UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI INPPRES NO 5 TAHUN 2004 DALAM RUANG LINGKUP PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Oleh :

Pande Made Adhistya Prameswari Ayu Pt Laksmi Danyanthi

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan

Abstrak

Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah), legislatif, serta yudikatif. Tulisan ini hendak menganalisis upaya pencegahan korupsi dikota denpasar.Selain itu,tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan asas- asas umum pemerintahan yang baik Tulisan ini merupakan suatu penelitian yuridis empiris yang menggunakan pendekatan peraturan- peraturan hukum yang berlaku dengan mengkaitkan pada permasalahan yang terjadi di lapangan. Korupsi dimulai ketika proses birokrasi cenderung sangat lambat, sedangkan setiap orang menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan “imbalan- imbalan” dengan cara memberikan uang pelicin (uang suap). Praktek ini akan terus - menerus berlangsung sepanjang tidak adanya pengawasan dari pemerintah dan masyarakat sendiri. Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk berperan aktif dalam menciptakan aparatur yang bersih dan bebas KKN guna membangun daerah, baik sumber daya manusianya maupun wilayahnya, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Kata Kunci : upaya pencegahan korupsi, pemerintahan kota denpasar

Abstract

Combating corruption has become a major focus of the Government of Indonesia after the reform. Various attempts have been made, both to prevent and combat corruption (Corruption) simultaneously by the holder of executive power (through the central government and local governments), legislative, and judicial. This paper is going to analyze the corruption prevention efforts in the city of denpasar.Selain, this paper also aims to determine the extent of Denpasar government efforts in implementing the principles of good governance This paper is an empirical juridical approach that uses rules applicable law by relating the problems that occur in the field. Corruption begins when the bureaucratic process tends to be very slow, while everyone wants a quick shortcut to give "imbalan- reward" by giving baksheesh (bribes). This practice will continue - constantly taking place throughout the lack of oversight of the government and the community itself. Denpasar Government is committed to play an active role in creating a clean apparatus and to build a corruption-free regions, both human resources and its territory, in accordance with Presidential Instruction No. 5 Year 2004 on the Acceleration of Corruption.

Keywords : prevention of corruption, Denpasar city administration

  • I.    PENDAHULUAN

Semangat memberantas korupsi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diawali pemerintahannya, diperkuat denga menerbitkan sejumlah undang – undang serta keputusan/ instruksi khusus Presiden berkaitan dengan upaya pemberantasan tipikor, dan tidak ketinggalan pula membentuk “Tim Khusus”.Periode Tahun 2004 ke Tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan surat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Untuk menunjukkan keseriusan mendukung langkah - langkah pemerintah pusat maka, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 2010 – 2015 telah ditetapkan visi Pemerintah Kota Denpasar yaitu “Denpasar kreatif berwawasan budaya dalam keseimbangan menuju keharmonisan”. Sebagai penjabaran lebih kongkrit untuk mendukung terwujudnya visi diatas, dilaksanakan melalui misi pembangunan sebagai berikut1 :

  • 1.    Penguatan jati diri masyarakat Kota Denpasar berlandaskan budaya Bali.

  • 2.    Memberdayakan Masyarakat Kota Denpasar berlandaskan Kearifan Lokal melalui Budaya Kreatif.

  • 3.    Mewujudkan Pemerintahan yang Baik (Good Governance) melalui Penegakan Supremasi Hukum (Law Enforcement).

  • 4.    Meningkatkan Pelayanan Publik menuju Kesejahteraan Masyarakat.

Tulisan ini hendak menganalisis upaya pencegahan korupsi dikota denpasar. Selain itu, tulisan ini juga bertujuan untuk menganalisis sejauh mana upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan asas- asas umum pemerintahan yang baik dalam pemerintah Kota Denpasar.

  • II.    ISI MAKALAH

  • 2.1    Metode Penulisan

Tulisan ini ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Pendekatan secara Yuridis yakni pendekatan yang dilakukan berdasarkan atas peraturan- peraturan hukum yang berlaku dengan mengkaitkan pada permasalahan yang terjadi di lapangan.2 Sedangkan pendekatan empiris merupakan suatu pendekatan yang dilakukan berdasarkan hasil penelitian langsung di lapangan yakni pada tempat PKKH di Kantor Walikota Denpasar, khususnya Bagian Organisasi.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam mengimplementasi diktum-diktum yang ada pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

Kebijakan – kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam mengimplementasi diktum - diktum yang ada pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, untuk pencegahan korupsi dalam ruang lingkup Pemerintah Kota Denpasar melalui Unit Kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing- masing. Adapun langkah- langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar, yaitu sebagai berikut:

Pengimplimentasian terhadap Diktum pertama dan kedua yaitu kepada pejabat Pemerintah yang termasuk dalam kategori Penyelenggaraan Negara sesuai Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih darri korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN).Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 31 Tahun 2009 tentang Penetapan Pejabat Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Diktum Ketiga yaitu terkait kinerja bidang peraturan perundang – undangan telah dilaksanakan kegiatan legislasi daerah Tahun 2012 dan penyusunan naskah akademis terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar yaitu tentang ,Penanggulangan HIV/AIDS, kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan sipil,dan tanda daftar usaha pariwisata.Diktum Keempat berisi sesuai dengan Permenpan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan partisipasi masyarakat, telah dilaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kota Denpasar dengan hasil kategori Mutu pelayanan B (baik) berbagai terobosan akan terus dilakukan termasuk tetap melakukan perbaikan baik secara internal maupun eksternal.Diktum Kelima berisi tentang Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan empat SKPD yaitu :Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar sebagai pelaksana program dan wilayah bebas korupsi dengan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/759/HK/2010. Diktum Keenam yaitu sesuai dengan prinsip dasar dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu efisiensi, terbuka, tidak diskriminatif dan akuntabel maka telah dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui sistem e-procurement yang ditangani oleh Bagian Program Pembangunan Setda Kota Denpasar/Sekretariat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Denpasar.Diktum Ketujuh berisi tentang Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan surat edaran Walikota Nomor : 700/809/Itko tentang

