IMPLIKASI HUKUM KOALISI PARTAI POLITIK DALAM MEMBENTUK PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF
on
IMPLIKASI HUKUM KOALISI PARTAI POLITIK DALAM MEMBENTUK PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF
Oleh
I Gede D.E. Adi Atma Dewantara
I Dewa Gde Rudy
Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
In the context of Indonesia, a coalition was formed before the General Election of President and Vice President for the purpose of winning candidates promoted by the coalition. Coalition was formed not guarantee that the parties who are members of coalition will always support government programs. The problem faced is : how is the practice of the coalition in the presidential system in Indonesia is associated with the electoral system? And how political parties form a coalition in order to realize effective governance?.Research method used is a normative juridical research with the research literature on primary legal materials, secondary law, and tertiary legal materials.
Practice research results that the coalition in the presidential system in Indonesia is associated with the electoral system occurred due to non-fulfillment of the terms of seats sound to propose the candidate for president and vice president, and legal implications coalition of political parties in order to form an effective government is necessary for the permanent coalition confirmed in the legislation.
Keywords: Coalition, Parties, Politics, Government
Abstrak
Dalam konteks Indonesia, koalisi dibentuk sebelum Pemilihan Umum Presidendan Wakil Presiden dengan tujuan untuk memenangkan calon yang diusung oleh koalisi tersebut. Koalisi yang dibentuk tidak menjamin bahwa partai-partai yang tergabung dalam koalisi akan selalu mendukung program-program pemerintah. Permasalahan yang dihadapi yaitu: bagaimanakah praktik koalisi dalam sistem presidensiil di Indonesia dikaitkan dengan sistem pemilu? Dan bagaimanakah bentuk koalisi partai politik agar terwujud pemerintahan yang efektif? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normative dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian yaitu Praktik koalisi dalam sistem presidensiil di Indonesia dikaitkan dengan sistem pemilu terjadi diakibatkan karena tidak terpenuhinya syarat perolehan kursi suara untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil peresiden, dan implikasi hukum koalisi partai politik agar membentuk pemerintahan yang efektif diperlukan adanya koalisi permanen yang dikukuhkan di dalam undang-undang.
Kata kunci :Koalisi, Partai, Politik, Pemerintahan
Partai politik merupakan sebuah organisasi politik yang terdiri dari beberapa anggota dengan tujuan mencapai kekuasaan politik. Sebagai lembaga politik, partai
bukan sesuatu yang dengan sendirinya ada.1 Partai politik di Indonesia saat ini mengalami kemerosotan, hasil suara pada pemilu terakhir mengalami penurunan jika dibandingkan hasil-hasil pemilu sebelumnya. Maka dari itu partai politik yang unggul dengan perolehan suara yang tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan harus berkoalisi dengan partai lain. Dalam pemerintahan dengan sistem parlementer sebuah pemerintahan koalisi adalah sebuah pemerintahan yang tersusun dari koalisi beberapa partai dan setiap partai yang menang harus berkoalisi dengan partai lain seperti partai politik sekarang ini.2 Di Indonesia, koalisi dibentuk sebelum Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan tujuan untuk memenangkan calon yang diusung oleh koalisi tersebut. Bargaining antar partai yang berkoalisi justru mengenai pembagian jabatan menteri dan jabatan lainnya tanpa disertai perumusan platform bersama, padahal menteri-menteri tersebut berasal dari partai politik yang berbeda dengan konstituen dan kepentingan yang berbeda pula. Hal inilah yang melemahkan hak prerogatif presiden dalam penyusunan kabinet. Profesionalisme yang semestinya menjadi dasar pengisian jabatan menteri dilemahkan oleh pengaruh kekuatan partai mitra koalisi. Keadaan ini berekses pada kinerja pemerintahan yang terbentuk. Selain itu, koalisi yang dibentuk tidak menjamin bahwa partai-partai yang tergabung dalam koalisi yang memiliki wakil di badan legislatif akan selalu mendukung program-program pemerintah. Sedangkan salah satu tujuan dibentuknya koalisi agar presiden mendapat dukungan mayoritas badan legislatif untuk menghindari deadlock antara eksekutif dan legislatif serta immobilisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tujuan dalam penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui praktik koalisi dalam sistem presidensiil di Indonesia dikaitkan dengan sistem pemilu dan untuk mengetahui implikasi hukum koalisi partai politik agar membentuk pemerintahan yang efektif.
Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang ada,
yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier untuk selanjutnya bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti3.
