PENGAWASAN DPRD PROVINSI BALI TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BALI

Oleh :

Ni Wayan N. Irish Samantha Devi M.

I Wayan Parsa

I Ketut Sudiarta

Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

The Government, including the local government cannot be separated from the supervision. Monitoring and Auditing functions to Local Government will be done by regional house of representatives in relation to that there may be no one autonomy system who breaks the monitoring. It is therefore of the Provincial associated with the Supervision Bali to Bali Province Regional Regulation Number 16 Year 2009 about the plan Regional Exterior Bali Province, where those gaps that there are still that happened in applying Bylaws in field. Based on this matter, in this research examines how supervising the implementation writer Bali Province Regional Regulation Number 16 of 2009, will be done by provincial parliament of Bali. From this research can be concluded that monitoring mechanisms of the Provincial Bali to carrying out bylaws is really a lack of evidence that raw materials related to a written inspection mechanism of the Provincial Bali for the execution Bylaws and the obstacles of the Provincial Bali in carrying out monitoring mechanisms for the execution application of the Regional Regulation No. 16 The year 2009 about the plan Space Arrangement the area of the Province Bali is in terms of law, in both law enforcement officers and the sense the community.

Keywords : Supervision, The House of Representatives of the Provincial Bali, Local Regulations, and the Regional Zoning Plan.

ABSTRAK

Penyelengaraan pemerintahan termasuk pemerintahan di daerah, pada hakekatnya tidak terlepas dari proses pengawasan. Fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat daerah berkaitan dengan hal tersebut bahwa tidak boleh ada sistem otonomi yang meniadakan pengawasan. Oleh karenanya berkaitan dengan Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, dimana masih adanya kesenjangan-kesenjangan yang terjadi dalam hal penerapan Perda tersebut dilapangan. Berdasarkan hal tersebut maka dalam penelitian ini penulis mengkaji bagaimana pengawasan pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Bali. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Pelaksaanan Perda tersebut adalah tidak adanya petunjuk yang baku secara tertulis terkait mekanisme pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Perda tersebut dan hambatan - hambatan DPRD Provinsi Bali dalam menjalankan mekanisme Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali adalah dari segi hukum, dari segi penegak hukum serta dari segi masyarakat.

Kata Kunci : Pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, Peraturan Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Demokrasi adalah salah satu tuntutan terciptanya penyelenggaraan pemerintah di Daerah yang mencerminkan peranan rakyat. Salah satunya adalah peranan lembaga perwakilan rakyat yang dikenal dengan sebutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD.

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa DPRD merupakan bagian atau unsur dari penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga peranan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sangatlah penting terutama dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan Perda agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaatnya sesuai dengan tujuan dari Perda yang dibentuk dan diberlakukan oleh Pemerintah Daerah atas persetujuan DPRD dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dilakukan oleh DPRD berkaitan dengan hal tersebut bahwa tidak boleh ada sistem otonomi yang meniadakan pengawasan. “Kebebasan berotonomi dan pengawasan merupakan dua sisi dari satu lembaran dalam berotonomi untuk menjaga keseimbangan dalam bandul antara kecenderungan desentralisasi dan sentralisasi yang dapat berayun berlebihan”1.

Fungsi Pengawasan sebagaimana telah dimaksudkan diatas adalah merupakan salah satu fungsi dari DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap Pemerintah Daerah salah satunya, meliputi pengawasan terhadap Perda. Pengawasan tersebut dilakukan agar pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan daerah tetap dapat berjalan sesuai dengan standar dan kebijakan Pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Nasional dan pulau / kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah Provinsi.

Berkaitan dengan Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, dimana masih adanya kesenjangan-kesenjangan yang terjadi dalam hal penerapan Perda tersebut dilapangan, sehingga diperlukan suatu kejelasan terhadap pengawasan dalam pelaksanaan Perda tersebut.

  • 1.2    Tujuan

  • -    Untuk mengetahui mekanisme Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.

  • -    Untuk Mengetahui Hambatan – hambatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dalam melakukan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali yang kemudian dapat ditemukan solusi untuk menanggulangi hambatan – hambatan yang terjadi tersebut.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode

Dalam membahas Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, yang termasuk kedalam penelitian hukum empiris, yakni : “Suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan das solen dengan das sein yaitu kesenjangan antara teori dengan prakteknya, kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum, dan atau adanya situasi 2 ketidaktahuan yang dikaji untuk pemenuhan kepuasan akademik.”2

  • 2.2    Hasil dan pembahasan

    2.2.1    Pengawasan DPRD Provinsi Bali Terhadap Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali

Pelaksanaan pengawasan kegiatan pemerintahan di Indonesia memiliki landasan formal, seperti tercantum dalam :

  • 1.    Inpres Nomor 15 Tahun 1983 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan.

  • 2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007, Tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah.

  • 3.    Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

  • 4.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Mekanisme pengawasan oleh DPRD adalah dengan usaha yang dilakukan mendesak Gubernur Bali untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang isinya terkait dengan masalah Zonasi dan Penertiban bangunan – bangunan yang melanggar ketentuan ketinggian bangunan dan melanggar kawasan suci, sempadan pantai dan sempadan sungai, melakukan

penyesuaian antara aturan – aturan terkait tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali di wilayah Kabupaten / Kota dengan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali yang berlaku untuk seluruh Wilayah Provinsi Bali.

  • 2.2.2    Hambatan - hambatan yang timbul dalam mekanisme pengawasan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali

“Menurut Soerjono Soekanto hambatan dalam proses penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu dari Undang-undang, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat maupun budaya yang hidup dimasyarakat.”3 Dengan demikian proses pengawasan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali adalah merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mana hambatannya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Soerjono Soekanto tersebut.

Selain apa yang disampaikan oleh Soerjono Soekanto hambatan pengawasan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali adalah wilayah kabupaten / kota tidak sungguh-sungguh dalam mengadopsi dan melaksanakan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dan tidak adanya keseriusan dan ketegasan dari Bupati atau Walikota dalam mengawal proses pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali ini di daerahnya masing-masing, Masyarakat kurang memahami isi Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dan Masih adanya masyarakat yang tidak menghiraukan adanya Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali juga menjadi hambatan dari proses pengawasan berlakunya Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tersebut.

  • III.    KESIMPULAN

Dari uraian yang sudah disampaikan dalam pembahasan diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • 1.    Mekanisme Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali adalah mekanismenya tidak memiliki regulasi atau petunjuk yang baku atau standar operasional prosedur secara tertulis terhadap pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.

  • 2.    Hambatan - hambatan yang timbul dalam mekanisme pengawasan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali adalah Undang-undang, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat maupun budaya yang hidup dimasyarakat.

Daftar Pustaka

Buku :

Bagir Manan, 1999, Hubungan Pusat Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah seminar otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, Hata Internasional Legal Counsellors, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Perundangan-undangan:

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD.

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.

5