INTERVENSI RUSIA DI UKRAINA

DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Oleh :

Ida Bagus Nindya Wasista Abi Putu Tuni Cakabawa Landra Anak Agung Sri Utari

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Intervensi Rusia di Ukraina terjadi akibat krisis yang membahayakan warga keturunan Rusia di Ukraina pasca lengsernya Presiden Ukraina Victor Yanukovich. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya intervensi serta menganalisis legalitas intervensi yang dilakukan Rusia di Ukraina ditinjau dari perspektif Hukum Internasional. Tulisan ini merupakan penulisan hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menganalisis instrumen-instrumen hukum internasional yang relevan dan pendekatan fakta berkaitan dengan analisis terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam intervensi tersebut. Dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 faktor utama yang mengakibatkan terjadinya intervensi Rusia terhadap Ukraina, yaitu geopolitik, demografis, dan sosial-politik. Dapat pula dikemukakan bahwa intervensi yang dilakukan Rusia terhadap ukraina merupakan tindakan yang tidak sah karena melanggar prinsip non-intervensi sebagaimana tertuang di dalam berbagai instrumen Hukum Internasional.

Kata Kunci: Intervensi, Rusia, Ukraina, Hukum Internasional

ABSTRACT

The intervention of Russia in Ukraine caused by the crisis that threatening the citizen of Russians descent in Ukraine after the stepped down of Victor Yanukovich, the President of Ukraine. The purposes of this study are to analyze the factors behind the intervention and to analyze the legality of Russian intervention in Ukraine from the international law perspective. This study employs normative legal research that uses legislation approach to analyze the relevant international legal instruments and fact approach to analyze the facts that occurred during the intervention. As conclusion, there are three main factors that led to the intervention of Russia in Ukraine, namely: geopolitical, demographic and socio-political issues. Furthermore, it can also be argued that the intervention of Russia in Ukraine is an unauthorized actions againts the principle of non-intervention as stated in the various instruments of international law. Key Words: Intervention, Russia, Ukraine, International Law

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1    LATAR BELAKANG

Intervensi Rusia terhadap Ukraina bermula dari adanya Gerakan Euromaidan pada akhir bulan November 2013. Saat itu terjadi unjuk rasa di Kiev melawan Presiden Viktor Yanukovych yang memenangi Pemilihan Umum Presiden Ukraina tahun 2010. Pada tanggal 22 Februari 2014, Badan Legislatif Nasional mencopot Viktor Yanukovich dari jabatannya dengan alasan bahwa ia tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya, meskipun kuorum badan legislatif saat itu kurang dari tiga perempat jumlah total kursi anggota parlemen yang diperlukan sesuai konstitusi yang berlaku saat itu.1

Pada Tanggal 4 Maret 2014, Presiden Rusia Vladimir Putin, mengatakan bahwa pengerahan pasukan militer ke Crimea, Ukraina, merupakan upaya paling akhir yang akan diambil. Putin juga mengatakan bahwa Rusia memiliki hak menggunakan opsi untuk melindungi warga Ukraina keturunan Rusia yang terteror di Ukraina. Dia berdalih bahwa pasukan berseragam tanpa lambang nasional yang selama ini dituding sebagai tentara Rusia dan terlihat berkeliaran di Crimea merupakan pasukan pertahanan diri lokal.2 Sikap dari Vladimir Putin ini menimbulkan ancaman dalam bidang ekonomi dan keamanan tidak saja bagi kedua Negara, tetapi juga seluruh dunia.

Hal inilah yang melatari keinginan penulis untuk menganalisis kaedah hukum yang berlaku pada masyarakat internasional mengenai intervensi yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina.

