EFEKTIVITAS PENGATURAN KAWASAN TANPA ROKOK DI UNIVERSITAS UDAYANA

Putu Dimas Bagoes Sumartha∗∗ I Gusti Ngurah Wairocana*** Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati****

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Tulisan ini berjudul “Efektivitas Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana”. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengaturan kawasan tanpa rokok di Universitas Udayana dan hambatan pelaksanaan peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang bertumpu kepada teori dan fakta yang ada, dalam hal ini penelitian dilakukan di Universitas Udayana. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana belum terlaksana dengan baik hal itu bisa dilihat masih banyak pelanggaran berupa kegiatan merokok di wilayah Universitas Udayana. Hambatan dalam melaksanakan kawasan tanpa rokok di Universitas Udayana terbagi menjadi empat faktor yakni faktor hukum, faktor sarana dan faslitas penunjang, faktor masyarakat, dan faktor budaya.

Kata Kunci: Efektivitas pengaturan, Kawasan Tanpa Rokok, Universitas Udayana

ABSTRACK

This paper is entitled "The Effectiveness of Regulating Non-Smoking Area at Udayana University". This writing aims to determine the effectiveness of non-smoking

area settings at Udayana University and the obstacles of implementing regulations on Non-Smoking Area at Udayana University. Research method used is empirical law research method, that is law research which relies on existing theory and facts, in this case research done at Udayana University. Based on research Non-Smoking Area at Udayana University has not been done well it can be seen that there are many violations of smoking activity in Udayana University area. Obstacles in implementing non-smoking areas in Udayana University are divided into four factors namely legal factors, facilities and supporting facilities, community factors, and cultural factors.

Keyword: Regulation Effectiveness, Non-Smoking Area, Udayana University

  • I.   Pendahuluan

    • 1.1 LATAR BELAKANG

Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Di zaman globalisasi ini semakin banyak masalah kesehatan bermunculan, hal tersebut dipengaruhi oleh gaya hidup masyarakat yang lebih mementingkan pergaulan, gengsi, dan penunjang untuk membuat lebih percaya diri. Salah satu hal yang sering dijumpai adalah gaya hidup masyarakat dalam kegiatan merokok. Kegiatan merokok yang dilakukan tersebut sangat membahayakan bagi tubuh. Menurut Setyo Buantoro dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia sebanya 20% zat berbahaya yang terdapat didalam rokok tersebut masuk ke tubuh perokok dan 75% beredar di udara bebas sehingga dapat mencemari udara.1 Kebersihan lingkungan terutama pencemaran udara juga ditimbulkan oleh asap rokok yang dihisap para perokok. Udara mengalami pencemaran atau polusi apabila mengandung zat – zat tertentu entah karena sifatnya

atau karena jumlahnya yang terlalu banyak, sehingga menimbulkan gangguan bagi mahkluk hidup2. Salah satu cara meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok adalah dengan memberikan pengetahuan dan meningkatkan intelektual masyarakat dengan cara pembelajaran di tempat proses belajar mengajar. Tempat proses belajar mengajar yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dijelaskan lebih jelas dalam Pasal 4 dimana yang termasuk tempat proses belajar mengajar antara lain sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, dan tempat kursus. Dalam hal pendidikan Indonesia memiliki jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi sebagai salah satu jenjang tertinggi dalam dunia pendidikan Indonesia. Perguruan Tinggi tersebar di setiap Provinsi di Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Bali. Provinsi Bali memiliki Perguruan Tinggi Negeri ternama yang sudah menamatkan ribuan sarjana yang sudah bekerja di Bali maupun wilayah – wilayah lain di Indonesia, yaitu Universitas Udayana. Universitas Udayana yang merupakan salah satu kawasan tanpa rokok dan masih banyak terdapat perokok yang melakukan kegiatan merokok di wilayah Universitas Udayana.

Melihat dari masih banyaknya pelanggaran berupa kegiatan merokok, maka dibuatlah penelitian ini dengan judul “EFEKTIVITAS PENGATURAN KAWASAN TANPA ROKOK DI UNIVERSITAS UDAYANA”

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana efektivitas pelaksanaan peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana?

  • 2.    Apa sajakah hambatan pelaksanaan peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana?

