PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN DALAM PENDATAAN KEPENDUDUKAN DI DESA KESIMAN PETILAN KECAMATAN DENPASAR TIMUR KOTA DENPASAR

Oleh:

I Gede Agus Reza Rendra* Nengah Suharta** Kadek Sarna***

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Writing this article backgrounded by problems about the implementation of village government in the implementation of assistance tasks in the Village Kesiman Petilan East Denpasar District Denpasar City. The problems raised in the writing of this article is about how the implementation of assistance tasks in the Village Kesiman Petilan East Denpasar District Denpasar, as well as what factors affect the task of assistance in the Village Kesiman Petilan Denpasar East District Denpasar. This thesis employs a kind of empirical juridical research, as it approaches the problem of the prevailing rules and the reality of society. The implementation of village assistance tasks in terms of population data collection in Kesiman Petilan Village has not been done optimally. This is because it is not uncommon for the delay in the data of the population given by the head of the hamlet towards the village head, especially if there are newcomers living in the village of Kesiman Petilan, sometimes miss communication between the migrants and the head of the hamlet so that the migrants have not been recorded as residents In Kesiman Pentilan Village. This certainly causes the field data and recorded records are out of sync.The factors that affect the implementation of village government Kesiman Petilan in terms of assistance tasks of the village is divided into two, namely the supporting and inhibiting factors. As for supporting factors that is, the existence of the rule of law which gives the authority of Kesiman Petilan Village in carrying out the task of assistance and the existence of infrastructure facilities that support the village government kesiman petilan in performing the

task of assistance. While the inhibiting factor is the presence of the head of the hamlet in providing the latest population data to the village head and the lack of community participation to assist the village government in the case of assistance tasks.

Keywords: Implementation, Assistance Tasks, Kesiman Petilan Village.

Abstrak

Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas pembantuan di Desai Kesimani Petilan Kecamatan Denpasar Timuri Kotai Denpasar. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan artikel ini yaitu mengenai bagaimana penyelenggaraan tugas pembantuan di Desa Kesiman Petilan Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, serta faktor-faktor apakah yang mempengaruhi tugas pembantuan di Desa Kesiman Petilan Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. Permasalahan utama yaitu dalam pelaksanaan pendataan keluarga di Desa Kesiman Petilan masih belum optimal. Jurnal ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalahi dari peraturan yang berlakui dan kenyataan yang ada di masyarakat. Pelaksanaan tugas pembantuan desa dalam hal pendataan kependudukan di Desa Kesiman Petilan, belum dilakukan secara optimal. Sehubungan dengan hal diatas, dapat disimpulkan dikarenakan tidak jarang terjadi keterlambatan data penduduk yang diberikan oleh kepala dusun terhadap kepala desa, terutama apabila terdapat penduduk pendatang yang baru tinggal di wilayah Desa Kesiman Petilan, kadang terjadi miss komunikasi antara pendatang tersebut dengan kepala dusun, sehingga pendatang tersebut belum tercatat sebagai penduduk di Desa Kesiman Pentilan. Hal tersebut tentu menyebabkan data lapangan dan yang tercatat tidak sinkron. Adapun faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan Desa Kesiman Petilan dalam hal tugas pembantuan desa dibagi menjadi dua, yaitu faktor pendukung dan penghambat. adapun faktor pendukungya yaitu, adanya aturan hukum yang memberikan wewenang Desa Kesiman Petilan dalam melakukan tugas pembantuan dan adanya sarana prasarana yang mendukung pemerintah desa kesiman petilan dalam melakukan tugas pembantuan, sedangkan faktor penghambatnya yaitu adanya keterlambatan kepala dusun dalam memberikan data kependudukan terbaru kepada kepala desa dan kurangnya partisipasi masyarakat untuk membantu pemerintah desa dalam hal tugas pembantuan terutama dalam pendataan penduduk.

Kata Kunci:  Pelaksanaan, Tugas Pembantuan, Desa

Kesiman Petilan.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Tugas pembantuan pada hakekatnya merupakan tugas untuk membantu imenjalankan urusan ipemerintahan dalam itahap penerapan kebijakan yang bersifat operasional. Oleh karena itu, berbagai petunjuk pelaksanaan harus idipersiapkan oleh pihak yang menugaskan. Agar pelaksanaan tugas pembantuan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, perlu disusun rencana tindakan (action plan) yang dijadikan pedoman dan petunjuk bagi pemerintah daerah dan desa dalam proses pelaksanaannya.

