EFEKTIFITAS PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA REGIONAL SARBAGITA

Oleh:

Putu Wahyu WidiartanaMade Gde Subha Karma Resen∗∗ Cokorda Dalem Dahana∗∗∗

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak:

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan efektivitas hukum terkait dengan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional SARBAGITA. Penelitian ini dapat dikualifikasikan ke dalam jenis penelitian hukum empiris. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah merupakan payung hukum yang mendasari pengelolaan sampah Indonesia. Menurut undang-undang tersebut, pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi penanganan sampah. Pengelolaan sampah di TPA regional SARBAGITA telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 100 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, dan Keputusan Bersama Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan. Peraturan Gubernur tersebut memberikan kewenangan kepada UPT Pengelolaan Sampah untuk mengatur dan mengelola sampah di regional SARBAGITA, sedangkan Keputusan Bersama tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Kebersihan SARBAGITA (BPKS) untuk mengatur dan mengelola sampah di regional SARBAGITA. Dalam implementasi pengelolaan sampah regional ini, terdapat 2 (dua) faktor penghambat yaitu kesadaran masyarakat yang masih lemah dan adanya 2 (dua) pihak yang samasama dapat mengelola sampah di TPA regional SARBAGITA, yaitu BPKS dengan DKP di masing-masing pemerintahan daerah SARBAGITA.

Kata kunci: Pengelolaan, Sampah, Efektifitas Hukum, Kewenangan.

Penulis Pertama Putu Wahyu Widiartana Mahasiswa FH Udayana Korespondensi : [email protected]

∗∗ Penulis Kedua Made Gde Subha Karma Resen Dosen FH Udayana Korespondensi : [email protected]

∗∗∗ Penulis Ketiga Cokorda Dalem Dahana Dosen FH Udayana Korespondensi : [email protected]

Abstract:

This research is motivated by issues related to the legal effectiveness of waste management in the final disposal (landfill) regional Sarbagita. This research may be classified into types of empirical legal research. Law Number 18 Year 2008 on Waste Management is the underlying legal of indonesia waste management. According to the law, waste management is defined as a systematic, comprehensive, and continuous covering waste management. Waste management in regional landfill Sarbagita has been regulated in Bali Provincial Number 5 year 2011 about Waste Management, Regulation Bali Governor Number 100 year 2011 on the organization and details Duty Technical Implementation Unit at the Environment Public Works Department of Bali Province, and the Joint Decree of the Mayor of Denpasar , regent of Badung, Gianyar Regent, Regent of Tabanan. The Governor Regulation authorizes the Waste Management Unit to regulate and manage waste in regional Sarbagita, while the joint decree authorizes the Management Board Cleanliness Sarbagita (BPKS) to organize and manage waste in regional Sarbagita. In the implementation of waste management region, there are two (2) inhibiting factors which are public awareness is still weak and there are 2 (two) parties equally to manage waste in regional landfill Sarbagita, namely BPKS with DKP in each regional administration of Sarbagita.

Keywords: Management, Waste, Effectivity of Law, Authority

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Berdasarkan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851, (selanjutnya disebut UU Pengelolaan Sampah) “sampah adalah sisa kegiatan sehari–hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat” pada Pasal 1 angka 1. Sampah merupakan masalah yang harus dihadapi oleh masyarakat, karena sampah merupakan salah satu wujud pencemaran lingkungan, dimana karena aktifitas manusia (faktor eksternal) menyebabkan zat asing yang pada mulanya tidak ada dalam kawasan lingkungan hidup masuk kedalam lingkungan tersebut.1

Masalah sampah merupakan fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak, karena setiap manusia pasti memproduksi sampah. Besarnya timbunan sampah yang tidak dapat ditangani tersebut akan menyebabkan berbagai permasalahan yang timbul akibat kurangnya alternafif dan perspekstif masyarakat terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sampah, baik langsung maupun tidak langsung.2 Alternatif dan perspektif masyarakat dalam hal ini artinya tidak adanya solusi dan pemikiran dari masyarakat untuk mengelola sampah. Penanganan sampah yang kurang bijaksana, menimbulkan dua dampak, yaitu dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsungnya antara lain menimbulkan bau sampah yang menyengat, kurangnya kerapian, dan kurangnya keindahan dari suatu lingkungan, sehingga menimbulkan berbagai penyakit menular maupun penyakit kulit serta gangguan pernafasan. Sedangkan dampak tidak langsungnya antara lain bahaya banjir yang disebabkan oleh terhambatnya arus air di got, parit, dan sungai karena terhalang timbunan sampah.

