PENGATURAN MENGENAI PENOLAKAN SURAT KEPERCAYAAN OLEH NEGARA PENERIMA (STUDI KASUS PENOLAKAN DUTA BESAR INDONESIA UNTUK BRASIL)

Oleh :

Aisyah Putri

Putu Tuni Cakabawa Landra

Made Maharta Yasa

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

The rejection of the Indonesian Ambassador to Brazil Toto Riyanto by the Brazilian government during the process of delivering of credentials turned out to cause diplomatic problems between the two countries. This article aims to analyze the regulation concerning the rejection by the receive state credentials and to analyze legal action against the rejection of the credential by the receiving state. This paper is a normative legal research that uses the approach of legislation and approach cases. This paper concludes that the arrangements regarding the rejection of the credentials set forth in article 4 Vienna Convention on Diplomatic Relations of 1961 states that the sending state should obtain assurance that the consent of the receiving state has given to the people which has been given to the person proposed to be accredited as the chief representative of the country. In addition Article 9 of the Vienna Convention on Diplomatic Relations of 1961 mentions that the receiving state is not obliged to give reasons to the sending state if it refuses the approval. Legal action that can be taken by Indonesia as a sending stateare reciprocity, embargo, a decrease in the level of representation, and the withdrawal of ambassadors.

Keywords:Credentials, Brasil, Indonesia, Diplomatic Relations

ABSTRAK

Penolakan terhadap Duta Besar Indonesia untuk Brasil Toto Riyanto oleh pemerintah Brasil pada saat proses penyampaian surat kepercayaan ternyata menimbulkan masalah diplomatik antar kedua negara. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai penolakan surat kepercayaan oleh negara penerima dan menganalisis tindakan hukum atas ditolaknya surat kepercayaan oleh negara penerima khususnya dalam kasus penolakan Duta Besar Indonesia untuk Brasil. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatifyang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai penolakan surat kepercayaan diatur dalam Pasal 4 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 yang menyebutkan bahwa negara pengirim harus memperoleh kepastian bahwa persetujuan dari negara penerima telah diberikan pada orang yang telah diberikan bagi orang yang diusulkan untuk diakreditasikan sebagai kepala perwakilan negara tersebut.Selanjutnya Pasal 9 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 menyebutkan negara penerima tidak diharuskan untuk memberikan alasan kepada negara pengirim jika menolak persetujuan. Tindakan hukum yang dapat dilakukanIndonesia sebagai negara pengirim yaitu tindakan resiprositas, embargo, penurunan tingkat keterwakilan, dan penarikan duta besar.

Kata kunci : Surat Kepercayaan, Brasil, Indonesia, Hubungan Diplomatik

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Pada tanggal 19 Februari 2015, Duta Besar Republik Indonesia untuk Brasil Toto Riyanto mendapat undangan berupa nota diplomatik dari Departemen Luar Negeri Brasil untuk mengikuti penyerahan surat kepercayaan bersama lima Duta Besar negara lainnya.Ketika memenuhi undangan tersebut Menteri Luar Negeri Brasil justru mengatakan bahwa upacara penyerahan surat kepercayaan dari Indonesia ditunda.1

Duta Besar Toto Riyanto diberi tahu kalau Brasil menunda surat kepercayaan dari Indonesia. Duta Besar menduga bahwa penolakan tersebut kemungkinan terkait dengan hukuman mati terhadap warga negara Brasil terpidana kasus perdagangan narkoba.2

Insiden diplomatik tersebut ternyata berimbas pada hubungan bilateral antara Brasil dan Indonesia. Dalam bidang perdagangan transaksi dagang yang ada kaitannya dengan jual beli daging sapi yang diekspor dari Brasil dan rencana jual beli pesawat super Tucano dari Brasil ditunda sampai ada pembahasan lebih lanjut terkait hubungan diplomatik Indonesia Brasil.3

  • 1.2.    Tujuan Penulisan

Tulisan ini bertujuanuntuk menganalisis pengaturan mengenai penolakan surat kepercayaan oleh negara penerima sertauntuk menganalisis tindakan hukum atas ditolaknya surat kepercayaan oleh negara penerima, khususnya dalam kasus penolakan Duta Besar Indonesia untuk Brasil.

II.ISI MAKALAH

2.1. METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif, sebagai suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada hukum

sekunder.4Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional yang relevandan pendekatan kasus (case approach).

