PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
on
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
I Made Sugiarta Nugraha
I Wayan Parsa
I Ketut Suardita
Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Tulisan ini berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan dari aturan mengenai kebersihan, apa saja yang menjadi larangan, serta apa yang menjadi hambatan dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulanginya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan berbagai fakta yang diperoleh langsung dari lapangan ataupun dengan wawancara dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini penelitian di lakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan juga di salah satu Bank Sampah di Kota Denpasar. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah tidak efektif atau terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan masih ada masyarakat yang melanggar larangan-larangan tersebut. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan peraturan kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah dapat dibagi menjadi 4 (empat) faktor yakni faktor aparatur penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Kata Kunci: Peraturan Daerah, Kota Denpasar, Pengelolaan Sampah.
ABSTRACT
This paper entitled "Implementation of Denpasar City Regulation No. 3 of 2015 on Waste Management". The purpose of this paper is to know the extent to which the implementation of the rules on cleanliness, what is the prohibition, and what are the obstacles and efforts undertaken by the government to overcome them. The methodology used in this research is empirical legal research, which is conducted based on various facts obtained directly from the field or by interview with related parties this research held in the Environmental and hygiene office of Denpasar and also in one of the Bank Garbage in Denpasar City. The results of this research that the implementation of the Local Regulation of Denpasar City Number 3 of 2015 on Waste Management has not been effective. This situation happen because there are still people who violate the prohibitions. Obstacles in implementing Local Regulation of Denpasar City Number 3 Year 2015 About Waste Management can be divided into 4 (four) factors which are law enforcement officer factors, facilities, community factors, and cultural factors.
Keywords: Local Regulation, Denpasar City, Waste
Management.
Dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk yang tinggi di kota Denpasar, menyebabkan bertambahnya volume sampah, hal ini dikarenakan laju produksi sampah terus meningkat, tidak saja sejajar dengan laju pertumbuhan penduduk tetapi juga sejalan dengan meningkatnya pola konsumsi masyarakat.1 Berbagai macam kebiasaan masyarakat dalam hal menjaga lingkungan juga berbeda-beda, ada masyarakat yang peduli akan kebersihan lingkungan dan ada juga yang sebaliknya, yang tidak mau peduli akan lingkungan disekitar mereka.
Pembuangan sampah sembarangan merupakan suatu hal kecil yang akan menjadi masalah besar jika terus dilakukan dan menjadi kebiasaan. Untuk itu diperlukan suatu upaya untuk menjamin kebersihan lingungan. Pemerintah Kota Denpasar telah mengambil tindakan dalam upaya mengurangi atau mencegah kebiasaan masyarakat dalam hal buang sampah sembarangan yakni dengan membuat aturan, seperti pada Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, dimana dalam Pasal ini diatur mengenai larangan yang harus ditaati oleh setiap orang dikota Denpasar, Pasal ini menetapkan:
Setiap orang dilarang:
-
a. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Denpasar;
-
b. Mengimpor sampah;
-
c. Mencampur sampah dengan limbah;
-
d. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
-
e. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
-
f. Membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan;
-
g. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka; dan
-
h. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Meski telah dibuat aturan yang sedemikian rupa masih saja ada oknum masyarakat yang melanggar, seperti menjadi kebiasaan beberapa masyarakat akan membuang sampahnya sembarangan tanpa peduli akibat yang dapat ditimbulkan.2 Tujuan dibuatnya peraturan daerah ini tentunya dengan harapan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan dapat menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dikota Denpasar. Adapun
lembaga yang dapat menjalankan peraturan ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Denpasar yang memiliki tugas untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota Denpasar.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis membahas mengenai dua permasalahan, yaitu:
-
1. Bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, mengenai larangan pembuangan sampah di Kota Denpasar?
-
2. Apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah dalam hal larangan
pembuangan sampah di kota Denpasar?
Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan artikel ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Metode penelitian yuridis empiris adalah salah satu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara datang langsung kepada informan yang berkaitan dengan pokok permasalahan dan meneliti suatu masalah hukum dengan mencari data-data yang berhubungan langsung dengan masalah yang ada. Dalam artikel ini penelitian dilakukan dengan cara wawancara, wawancara merupakan salah satu metode pengumpulan data dengan jalan komunikasi, yakni melalui kontak atau hubungan pribadi Antara pengumpul data (pewawancara) dengan sumber data (responden).3 Dalam hal ini
adalah kepada pihak-pihak yang terkait dengan masalah, dalam hal ini adalah mengenai aturan yang mengatur mengenai kebersihan lingkungan dikota Denpasar.