  • 1.2    TUJUAN

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya intervensi Rusia di Ukraina dan menganalisis legalitas intervensi yang dilakukan Rusia di Ukraina dari perspektif Hukum Internasional.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggambarkan mengenai intervensi yang dilakukan oleh Rusia di Ukraina. Adapun pendekatan yang digunakan

adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan terhadap sejumlah instrumen internasional yaitu Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan United Nations General Assembly Resolution A/RES/25/2625. Sedangkan pendekatan fakta digunakan untuk menganalisis fakta-fakta yang terkait dengan isu yang dibahas yang didapat penulis melalui penelusuran informasi pada internet.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERJADINYA INTERVENSI RUSIA ATAS UKRAINA

Wilayah Crimea di Ukraina menjadi pusat lokasi konflik antara Rusia dan Ukraina sebagai buntut dari digulingkannya kepemimpinan Presiden Viktor Yanukovych oleh warga pro Barat Ukraina. Menurut catatan Dinas Statistik Negara Ukraina, hingga tanggal 1 November 2013, penduduk Republik Otonom Crimea berjumlah 1.967.119 jiwa dengan komposisi lebih dari 50 persen merupakan orang Rusia. Menurut survei yang dilakukan oleh Institut Internasional Sosiologi di Kiev pada 2004, bahasa Rusia digunakan sebagai alat komunikasi oleh 97 persen penduduk Crimea.3 Akibatnya, Rusia langsung bertindak dengan mengirim pasukan dalam jumlah besar ke wilayah selatan Crimea.4

Menurut hemat penulis, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi terjadinya intervensi Rusia terhadap Ukraina, yaitu faktor geopolitik, faktor demografis, dan faktor sosial-polotik.

Dalam konteks geopolitik, Ukraina merupakan salah satu Poros Geopolitik di kawasan Eurasia, yang berada dalam orbit pengaruh Amerika dan sekutu-sekutu strategisnya seperti Uni Eropa dan NATO.5 Sementara Rusia merupakan pemasok 80 % lebih gas ke Negara-negara Uni Eropa yang aliran gas tersebut harus melalui jalur pipa di Ukraina.6

Isu demografis berkaitan dengan fakta bahwa separuh lebih penduduk Crimea merupakan etnik Rusia, yaitu sebesar 58,3%. Sisanya merupakan etnik Ukraina sebesar 24,3%, etnik Crimea Tartar 12,1%, dan etnik minoritas 5,3%.7 Data ini menunjukan bahwa banyaknya warga Ukraina keturunan Rusia di Crimea yang membutuhkan perlindungan politik dan keamanan dari potensi diskriminasi yang dilakukan oleh Rusia, sehingga memicu tindakan Intervensi Rusia di Ukraina. Dari perspektif sosial-politik, intervensi dipicu oleh kemarahan Rusia atas tergulingnya 8 Presiden Yanukovych yang merupakan sekutu dekat Presiden Rusia Vladimir Putin.8

Tiga faktor di atas memang sangat mempengaruhi terjadinya Intervensi Rusia, namun bukanlah berarti bahwa intervensi yang dilakukan Rusia merupakan tindakan yang dapat dibenarkan dalam tatanan masyarakat internasional. Isu keabsahan atas intervensi tersebut akan dianalisis di dalam subbab selanjutnya.

  • 2.2.2    LEGALITAS INTERVENSI RUSIA TERHADAP UKRAINA DALAM

    PERSPEKTIF INTERNASIONAL

Intervensi merupakan salah satu bentuk turut campur dalam urusan Negara lain yang bersifat diktatorial.9 Prinsip non-intervensi sebagai salah satu fondasi dasar dalam hukum internasional berkaitan erat dengan prinsip kedaulatan Negara.10 Prinsip ini menjadi anti-tesis dari sikap-sikap negara yang ingin melakukan suatu tindakan yang ingin menguasai suatu negara dari berbagai segi-segi kenegaraan yang ada.11