  • 2.2. HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1.    Pengaturan Mengenai Penolakan Surat Kepercayaan Pejabat Diplomatik

      Oleh Negara Penerima

Pengaturan penolakan surat kepercayaan diatur di dalam Pasal 4 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 yang menyatakan bahwa negara pengirim harus memperoleh kepastian bahwa persetujuan dari negara penerima telah diberikan bagi orang yang diusulkan untuk diakreditasikan sebagai kepala perwakilan ke negara itu. Negara penerima tidak diharuskan untuk memberikan alasan kepada negara pengirim jika menolak persetujuan. Pasal 9 tentang persona non-grata menyatakan bahwa tindakan persona non grata ini lazimnya dilakukan terhadap diplomat yang terbuktimelakukan kegiatan spionase, melindungi agen-agen rahasia asing dan membiarkan merekamenggunakan melakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan fasilitas diplomatik,melindungi orang-orang yang dikenakan hukuman, mencampuri urusan domestik negarapenerima, melakukan penyelundupan, atau membuat pernyataan-pernyataan yang merugikannegara setempat.

Selanjutnya Pasal 13Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 tentang penyerahan surat kepercayaan menyebutkan bahwa kepala perwakilan telah dianggap telah melakukan tugasnya dinegara penerima baik ketika Ia telah menyerahkan surat kepercayaan ataupun Ia telah memberitahu kedatangannya dan telah menyerahkan tembusan yang sah dari surat-surat kepercayaannya kepada kementrian Luar Negeri.

  • 2.2.2.    Tindakan Hukum Atas Ditolaknya Surat Kepercayaan Oleh Negara Penerima

Ada sejumlah tindakan hukum atas ditolaknya surat kepercayaan oleh negara penerima.Pertama, tindakan berdasarkan asas resiprositas bersifat dibalas setimpal baik hal yang baik maupun hal yang buruk. Asas ini berkembang dalam perkembangan

hukum internasional karena ketiadaan otoritas yang dapat memaksakan kehendak dalam inisiatif pembuatan perjanjian internasional.5 Resiprositas juga merupakan basis politik dan sosial-politik. Maka dalam hal ini Indonesia berhak melakukan pembalasan dalam hal negatif.

Kedua Embargo, hal ini berdasar pada Pasal 41 Charter of the United Nations. Indonesia tidak menerima segala perdagangan yang dilakukan Brasil.6Ketiga Penurunan tingkat keterwakilan juga bisa digunakan, misalnya dari Kepala perwakilan turun ke Minister, dari Minister turun ke Minister consellor, dari Minister consellor turun menjadi Consellor, dari Consellor turun menjadi Sekretaris I, dari Sekretaris I turun menjadi Sekretaris II, dari Sekretaris II turun menjadi Atase / ahli yang diperbantukan 7 pada kedutaan untuk mengurus suatu bidang.7

Keempat Penarikan duta besar merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan Indonesia sesuai dengan hukum kebiasaan internasional untuk melakukan evaluasi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Brasil setelah terjadinya insiden penolakan surat kepercayaan dalam ceremonial. Kelima mengirim Nota Diplomatik yang berisikan protes yang mengecam aksi tersebut dan meminta Negara pengirim melakukan 8 permintamaafan.8

  • III.    KESIMPULAN

    • 3.1.    Pengaturan mengenai penolakan surat kepercayaan diatur di dalam Pasal 4 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961yang menyebutkan bahwa negara pengirim harus memperoleh kepastian bahwa persetujuan dari negara penerima telah diberikan bagi orang yang diusulkan untuk diakreditasikan sebagai kepala perwakilan ke negara tersebut.Pasal 9 konvensi ini juga menyebutkan bahwa Negara penerima tidak diharuskan untuk memberikan alasan kepada negara pengirim jika menolak persetujuan

    • 3.2.    Dalam kasus penolakan surat kepercayaan Indonesia dan Brasil ini ada 4 tindakan hukum yang dapat dilakukan yakni tindakan resiprositas, embargo, penurunan tingkat keterwakilan, dan penarikan Duta Besar.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

Francesco Parisi dan Nita Ghei, 2010, The Role of Reciprocity International Law,.law.gmu.edu/assets/files/publications/working_papers/02-08.pdf ditelusuri 11 Januari 2016

Irawan, Muhamad, 2011, “Upaya FEALAC dalam Membantu Perdagangan di Indonesia” , URL : http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=192657 diakses tanggal 2 april 2015

  • J. Badri, 1960, Perwakilan Diplomatik & Konsuler, Penerbit Tintamas, Jakarta 1960 h. 59 dalam Syahmin Ak, 1992, Hukum Internasional Publik, BinaCipta, Bandung Lembaga Administrasi Negara, 1997, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Jilid II Edisi Ketiga, PT Toko Gunung Agung, Jakarta

M. Marwan dan Jimmy P., 2009, Kamus Hukum: Dictionary of Law Complate Edition, Reality Publisher, Surabaya

Santi, Natalia, 2015, Kronologi Ditolaknya Dubes Indonesia di Brasil, Http://m.tempo.co/read/news/2015/02/23/116644699/Kronologi-Ditolaknya-Dubes-Indonesia-di-Brasil diakses tanggal 24 Februari 2015

Syahmin AK, 1998, Suatu Pengantar. Armico. Bandung

Instrumen Internasional

Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961

Charter of the United Nations

5