Permasalahan kapasitas yang masih rendah merupakan bagian dari masalah yang ditunjukkan di lapangan. Diantaranya masih belum optimalnya: aspek kelembagaan, sumber daya manusia, maupun manajemen pemerintah desa. Hasil identifikasi aspek kapasitas yang perlu ditingkatkan yaitu perencanaan dan penganggaran desa, keuangan desa, penyusun kebijakan desa, pencatatan register yang belum terlaksana dengan baik, serta kepemimpinan kepala desa dan manajemen pelayanan desa.

Kewenangan adalah iapa yang disebut kekuasaan iformal, kekuasaan yang berasal dari yang diberikan oleh undang-undang. Menurut Prajudi Atmosudirjo, yang dimaksud dengan kewenangan (authority gezag) adalah apa yangi dimaksud dengan kekuasaan formal, iyang berasal dari pada kekuasaan legislatif atau kekuasaan eksekutif.1

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah,dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-umdangan yang diserahkan kepada Desa.

Menurut Suryaningrat, mengemukakan bahwa desa sebagai bahan keterangan dan sumber data, dimana bahan keterangan yang diperoleh dari desa seringkali digunakan untuk rencana daerah. 2 Dengan demikian iperangkat desa dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, terutama yang iberhubungan idengan ipenyajian informasi yang dibutuhkan, semakin dituntut adanya kerja keras dan kemampuan yang optimal guna memperlancar pelaksanaan tugas ipemerintahan.

Berdasarkan idari pemikiran itersebut, dikaitkan dengan kondiri riil sementara perangkat idesa kesiman petilan sebagai lokasi penelitian yang direncanakan ini, menunjukkan bahwa kemampuan perangkat desa kesiman petilan dalam melaksanakan tugas terutama dalam menyiapkan bahan dan informasi yang dibutuhkan untuk ikepentingan perencanaan pembangunan, hasilnya masih belumt terlaksana secara optimal, baik administrasi umum, administrasi penduduk, maupun administrasi ikeuangan.

Hal tersebut dapat dilihatpada Surat dari Kepala Badan Keluarga iBerencana idan Pemberdayaan iPerempuan kota DenpasariNomor : 476/1285/KBPP/2014, Tanggal 7 Agustus 2014. Dalam surat tersebut tertanggal 15 Agustus 2014 tercantum prihal

dalam rangka menindaklanjuti kegiatan Monitoring Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2014.

Dalam surat yang berbeda yaitu surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar tanggal 10 Maret 2015, Nomor: 476/428/KBPP/2015, perihal Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 470/7580/SJ tanggal 19 Desember 2014 tentang dukungan pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2015. Pada surat tersebut tertanggal 26 Maret 2015.

Kedua surat tersebut menunjukkan bahwa fakta di lapangan dalam pelaksanaan pendataan keluarga di Desa Kesiman Petilan masih belum optimal baik itu pendataan keluarga pada tahun 2014 maupun 2015.

Sehubungan idengan hal di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji ilebih imendalam, sehingga penulis mengajukan penelitian yang berjudul; “Pelaksanaan Tugas Pembantuan Dalam Pendataan Kependudukan Di Desa Kesiman Petilan Kecamatan Denpasar Timur Kota iDenpasar".

  • 1.2.    Tujuan Penulisan

Tulisan inii bertujuan untuki menganalisis pelaksanaanitugas pembantuan di Desa iKesiman Petilan iKecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar serta faktor-faktor yang mempengaruhi tugas pembantuan di Desa iKesiman Petilan iKecamatan Denpasar Timur iKota iDenpasar.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Tulisan ini menggunakan ijenis penelitian hukum iempiris. Jenis penelitian ini merupakan salah satu icara yang idapat ditempuh untukiimendapatkan kebenaran, yaitu dengan

membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataan dalam masyarakat (dasollen dan dassein).3

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1.    Pelaksanaan Tugas Pembantuan iDalam Pendataan Kependudukan Di Desa iKesiman iPetilan Kecamatan Denpasar iTimur Kota iDenpasar

Secara normatif, pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk idilaksanakan disebut dengan desentralisasi. Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam isistem ipemerintahan merupakan ikebalikan dari sentralisasi. Dalam sistem sentralisasi kewenangan pemerintah baik di ipusat maupun di daerah idipusatkan dalam tangan pemerintah pusat.4

Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang menganut prinsip pemencaran kekuasaan secara vertikal, membagi kewenangan kepada pemerintah daerah bawahan dalam bentuk ipenyerahan kewenangan. Penerapan iprinsip ini melahirkan model pemerintahan daerah yang menghendaki adanya otonomi idalam penyelenggaraannya. Dalam sistem ini, kekuasaan negara terbagi antara pemerintah pusat disatu pihak, dan pemerintahan daerah di lain pihak. Penerapan ipembagian kekuasaan idalam rangka penyerahan kewenangan otonomi daerah, antara negara yang satu dengan negara yang lain tidak sama, itermasuk Indonesia yang imenganut sistem negara kesatuan.5

Otonomi Daerah di Indonesia dilaksanakan dalam rangka desentralisasi idi bidang pemerintahan. Desentralisasi iitu sendiri setidak-tidaknya imempunyai 3 (tiga) tujuan, iyaitu:

  • 1.    Tujuan politik, yakni demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara pada tataran infrastruktur dan supratruktur poltik.

  • 2.    Tujuan administrasi, yakni efektivitas dan efisiensi proses-proses administrasi pemerintahan sehingga pelayanan kepada msyarakat menjadi lebih cepat, tepat, transparan, serta murah.

  • 3.    Tujuan sosial ekonomi, yakni meningkatnya taraf kesejahteraan masyarakat.6

Sejak tahun 2005, tepatnya saat disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi yang dimiliki oleh desa diakui dan kepada desa dapat diberikan penugasan iataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah idaerah iuntuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa ginelogis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa atau karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, imajemuk ataupun heterogen, maka iotonomi desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur idan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian, urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa, urusan ipemerintahan yang menjadi ikewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah dan ipemerintah daerah, urusan pemerinthan ilainnya yang ioleh peraturan perundang-undangan iyang diserahkan kepada iDesa.7

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak Drs. Dewa Gede Juli Artabrata, selaku Kabag Pemerintahan Kota Denpasar, beliau mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 36Peraturan Pemerintah iRepublik Indonesia iNomor 43 Tahun 2014, memang terdapat tugas pembantuan dari Pemerintah Kota Denpasar kepada Desa.

Adapun tugas ipembantuan iyang diberikan kepada desa tersebut yaitu urusan pemerintahan diluar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang menurut peraturan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat, yaitu urusan dalam bidang politik iluar negeri; ertahanan; keamanan; yustisi; moneter dam fiskal nasional; dan agama. Dengan kata lain, tugas ipembantuan yang dapat diberikan pemerintah daerah Kota Denpasar kepada Desa adalah urusan pemerintahan idi luar keenam iurusan pemerintahan yang mutlak idi atas.

Selanjutnya, beliau mengatakan bahwa setiap tugas pembantuan yang dilakukan oleh desa, kepala desa wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang nantinya diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa:

  • (1 ) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan.

  • (2 ) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.

Terkait dengan pelaksanaan tugas pembantuan desa terkait pendataan penduduk di Desa Kesiman Petilan, berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak I Wayan Mariana, pada tanggal 26 April 2017, selaku Kepala Desa Kesiman Petilan, Beliau mengungkapkan bahwa dalam pendataan penduduk, beliau selalu berkoordinasi dengan kepala dusun yang terdapat di Desa Kesiman Petilan yang berjumlah sembilan orang. Hal tersebut dikarenakan dalam pendataan penduduk, beliau serahkan kepada para kepala dusun tersebut sebagai perpanjangan beliau disetiap banjar/dusun di Desa Kesiman Petilan.

Mengenai alur koordinasi pendataan penduduk di Desa Kesiman Petilan, beliau mengungkapkan bahwa awal dari pendataan penduduk dilakukan oleh kepala dusun, setelah itu barulah kepala dusun tersebut memberikan data penduduk tersebut ke kepala desa untuk direkap, dan terakhir kepala desa memberikan total pendataan penduduk tersebut ke Kecamatan, dalam hal ini yaitu Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Secara administratif, setelah penduduk pendatang tersebut melapor dan memberikan datanya, maka desa akan memberikan Kartu Ijin Penduduk Sementara (Kipem) dan mengintruksikan untuk membuat KTP. Selanjutnya, dalam pengelolaannya, secara administratif penduduk pendatang hanya memiliki hak untuk mendapatkan Kipem, KTP, dan diakui sebagai penduduk Desa kesiman Petilan. Sedangkan kewajibannya yaitu melapor apabila

terjadi sesuatu, seperti dalam hal terdapat kelahiran dan kematian dalam keluarganya.