Prinsip non-intervensi merupakan bagian dari adat internasional dan didasarkan pada konsep penghormatan kepada kedaulatan territorial negara-negara.12 Secara instrumental prinsip ini termanifestasikan dalam Pasal 2 (7) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ketentuan piagam tersebut dengan jelas menyatakan bahwa dalam

hubungan antar negara tidak diperbolehkan adanya intervensi. Negara berdaulat selain masing-masing merdeka, juga sama derajatnya satu dengan lainnya.13

Pengaturan tersebut semakin dikuatkan dengan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa A/RES/25/2625 (XXV) yang dikeluarkan tanggal 24 Oktober 1970, yang kemudian diterima sebagai Deklarasi Majelis Umum Tentang Prinsip-Prinsip Hukum International Mengenai Hubungan Persahabatan dan Kerjasama Antarnegara yang Berkaitan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Suatu Negara berdaulat tetap tunduk pada hukum internasional serta tidak boleh melanggar kedaulatan Negara lainnya.14

Dalam kasus ini, Rusia telah jelas melanggar prinsip non-intervensi atas tindakannya yang mengintervensi Ukraina. Adapun akibat yang timbul dari intervensi tersebut ternyata cukup beragam. Presiden Amerika Barack Obama secara gamblang menyatakan keprihatinan yang mendalam terkait pelanggaran nyata Rusia terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Ukraina.15 Uni Eropa lebih memilih menjatuhkan serangkaian sanksi ekonomi dan politik pada Rusia termasuk sejumlah petingginya.16

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan hasil dan pembahasan diatas dapat penulis simpulkan yaitu sebagai berikut:

  • 1.    Terdapat 3 faktor utama yang mengakibatkan terjadinya intervensi Rusia terhadap Ukraina yaitu faktor geopolitik, faktor demografis, dan faktor sosial-politik.

  • 2.    Intervensi yang dilakukan Rusia merupakan tindakan yang tidak sah karena melanggar prinsip non-intervensi. Adapun akibat yang timbul dari intervensi tersebut ternyata cukup beragam sanksi ekonomi dan politik.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali Sastroamidjojo, 1971, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Batara, Jakarta.

Malcolm N. Shaw QC, 2013, Hukum Internasional, Cetakan I, Penerbit Nusa Media, Bandung.

Mochtar Kusumaatmadja, 1990, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan Ketujuh,

Binacipta, Bandung

T. May Rudy, 2006, Hukum Internasional 1, Cetakan Kedua, Refika Aditama, Bandung Internet

The Tatar Crimea siap untuk menolak upaya oleh penolakan otonomi dari Ukraina -. CuBar UNIAN, 2014/02/16." Unian.net

http://internasional.kompas.com/read/2014/03/05/0331146/Putin.Pengerahan.Tentar a.ke. Ukraina. adalah.Pilihan.Paling.Akhir

http://indonesia.rbth.com/multimedia/infographics/2014/03/07/penggunaan_bahasa _rusia_di_ukraina_23357.html

http://vibiznews.com/2014/03/06/mengenal-crimea-penyebab-ancaman-perang-rusia-dan-ukraina/

http://www.gmni.or.id/1143/ukraina-dalam-perspektif-geopolitik-zbigniew-brzezinski. html

https://catatanmap.wordpress.com/2014/08/07/membaca-ulang-motif-motif-konflik-di-ukraina/

Lihat http://2001.ukrcensus.gov.ua/eng/results/general/nationality/

http://m.news.viva.co.id/news/read/485717-rusia---ukraina-di-ambang-perang-terbuka

http://www.academia.edu/6746156/Makalah_Hukum_internasional_Doktrin_Interv ensi_Kemanusiaan_Dalam_Hukum_Internasional_Dosen_Holiwan_SH._MH, Diakses 2014/10/07

http://internasional.kompas.com/read/2014/03/02/1042228/Putin.Siap.Invasi.Ukrain a.Kiev.Peringatkan.Perang

http://vovworld.vn/id-ID/Ulasan-Berita/Akibat-global-dari-sanksisanksi-terhadap-Rusia/303358.vov

Instrumen Internasional

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa A/RES/25/2625

7