PELAKSANAAN PENGATURAN KARYA CIPTA POTRET DALAM PRAKTIK DI KOTA DENPASAR
on
PELAKSANAAN PENGATURAN KARYA CIPTA POTRET DALAM PRAKTIK DI KOTA DENPASAR
Oleh:
Icha Sharawaty Putri
Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi
Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Judul dari penulisan jurnal ini adalah Pelaksanaan Pengaturan Karya Cipta Potret dalam Praktik di Kota Denpasar. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tentang ketentuan hukum yang berkaitan dengan karya cipta potret dalam praktik di Kota Denpasar, dan untuk mengetahui sanksi hukum bagi pelanggar karya cipta potret yang menggunakan tanpa izin. Metode penulisan ini menggunakan metode hukum yuridis empiris. Pelaksanaan tentang ketentuan hukum yang berkaitan dengan karya cipta potret dalam praktik di Kota Denpasar, ternyata masih ada pelaksanaan yang kurang yaitu masih menggunakan karya cipta potret tanpa izin pencipta dan orang yang dipotret atau ahli warisnya. Kurang sadarnya masyarakat dalam pentingnya hak cipta dan peran potret. Adanya sanksi tindak pidana dan perdata berkaitan dengan pelaksanaan karya cipta potret dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelaku pelanggaran karya cipta potret di Kota Denpasar.
Kata kunci: Pelaksanaan Pengaturan, Hak Cipta, dan Potret.
ABSTRACT
This title of this journal writing is Implementation Settings Photograph of Copyrighted Work in Practice in the City of Denpasar. The used of photograph copyright works without permission of the creator that practice in Denpasar, there were still less implementation, which was the used a photograph without permission of the creator. This writing method using empirical yuridical. Implementation of the legal provisions relating to copyright works in practice in the photograph in the city of Denpasar, there was still a lack of implementation which still use copyrighted works whitout permission of the creator and the photograph of the person photo or their heirs. Their criminal act and civil penalties relating to the implementation of copyright works photograph is intended to proved a deterrent effect to the perpetrators violators photograph of copyrighted works in the city of Denpasar.
Keywords: Implementation Settings, Copyright, and Photograph.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan hukum dan segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur karya cipta potret. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 1 ayat (10) mengatur bahwa: “Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia”.
Dengan adanya kepastian hak bagi para pencipta maka pelanggaran hak cipta dapat dibatasi. Sudah tentu perkembangan kegiatan pelanggaran dan kejahatan dibidang karya cipta potret tersebut dipengaruhi beberapa faktor seperti rendahnya tingkat pemahaman masyarakat akan arti dan fungsi hak cipta, sikap dan keinginan untuk memperoleh keuntungan dagang dengan cara yang mudah, ditambah belum cukup terbinanya kesamaan pengertian sikap dan tindakan para aparat penegak hukum dalam menghadapi pelanggaran dan kejahatan karya cipta merupakan faktor yang perlu mendapat perhatian. Dalam rangka pengembangan kemampuan nasional, dengan memperhatikan pentingnya potret yang digunakan tanpa izin pencipta atau orang yang dipotret, khususnya di Kota Denpasar maka sudah waktunya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta ini.
Adapun tujuan dalam penulisan ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan tentang ketentuan hukum yang berkaitan dengan karya cipta potret dalam praktik di Kota Denpasar dan untuk mengetahui sanksi hukum bagi pelanggar karya cipta potret yang menggunakan tanpa izin.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris atau yuridis empiris yaitu dalam mengkaji permasalahan ini, berpedoman pada ketentuan hukum atau
peraturan perUndang-Undangan yang terkait dengan judul serta kemudian dikaitkan dengan fakta atau kejadian nyata yang terjadi di masyarakat melalui penelitian dilapangan1 yang mengambil lokasi penelitian di Kota Denpasar.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Implementasi tentang ketentuan undang-undang hak cipta berkaitan dengan karya cipta potret dalam praktik di Kota Denpasar
-
Penggunaan karya cipta potret tanpa izin pencipta atau orang yang dipotret dalam praktik oleh fotografer freelance di Kota Denpasar, ternyata masih ada pelaksanaan yang kurang, yaitu masih banyaknya fotografer freelance menggunakan potret tanpa izin pencipta atau orang yang dipotret. Kurang sadarnya masyarakat dalam pentingnya hak cipta dan peran potret.
Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita oleh produsen, pencipta maupun pemerintah, dapat diketahui ada sesuatu yang tidak berjalan dalam sistem perlindungan hak cipta di Indonesia. Tidak berjalannya sistem hukum atau dalam hal ini penegakkan aturan mengenai hak cipta yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya pada pasal 9 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Komersial Ciptaan”. Ini merupakan akibat dari kompleksnya permasalahan yang ada di dalam masyarakat.2
Ketentuan ini erat kaitannya dengan banyaknya terdapat karya cipta potret yang tidak diketahui penciptanya, namun digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan komersial. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah dan masyarakat mulai harus melakukan inventarisasi terhadap karya cipta yang perlu dilindungi oleh negara
sehingga penggunaan secara komersial oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dapat dideteksi secara dini untuk menghindari kerugian yang lebih banyak.3
-
2.2.2 Sanksi hukum berkaitan dengan pelanggaran hak cipta potret berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014
Apabila terbukti terjadi pelanggaran hak cipta, maka pelanggar harus dihukum, baik secara perdata maupun pidana. Menginggat masalah pelanggaran hak cipta telah menjadi bisnis illegal yang merugikan para pencipta. Aparat penyidik dalam pelanggaran hak cipta adalah pejabat polisi dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Mereka bertugas bersama aparat negara tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelidiki apakah sudah terjadi suatu pelanggaran hak cipta. Penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil wajib didasarkan pada surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri di tempat terjadinya tindak pidana atau di tempat yang banyak ditemukan barang bukti pelanggaran hak cipta. Permohonan surat izin penyitaan harus diketahui oleh Kepala Kantor Departemen Kehakiman setempat dan tembusannya dikirim kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara. Pelanggaran hak cipta dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi dan kejahatan bisnis.4
Didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dijelaskan adanya sanksi tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan karya cipta yaitu pada ketentuan pasal 115 mengatur bahwa:
Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan adanya sanksi perdata yang berkaitan dengan pelaksanaan karya cipta potret yaitu pasal 1365 mengatur bahwa: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
-
1. Pelaksanaan tentang ketentuan hukum yang berkaitan dengan karya cipta potret dalam praktik di Kota Denpasar, ternyata masih ada pelaksanaan yang kurang yaitu masih menggunakan karya cipta potret tanpa izin pencipta dan orang yang dipotret atau ahli warisnya. Kurang sadarnya masyarakat dalam pentingnya hak cipta dan peran potret.
-
2. Adanya sanksi tindak pidana dan perdata berkaitan dengan pelaksanaan karya cipta potret dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelaku pelanggaran karya cipta potret di Kota Denpasar.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andi Hamzah, 1992, Undang-Undang Hak Cipta yang Telah Diperbaharui, Sinar Grafika, Jakarta.
Ranti Fauza Mayana, 2004, Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas, Grasindo, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan R. Subekti, 2004, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
INTERNET
Dede Sukma Aristya, Nyoman Mas Ariyani, 2016, “Perlindungan Hukum Terhadap Produsen Atas Penyebaran DVD Bajakan di Indonesia (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)”, Kertha Semaya, Vol.04, No.04, Juli 2016, h.4, ojs.unud.ac.id,
URL: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/21898/14529, Diakses
tanggal 9 Januari 2017, jam 22.19.
6
Discussion and feedback