Suatu peraturan akan menjadi efektif atau berjalan dengan baik jika pihak pemerintah dan masyarakat pada umumnya samasama mengikuti dan melaksanakan hukum yang ada. Istilah pelaksanaan hukum diartikan sebagai tindakan menjalankan hukum tanpa ada sengketa dan pelanggaran. Hukum terlaksana apabila masyarakat dan aparat pelaksana hukum melakukan kegiatan keseharian seperti yang diatur oleh hukum.4 Sampah sendiri adalah material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan konsep buatan dan konsekuensi dari adanya aktivitas manysua. Di dalam proses-proses alam tidak dikenal adanya sampah, yang ada hanyalah produk-produk tidak bergerak.5 Dan pengelolaan sampah adalah semua kegiatan yang dilakukan untuk menangani sampah sejak ditimbulkan sampai dengan pembuangan akhir.6
Suatu hukum atau aturan dapat dikatakan efektif atau berjalan dengan baik adalah apabila aturan tersebut berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan ketika aturan tersebut dibuat. Kata Efektivitas sendiri berasal dari kata dasar efektif dalam Bahasa latin efficere yang berarti menimbulkan, atau mencapai hasil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, efektivitas lebih
berarti sebagai hasil akibat, dalam keadaan berhasil atau sesuatu yang dapat menghasilkan atau mengakibatkan.7
Bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah ini adalah dengan menangkap para pelanggar, dalam hal ini adalah masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melalui kelompok Satuan Tugas (SATGAS) memiligi tugas untuk menangkap masyarakat yang secara sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya, seperti di tanah kosong, sungai, jalan raya, dan lain-lain.
Setelah itu sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para pelanggar adalah berupa denda atau kurungan, ini berdasarkan pada Pasal 53 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: “setiap orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan aturan tersebut dalam dua tahun terakhir pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan telah menangkap para pelanggar dengan jumlah sebagai berikut:
Tabel 1. Daftar Pelanggar
NO |
TAHUN |
JUMLAH PELANGGAR |
1. |
2015 |
252 |
7 Poerwadarminta. W.J.S, 1975, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h. 16.
2. |
2016 |
309 |
(Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar) Pelanggar yang dimaksud dalam tabel diatas adalah pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, sanksi yang dikenakan masih jauh dari ketentuan yang ada, yakni hanya denda dari Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).8
-
2.2.2 Hambatan Pemerintah Dalam Melaksanakan Peraturan
Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah
Beberapa faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan Sampah adalah dari faktor aparatur penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
-
1. Faktor Aparatur Penegak Hukum
Ruang lingkup dari istilah “penegak hukum” adalah luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum.9 Aparataur penegak hukum yang tegas sangat diperlukan agar suatu pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan hukum itu menjadi efektif. Namun apabila yang terjadi sebaliknya akan menjadi susah untuk hukum menjadi efektif. Seperti dalam pelaksanaan Pasal 53 dimana ketegasan hakim
masih dirasa kurang, hal ini dikarenakan dalam menjatuhkan hukuman sering kali sangat jauh dengan jumlah yang ditetapkan yakni, dari jumlah denda maksimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) menjadi Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)10 sehingga mengurangi dari efek jera yang seharusnya dapat ditimbulkan dan agar tidak ada oknum masyarakat lain yang mengikuti pelanggaran tersebut.
-
2. Faktor Sarana dan Fasilitas
Dalam faktor sarana dan fasilitas yang dimaksud adalah jumlah dari SATGAS yang sangat tidak memadai dengan luas kota Denpasar. SATGAS sampai saat ini hanya memilik 45 (empat puluh lima) anggota.11 Hal ini tentu menjadi hambatan mengingat luas kota Denpasar yang sangat luas dan dengan kurangnya anggota dari SATGAS akan membuat penegakan hukum tidak maksimal.
-
3. Faktor Masyarakat.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentum maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.12 Kesadaran hukum sangat diperlukan, dalam hal ini untuk menjaga kebersihan, menjaga kesehatan lingkungan, dan keindahan dari kota Denpasar. Masyarakat kota Denpasar dengan data yang ada menunjukan bahwa kesadaran dan kepatuhan akan
hukum yang berlaku masihlah rendah, hal ini dibuktikan dengan adanya pelanggar dan bahkan dalam 2 (dua) tahun terakhir jumlah pelanggar meningkat.