  • II.   ISI MAKALAH

    2.1  METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini adalah metode penelitian empiris. Dalam penelitian hukum empiris, hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata dengan melihat langsung ke lapangan. Dalam hal ini penelitian akan bertumpu pada teori dan fakta yang ada dengan melakukan wawancara kepada responden yang berada di Universitas Udayana. Dalam penelitian ini penulis tetap berpijak pada disiplin ilmu hukum.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Efektivitas Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana

Kebijakan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintahan. Semua warga negara akan selalu bersentuhan dengan kebijakan publik karena kebijakan publik menyangkut kepentingan umum3. Salah satu kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana di Provinsi Bali sendiri terdapat tiga Peraturan Daerah terkait Kawasan

Tanpa Rokok, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Universitas Udayana yang wilayahnya terpisah menjadi dua yaitu di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sehingga untuk peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat diterapkan tiga Peraturan Daerah diatas. Untuk menciptakan Kawasan Tanpa Rokok diperlukan pengawasan dari pihak Universitas Udayana, terutama pimpinan atau pejabat kampus selaku penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok seperti yang tertuang dalam Pasal 12 Huruf (a) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat kampus membuat orang yang berada diwilayah kampus enggan untuk merokok. Masih banyaknya orang yang melakukan kegiatan merokok diakarenakan kurangnya pengawasan yang dilakukan, hal tersebut dapat ditunjukkan dari hasil wawancara kepada tiga belas pejabat di tiap – tiap Fakultas di Universitas Udayana berikut :

Diagram1 : Pengawasan yang Dilakukan Pimpinan atau Pejabat Fakultas di Universitas Udayana Terhadap Perokok di Kawasan Tanpa Rokok

  • □ Pengawasan Informal (teguran, dan lain - lain)

B Pengawasan Formal

Sumber : Wawancara Terhadap Pejabat Kampus di Tiga Belas Fakultas di Universitas Udayana

Dari diagram diatas dapat dilihat bahwa tidak ada satupun Fakultas di Universitas Udayana yang melakukan pengawasan secara formal seperti melakukan pembentukan tim anti rokok atau pengawasan khusus mengenai larangan merokok di wilayah kampus. Pengawasan yang dilakukan hanyalah berupa teguran lisan yang merupakan pengawasan informal. Dengan tidak adanya pengawasan yang serius mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana akan membuat pelanggaran berupa kegiatan merokok di wilayah yang merupakan area bebas asap rokok sulit untuk dihentikan.

  • 2.2.2    Upaya Hukum Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di

    Universitas Udayana

Untuk menciptakan Kawasan Tanpa Rokok sangat diperlukan langkah preventif dan langkah represif dari pihak Universitas Udayana. Langkah preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan atau pelanggaran4. Salah satu langkah preventif yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh orang yang berada diwilayah Universitas Udayana mengenai larangan merokok di area Universias. Banyak cara yang dilakukan pihak Universitas Udayana dalam melakukan sosialisasi terkait Kawasan Tanpa Rokok seperti melakukan seminar bahaya rokok, melakukan sosialisasi lisan di kelas – kelas bahwa dilarang merokok di area kampus, memberitahu kepada mahasiswa baru saat

ospek tentang larangan merokok di kampus, dan lain- lain. Dari hasil wawancara kepada pejabat kampus dapat dilihat cara sosialisasi yang dilakukan tiap – tiap Fakultas sebagai berikut :

Diagram 2. Cara Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Tiga Belas

Fakultas di Universitas Udayana

Non Formal (Lisan) Formal (Rapat, Seminar, dll) Tidak Pernah

Sumber : Wawancara Terhadap Pejabat Kampus di Tiga Belas

Fakultas di Universitas Udayana

Dari hasil wawancara diatas dapat dilihat 69% atau 9 Fakultas melakukan sosialisasi secara lisan atau non formal, fakultas tersebut antara lain Fakultas Peternakan, Fakultas Pertanian, Fakultas Teknik, Fakultas Kelautan dan Perikanan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Fakultas Ilmu Budaya. Sebanyak 23% atau 3 Fakultas melakukan sosialisasi formal (rapat dan seminar) yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Pariwisata da nada 8% atau 1 Fakultas yang tidak melakukan sosialisasi sama sekali yaitu Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Sosialisasi yang tidak dilakukan secara baik membuat

pelanggaran tehadap Kawasan Tanpa Rokok masih banyak dengan alasan tidak mengetahui bahwa dilarang merokok di area tersebut.

Langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah dengan melakukan langkah represif. Hanya ada dua Fakultas di Universitas Udayana, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran yang melakukan penindakan kepada perokok di wilayah Fakultasnya. Penindakan yang dilakukan hanyalah berupa pemanggilan dan teguran lisan yang dilakukan oleh pejabat kampus dan tidak ada penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah seperti penjatuhan sanksi kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp.50.000. Sanksi denda yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok bahkan lebih besar yaitu Rp. 50.000.000. Tidak tegasnya sanksi yang dijatuhkan membuat peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana tidak berjalan dengan efektif.

