AKIBAT HUKUM PENUNGGAKAN GAJI PEMAIN SEPAKBOLA DILIHAT DARI HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS SERGEI LITVINOV)
on
AKIBAT HUKUM PENUNGGAKAN GAJI PEMAIN SEPAKBOLA DILIHAT DARI HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS SERGEI LITVINOV)∗
Oleh :
Benitto Emanuelle Bevansara HB∗∗ A.A. Sri Utari*** I Gde Putra Ariana****
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional
Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Hubungan kerja antara pemain sepakbola professional dengan klub tidak semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar. Masih banyak kasus-kasus yang terjadi pada dunia persepakbolaan saat ini, terutama di Indonesia. Contohnya adalah penunggakan gaji pemain oleh klub seperti yang dialami oleh pemain sepakbola asal Rusia, Sergei Litvinov. Sergei Litvinov tidak mendapatkan gaji selama enam bulan oleh klubnya PSLS Lhokseumawe dengan nominal kurang lebih 124 juta rupiah. Permasalahan hukum dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimana akibat hukum dari penunggakan gaji Sergei Litvinov dilihat dari hukum internasional ? (2)
Bagaimana cara penyelesaian sengketa terkait penunggakan gaji Sergei Litvinov ?
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dimana penelitian dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan yang ada seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan hukum, serta kamus atau ensiklopedia.
Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi bagi klub yang menunggak gaji pemainnya adalah peringatan, teguran, denda dan larangan untuk mendaftarkan pemain baru. Dalam kasus Sergei Litvinov, PSLS Lhokeseumawe belum mendapatkan sanksi dari PSSI maupun FIFA terkait dengan penunggakan gaji. Sergei Litvinov
belum memperoleh gajinya selama memperkuat PSLS Lhokseumawe. Dalam penyelesaian sengketa ini, terdapat konflik norma antara peraturan FIFA melalui Circular FIFA tidak menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa sepakbola dapat diselesaikan melaui peradilan nasional dengan Pasal 88 ayat (3) UU SKN.
Kata Kunci : Sepakbola, Penunggakan gaji, FIFA, sanksi.
ABSTRACT
The working relationship between professional football players and clubs does not all work well and smoothly. There are still many cases that occur in the world of football at this time, especially in Indonesia. An example is the salary arrears of players by the club as experienced by the Russian football player, Sergei Litvinov. Sergei Litvinov did not get a salary for six months by his club PSLS Lhokseumawe with nominally approximately 124 million rupiah. The legal questions in this research are : (1) How is how the legal consequences of Sergei Litvinov's salary arrears are seen from international law ? (2) How dispute settlement is related to Sergei Litvinov's wage arrears ?
The research method used in this mini-thesis normative legal research which is research conducted by researching the existing literature materials for example laws, text books related with law, dictionary and encyclopedia.
The research shows that sanctions for the club that have overdues payables are a warning, a reprimand, a fine and a ban from registering any new players. In the case of Sergei Litvinov, PSLS Lhokeseumawe has not received sanctions from PSSI or FIFA related to salary arrears. In the settlement of this dispute, there is a conflict of norms between FIFA rules through Circular FIFA does not specify that the settlement of football disputes can be resolved through the national court with Article 88 paragraph (3) of the National Sports System Law.
Keyword: Football, Salary arrears, FIFA, Sanction.
Sepakbola merupakan suatu cabang olahraga yang populer di dunia. Memasuki abad ke 21, sepakbola telah dimainkan oleh lebih
dari 250 juta orang di 200 negara.1 Permainan sepakbola dilakukan oleh dua tim yang masing-masing beranggotakan sebelas orang pemain inti dan beberapa pemain pengganti atau cadangan. Tujuan dari permainan sepakbola adalah memasukkan bola ke gawang lawan sebanyak-banyaknya.
