HAK MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI PROGRAM BANK SAMPAH DI KOTA DENPASAR

Agus Pratama Putra

Pembimbing : Cokorda Dalem Dahana I Ketut Suardita

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

The volume of waste in the city of Denpasar each day is increasing. Waste management with community participation through this garbage bank program in terms of the application of Article 11 paragraph (1) letter b of Law No. 18 of 2008 that public participation in decision-making, implementation, and supervision in the field of waste management. The authors take the title of "Peoples' Rights In Waste Management Program Through Garbage Bank in Denpasar". Based on the description above, there are problems, namely how to control peoples' rights in waste management in the city of Denpasar and community-based waste management through waste bank. The method used in this paper is juridical empirical method. The conclusion is setting the rights of the people in view of the need for special laws governing the public's right to participate in community-based waste management through waste bank in Denpasar. through the exchange of waste into food, BPJS program, payment of utility bills, cable tv etc. Suggested a need to increase public participation by conducting intensive socialization of the program, the mechanism of the waste bank

Key word : participation, waste management, setting rights, waste bank.

ABSTRAK

Volume sampah di Kota Denpasar setiap hari semakin meningkat. Pengelolaan sampah dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui program bank sampah ini ditinjau dari penerapan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 yaitu partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah. Maka penulis mengambil judul “Hak Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Melalui Program Bank Sampah di Kota Denpasar”. Berdasarkan uraian diatas terdapat permasalahan yaitu bagaimana pengaturan hak masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Denpasar dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program bank sampah. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris. Kesimpulan yang diperoleh yaitu Pengaturan hak-hak masyarakat di pandang perlu adanya produk hukum yang mengatur khusus mengenai hak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program bank sampah di Kota Denpasar. melalui penukaran sampah menjadi sembako, program BPJS, pembayaran rekening listrik, tv kabel dll. Disarankan perlu adanya peningkatan partisipasi masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara intensif mengenai program, mekanisme bank sampah.

Kata kunci : partisipasi, pengelolaan sampah, pengaturan hak, bank sampah.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Volume sampah di Kota Denpasar setiap hari selalu meningkat. Salah satu yang mendapat perhatian belakangan ini adalah dari aspek kebersihan.1 Dalam mengatasi peningkatan volume sampah dapat dilakukan dengan cara mengurangi volume sampah dari sumbernya. Hingga saat ini masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, belum memberi nilai sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan 2 akhir yaitu sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke TPA.2

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengelola sampah namun hingga saat ini persoalan sampah menjadi semakin susah ditangani dan tidak terkelola secara optimal. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69). Dimana setiap orang diharapkan untuk melakukan pengelolaan sampah mulai dari sumbernya, diantaranya dengan pemilahan sampah.3 Sampah yang selama ini dibuang dan dibakar serta dianggap tidak memiliki nilai ekonomis oleh masyarakat, namun dengan hadirnya bank sampah, masyarakat dapat menginvestasikan sampah yang mereka pilah dan dibawa ke bank sampah. Mekanisme bank sampah ini hampir sama dengan mekanisme menabung uang di perbankan pada umumnya, dimana para penabung atau nasabah mendapat nomor rekening dan buku tabungan sampah.

  • 1.2    Tujuan

Kajian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui bagaimanakah pengaturan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Denpasar serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program bank sampah di Kota Denpasar.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penulisan

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menganalisa masalah yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan teori-teori yang sudah ada serta terjun langsung ke lapangan melalui proses wawancara untuk memperoleh informasi dari pihak terkait.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

  • 2. 2.1 Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Di Kota Denpasar

Dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 11 ayat (1) huruf b mengatur “berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah”. Pengaturan hak masyarakat tercantum dalam bagian kesatu pasal 11 mengatur hak setiap orang, yaitu : 1) Mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu.

  • 2)    Berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.

  • 3)    Memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah.

  • 4)    Mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah.

  • 5)    Memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Adapun turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan suatu perubahan dalam pengelolaan sampah yang mengkhusus ditujukan dalam bentuk partisipasi dari masyarakat. Dilihat dari aspek hukum dan peraturan yaitu :

  • a.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • b.    Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

  • c.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksana Reduce, Reuse Dan Recycle Melalui Bank Sampah.

  • d.    Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan sampah.

  • e.    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 Tentang Kebersihan Dan Ketertiban Umum Di Kota Denpasar. (Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2000);

  • f.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penetapan Jadwal Waktu Pembuangan Dan Pengangkutan Sampah Serta Ketentuan Dan Tata Cara Pemotongan Pohon Perindang Di Kota Denpasar.

  • g.    Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/ 195 / Hk / 2015 Tentang Penetapan Bank Sampah Di Kota Denpasar Tahun 2015

Keseluruhan aturan hukum yang mengatur tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat ikut berpartisipasi dan berperan secara aktif dalam memilah, mengumpulkan, mengangkut, mengolah, mendaur ulang dan memproses sampah melalui program bank sampah di Kota Denpasar.

  • 2. 2.2 Pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program bank sampah di Kota Denpasar

Berbagai gerakan “perang” yang dilakukan pemerintah terhadap sampah telah dilaksanakan.4 Pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program bank sampah di Kota Denpasar, secara terperinci menjelaskan bahwa dalam program bank sampah ini masyarakat atau nasabah harus melakukan pemilahan sampah, baik sampah organik maupun anorganik. Nasabah diwajibkan membawa 3 kantong sampah dengan jenis (sampah plastik, kertas, dan kaleng) yang berbeda-beda, Setiap nasabah memiliki kantong sampah dengan ukuran besar yang kemudian untuk ditempatkan di bank sampah. Setiap kantong sampah yang dibawa masyarakat ke depo bank sampah diberi nama dan nomor rekening masing-masing nasabah. Penghitungan nilai sampah yang dikumpulkan masyarakat tergantung klarifikasi dan jenisnya. Melalui bentuk partisipasi ini masyarakat dapat menukarkan sampah tersebut menjadi sembako, selain itu sampai saat ini program lain dari pemerintah melalui bank sampah yaitu adanya program BPJS, pembayaran rekening listrik, tv kabel, dll.

  • III.    Kesimpulan

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, pengaturan mengenai hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Denpasar dijumpai pada produk hukum. mulai dari Undang-undang Dasar 1945 sampai pada produk hukum pemerintah Kota Denpasar yakni Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/ 195 / Hk / 2015 Tentang Penetapan Bank Sampah Di Kota Denpasar Tahun 2015. Keseluruhan aturan hukum memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat untuk dapat ikut berpartisipasi secara aktif dalam memilah, mengumpulkan, mengangkut, mengolah, mendaur ulang dan memproses sampah melalui program bank sampah di Kota Denpasar. Kemudian dari segi hal pelaksanaan, pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program bank sampah di Kota Denpasar sudah berlangsung baik. Berbagai program lainnya juga telah dilakukan pemerintah Kota Denpasar melalui bank sampah antara lain : program BPJS, tukar sampah menjadi sembako, pembayaran rekening listrik, tv kabel, dll.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Rencana strategis Kota Denpasar, 2011, Rencana Strategis Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar2010-2015.

Suwerda, Bambang, 2012, Bank Sampah (kajian Teori dan Penerapan), Cetakan Pertama, Pustaka Rihama, Yogyakarta.

Makarao, Mohammad Taufik, 2011, Aspek-aspek hukum lingkungan, Cetakan Kedua, PT indeks, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69).

5