-
2.2 Hasil Penelitian dan Pembahasan
-
2.2.1 Praktik Koalisi Dalam Sistem Presidensiil Di Indonesia Dikaitkan Dengan Sistem Pemilu
-
Sistem pemerintahan merupakan suatu pengertian yang berkaitan dengan tata cara pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan eksekutif dalam suatu tatanan Negara demokrasi.4 Karakteristik sistem presidensial adalah badan perwakilan tidak memiliki supremacy of parliament karena lembaga tersebut bukan lembaga pemegang kekuasaan negara. Untuk menjamin stabilitas sistem presidensial, presiden dipilih, baik secara langsung atau melalui perwakilan, untuk masa jabatan tertentu, dan presiden memegang sekaligus jabatan kepala Negara dan kepala pemerintahan.5 Kombinasi antara sistem multipartai dan sistem pemilihan umum proportional representation yang diterapkan di Indonesia saat ini menyebabkan sulitnya memperoleh suara mayoritas di badan legislatif dan majority government. Pasal 9 Undang-Undnag Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mensyaratkan pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini mendorong pembentukan pemerintahan koalisi. Akibatnya, koalisi menjadi satu-satunya pilihan bagi partai politik yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sistem kepartaian dan sistem pemilu di Indonesia yang diterapkan saat ini mendorong pembentukan koalisi. Secara teoritis, koalisi merupakan salah satu pranata yang dikenal dalam sistem parlementer. Dalam praktiknya, terkadang pranata ini berakibat negatif terhadap jalannya pemerintahan.
Implikasi utama yang akan terjadi dari diterapkannya sistem presidensial dengan sistem multipartai adalah tingkat pelembagaan kepartaian rendah dan kekuatan politik di parlemen cenderung berubah oleh berbagai kepentingan dan kemajemukan partai yang cukup tinggi. Selain itu, cenderung kekuatan partai terdistribusi secara merata dan sulit memperoleh kekuatan mayoritas di dalam parlemen. Namun, suara mayoritas ini sulit diperoleh oleh partai Presiden dalam situasi multipartai, kecuali mengandalkan koalisi partai politik di parlemen dan kabinet agar dapat meraih suara mayoritas untuk menjamin stabilitas pemerintahan.6 Menurut Jimly Asshiddiqie, untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan efektif diperlukan adanya koalisi permanen. Koalisi ini bisa dikukuhkan di dalam Undang-Undang. Jika saat ini tidak terbentuk koalisi permanen, maka sulit untuk menjalankan pemerintahan dengan efektif.7 Dengan koalisi permanen dapat menjaga stabilitas pemerintahan dalam struktur politik presidensial, karena partai pengusung Presiden haruslah partai mayoritas, yaitu partai yang didukung suara mayoritas di parlemen. Kekuatan mayoritas ini diperlukan dalam parlemen, untuk menjamin stabilitas pemerintahan Presiden terpilih agar Presiden mudah mendapatkan dukungan secara politik dari parlemen guna melancarkan kebijakan politik yang dibuat Presiden. Dikukuhkan koalisi permanen dalam sebuah undang-undang dapat menjadi pedoman dan mengatur tingkah laku dari partai politik. Dengan adanya undang-undang koalisi partai secara tidak langsung dapat menekan atau mengatur intervensi partai untuk berperan dan mempengaruhi struktur kekuasaan Presiden. Seperti pengambilan kebijakan pemerintahan maupun penyusunan kabinet (pengangkatan dan pemberhentian menteri). Kompromi politik yang sulit dihindari adalah Presiden harus mengakomodasi kepentingan partai politik agar mendapat dukungan di parlemen. Akomodasi Presiden terhadap kepentingan partai politik ini faktor yang menentukan dalam intervensi partai politik terhadap Presiden.8
-
1. Praktik koalisi dalam sistem presidensiil di indonesia dikaitkan dengan sistem pemilu, dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, disyaratkan pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga koalisi menjadi satu-satunya pilihan bagi partai politik yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden.
-
2. Implikasi hukum koalisi partai politik adalah tingkat pelembagaan kepartaian rendah dan kekuatan politik di parlemen cenderung berubah oleh berbagai kepentingan dan kemajemukan partai yang cukup tinggi. Agar pemerintahan yang kuat dan efektif diperlukan adanya koalisi permanen. Koalisi ini bisa dikukuhkan di dalam Undang-Undang. Jika saat ini tidak terbentuk koalisi permanen, maka sulit untuk menjalankan pemerintahan dengan efektif
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku:
Bagir Manan, 2005, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah,Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogjakarta
Jimly Asshidiqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta
Hanta Yuda, 2010, Presidensialisme Setengah Hati Dari Dilema Ke Kompromi, PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI. Press, Jakarta
Internet:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koalisi
Jimly Asshiddiqie, Koalisi Permanen Dikukuhka Di Dalam UU, http://www.jimly.com, diakses pada 30 Juni 2015
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undnag Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
5
Discussion and feedback