Sepakbola pertama kali dimainkan pada abad ke 2 sebelum masehi di China. Pada waktu itu, mereka memainkan sepak bola dengan cara di giring dengan kakinya menggunakan sebuah benda bulat yang terbuat dari kulit, pemain yang berhasil menendangnya ke jaring kecil menjadi pemenangnya. Sejarah sepak bola juga tidak terlepas dari negara Jepang yang juga sudah mengenal bola pada abad ke 16. Permainan sepak bola di negara Jepang disebut juga dengan “Kemari”. Sepak bola pada zaman sebelumnya masih belum dikembangkan dan hanya dimainkan secara tradisional. Ketika sepak bola tiba di Inggris, ternyata rakyat Inggris sangat menggemari olahraga ini.2
Perkembangan sepakbola yang semakin pesat membuat sepakbola sebagai suatu industri. Sepakbola tidak lagi sebagai hiburan semata tetapi juga menjadi suatu pekerjaan tetap bagi para pemain sepakbola yang bermain di suatu klub. Para pemain sepakbola tersebut mendapat gaji tetap dari klubnya, sehingga mereka disebut sebagai pemain sepakbola profesional. Didalam ketentuan UU No. 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut dengan UU Ketenagakerjaan), pemain sepakbola profesional adalah buruh. Buruh sendiri didalam Pasal 1
angka 3 UU Ketenagakerjaan adalah “setiap orang yang bekerja menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.” Karena hal tersebut muncul berbagai pendapat mengenai keberlakuan UU Ketenagakerjaan terhadap pemain sepakbola profesional. Di satu sisi, UU Ketenagakerjaan berlaku terhadap pemain sepakbola profesional, namun di sisi lain, ada yang menyatakan bahwa UU Ketenagakerjaan tidak berlaku bagi para pemain sepakbola profesional, karena dalam dunia olahgara, dikenal ada kekhususan yang disebut sebagai Lex Sportiva.
Dimitros Panagiotopoulos berpendapat bahwa,
“… Lex Sportiva is a legal order, which incorporates state-adopted law and the law adopted by the national and international bodies representing organized sport. These bodies operate to the standards of unions and in the context of the autonomy granted to such bodies and operate within states in a pyramid-like fashion and at international level in the form of a special relationship linking them to the relevant international sports federation. The law produced in this manner is thus a law which is, in essence, non-national law, which claims for itself direct and preferential application within sports legal orders and the par excellence law in sports life”.3
Jika diartikan secara sederhana, Lex Sportiva adalah peraturan yang dibuat oleh induk organisasi olahraga dimana setiap anggota organisasi tersebut harus tunduk terhadap peraturan tersebut. Contoh dari induk organisasi olahraga adalah misalnya dalam olahraga sepakbola, induk organisasinya adalah FIFA, dalam olahraga bulutangkis, induk organisasinya adalah Badminton World Federation (BWF).
Hubungan kerja antara pemain sepakbola professional dengan klub tidak semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar. Masih banyak kasus-kasus yang terjadi pada dunia persepakbolaan saat ini, terutama di Indonesia. Contohnya adalah penunggakan gaji pemain oleh klub seperti yang dialami oleh pemain sepakbola asal Rusia, Sergei Litvinov.
Sergei Litvinov tidak mendapatkan gaji selama enam bulan oleh klubnya PSLS Lhokseumawe dengan nominal kurang lebih 124 juta rupiah. Untuk menyambung kehidupannya, Sergei Litvinov bekerja di sebuah warung jus buah milik Nugro di daerah Kartopuran, Serengan, Solo.4
Masalah tunggakan gaji seolah menjadi cerminan bahwa klub-klub di Indonesia selalu bermasalah dengan keuangan mereka. Masalah keuangan yang akhirnya juga berbuntut panjang membuat manajemen klub di Indonesia lebih sering menggunakan sistem kontrak pemain atau pelatih selama satu musim kompetisi, jauh berbeda dengan kebanyakan klub professional di luar negeri.
