PENEGAKAN SANKSI LINGKUNGAN TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH LIMBAH USAHA KACANG KACE DI DESA NYANGLAN KABUPATEN KLUNGKUNG
on
PENEGAKAN SANKSI LINGKUNGAN TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH LIMBAH USAHA KACANG KACE DI DESA NYANGLAN KABUPATEN KLUNGKUNG
Oleh:
I Putu Agus Eka Budiarta Yoga
Putu Gede Arya Sumerta Yasa
Cokorde Dalem Dahana.
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan
Fakuktas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Di dalam Penulisan skripsi yang berjudul “Penegakan Sanksi Lingkungan Terkait Pencemaran Lingkungan Oleh Limbah Usaha Kacang Kace diDesa Nyanglan Kabupaten Klungkung”. Metode penulisan yang digunakan adalah hukum empiris. Pencemaran lingkungan adalah kegiatan yang sangat bertentangan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu pencemaran lingkungan ini adalah pencemaran air yang dilakukan oleh usaha kacang kace di desa nyanglan kabupaten klungkung. Dalam hal ini terdapat permasalahan yaitu bagaimana kebijakan pemerintah dalam menanggulangi pencemaran limbah kacang kace di Kabupaten Klungkung dan bagaimana penegakan sanksi lingkungan yang diterapkan untuk menindak pencemaran yang dilakukan oleh pengusaha kacang kace di Kabupaten Klungkung.
Kata Kunci: Penegakan,Pencemaran, lingkungan, Sanksi
Abstrack
In the writing of a essay entitled “enforcement sanctions related to environmental pollution by waste effort kace nuts in the nyanglan village klungkung regency” writing method used is the empirical laws. Environmental pollution is a very conflicting activities and is prohibited by the applicable laws and regulations. one of these environmental pollution is water pollution carried out by effort beans kace in the nyanglan village klungkung regency. In this case there is a problem that is how Government policy in tackling the pollution of waste kace nuts in Klungkung Regency and how enforcement of environmental sanctions which applied to crack down on pollution made by employers kace nuts in Klungkung Regency.
Keywords: Enforcement, Pollution, Environmental, Sanctions.
Pencemaran lingkungan adalah masuknya substansi-substansi berbahaya ke dalam lingkungan sehingga kualitas lingkungan menjadi berkurang atau fungsinya tidak sesuai dengan peruntukannya.Masalah lingkungan sering dikelompokan ke dalam tiga bentuk yaitu pencemaran lingkungan (pollution), pemanfaatan lahan secara salah (land misuse) dan pengurasan atau habisnya sumber daya alam (natural resource deleption).1 Menurut Stephanus Munadjat Danusaputro merumuskan pencemaran lingkungan sebagai berikut Pencemaran adalah suatu keadaan, dalam mana suatu zat dan atau energi diintroduksikan ke dalam suatu lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sendiri dalam konsentrasi sedemikian rupa, hingga menyebabkan terjadinya perubahan dalam keadaan termaksud yang mengakibatkan lingkungan itu tidak berfungsi seperti semula dalam arti kesehatan, kesejahteraan, dan keselamatan hayatiSementara itu, masalah pencemaran lingkungan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis 2
antara lain pencemaran air, udara dan tanah.2
Salah satu bentuk kegiatan usaha industri yang mencemari lingkungan yang dimaksudkan adalah usaha kacang kace di desa Nyanglan Kabupaten Klungkung. Pembuang hasil olahan industri rumahan kacang kace secara sembarangan dalam hal ini limbahnya di buang kesungai yang berdampak pada pencemaran lingkungan yang mengakibatkan tercemarnya air sungai tersebut dan terlebih lagi banyak usaha yang tidak memiliki ijin untuk usahanya ini. Izin Menurut E. Utrecht mengatakan bahwa bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal kongkret, keputusan administrasi negara yang memperkenankan 3
perbuatan tersebut bersifat suatu izin(Vergunning).3
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Penegakan Sanksi Lingkungan Terkait pencemaran lingkungan oleh limbah usaha kacang kace di desa nyanglan Kabupaten Klungkung
Dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, dimana hukum di aplikasikan dalam kehidupan nyata. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hasil wawancara, dimana data yang terkumpul baik dari data primer maupun sekunder tersebut diolah dan dianalisis
-
2.2. Hasil dan Pembahasan
2.2.1. Kebijakan pemerintah dalam menanggulangi pencemaran limbah kacang kace di kabupaten Klungkung
Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung berupa pembinaan dan pengawasan yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup , Pembinaan terdapat dalam Pasal 20 Ayat (1) Bupati melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan kerusakan dan pencemaraan lingkungan hidup”. Ayat (2) yang berbunyi, “Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
-
A. Pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
-
B. Penerapan kebijakan insentif atau disinsentif. Sedangkan pengawasan terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) bupati melakukan pengawasan terhadap pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Ayat (2) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
-
a. Penataan persyaratan perizinan
-
b. Evaluasi pengelolaan air limbah yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan
-
c. Evaluasi hasil pemantauan kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup dan
-
d. Pemeriksaan contoh limbah dan spesimen secara berkala maupun intensif baik dilapangan maupun di laboratorium.
