PELEMBAGAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
on
PELEMBAGAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Oleh
I Ketut Asmara Jaya
I Wayan Parsa
Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Demokratisasi mengandung makna adanya partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dalam setiap proses pengambilan kebijakan,pemerintah desa harus melibatkan peran serta masyarakat,yang perlu di pahami bersama bahwa proses demokratisasi di desa itubukan lah sebuah pekerjaan yang mudah. Rumusan masalah dalam tulisan ini yakni bagaimana partisipasi masyarakat dalam rangngka pembangunan masyarakat desa serta bagaimana bentuk kelembagaan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif karena meneliti asas-asas serta kaidah hukum,serta mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis. Jenis pendekatan yang di gunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan konsep hukum,pendekatan perundang-undangan. Penyelenggaran pemerintahan yang efektif dan efisien menuntut adanya praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik,dan membuka ruang bagi keterlibatan masyaraka
Kata kunci: Pelembagaan, Partisipasi, Pemerintahan Desa.
ABSTRACT
Democratization contains meaning there is society’s participation or involvement in decision making process in every process of policy making, the village government has to involving society’s role which needs to be understood together that democratization process in the village is not an easy job. The problem in this paper is how does the society’s participation in the village society development also how is the form of society participation institutionalization in the village goverment. This paper is using normative research because research the pinciples also law theorem, and also discuss and research written regulation. The kind of approach which used in this paper is law concept approach, law approach. The effective and efficient governmental accomplishment requires good governmental accomplishment practices and open space for society involvement.
Keywords : institutionalization, participation, rural government.
Demokratisasi mengandung makna adanya partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.1Terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa berarti dalam setiap proses pengambilan kebijakan , pemerintah desa harus melibatkan peran serta masyarakat. Lokal itu sebenarnya memiliki semangat untuk berdemokrasi, meskipun dengan tingkat intensitas yang beragam. Perlu di pahami bersama, bahwa proses demokratisasi di desa itu bukanlah sebuah pekerjaan yang semudah membalik telapak tangan. Konteks kehidupan politik desa yang telah lama berjalan dalam suasana kooptatif, akibat penerapan kebijakan massa mengambang telahh memunculkan berbagai tantangan dalam pengembangan kehidupan politik yang demokratis di desa.
Suasana saling tidak percaya pun juga hadir menyelimuti hubungan sosial masyarakat desa. Pada titik inilah menjadi sebuah urgensi bagi semua pihak yang menginginkan terciptanya tata pemerintahan yang baik di desa.2 Dengan persepsi yang agak berbeda bahwa demokrasi di pahami sebagai suatu proses pengambilan kebijakan yang menjangkau keterlibatan seluruh elemen yang ada di dalam masyarakat. Elemen masyarakat yang di maksudkan dalam hal ini antara lain adalah: kepala desa, tokoh adat, pengusaha lokal,politisi tingkat lokal, tokoh masyarakat, termasuk masyarakat adat, kelompok perempuan, kelompok profesi ( petani, buruh, pedagang, dan lain sebagainya ) yang ada di desa.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan masyarakat desa serta dalam bentuk kelembagaan yang seperti apa partisipasi masyarakat tersebut diakomodir dalam pemerintahan desa.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif karena meneliti asas-asas serta kaidah hukum. Penelitian ini juga mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis.3Karena penelitian ini adalah penelitian hukum normatif maka sumber datanya adalah berupa data sekunder yang berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.4Jenis pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan konsep hukum, pendekatan perundang-undangan. Analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dilakukan dengan cara deskriptif, analisis, dan argumentatif.
Otonomi daerah dan demokratisasi telah membuka ruang politik bagi masyarakat untuk bisa aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan di komonitasnya masing – masing. Momentum ini pertama kali di akomodasi dengan adanya reformasi pada tahun1998. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa partisipasi masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi,pemikiran,dan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Lebih dari pada itu secara teoritis di yakini bahwa desentralisasi ini berpotensi menciptakan transparansi dan akuntabilitas, serta bisa menjadi modal untuk penumbuhan demokratisasi lokal.5 Dalam konteks perencaanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2004 (Penjelasan Pasal 2 ayat 4 huruf d) menejelaskan bahwa partisipasi masyarakat itu merupakan keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasikan kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan.
Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien menuntut adanya praktek – praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat. Karena itu, pemerintahan lokal memiliki peluang besar untuk mendorong demokratisasi mengingat proses desentralisasi lebih memungkinkan adanya pemerintahan yang lebh responsif, representative, dan akuntabel. Karakter masyarakat desa pada dasarnya dapat di lihat melalui organisasi-organisasi lokal yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, modal sosial (norma, tradisi, jaringan sosial, dan nilai lokal lainya) gaya kepemimpinan lokal, dan mekanisme pengelolaan konflik. Keempat elemen dalam masyarakat inilah yang banyak mempengaruhi partisifasi masyarakat, baik dalam ranah ekonomi –sosial, maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Artinya, keempat elemen tersebut memberikan sumbangan atas naik turunnya derajat dan intensitas partisifasi masyarkat.6
Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah desa, di butuhkan adanya penigkatan kapasitas dari pemerintah desa untuk melakukan integrasi dan aksi bersama dengan masyarakat. Untuk itu di rasakan urgensinya mencari alat dan pendekatan baru serta tehnik-tehnik partisipasi. Lebih dari pada itu, keterbukaan pemerintahan desa menjadi prasyarat yang tidak bisa di tawar. Pemimpin yang memiliki visi dan terbuka terhadap inovasi dan perubahan akan mendorong di hasilkanya kebijakan yang propartisipasi dan mendorong terinstisionalisasikanya metode-metode partisipasi selama proses penyelenggaraan pemerintahan desa .
Di samping itu, sumber daya manusia ( seperti: organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi kewanitaan organisasi kepemudaan , organisasi profesi, organisasi keagamaan , lembaga swadaya masyarakat,dan lain seagainya ) perlu untuk membenahi kemampuanya dalam membantu warga masyarakat untuk mengorganisir diri dan mengemukakan aspirasinya. Hilangnya kepercayaan warga terhadap pemerintah, dan tererosinya komitmen warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa merupakan tantangan yang cukup berat saat ini. Padahal salah satu pendorong tercintanya good govermance adalah keberadaan institusi masyarakat yang kuat, yang di cirikan dengan tumbuh dan berkembangnya berbagai jenis
organisasi dan asosiasi yang memiiki kemampuan dan bersedia untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sejak berlakunya Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masyarakat desa memiliki akses yang lebih mudah dalam menyalurkan aspirasi di setiap kebijakan yang di bentuk di masing-masing daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat di daerah tersebut. oleh sebab penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien menuntut adanya praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat. Pembentukan organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi kewanitaan, organisasi kepemudaan , organisasi profesi, organisasi keagamaan, lembaga swadayamasyarakat dan lain sebagainya perlu untuk membenahi kemampuanya dalam menunjang keikut sertaan masyarakat dalam pemerintahan desa
-
IV. DAFTAR PUSTAKA
Samsul Wahidin, 2013, Hukum Pemerintahan Daerah Pendulum Otonomi Daerah dari Masa ke Masa, Pustaka Belajar, Yogyakarta
Moch. Solekhan, 2014, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, Setara Press, Malang
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta
Amiruddin dan H.Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Rahardjo Adisasmita, 2006, Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan, Graha Ilmu, Yogyakarta
UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No.16 Tahun 2014 tentang Desa
Discussion and feedback