Tempat Pembuangan Akhir Regional Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (selanjutnya disebut TPA Regional SARBAGITA) berlokasi di Desa Suwung, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Jumlah sampah yang dikelola di TPA Regional SARBAGITA sudah sangat mengkhawatirkan, karena bukan hanya sampah wilayah Kota Denpasar saja yang membuang sampah disana, tetapi juga lintas wilayah Kota Denpasar yakni Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan. Tentunya hal ini menjadi permasalahan bagi Pengelola TPA Regional SARBAGITA,

dalam hal pengelolaan sampah khususnya Dinas dan Badan terkait. Bau menyengat menjadi keluhan warga di sekitaran TPA Regional SARBAGITA. Bahkan warga mengancam akan menutup TPA tersebut bila pemerintah tak segera melaksanakan penanganan . Pengelolaan sampah sebenarnya merupakan sebuah solusi dari pemerintah, agar sampah di suatu wilayah tidak menumpuk. Namun meningkatnya jumlah sampah pada dewasa ini mengakibatkan pengelolaan sampah tersebut dirasa kurang efektif, karena TPA yang menjadi tempat dialihkannya sampah dari wilayah lain tersebut malah terjadi penumpukan yang melewati batas penimbunan sampah dan menggangu warga di sekitar TPA.

Informasi yang diperoleh pada penelitian awal yang didasarkan pada hasil wawancara dengan pihak-pihak pengelola di TPA SARBAGITA, yang memiliki kewenangan pengelolaan adalah yang pertama, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah yang merupakan perwakilan pemerintah Provinsi Bali dibawah Dinas Pekerjaan Umum, yang kedua ialah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar sebagai perwakilan Pemerintah Daerah Kota Denpasar, dan yang ketiga adalah Badan Pengelola Kebersihan SARBAGITA (BPKS) sebagai perwakilan dari isi keputusan Bersama Walikota/Bupati SARBAGITA mengenai pengelolaan sampah/kebersihan di wilayah SARBAGITA sehingga badan ini memiliki kewenangan, tugas dan fungsi untuk mewakili Walikota/Bupati di wilayah SARBAGITA.

Berdasarkan ketentuan tersebut TPA SARBAGITA merupakan kewenangan dari BPKS untuk mengurus dan mengaturnya, namun terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun

2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5, selanjutnya disebut Perda Pengelolaan Sampah) pada Pasal 8 huruf c dan Pasal 26 ditambahkan dengan diterbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 100 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 100 (selanjutnya disebut Pergub Bali 100/2011), disebutkan pada Pasal 2 terkait UPT Pengelolaan Sampah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, terdiri atas UPT Balai Peralatan dan Pengujian, UPT Pengelolaan Air Minum, UPT Pengelolaan Sampah dan UPT Pengelolaan Air Limbah. Terkait dengan pengelolaan sampah pada pergub ini, ditegaskan pada bagian ketiga Pasal 13 yang menjelaskan tentang tugas UPT Pengelolaan Sampah.

Berkaitan dengan isi pasal tersebut maka kewenangan terkait dengan pengolahan sampah lintas wilayah SARBAGITA diberikan kepada UPT Pengelolaan Sampah, sehingga berdasarkan pemaparan tersebut dapat disimak bahwa telah terjadi konflik secara normatif dan konflik secara kelembagaan yang sebenarnya memiliki kewenangan, tugas dan fungsi untuk mengatur dan mengurus sampah lintas wilayah di regional SARBAGITA.