  • 2.2.3    Hambatan Pelaksanaan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain:

  • a.    Faktor hukumnya, atau undang-undangnya.

  • b.    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

  • c.    Faktor masyarakat.

  • d.    Faktor Kebudayaan.5

  • 1.    Faktor Hukum

Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana terhambat dari sisi hukumnya, salah satunya adalah pembuatan tempat khusus merokok. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam pasal 11 ayat (2) menyebutkan tempat khusus merokok harus memenuhi syarat merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersilkulasi dengan baik, terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas, jauh dari pintu masuk dan keluar, dan jauh dari tempat orang berlalu – lalang. Persyaratan untuk membuat tempat merokok yang terdapat dalam Perda tersebut salah satu faktor penghambat terciptanya Kawasan Tanpa Rokok.

  • 2.    Faktor Sarana dan Fasilitas Pendukung

Pemasangan stiker atau tempelan dilarang merokok dan pembuatan tempat merokok sulit untuk direalisasikan oleh tiap – tiap Fakultas di Universitas Udayana karena alasan pendanaan kurang dan lahan kosong ditiap Fakultas untuk pembuatan tempat merokok sangat minim

  • 3.    Faktor Masyarakat

Masalah pengaruh hukum tidak hanya terbatas pada timbulnya ketaatan atau kepatuhan hukum, tetapi mencakup efek total dari hukum terhadap sikap atau perilaku masyarakat baik yang bersifat positif maupun negatif6. Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tidak

terlepas dari turut serta masyarakat, menurut dr. Jawi selaku Wakil Dekan Tiga Fakultas Kedokteran Universitas Udayana partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan cara memulai hidup sehat, apabila memang merokok sadarlah untuk tidak merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, dan beranikan diri untuk menegur teman atau kenalan yang merokok di area yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

  • 4.    Faktor Kebudayaan

Faktor Kebudayaan ini sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasar pada karsa manusia didalam pergaulan hidup, sehingga faktor budaya berperan penting dalam pelaksanaan peraturan7. Masih banyaknya pelanggaran berupa kegiatan merokok terjadi karena rendahnya budaya hidup sehat di masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Hal itu didukung dari kebiasaan dan pergaulan dilingkungan perokok dan kurang sadarnya sebagian masyarakat akan kesehatan dan akibat buruk dari rokok membuat pelaksanaan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana belum efektif.

  • III.    PENUTUP

    3.1    KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • 1.    Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana belum berjalan efektif karena Hal itu bisa dilihat dari masih

banyak pelanggaran berupa kegiatan merokok di wilayah Universitas Udayana yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggaran tersebut terjadi karena kurangnya langkah preventif dan langkah represif yang tidak tegas dari pihak Universitas Udayana dalam menindaklanjuti masalah rokok di Kawasan Tanpa Rokok.

  • 2.    Hambatan dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana ada 4 faktor yakni, faktor aparatur penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.

  • 3.2    SARAN

Berdasarkan uraian diatas yang telah dipaparkan dapat diberikan saran sebagai berikut:

  • 1.    Agar terciptanya Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok harus lebih sering dilakukan pihak Universitas Udayana agar orang mengetahui mengai larangan merokok di Universitas Udayana dan memberikan sanksi yang tegas kepada perokok yang merokok di wilayah Universitas Udayana untuk memberikan efek jera.

  • 2.    Pimpinan atau pejabat ditiap Fakultas di Universitas Udayana perlu mengkaji terkait adanya penambahan anggaran dana dan lahan dalam melakukan sosialisasi terkait larangan merokok wilayah Universitas Udayana seperti melakukan seminar dan pemasangan tanda – tanda larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok dan agar bisa menyediakan tempat khusus merokok.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang – Undangan:

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 10.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 8.

Buku:

Romli Atmasasmita, 1984. Bunga Rampai Kriminologi. Rajawali.

Jakarta

Ruslan H. Prawiro, 1983, Ekologi Lingkungan Pencemaran, Cet. III, Satya Wacana Semarang

Sadjijno, 2008, Memahami Beberapa Pokok Hukum Administrasi, Laksbang Press Indo, Yogyakarta

Soejono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung

Soerjono Soekanto, 1988, Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, Ramadja Karya Bandung, dikutip dari Siswanto Sumarso, 2011, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian sosiologi Hukum,, Cet.IV, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Jurnal Ilmiah:

I Komang Wijaya dkk, 2013, Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Perokok Pasif, E – Journal Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar

13