Artikel ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa akibat hukum dari penunggakan gaji pemain sepakbola profesional jika dilihat dari hukum internasional dan penyelesain sengketa atas penunggakan gaji pemain sepakbola profesional.
Jenis penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini adalah penelitian normatif, yaitu aspek hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Soerjono Soekanto menyatakan, bahwa penelitian hukum normatif mencakup : penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum.5
-
2.1 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Akibat Hukum Penunggakan Gaji Sergei Litvinov Dilihat
-
Dari Hukum Internasional
Dalam Black’s Law dictionary kontrak diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus. “Contract: An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a peculiar thing. Its essentials are competent parties, subject matter, a legal consideration, mutuality of agreement, and mutuality of obligation.”6
Willis Reese mengartikan bahwa kontrak internasional sebagai “Contract with elements in two or more nation states. Such contract may be between states, between a state and a private party, or exclusively between private parties.”7 Lawrence M. Friedman mengatirkan hukum kontrak adalah perangkat hukum yang hanya
mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu.8
Pelaksanaan perjanjian antara pemain sepakbola dengan klubnya menimbulkan suatu hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak. Namun di dalam pelaksanaannya, pelaksanaan perjanjian tersebut sering kali terjadi kelalaian dari masing-masing pihak. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pihak-pihak tersebut.
Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya penunggakan gaji pemain sepakbola, khususnya pemain-pemain sepakbola yang bermain di Indonesia. Faktor yang pertama adalah karena ketiadaan dana dari klub. Klub selama ini menjalani kompetisi dengan mengedepankan dana bantuan dari pemerintah daerah dengan nilai yang tidak pasti yang berkisar antara Rp. 400.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000 dan kemudian dari dana hibah dari berbagai pihak seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (selanjutnya disebut dengan KONI) serta perusahaan swasta.9
Pendapatan klub tidaklah sebanding dengan dana yang dibutuhkan, mulai dari menggaji pemain, pengurus maupun keperluan lain. Jadi terjadilah defisit dana. Akibatnya dana yang tersedia tidak mencukupi dan manajemen klub membuat perjanjian antara pemain dan pelatih tanpa memperhitungkan nilai keuangan
sehingga klub melakukan penunggakan gaji hingga beberapa bulan.10
Kadangkala anggaran dari pemerintah daerah tidak keluar sesuai dengan yang telah diajukan oleh pihak klub, sehingga klub seringkali terlambat mendapatkan dana yang menyebabkan klub tidak bisa membayar gaji pemain dan untuk keperluan klub lainnya.11
Tidak mengherankan jika kinerja pemain dalam pertandingan tidak sesuai dengan harapan semua pihak yang disebabkan karena mereka belum mendapatkan haknya. Bahkan pemain seringkali melakukan mogok latihan dan bermain sebagai bentuk protes karena gaji mereka belum dibayar oleh pihak klub.12
Faktor lain yang menyebabkan klub menunggak gaji adalah profesionalitas klub. Selama ini pendanaan klub-klub di Indonesia sebagian besar melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (selanjutnya disebut dengan APBD) dari daerah klub masing-masing. Penyertaan modal seperti ini nyatanya hanya membentuk pribadi klub yang tidak berkembang dan kurang menggali kreatifitas dari manajemen klub bersangkutan.13
Berbicara mengenai sanksi terhadap penunggakan gaji yang dialami para pemain sepakbola, telah dijabarkan dalam Pasal 12bis article (4) FIFA RTSP, yang dijelaskan sebagai berikut :
Within the scope of their respective jurisdiction (cf. article 22 in conjunction with articles 23 and 24), the Players’ Status Committee, the Dispute Resolution Chamber, the single judge or the DRC judge may impose the following sanctions:
-
a. a warning;
-
b. a reprimand;
-
c. a fine;
-
d. a ban from registering any new players, either nationally or
internationally, for one or two entire and consecutive registration periods.