Penerapan Kesederhanaan Dalam Kedinasan dan kehidupan pribadi, penyelenggaraan acara yang bersifat pertemuan dengan peserta para pejabat intern menggunakan tempat yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Denpasar, serta surat edaran kepada semua SKPD agar menghemat penggunaan fasilitas telepon, listrik, air dan BBM.Diktum Kedelapan tentang telah diterbitkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 700/274/Itko perihal dukungan kepada aparat penegak hukum terhadap upaya penindakan korupsi. Melakukan Penelaahan dan Pengkajian Terhadap Sistem Yang Berpotensi Menimbulkan Tindak Pidana Korupsi.Diktum Kesembilan berisi tentang Pemerintah Kota Denpasar telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian PAN & RB tentang Pembaharuan Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Pemerintah Kota Denpasar.Diktum Kesepuluh berisi tentang cara disiplin PNS antara lain :

  • 1.    Pelaksanaan review laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

  • 2.    Evaluasi Laporan Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) SKPD

  • 3.    Melalui kegiatan sidak terhadap ketaatan jam kerja

Diktum Kesebelas merupakan diktum yang utama dalam upaya pencegahan korupsi pada ruang lingkup Pemerintah Kota Denpasar, melalui:

  • 1.    Penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik.

  • 2.    Peningkatan Pelayanan Publik dan meniadakan pungutan liar dalam pelaksanaannya.

  • 3.    Bersama-sama dengan DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran keuangan negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dan yang terakhir diktum keduabelas, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Denpasar telah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan telah melaporkan hasilnya kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang dilakukan berkala setiap enam (6) bulan sekali berupa Laporan Kormonev (koordinasi, monitoring, dan evaluasi)3,maka dilakukan penandatanganan dokumen Pakta Integritas oleh Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan seluruh pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kota Denpasar. Pakta Integritas adalah pernyataan/ janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.4

  • 2.2.2 Hambatan- hambatan yang ditemukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam pelaksanaan diktum - diktum Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, sebagai berikut :

Jenjang Pendidikan, Pengetahuan dan pemahaman para pejabat yang wajib melaporkan Harta Kekayaannya masih kurang, sehingga menyulitkan dalam pengisian form LHKPN tersebut.Terhadap bidang pengadaan barang dan jasa adanya Tim Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik belum secara keseluruhan memahami regulasi tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah tersebut, sehingga pengadaan barang maupun jasa belum terealisasikan secara maksimal.5 Kemudian, Tenaga fungsional di bidang pengawasan (inspektorat) tidak memiliki dasar – dasar pengetahuan terhadap pengawasan yang dilakukan untuk menjalankan fungsinya tersebut. Di dalam penerimaan dan penempatan PNS masih adanya indikasi dilakukan praktek – praktek nepotisme sehingga tidak sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang dimiliki oleh CPNS dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan dan penugasan pada jabatan – jabatan yang sesuai dengan pangkat, gaji, dan fasilitas kerja. Pergeseran dan paradigma dalam sistem penyelenggaran pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Denpasar, yang berorientasi pada kepemimpinan yang dihasilkan oleh kekuatan politik yang menyebabkan

adanya hambatan yang dihadapi untuk penataan ulang struktur organisasi tanpa prinsip rasional dan realistis sesuai dengan kebutuhan terhadap perangkat kelembagaan.

III. KESIMPULAN

Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Denpasar yang secara teknis dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing yang terdiri dari 10 instruksi umum dan instruksi khusus. Dalam pelaksanaannya bersinergi dengan Program Aksi Daerah untuk mewujudkan pembaharuan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik pada ruang lingkup Pemerintah Kota Denpasar yang merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Kementerian PAN & RB.

Inpres 5 Tahun 2004 sebagai landasan untuk memberantas korupsi, tinggal bagaimana upaya dan kerja sama dari pihak pemerintah dan masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam menanggulangi hambatan - hambatan yang ada. Untuk mengoptimalkan dalam pelaksanaannya perlu kiranya dicarikan solusi terhadap permasalahan yang masih dihadapi dan pembinaan dari pemerintah atasan. Disamping itu, Inpres No. 5 Tahun 2004 bersifat membimbing, menuntun, memberi arahan kebijakan kepada penyelenggara negara untuk melakukan upaya percepatan pemberantasan korupsi di internal pemerintahan agar terciptanya Pemerintah Kota Denpasar yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Gunawan Hadisusilo, 2007, “Pedoman Umum Kormonev”, Tim Kormonev Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

Marzuki Peter Mahmud, 2005, “Penelitian Hukum”, Prenada Media Group, Jakarta.

Yogi Suwarno,” Strategi Pemberantasan Korupsi”, Pusat Kajian Administrasi Internasional, LAN RI, Jakarta

ARTIKEL DAN MAKALAH

Kementrian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Modul Pakta Integritas, Kormonev, Jakarta

Pidato Kenegaraan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang Paripurna DPR RI

UNDANG-UNDANG :

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

6