat terurai dan dapat dimanfaatkan.

  • 2.    Dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang untuk TPA selanjutnya harus sesuai dengan RTRW Daerah. Serta dalam pembangunan TPA harus memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerinah setempat dan perlu adanya peran serta masyarakat dalam pelaksanaan peraturan RTRW.

Daftar Pustaka

Buku

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, 2013, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta.

Qamar, Nurul, 2013, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta Rahmadi, Takdir, 2014, Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Santoso, Urip, 2014, Hukum Agraria, DKU Print, Jakarta.

Soemarwoto, Otta, 1983, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta.

Sumantri, Arif, 2013, Kesehatan Lingkungan, Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Sunarno, Siswanto, 2014, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Garika, Jakarta.

Wahid, Yunus, 2014, Pengantar Hukum Tata Ruang, Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta.

Jurnal

Nandi, 2005, “Kajian Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwegajah dalam Konteks Tata Ruang “, Jurnal GEA Jurusan Pendidikan Geografi.

Mahyudin, Rizqi Puteri, 2017, “Kajian Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Dampak Lingkungan di TPA”, Jurnal Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tehntang Penataan Ruang.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 20092029.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tantang RTRW Kota Denpasar Tahun 2011-2031

15