Namun, dalam kasus Sergei Litvinov, PSLS Lhokeseumawe belum mendapatkan sanksi dari PSSI maupun FIFA terkait dengan penunggakan gaji. Sergei Litvinov belum memperoleh gajinya selama memperkuat PSLS Lhokseumawe di kompetisi Indonesia Premier League (IPL) 2013 sebesar 124 juta rupiah.14 PSSI sendiri sudah mengetahui bahwa PSLS Lhokeseumawe menunggak gaji Sergei Litvinov, namun sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian dari pihak PSSI.
Berbicara mengenai penyelesaian sengketa, dalam kaitannya dengan kasus penunggakan gaji Sergei Litvinov, FIFA sendiri sudah mengatur bagaimana cara penyelesaian sengketa terkait dengan wanprestasi kontrak ini. Dalam FIFA RTSP penyelesaian sengketa dilakukan dengan melalui Dispute Resolution Chamber (selanjutnya disebut dengan DRC). Dalam Pasal 24 ayat (1) FIFA DRC mempunyai yurisdiksi yang diatur dalam Pasal 22 huruf a, b, d dan e FIFA RTSP, yang menjelaskan :
“Without prejudice to the right of any player or club to seek redress before a civil court for employment-related disputes, FIFA is competent to hear:
-
a) disputes between clubs and players in relation to the maintenance of contractual stability (articles 13-18) where there has been an ITC request and a claim from aninterested party in relation to said
ITC request, in particular regarding the issue of the ITC, sporting sanctions or compensation for breach of contract;
-
b) employment-related disputes between a club and a player of an international dimension, unless an independent arbitration tribunal guaranteeing fair proceedings and respecting the
principle of equal representation of players and clubs has been established at national level within the framework of the association and/or a collective bargaining agreement;
-
c) employment-related disputes between a club or an association and a coach of an international dimension, unless an independent arbitration tribunal guaranteeing fair proceedings exists at national level;
-
d) disputes relating to training compensation (article 20) and the solidarity mechanism (article 21) between clubs belonging to different associations;
-
e) disputes relating to the solidarity mechanism (article 21) between clubs belonging to the same association provided that the transfer of a player at the basis of the dispute occurs between clubs belonging to different associations;
-
f) disputes between clubs belonging to different associations that do not fall within the cases provided for in a), d) and e).”
Dalam Pasal 22 FIFA RTSP tersebut, FIFA tidak melarang seorang pemain mengajukan sengketa ke Pengadilan suatu negara yang dapat dilihat dalam kalimat “Without prejudice to the right of any player or club to seek redress before a civil court for employment-related disputes,…..”. Namun, dalam Circular FIFA No. 1171 tanggal 24 November 2008, yang menjelaskan mengenai Professional Footballer Player Contract Minimum Requirements, dalam Pasal 10, menjelaskan bahwa sengketa diselesaikan melalui forum penyelesaian sengketa yang disediakan oleh FIFA maupun organisasi sepakbola di tiap-tiap negara.
Sebagai asosiasi sepakbola tertinggi di Indonesia, PSSI mempunyai beberapa peraturan seperti Statuta PSSI, Regulasi Transfer dan Status Pemain PSSI, dan lain sebagainya. Dalam Statuta PSSI dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan melaui CAS ataupun badan arbitrase sendiri.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 69 dan Pasal 71 Statuta PSSI. Penyelesaian sengketa keolahragaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dilihat dalam UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (selanjutnya disebut dengan UU SKN). UU SKN menjelaskan tentang segala hal yang berkaitan dengan olahraga yang dilaksanakan di Indonesia.