  • 1.2.    Tujuan Penulisan

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengelolaan sampah di TPA Regional SARBAGITA dan faktor yang mempengaruhi efektifitas pengelolaan sampah di TPA Regional SARBAGITA.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Penelitian hukum yang dilakukan dalam hal ini adalah penelitian hukum empiris yaitu hukum dikonsepkan sebagai gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan masyarakat yang nyata.3 Soerjono Soekanto juga menjelaskan mengenai penelitian hukum empiris atau sosiologis, yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum.4

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Pelaksanaan Pengelolaan Sampah di TPA Regional SARBAGITA

Negara hukum mengkehendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun berdasarkan hukum tidak tertulis.5 Hukum dan peraturan didasarkan atas kenyataan bahwa kehidupan bertumpu pada hukum yang berlaku. Hal ini dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Maka dari itu manajemen pengelolaan sampah yang berada di Indonesia, membutuhkan kekuatan dan dasar hukum dalam pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah di Provinsi Bali diatur dalam Perda Pengelolaan Sampah yang menjadi dasar hukum dari pelaksanaan pengelolaan sampah di wilayah SARBAGITA. Aturan hukum yang terkait dengan Pengelolaan sampah pada Perda tersebut tercantum dalam Pasal 8 huruf c dan Pasal 26. Namun, pengelolaan sampah SARBAGITA tidak diatur dengan jelas dalam Perda Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 8 Perda Pengelolaan Sampah aturan hukum yang paling terkait pengelolaan sampah yaitu terdapat pada huruf c. Namun, pada Pasal tersebut hanya menyebutkan mengenai kewenangan gubernur dalam memfasilitasi kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah. Selain dalam Perda Pengelolaan Sampah, pada tahun 2001 sebelumnya telah terbentuk aturan hukum terkait pengelolaan sampah regional SARBAGITA terdapat dalam Keputusan Bersama Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan.

Implementasi kebijakan merupakan tahapan pelaksanaan keputusan diantara pembentukan sebuah keputusan diantara pembentukan sebuah kebijakan, seperti hanya Pasal-Pasal sebuah undang-undang maupun peraturan yang lain legislatif, keluarnya sebuah peraturan eksekutif, dan keluarnya keputusan pengadilan, atau keluarnya standar peraturan dan konsekuensi dari kebijakan bagi masyarakat.6 Jika sebuah kebijakan diambil secara tepat maka kemungkinan kegagalanpun masih bisa terjadi, jika proses implementasinya secara tidak baik dan optimal, maka kebijakan tersebut gagal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan para

pembuatnya.7 Dalam Perda Pengelolaan Sampah tidak disebutkan secara jelas mengenai pengelolaan sampah, sehingga dapat mengakibatkan ketidakefektivan dalam pelaksanaannya. Aturan hukum lain yang dapat dijadikan pedoman yang mengikat selain Perda Pengelolaan Sampah hanya berupa Keputusan Bersama Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan yang dibuat pada tahun 2001.

Sebagai tindak lanjut dari pembentukan keputusan bersama tersebut, BPKS dalam hal ini sebagai wakil dari pemerintah daerah regional SARBAGITA/pihak kedua dalam pengelolaan sampah, pada tahun 2004 melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT. Navigat Organic Energy Indonesia (Selanjutnya disingkat PT. NOEI). Kontrak kerjasama tersebut dilakukan BPKS dengan tujuan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah TPA regional SARBAGITA. Terlepas dari adanya keputusan bersama maupun kontrak tersebut, pelaksanaan pengelolaan sampah TPA regional SARBAGITA sejauh ini dirasa belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Dilansir dalam Majalah Bali Post Edisi 127 tertanggal 29 Februari/6 Maret 2016, hal tersebut dapat dilihat dari kasus protesnya masyarakat akibat bau sampah yang menyengat dari TPA Suwung yang memang terlihat sudah menumpuk/over capacity. Reaksi masyarakat sekitar tersebut menandakan bahwa dari segi sosiologis, pelaksanaan pengelolaan sampah TPA regional SARBAGITA ini tidak berjalan dengan baik.

Selain dilihat dari reaksi masyarakat sekitar tersebut, Berdasarkan wawancara pada tanggal 10 Oktober 2016 dengan Bapak Dewa Gede Raka Wardana selaku Kepala Bidang TPA (TPA)

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar, menyebutkan bahwa kesepakatan yang telah dibuat oleh pihak pemerintah wilayah regional SARBAGITA bersama PT. NOEI tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati.

  • 2.2.2    Faktor Yang Mempengaruhi Efektifitas Pengelolaan Sampah di TPA Regional SARBAGITA

Menurut Soerjono Soekanto, bahwa masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut, adalah sebagaimana berikut:

  • 1.    Faktor hukumnya sendiri (undang-undang).

  • 2.    Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

  • 3.    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan

hukum.

