PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK KERJASAMA INTERNASIONAL BERDASARKAN UNIDROIT

Oleh:

Ni Putu Mirayanthi Utami

I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional, Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

The transaction using contract in a countract in a country needed to support the development and aconomic. That influence can be seen through the establishment of international cooperation contract, one party often at a disadvantage, so that the necessary arrangements to provide protection to the partiesin the conduct of international cooperation. This paper aims to analyze the forms of legal protection for the parties in the manufacture of contract international cooperation based on UNIDROIT. This writting is a normative legal reaseach that uses stute approach.

Keywoards : Procetion, Contract, International, Unidroit

ABSTRAK

Transaksi dengan menggunakan kontrak dalam suatu negara dibutuhkan untuk menunjang pengembangan dan pembangunan ekonomi. Pengaruh tersebut dapat kita lihat melalui pembentukan kontrak kerjasama internasional, salah satu pihak sering dirugikan, sehingga diperlukan pengaturan yang memberikan perlindungan kepada para pihak dalam melakukan kerjasama internasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam pembuatan kontrak kerjasama internasional berdasarkan UNIDROIT. Tulisan ini merupakan suatu penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (stute approach).

Kata kunci: Perlindungan, Kontrak, Internasional, Unidroit.

  • I.  PENDAHULUAN

    • 1.1   Latar Belakang

Kontrak/transaksi merupakan bagian penting dari hukum yang mengalami perkembangan dalam rangka memberikan kepastian bagi bidang ekonomi dan stabilitas nasional, baik bagi kegiatan usaha orang-perseorangan maupun badan (pemerintah, swasta, dan koperasi).1

Kontrak dalam perdagangan internasional merupakan suatu bagian penting dalam transaksi internasional, oleh karena itu secara alamiah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perdagangan telah lama menjadi perhatian. Keanekaragaman peraturan nasional tiap negara memberikan suatu kebutuhan tersendiri akan adanya suatu peraturan

yang bersifat universal dan internasional. Adanya perbedaan aturan masing-masing negara akan menghambat terlaksananya transaksi bisnis internasional yang menghendaki kecepatan 2

dan kepastian. 2

Terjadinya sengketa bisnis internasional sering kali menghadapkan mitra bisnis lokal dengan berbagai kesulitan hukum prosedural, terlebih lagi jika suatu sengketa harus diselesaikan di forum pengadilan asing. Kesulitan pertama jelas dari segi pemahaman hukum 3 dan keharusan-keharusan hukumnya, kesulitan kedua dari segi pelaksanaan keputusannya. 3

Maka perlindungan terhadap kepentingan para pihak dapat dilakukan dengan membentuk Kontrak Kerjasama Internasional sesuai dengan standar. Sehingga kontrak merupakan upaya akhir perlindungan kepentingan para pihak sebelum terjadinya sengketa. Untuk itu penyusunan suatu kontrak sangat membutuhkan kecermatan dalam penstrukturannya, baik penstrukturan kepentingan pihak-pihaknya, maupun dalam perumusan klausula-klausulanya.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan daripada penulisan ini yaitu untuk menganalisis standar Kontrak Kerjasama Internasional berdasarkan Unidroit sebagai sarana perlindungan kepentingan para pihak.

  • II.  ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Menurut Peter Mahmud Marzuki penelitian normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi untuk menghasilkan argumentasi, teori, dan konsep baru dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.4 Dalam tulisan ini akan digunakan pendekatan perundang-undangan nasional, dan internasional, yaitu Unidroit.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

Istilah kontrak atau persetujuan (contract or agreement) yang diatur dalam Buku III Bab Kedua KUHPerdata (BW) Indonesia, sama saja dengan pengertian perjanjian, yaitu Pasal 1313 adalah “Suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan dirinya

  • 2 Huala Adolf, 2008, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung: PT Refika Aditama, h 29.

  • 3 I.B. Wyasa Putra, 1998, Bali dalam Persepektif Global, Upada Sastra, Denpasar, h 107.

  • 4    Mukti Fajar ND dan Yulianti Achmad , 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, h 34.

terhadap orang lain atau lebih.” Menurut R. Subketi, “Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana ada seorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.” Hubungan kedua orang yang bersangkutan mengakibatkan timbulnya suatu ikatan yang berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak atau suatu prestasi.5

Untuk berikutnya mengenai pengertian Kontrak Kerjasama Internasional adalah kegiatan komersial (commercial activity) lintas batas negara, yang dilakukan antar individu atau perusahaan yang berkewarganegaraan berbeda berdasarkan prediksi-prediksi tertentu (future outcome) dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu (engage in for gain).

Hubungan bisnis yang melibatkan para subjek hukum dan objek hukum yang melintasi batas nasional wilayah suatu negara dalam dunia bisnis internasional selalu didasari bentuk-bentuk hukum kontrak. Hal inilah yang melahirkan kontrak kerjasama internasional. Berbeda dengan kontrak kerjasama domestik, dalam kontrak kerjasama internasional selalu terdapat adanya unsur-unsur asing. Dimana unsur-unsur asing tersebut meliputi:6

  • 1.    Kebangsaan yang berbeda;

  • 2.    Domisili hukum berbeda dari para pihak;

  • 3.    Hukum dipilih adalah hukum internasional, termasuk aturan-aturan atau prinsip-prinsip kontrak internasional terhadap kontrak tersebut;

  • 4.    Penyelesaian sengketa kontrak dilangsungkan diluar negeri;

  • 5.    Penandatangan kontrak dilakukan diluar negeri;

  • 6.    Objek kontrak berada di luar negeri;

  • 7.    Bahasa digunakan dalam kontrak adalah bahasa asing;

  • 8.    Digunakannya mata uang asing dalam kontrak tersebut.

