IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DALAM PENERBITAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DI KABUPATEN BADUNG
on
IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DALAM PENERBITAN IZIN
PENYELENGGARAAN REKLAME DI KABUPATEN BADUNG
Oleh:
I Putu Martha Kresna Raditya
I Ketut Suardita
Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
This scientific work titled Implementation of Good Governance on Publishing Adverticing Licence in Badung Regency. The issues are how to investigate the implementation of the principle of good governance by Badung regency in the process of implementation of advertisement and what the legal consequences which unimplemented with the rule Badung regency. This scientific work using empirical legal method. Badung regency based on their authority produce legislation to organize every advertising. According to indicators of good governance, Badung regency has implemented the principles of accountability, transparency, openness, and the rule of law although in practice not implemented optimally because of constraints. In terms of legal consequences is accepted by the organizers who violate the rules of implementation of advertising will be liable to financial penalties or imprisonment or revocation licence of advertising organizer as well as demolition of advertising.
Keywords: Implementation, Good Governance, Licence, Adverticing.
Abstrak
Karya ilmiah ini berjudul Implementasi Good Governnce Dalam Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame Di Kabupaten Badung. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana penerapan prinsip-prinsip good governance oleh pemerintah daerah Kabupaten Badung dalam proses penyelenggaraan reklame dan apa akibat hukum bagi penyelenggara reklame yang melanggar aturan dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Badung. Metode penulisan yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode empiris. Pemerintah Kabupaten Badung berdasarkan kewenangannya membuat produk perundang-undangan yang mengatur setiap penyelenggaraan reklame. Apabila merujuk pada indikator dari prinsip good governance, Kabupaten Badung telah melaksanakan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan kepastian hukum walaupun dalam prakteknya tidak terlaksana secara optimal karena kendala-kendala. Akibat hukum yang diterima penyelenggara reklame apabila melanggar aturan dalam penyelenggaraan reklame, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi denda atau pidana kurungan, atau pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame hingga penbongkaran reklame.
Kata Kunci: Implementasi, Kepemerintahan Yang Baik, Izin, Reklame.
Publikasi adalah salah satu bentuk upaya dari penyelenggara reklame untuk memperkenalkan jasa atau objek wisata. Publikasi tidak lagi dilakukan dengan cara tradisional seperti pemberian informasi dari mulut ke mulut atau berkunjung langsung ke daerah wisata tersebut karena dengan metode publikasi tersebut membutuhkan waktu yang lama. Dalam mengatasi hal tersebut, banyak pengusaha objek wisata atau masyarakat daerah yang menggunakan reklame sebagai media publikasinya.
Dalam melaksanakan penyelenggaraan reklame, ketentuan-ketentuan dasar dalam penyelenggaraan reklame telah diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2006 Tentang Pajak Reklame yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin tertulis yang diberikan oleh bupati badung melalui permohonan tertulis.
Pandangan masyarakat bahwa saat ini penyelenggaraan reklame di pemerintahan Kabupaten Badung terdapat upaya praktek KKN membuat berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Badung.
Munculnya isu-isu tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Badung dalam menjawab keraguan yang muncul di masyarakat. Upaya pelaksanaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Badung dalam menjalankan pemerintahan yang baik, bersih, terbuka, dan berwibawa berdasarkan asas penyelenggaraan negara mendapat perhatian dari semua pihak.
Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip good governance oleh pemerintah Kabupaten Badung dalam proses penyelenggaraan reklame dan untuk mengetahui akibat hukum bagi penyelenggara reklame yang melanggar aturan dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Badung.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, yaitu dengan melakukan penelitian melalui pengamatan di lapangan dimana penelitian tersebut kemudian dibandingkan dengan konsep-konsep yang terdapat dalam bahan-bahan pustaka yang digunakan dan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum dalam memecahkan permasalahan. Dalam penelitian hukum dengan aspek empiris digunakan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier1.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung Dalam Proses Penyelenggaraan Reklame
Suatu kepemerintahan yang baik (good governance) akan lahir dari suatu kepemerintahan yang bersih (clean governance), kepemerintahan yang baik (good governance) hanya dapat terwujud manakala diselenggarakan oleh pemerintah yang baik, dan pemerintah akan baik apabila dilandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.2 Penerapan prinsip good governance pemerintah Kabupaten Badung dalam proses penyelenggaraan reklame didasari pada tolak ukur atau indikator keberhasilan sesuai dengan asas penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN yang tercantum dalam pasal 3 UU No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Indikator ini mempermudah dalam memberikan penilaian dan perbandingan penerapan prinsip good governance.
Secara implisit terdapat pengaturan penyelenggaraan pemerintah daerah yang mencerminkan asas good governance. Pengaturan tersebut berada pada pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014. Menurut Sedarmayanti, terdapat 4 prinsip utama yang
menjadi gambaran terlaksananya good governance. 4 prinsip tersebut adalah akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan kepastian hukum.3
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan reklame, Pemerintah kabupaten Badung telah melaksanakan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan kepastian hukum walaupun dalam prakteknya tidak terlaksana secara optimal karena kendala-kendala yang ada. Produk perundang-undangan berupa Peraturan Daerah Badung No. 18 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Badung No. 80 Tahun 2014 untuk mengawasi dan mengatur penyelenggaraan reklame adalah salah satu tindakan dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum.
-
2.2.2 Akibat Hukum Bagi Penyelenggara Reklame Yang Melanggar Aturan
Dalam Penyelenggaraan Reklame Di Wilayah Kabupaten Badung
Terdapat ketentuan tentang kewajiban dan larangan bagi penyelenggara reklame dalam melakukan penyelenggaraan reklame. Kewajiban penyelenggara reklame diatur pada pasal 8 dan larangan dalam penyelenggaraan reklame pada pasal 9 Peraturan Bupati Badung No. 80 Tahun 2014. norma-norma yang berlaku di wilayah Kabupaten Badung.
Akibat hukum yang diterima oleh penyelenggara reklame yang melanggar aturan penyelenggaran reklame berupa sanksi administratif (denda) paling banyak 50 juta rupiah dan ketentuan pidana kurungan paling lama 6 bulan yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2011 dan pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 serta pembongkaran reklame sesuai dengan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung yang tercantum dalam Pasal 32 Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2014.
Pemerintah Kabupaten Badung dalam proses penyelenggaraan reklame telah melaksanakan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan kepastian hukum walaupun dalam prakteknya tidak terlaksana secara optimal karena kendala-kendala yang ada. Penerapan prinsip good governance pemerintah
Kabupaten Badung dalam proses penyelenggaraan reklame didasari pada tolak ukur atau indikator keberhasilan sesuai dengan asas penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Yang tercantum pada pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 dan secara implisit juga diatur dalam pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah. Kaitannya good governance dengan penyelenggaraan reklame, pemerintah kabupaten Badung telah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Daerah Badung No. 18 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Badung No. 80 Tahun 2014 untuk mengawasi dan mengatur penyelenggaraan reklame agar berjalan sesuai dengan prinsip good governance.
Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara reklame maka sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 pelanggar akan dikenakan sanksi denda atau pidana kurungan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan dikenakan pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 serta pembongkaran reklame yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung yang berdasarkan kewenangan ketentuan Pasal 32.
-
IV. DAFTAR PUSTAKA
Sedarmayanti, 2012, Good Governance & Good Corporate Governance, Bagian Ketiga Edisi Revisi, CV Mandar Maju, Bandung.
Sadjijono, 2008, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Soetrisno Hadi, 1978, Metodologi Research, UGM, Yogyakarta
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame, dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 18.
Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung, dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2014 Nomor 80
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, dimuat dalam Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3851
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah, dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
5
Discussion and feedback