  • 4.    Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

  • 5.    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.8

Keberadaan Perda Pengelolaan Sampah dan Keputusan Bersama Walikota/Bupati SARBAGITA merupakan unsur utama sebagai faktor yang menyebabkan ketidakefektifan aturan hukum atas pengelolaan sampah di TPA SARBAGITA karena pada dasarnya keberadaan Perda Pengelolaan Sampah dan Keputusan Bersama Walikota/Bupati SARBAGITA berisikan tentang pengaturan pengelolaan sampah di Regional SARBAGITA yang sama.

Faktor penghambat selain dari faktor aturan hukum itu sendiri, yaitu faktor dari pemerintah. Faktor penghambat dari pemerintah dapat disimak bahwa terdapat 2 (dua) pihak yang dapat mengelola sampah di TPA regional SARBAGITA, baik UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali yang mendapat kewenangan berdasarkan Perda Pengelolaan Sampah dan BPKS yang memiliki kewenangan berdasarkan Keputusan Bersama Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan yang sama-sama sebagai pengelola sampah di TPA regional SARBAGITA. Sehingga ketidakefektifan terjadi dari pihak pemerintah dikarenakan terdapat 2 (dua) instansi yang memiliki kewenangan yang sama dalam mengelola sampah di TPA regional SARBAGITA.

Selanjutnya faktor penghambat selain dari faktor aturan hukum dan pemerintah terdapat juga faktor lain yaitu faktor dari sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Berdasarkan faktor tersebut maka dapat diuraikan bahwa belum adanya pihak lain yang dapat mengelola sampah lintas wilayah TPA Regional SARBAGITA sebagai pengganti pihak PT.NOEI dikarenakan kerjasama antara pemerintah bersama PT. NOEI telah berakhir sebagai pengelolaan sampah pada TPA Regional SARBAGITA sehingga pengelolaan sampah menjadi kurang maksimal.

Selain ketiga faktor yang telah disebutkan di atas, faktor penghambat efektifitas pelaksanaan aturan hukum pengelolaan sampah TPA regional SARBAGITA yaitu faktor masyarakat dan faktor budaya. Berdasarkan wawancara pada tanggal 11 Oktober 2016 dengan Bapak Ir. I Wayan Sugatra selaku Kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tabanan mengatakan bahwa “pola perilaku masyarakat, dimana kebiasaan masyarakat yang masih

membuang sampah tidak pada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menjadi budaya yang masih dilakukan, membuat aturan hukum pengelolaan sampah tidak bisa berjalan, misalkan pada memilah sampah”. Perilaku masyarakat tersebut tentu berpengaruh terhadap pengelolaan sampah pada TPA Regional SARBAGITA.

Adapun upaya pemerintah daerah terkait dengan aturan hukum, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Dan Kabupaten Tabanan yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah TPA Regional SARBAGITA, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Bali memberikan kejelasan terkait dengan aturan yang dapat diberlakukan sebagai pengelola pengelolaan sampah TPA Regional SARBAGITA, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa terdapat aturan teknis kepada suatu badan/instansi tertentu yang diberikan wewenangan untuk mengatur dan mengelola sampah di TPA regional SARBAGITA.

Berdasarkan wawancara pada tanggal 10 Oktober 2016 dengan Bapak I Ketut Adi Wiguna, SH, M.Si., selaku Kepala Bidang Kebersihan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar, ditegaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah sebagai penegak hukum di masyarakat yaitu Pemerintah Kota Denpasar menerapkan aturan jam membuang sampah ke TPS terdekat. Masyarakat tidak boleh membuang sampah ke TPS sebelum ataupun sesudah waktu yang telah ditentukan. Apabila hal tersebut dilanggar, maka yang melanggar akan mengikuti Sidang Yustitia dan akan mendapatkan sanksi sesuai keputusan hakim dalam sidang tersebut.

Berdasarkan wawancara pada tanggal 18 Oktober 2016 dengan Bapak I Made Sudarma, selaku kepala BPKS, menyebutkan bahwa

upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatur dan mengelola sampah di TPA regional SARBAGITA melalui sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum pasca berakhirnya kontrak kerjasama dengan pihak PT. NOEI, BPKS berusaha mencari pihak swasta lain yang ingin bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di TPA, dengan cara melakukan tender. Hal tersebut dilakukan agar memaksimalkan pengelolaan sampah yang kian hari kian menumpuk di TPA Regional SARBAGITA ini sampai menimbulkan protes dari masyarakat.