Prosedur standar norma kontrak kerjasama internasional secara umum dapat dilakukan melalui empat tahap yaitu seleksi mitra (partner selection), penawaran dan negosiasi (offer and negotiation), pembentukan memorandum of understanding (MoU) dan terakhir pembentukan kontrak.

Pada saat ini hukum yang mengatur mengenai kontrak kerjasama secara internasional adalah UNIDROIT (Principles of International Commercial Contract). Dibentuk tahun 1962, sebagai organisasi antar negara yang telah banyak menghasilkan berbagai rumusan dan kajian hukum yang selanjutnya digunakan sebagai hukum positif, khususnya pada bidang hukum

keperdataan dan hukum dagang internasional.7 Pada tanggal 2 September 2008 Indonesia telah mengesahkan Statuta UNIDROIT dengan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Statuta of The International Institute for The Unification of Private Law.

Walaupun UNIDROIT tidak langsung menyebutkan mengenai perlindungan hukum bagi kepentingan para pihak, namun substansi yang diatur secara tidak langsung memberikan perlindungan terhadap kepentingan para pihak. Dengan demikian para pihak yang membuat kontrak kerjasama dapat berlindung pada peraturan ini. Selain itu, para pihak juga dapat berlindung pada peraturan nasional masing-masing negara, tempat dimana para pihak berdomisili.

Perlindungan terhadap kepentingan para pihak ini dapat dilakukan melalui perumusan norma-norma kontrak yang memuat perhitungan-perhitungan yang mungkin akan terjadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukannya, yang tentunya sesuai dengan prinsip UNIDROIT. Dimana klausula-klausula yang terdapat dalam kontrak mengandung prinsip diantaranya:

  • a.    Prinsip kebebasan berkontrak, dapat dinyatakan baik secara tertulis maupun lisan, mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya. Termuat dalam Pasal 1.1 “The parties are free to enter into a contract and to determine its contract.” Sehingga para pihak yang melakukan kontrak bisa lebih menginterprasikan tujuan dari perjanjian mereka secara efisien. Prinsip ini dilandasi oleh teori kehendak dan teori pernyataan sebagaimana diterapkan pada prinsip konsensualisme. Dalam hukum kontrak di Indonesia, konsensus para pihak termuat dalam Pasal 1320 KUHPer tentang sahnya perjanjian.

  • b.    Prinsip pengakuan hukum terhadap kebiasaan dagang, sebagai keterbukaan terhadap kebiasaan dagang. Prinsip ini termuat dalam Pasal 1.8, bahwa para pihak tidak saja oleh kebiasaan dagang yang berlaku diantara mereka dan kebiasaan dagang yang mereka sepakati, tetapi juga oleh “a usage which they have widely know to and regularly observed in interntional trade by parties in the particular trade concerned, 8

exept where the application of such a usage would be unreasonable.”

  • c.    Prinsip itikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing), sebagaimana termuat dalam Pasal 1.7 “(e) ach party must act in accordance with good faith and fair dealing in international trade.” Tujuan utamanya adalah mencapainya suatu keadaan yang adil dalam transaksi-transaksi dagang internasional.

  • d.    Prinsip Force Majeure, termuat dalam Pasal 7.1.7 prinsip UNIDROIT. Rumusan dalam pengaturan tersebut adalah

  • 1.    Peristiwa yang menyebabkan force majeure merupakan peristiwa yang diluar kemampuan;

  • 2.    Adanya peristiwa tersebut mewajibkan pihak yang mengalaminya untuk memberitahukan pihak lainnya mengenai telah terjadinya force majeure.

Perumusan klausula pencegahan sengketa yang memuat segala aspek yang mungkin akan terjadi dalam kegiatan bisnis. Klausula tidak berbentuk khusus namun menjadi susbtansi yang tersebar ke dalam berbagai bentuk klausula yang berkenaan dengan modal, komposisi hak dan kewajiban, ketentuan tentang jaminan dan tanggungjawab para pihak, ruang lingkup kontrak serta hal-hal lain yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan janji-janji para pihak. Upaya ini sebagai unsur penting dalam aktivitas bisnis untuk melindungi kepentingan para pihak, memperkuat dan menjamin kepastian desain dan prediksi-prediksi bisnis, sehingga keuntungan menjadi lebih pasti dan optimal.

  • III. KESIMPULAN

Perlindungan kepentingan terhadap para pihak dalam kerjasama kontrak internasional merupakan hal yang penting dalam stabilitas ekonomi suatu negara. Hal ini telah diatur didalam UNIDROIT, meskipun tidak secara langsung memberikan perlindungan terhadap kepentingan para pihak tersebut, namun perumusan klausula-klausula dalam norma kontrak haruslah sesuai dengan prinsip didalam UNIDROIT. Sehingga melindungi dan menjamin keuntungan yang pasti dan optimal dalam kegiatan bisnis yang dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA

Huala Adolf, 2008, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung: PT Refika Aditama.

I.B. Wyasa Putra, 1998, Bali dalam Persepektif Global, Upada Sastra, Denpasar.

Mukti Fajar ND dan Yulianti Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar.

Kuswati, Jurnal Ilmu Hukum Wacara Paramarta “Peran Asas Kebebasan Berkontrak untuk Menciptakan Pengakuan Bentuk Kontrak Baru dalam Era Perdagangan Bebas”.

Syahmin AK, 2011, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

INSTRUMEN INTERNASIOAL

UNIDROIT, Principles of International Commercial Contracts 2010

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

5