Setiap usaha harus memiliki izin lingkungan perizinan dalam usaha rumahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dalam Pasal 1 angka 1 menyatakan izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan
usaha/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL/UPL. Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL- UPL. Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau kegiatan. Maka dari itu setiap usaha kacang kace tersebut harus memiliki izin lingkungan.
-
2.2.2. Penegakan sanksi lingkungan yang diterapkan untuk menindak pencemaran yang dilakukan oleh pengusaha kacang kace di Kabupaten Klungkung
Sanksi yang diberikan untuk pelanggaran pencemaran lingkungan adalah Sanksi administrasi mempunyai fungsi instrumental yaitu pencegahan dan penanggulangan. Penegakan sanksi selalu berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku dimana dalam hal ini terdapat dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Lingkungan hanya dikenal empat jenis sanksi administrasi yaitu:
-
a. teguran tertulis
-
b. paksaan pemerintah
-
c. pembekuan izin lingkungan
-
d. pencabutan izin lingkungn
Teguran tertulismerupakan upaya sanksi administrasi untuk memberikan kesadaran tentang arti penting pengelolaan limbah usaha kacang kace yang membahayakan lingkungan sekitar terutama limbah tersebut yang di buang ke sungai dan juga teguran tertulis ini merupakan peringatan yang ditujukan untuk pelaku usaha kacang kace yang melakukan pelanggaran untuk membuat pengusaha kacang kace menyadari kesalahan yang telah dilakukannya
Penegakan sanksi mengenai usaha kacang kace yang tidak memiliki izin lingkungan yaitu berupa sanksi administratifyang berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku dalam hal ini penerapan sanksi administratif didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin LingkunganPasal 71
-
(1) Pemegang izin Lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
-
a. Teguran tertulis
-
b. Paksaan pemerintah
-
c. Pembekuan izin lingkungan
-
d. Pencabutan izin lingkungan.
-
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penerapan sanksi lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran limbah usaha kacang kace di desa nyanglan kabupaten Klungkung selalu berpedoman pada undang-undang lingkungan yang berlaku dan juga berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Klungkung. Dalam penerapan sanksi yang diterapkan lebih ditekankan pada sanksi administratif. Penggunaan sanksi administratif dalam penegakan hukum lingkungan mempunyai dua fungsi yaitu preventif dan refresif. Preventif berkaitan dengan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap pelaku kegiatan dan dapat juga berupa pemberian penerangan dan nasihat. Refresif berupa sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap pelaku atau penanggung jawab kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran.
-
IV. DAFTAR PUSTAKA
Literatur
E. Utrecht, 1957, Pengantar Dalam Hukum Indonesi, ichtiar, Jakarta.
Danusaputro St Munadjat , 1986, Hukum Lingkungan, Buku Cet 1, Binacipta, Bandung . _____________________, 1986, Hukum Lingkungan dalam Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum pencemaran, Buku V: Sektoral, Bina Cipta.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
5
Discussion and feedback