Dalam pelaksanaan pengelolaan penduduk tersebut, Bapak I Wayan Mariana mengungkapkan bahwa tidak jarang terjadi keterlambatan data penduduk yang diberikan oleh kepala dusun terhadap dirinya, terutama apabila terdapat penduduk pendatang yang baru tinggal di wilayah Desa Kesiman Petilan, kadang terjadi miss komunikasi antara pendatang tersebut dengan kepala dusun, sehingga pendatang tersebut belum tercatat sebagai penduduk di Desa Kesiman Pentilan. Hal tersebut tentu menyebabkan data lapangan dan yang tercatat tidak sinkron. Terlebih lagi apabila hal tersebut diketahui oleh lembaga desa yang lain seperti BPD dan LPM, tentu yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah Kepala Desa.

  • 2.2.2.    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Serta Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Tugas Pembantuan Dalam Pendataan Kependudukan Pada Pemerintahan Desa Kesiman Petilan

Berbicara mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, tentu hal tersebut selalu terkait dengan efektifitas hukum. Efektifitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukumnya idapat dikatakan efektif jika terdapat kelompok hukum positif, pada saat iitu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing atau merubah iperilaku manusia sehingga menjadi iperilaku ihukum.8

Menurut Soerjono Soekanto, bahwa imasalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang

mungkin mempengaruhinya.9 Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut, antara lain sebagai iberikut:

  • 1.    Faktor hukumnya sendiri (undang-undang,

  • 2.    Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

  • 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan

hukum.

  • 4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum

tersebut berlaku atau diterapkan.10

Terkait faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan tugas pembantuan Desa Kesiman Petilan dalam hal pendataan penduduk, berdasarkan hasil wawancara penulis dengan I Wayan Mariana, pada tanggal 26 April 2017, selaku Kepala Desa Kesiman Petilan, Beliau mengungkapkan bahwa adapun faktor pendukung tugas pembantuan Desa Kesiman Petilan dalam hal pendataan penduduk, dapat beliau jabarkan sebagai berikut:

  • 1.    Adanya Aturan Hukum Yang Memberikan Wewenang Desa

Kesiman Petilan Dalam Melakukan Tugas Pembantuan.

Menurut Bapak I Wayan Mariana, Kepala Desa Kesimpan Petilan, beliau mengungkapkan bahwa dalam melakukan kewenangan, pemerintah desa kesiman petilan selalu melihat aturan hukum, dan aturan hukum memang menfasilitasi pemerintah desa dalam melaksanakan hal tersebut, termasuk dalam melakukan pendataan penduduk.

  • 2.    Adanya Sarana Prasarana yang Mendukung Pemerintah Desa Kesiman Petilan Dalam Melakukan Tugas Pembantuan.

Menurut Bapak I Wayan Mariana, Kepala Desa Kesimpan Petilan, beliau mengungkapkan bahwa pada era globalisasi

saat ini, sudah banyak terdapat teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang kita lakukan, salah satunya adalah SmartPhone. Beliau mengungkapkan bahwa dalam hal koordinasi antar pemerintah desa, beliau biasanya menggunakan sarana sosial media, dan mempunyai grup sosial media antar pemerintah desa, salah satunya grup WhatsApp. Dengan adanya grup WhatsApp ini, beliau jadi mudah untuk berkoordinasi dengan para Kepala Dusunnya.

Selain faktor-faktor pendukung diatas, tentu dalam hal melaksanakan Tugas Pembantuan, Pemerintah Desa Kesiman Petilan tidak terlepas dari hambatan-hambatan yang ditemui. Adapun ifaktor-faktor yang imenghambat pelaksanaan itugas pembantuan di Desa Kesiman Petilan, antara lain sebagai berikut:

  • 1.    Adanya Keterlambatan Kepala Dusun dalam Memberikan Data Kependudukan Terbaru Kepada Kepala Desa.

Menurut Bapak I Wayan Mariana, Kepala Desa Kesimpan Petilan, beliau mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, kadang pihaknya tidak selalu bisa bekerja maksimal dan masih terdapat beberapa kekurangan, salah satunya keterlambatan Informasi. Sebagaimana yang diketahui bahwa alur koordinasi dalam hal pendataan penduduk adalah berawal dari kepala dusun, lalu setelahnya kepala dusun memberikan data tersebut kepada kepala desa.