Berdasarkan wawancara pada tanggal 10 Oktober 2016 dengan Bapak I Ketut Adi Wiguna, SH, M.Si selaku Kepala Bidang Kebersihan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar, ditambahkan kembali dengan pendapat yang sama oleh Bapak Ir. I Wayan Sugatra selaku Kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tabanan bahwa sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi hambatan dari masyarakat dan melahirkan budaya yang menjadi kebiasaan yang baik terkait sampah maka langkah yang dilakukan ialah dengan melakukan sosialisasi rutin kepada masyarakat tentang membuang sampah pada tempatnya, membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, pentingnya memilah sampah dan menjaga lingkungan sekitar bersih dari sampah.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian pembahasan atas kedua pokok pembahasan dalam tulisan ini, adapun kesimpulan yang dapat diperoleh sebagai berikut:

  • 1.    UU PENGELOLAAN SAMPAH yang merupakan payung hukum yang mendasari pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah di

Provinsi Bali diatur dalam Perda Pengelolaan Sampah yang menjadi dasar hukum dari pelaksanaan pengelolaan sampah di wilayah SARBAGITA tercantum dalam Pasal 8 huruf c dan Pasal 26. Aturan hukum terkait pengelolaan sampah regional SARBAGITA juga terdapat dalam Keputusan Bersama Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan. Berkaitan dengan aturan-aturan yang mengatur tentang pengelolaan sampah di regional SARBAGITA maka dapat disimak bahwa Pergub Bali 100/2011 yang memberikan kewenangan kepada UPT Pengelolaan Sampah untuk mengatur dan mengelola sampah di regional SARBAGITA sedangkan pada isi dari Keputusan Bersama Walikota/Bupati SARBAGITA yang memberikan kewenangan kepada BPKS untuk mengatur dan mengelola sampah di regional SARBAGITA.

  • 2.    Faktor penghambat efektifitas pelaksanaan pengelolaan sampah TPA regional SARBAGITA yaitu kesadaran masyarakat yang masih lemah. Disamping itu, adanya 2 (dua) pihak yang samasama dapat mengelola sampah di TPA regional SARBAGITA, baik UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali dan BPKS. Belum adanya pihak lain yang dapat mengelola sampah lintas wilayah TPA Regional SARBAGITA sebagai pengganti pihak PT.NOEI dikarenakan kerjasama telah berakhir. Bahwa pola perilaku masyarakat, dimana kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menjadi budaya yang masih dilakukan, membuat aturan hukum pengelolaan sampah tidak bisa berjalan, misalkan pada memilah sampah.

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali bersama dengan

Pemerintah Daerah  Kota  Denpasar, Kabupaten  Badung,

Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan agar membuat aturan hukum yang lebih jelas terkait pengelolaan sampah, agar terciptanya kepastian hukum terhadap pengelolaan sampah di TPA regional SARBAGITA sehingga dapat mewujudkan keefektifan dalam pelaksanaannya.

  • 2.    Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus melakukan sosialisasi secara berkesinambungan dan berkelanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya memilah sampah dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus mengakhiri dualisme kepengurusan TPA dengan membentuk suatu aturan untuk menunjuk atau menetapkan satu diantara UPT Pengelolaan Sampah atau BPKS dalam pengelolaan sampah SARBAGITA.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Harahap, Zairin, 2014, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Rahmadi, Takdir, 2014, Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers, Rajawali Pers, Jakarta.

Sucipto, Cecep Dani, 2012, Teknologi Pengolahan Daur Ulang Sampah, Gosyen Publishing, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

_________, 2012, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Tahir, Amir, 2014, Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah,   Cet.1, Alfabeta,

Bandung.

Jurnal Ilmiah

I Putu Yogi Indra Permana, I Nyoman Suyatna, Kadek Sarna, 2017, “Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terkait Pendaftaran Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Gianyar”, Kertha Negara, Vol. 05, No. 02, h.4, ojs.unud.ac.id, URL                                                     :

http://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/296 81/18290 , diakses tanggal 16 April 2017, Pukul 23:07

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang

Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali

Nomor 5).

Peraturan Gubernur Bali Nomor 100 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 100.

Keputusan Bersama Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan Mengenai Pengelolaan Sampah atau Kebersihan Di Wilayah SARBAGITA.

15