Terkait dengan penyelesaian sengketa, UU SKN telah mengatur mengenai cara penyelesaian sengketa keolahragaan, yang dirumuskan dalam Pasal 88 UU SKN. Jika dilihat dari rumusan Pasal 88 tersebut, terutama pada ayatnya yang ketiga, terdapat konflik norma dengan rumusan dari Statuta FIFA, Circular FIFA maupun dengan Statuta PSSI yang dimana Statuta FIFA dan Statuta PSSI tidak menjelaskan apakah penyelesaian sengketa sepakbola bisa diselesaikan melalui pengadilan Indonesia terlebih jika menyangkut dengan pemain asing. Statuta FIFA dan Statuta PSSI sendiri hanya mengakui CAS dan badan arbitrase internal sebagai lembaga penyelesaian sengketa terkait dengan sengketa sepakbola. Ketidaksinkronan juga terjadi antara RTSP FIFA dengan Circular FIFA, yang mana RTSP FIFA dalam rumusan Pasal 22 tidak melarang untuk membawa sengketa ke pengadilan negeri setempat namun dilain sisi Circular FIFA pada rumusan Pasal 10 menyatakan bahwa penyelesaian sengketa dibawa ke forum penyelesaian sengketa yang dimiliki FIFA ataupun melalui forum penyelesaian sengketa milik asosiasi sepakbola di tiap-tiap negara.
III. KESIMPULAN
Klub yang menunggak gaji pemain dapat mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 12bis ayat 4 FIFA RTSP yaitu peringatan, teguran, denda, dan larangan untuk mendaftarkan pemain baru. Namun, dalam kasus Sergei Litvinov, PSLS Lhokeseumawe belum 11
mendapatkan sanksi dari PSSI maupun FIFA terkait dengan penunggakan gaji. Sergei Litvinov belum memperoleh gajinya selama memperkuat PSLS Lhokseumawe. Cara penyelesaian sengketa terkait dengan penunggakan gaji Sergei Litvinov diselesaikan melalui forum penyelesaian sengketa yang dimiliki oleh FIFA ataupun PSSI. Selain melalui dua cara tersebut, penyelesaian sengketa sepakbola juga dapat diselesaikan melalui badan arbitrase olahraga internasional atau CAS yang telah diakui oleh FIFA sebagai badan penyelesaian sengketa yang telah dijelaskan dalam Pasal 66 Statuta FIFA.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Novea, Arfiana dan Meria Utama, 2014, Dasar-Dasar Hukum Kontrak dan Arbitrase, Tunggal Mandiri, Malang.
Adolf, Huala, 2008, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, PT. Refika Aditama, Bandung.
H.S., Salim, 2006, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Skripsi
Aminullah, 2015, “Wanprestasi Dalam Perjanjian Sepak Bola Antara Pemain Dengan Klub (Suatu Penelitian di Klub Sepak Bola Persiraja Banda Aceh)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Internet
M. Wismabrata, 2014, “Jualan Jus di Solo, Pesepak Bola Rusia Tak Ingin Mati seperti Mendieta”, URL :
http://regional.kompas.com/read/2014/06/07/ 1518590/ Jualan. Jus. di. Solo. Pesepakbola. Rusia. Tak. Ingin.Mati.seperti.Mendieta, diakses pada tanggal 20 November 2016.
Aditya, 2014, “Kasus Sergei Litvinov Harus Diselesaikan PSSI”, URL : http : // sidomi .com /296994 /roy-suryo-minta-pssi-
selesaikan-kasus-sergei-litvinov/, diakses tanggal 3 April 2017.
Giulianotti, Richard C., et. al., 2007, “Football-Soccer”, URL : https://www.britannica.com/sports/football-soccer.
Anonim, 2011, “History of Soccer”, URL : http:// www.
sportsknowhow. com/ soccer/ history/soccer-history.shtml.
Panjaitan, Hinca, 2010, “Memperkenalkan Lex Sportiva di
Indonesia: Problema dan Tantangan Dunia Olahraga di
Indoesia dan Keterkaitannya dengan Aspek Hukum”, URL : http://www.lexsportiva.co.id/?lang=&page=content&ids=6&id =29#_ftn14.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Bahan Hukum Lainnya
FIFA Regulations on the Status and Transfers of Players.
Circular FIFA.
Statuta PSSI.
13
Discussion and feedback