  • 2.    Kurangnya Partisipasi Masyarakat Untuk Membantu Pemerintah Desa Dalam Hal Tugas Pembantuan.

Menurut Bapak I Wayan Mariana, Kepala Desa Kesiman Petilan, beliau mengungkapkan bahwa masyarakat sebenarnya juga mempunyai peran penting dalam mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan Desa di Desa

Kesiman Petilan. Beliau mengungkapkan bahwa kenyataan di lapangan masyarakat terkesan tidak peduli terhadap tugas pembantuan iyang dilakukan oleh pemerintah idesa.

  • 3.    Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Tugas Pembantuan Desa.

Menurut Bapak I Wayan Mariana, Kepala Desa Kesiman Petilan, beliau mengungkapkan bahwa faktor budaya acuh tak acuh terhadap tugas pembantuan desa merupakan faktor terakhir yang bisa menghambat tugas pembantuan desa di Desa Kesiman Petilan. Beliau mengungkapkan bahwa seharusnya penduduk pendatang yang tinggal di Desa Kesiman Petilan lebih memperhatikan ketentuan/aturan yang terdapat di dalam Desa.

  • III. PENUTUP

  • 3.1.    Kesimpulan

  • 1.    Pelaksanaan tugas pembantuan desa dalam hal pendataan kependudukan di Desa Kesiman Petilan, belum dilakukan secara optimal. Hal tersebut dikarenakan tidak jarang terjadi keterlambatan data penduduk yang diberikan oleh kepala dusun terhadap kepala desa, terutama apabila terdapat penduduk pendatang yang baru tinggal di wilayah Desa Kesiman Petilan, kadang terjadi miss komunikasi antara pendatang tersebut dengan kepala dusun, sehingga pendatang tersebut belum tercatat sebagai penduduk di Desa Kesiman Pentilan. Hal tersebut tentu menyebabkan data lapangan dan yang tercatat tidak sinkron.

  • 2.    Adapun faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan Desa Kesiman Petilan dalam hal tugas

pembantuan desa dibagi menjadi dua, yaitu faktor pendukung dan penghambat. Adapun faktor pendukungya yaitu, adanya aturan hukum yang memberikan wewenang Desa Kesiman Petilan dalam melakukan tugas pembantuan dan adanya sarana prasarana yang mendukung pemerintah desa kesiman petilan dalam melakukan tugas pembantuan. sedangkan faktor penghambatnya yaitu adanya keterlambatan kepala dusun dalam memberikan data kependudukan terbaru kepada kepala desa dan kurangnya partisipasi masyarakat untuk membantu pemerintah desa dalam hal tugas pembantuan. selain faktor-faktor diatas, juga terdapat upaya yang idilakukan ioleh Desa Kesiman Petilan untuk imengatasi ihambatan-hambatan, yaitu, adanya rapat sebulan sekali untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan desa kesiman petilan, dan melakukan sidak penduduk pendatang rutin yang dilakukan sebulan sekali.

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Sebaiknya Pemerintah Desa Kesiman Petilan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih peka terhadap pelaporan informasi kependudukan. Hal tersebut guna meningkatkan peran partisipatif masyarakat dalam rangka tugas pembantuan desa di Desa Kesiman Petilan.

  • 2.    Sebaiknya Pemerintah Desa Kesiman Petilan lebih meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Denpasar dalam hal terjadi masalah dalam melakukan tugas pembantuan, agar masalah-masalah yang dihadapi desa dalam melakukan tugas pembantuan dapat ditanggulangi oleh Pemerintah Daerah.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atmosudirjo, Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia, iJakarta.

Johan Nasution, iBahder, 2008, Metode iPenelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, iBandung.

Soetidjo, 1990, iHubungan Pemerintahan iPusat dan iPemerintahan Daerah, iRineka iCipta, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1988, Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung.

Suryaningrat, Bayu, 1992, Pemerintahan Administrasi Desa dan Kantor Perbekel, Aksara Baru, Jakarta.

Wasistiono, Sadu, 2003, Dilema Upaya Efisiensi Birokrasi Daerah, CLGI, Jatinangor.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang iDasar Negara iRepublik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor i6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran iNegara Republik Indonesia Nomor i5495.

Undang-Undangi Nomor 23 Tahun i2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia iTahun 2014 Nomor 244, iTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

15