-
4. Faktor Kebudayaan
Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari).13Hal ini menjadi penghambat dalam penegakan hukum dikota Denpasar, khususnya yang berkaitan dengan kebersihan dikarenakan masyarakat kota Denpasar telah menganggap wajar untuk membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membuang sampah sembarangan dianggap sesuatu yang biasa untuk dilakukan, sehingga sebagian masyarakat akan membuang sampahnya begitu saja.
Pemerintah kota Denpasar yang dalam hal ini adalah pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Denpasar telah melakukan berbagai upaya guna mengurangi angka pelanggaran kebersihan dikota Denpasar yakni dengan cara pengendalian sosial dengan menggunakan 2 (dua) jenis tindakan, yaitu:
-
1) Tindakan preventif; dan
-
2) Tindakan represif.
TIndakan preventif adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah agar jangan sampai terjadi
pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Tindakan preventif yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan adalah dengan membentuk Juru Pemantau Lingkungan (JUMALI) yang merupakan satu kelompok yang memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi peraturan-peraturan daerah yang berkaitan dengan kebesihan lingkungan termasuk segala larangan dan sanksi pidana yang dapat diberikan kepada para masyarakat yang melanggar aturan yang ada, sosialisasi dilakukan baik menggunakan media massa maupun sosialisasi ke daerah-daerah dikota Denpasar.
Sedangkan tindakan represif adalah tindakan yang dilakukan pemerintah ketika pelanggaran sudah terjadi dalam kehidupan sosial dimasyarakat. Tindakan represif yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan adalah dengan membentuk Satuan Tugas (SATGAS) yang memiliki fungsi untuk menangkap masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya atau yang telah ditentukan. Masyarakat yang tertangkap tangan selanjutnya akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) bagi mereka yang telah tertangkap lebih dari 2 (dua) kali atau diberi pembinaan bagi mereka yang baru pertama kali tertangkap atau warga diluar kota Denpasar yang sebelumnya tidak mengetahui adanya larangan tersebut.
Tindakan preventif dan represif ini sangat penting untuk dilakukan agar Pasal 34 yang menetapkan:
Setiap orang dilarang:
-
a. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Denpasar;
-
b. Mengimpor sampah;
-
c. Mencampur sampah dengan limbah;
-
d. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan;
-
e. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
-
f. Membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan;
-
g. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka; dan
-
h. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat kota Denpasar, dan juga dapat menghukum mereka yang melanggar sehingga efek jera dapat dirasakan oleh para pelanggar sehingga masyarakat lain menghindari pelanggaran tersebut.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
-
1. Pelaksanaa dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah adalah dengan melakukan penangkapan kepada mereka yang melanggar, adapun bentuk sanksi yang diberikan berupa denda bagi mereka yang melanggar lebih dari sekali dan pembinaan bagi mereka yang melanggar pertama kali dan yang juga bukan warga dari kota Denpasar.
-
2. Hambatan dalam pelaksanaan aturan kebersihan dikota Denpasar ada 4 faktor yakni, faktor aparatur penegak hukum dimana ketegasan hakim dalam menjatuhkan jumlah denda masih jauh dari ketentuan yang telah diatur, hal ini dapat mengurangi efek jera sehingga setiap tahun masih ada orang yang melanggar, faktor sarana dan fasilitas adalah jumlah dari SATGAS yang bertugas untuk menagkap para pelanggar masih kurang yaitu 45 orang, faktor masyarakat yaitu kesadaran masyarakat akan hukum yang ada masih kurang, hal ini dibuktikan dari
jumlah pelanggar dari tahun 2015 dan 2016 meningkat, dan faktor kebudayaan yakni kebiasaan dari masyarakat kota Denpasar yang menganggap membuang sampah tidak pada tempatnya adalah suatu yang dianggap baik (sehingga dianuti) yang dibuktikan dari warga kota Denpasar yang tertangkap karena melanggar peraturan, dalam hal ini membuang sampah tidak pada tempatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Kuncoro Sejati, 2009, Pengolahan Sampah Terpadu, Kanisius, Yogyakarta.
Poerwadarminta. W.J.S, 1975, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Rianto Adi, 2005, Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum, Granit, Jakarta.
Rudi Hartono, 2008, Penanganan & Pengelolaan Sampah, Penebar Swadaya, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Yayasan Obor Indonesia, 2007, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Jurnal Ilmiah:
Riswan, Henna Rya Sunoko, dan Agus Hadiyarto, 2011, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Di Kecamatan Daha Selatan, Jurnal Ilmu Lingkungan Vol 9, Semarang.
Wawancara:
Wawancara dengan Adi Wiguna, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar.
Wawancara dengan I Nyoman Kariasa, kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Denpasar.
Peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 3).
13
Discussion and feedback