AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Oleh

Anak Agung Ngurah Wisnu Shari Bhuana Kaleran

Edward Thomas Lamury Hadjon

Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

The government is obliged to deliver the report on realization of the use of budget each semester to the House of representatives. The information conveyed in the report be material Budget implementation evaluation of State Spending in the first half Earnings early and adjustments for changes in the budget Revenue in the first State Spending further. As for the issue at hand, namely : what are the rights of members of Parliament in the exercise of duties and authority as an institution? And how is the legal consequence of the rejection of the Budget Income assignment Shopping State by the House of representatives? The research method use i.e the juridical normative research.

The result of the research can be noted thet the rights of members of Parliament in the exercise of duties and authority as an institution that is right to ask for information ( interpellation ), the right to investigate ( the now ), the right to state an opinion ( the resolution ), the right to a written warning ( the memorandum ), and even the right to demand accountability ( impeachment ). With the rejection of the budget Income assignment Shopping State by the House of representatives would bring legal consequence that the Shopping Revenue Budget could not be enforced, so a budget Shopping Income Countries which previously were considered still valid. Keywords : rejection, budget income expenditure countries, representatives.

Abstrak

Pemerintah berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran tiap semester kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada semester awal dan penyesuaian atas perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada semester selanjutnya. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: apasajakah hak dari anggota DPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai suatu lembaga? Dan bagaimanakah akibat hukum dari penolakan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif.

Hasil dari penelitian dapat diketahui bahwa Hak dari anggota DPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai suatu lembaga yaitu hak untuk meminta keterangan (interpelasi), hak untuk menyelidiki (angket), hak menyatakan pendapat (resolusi), hak untuk memperingatkan tertulis (memorandum), dan bahkan hak untuk menuntut pertanggungjawaban (impeachment). Dengan adanya penolakan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan membawa akibat hukum bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara tersebut tidak dapat diberlakukan, sehingga Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang sebelumnya yang dianggap masih berlaku.

Kata kunci : penolakan, anggaran pendapatan belanja negara, dewan perwakilan rakyat

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk pengelolaan perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi namun juga menyangkut keputusan politik. Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan hak legislasi, Anggaran dan pengawasan yang dimilikinya perlu lebih berperan dalam mengawasi APBN sehingga APBN benar-benar dapat secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan pengelolaan perekonomian negara dengan baik. Pemerintah dalam suatu negara yang menganut paham demokrasi mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang telah disusunnya kepada DPR guna memperoleh pembahasan dan pengesahan. Pengelolaan keuangan diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Bab VIII. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa : “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar kemakmuran rakyat.” Peran serta DPR dalam hal ini tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan : “Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pemerintahan menyampaikan amanat anggaran (budget message) kepada Dewan Perwakilan Rakyat biasanya dalam suatu sidang paripurna dewan tersebut beberapa bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan tiba. Dalam amanat itulah pemerintah menjelaskan program kerjanya untuk tahun anggaran yang akan datang disertai argumentasi mengapa program tersebut diputuskan untuk dilaksanakan, berapa biayanya serta sumber-sumber dan perkiraan jumlah penerimaan. Segera setelah Pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat melalui komisi-komisi yang terdapat didalamnya melakukan pembahasan yang mendalam. Masa berlaku anggaran ini hanya satu tahun kecuali diberlakukan untuk tahun anggaran negara ke depan.1

  • 1.2    Tujuan

Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui hak-hak dari anggota DPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai suatu lembaga,dan untuk mengetahui akibat hukum dari penolakan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian terhadap norma/asas hukum.

  • II.    ISI

    • 2.1    Metode Penelitian

Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif Adapun penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang ada, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier untuk selanjutnya bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti2.

  • 2.2    Hasil Pembahasan

    2.2.1    Hak-Hak Anggota DPR Dalam Menjalankan Tugas Dan Wewenangnya Sebagai Suatu Lembaga

Untuk melaksanakan fungsi pengawasan, lembaga DPR dilengkapi dengan hak untuk meminta keterangan (interpelasi), hak untuk menyelidiki (angket), hak menyatakan pendapat (resolusi), hak untuk memperingatkan tertulis (memorandum), dan bahkan hak untuk menuntut pertanggungjawaban (impeachment). Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR mempunyai hak/ kewajiban untuk mengajukan rancangan undangundang, hak amandemen atau hak untuk mengubah atau bahkan menolak sama sekali rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah. DPR berhak mengajukan RAPBN dan berhak mengubah dengan mengurangi ataupun menambah anggaran yang diajukan pemerintah. Untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut secara efektif maka DPR perlu diberikan sejumlah hak yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak ini merupakan kewenangan

atau hak DPR sebagai suatu lembaga. Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang sesuatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas; hak angket adalah hak DPR untuk melakukan suatu penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan; hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.3

  • 2.2.2    Akibat Hukum Dari Penolakan Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Secara yuridis penolakan penetapan APBN oleh DPR merupakan kelemahan atau kekurangan dari pada anggota DPR sendiri karena DPR tidak mempunyai kewenangan membuat Undang-Undang APBN, dan DPR tidak mempunyai data bank tentang keuangan negara terutama pemasukan sumber-sumber keuangan negara serta pengeluaran program-program pembangunan dan lain-lain Pemerintah mengetahui mengenai seluk beluk keuangan negara serta pemakainya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya penolakan penetapan APBN oleh DPR akan membawa akibat hukum yang sangat rentan terhadap kedudukan Presiden dan atau Wakil Presiden atas impeachment bahwa pemberhentian Presiden dan wakil Presiden dalam masa jabatannya harus didahului dengan prosedur yudisial artinya putusan untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sepenuhnya merupakan keputusan politik yaitu dilakukan oleh DPR dan MPR. Dengan demikian dalam hal impeachment prinsip supremasi hukum berhadapan dengan prinsip supremasi politik jika demikian, apakah supremasi hukum akan dianulir dengan supremasi politik ataukah putusan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui prosedur impeachment itu tetap sesuai dengan prinsip supremasi hukum berarti sebagai suatu peraturan yang tertinggi atau hukum merupakan suatu kekuasaan tertinggi.4 Jika DPR menolak penetapan APBN berarti tidak membawa aspirasi rakyat yang diwakili sehingga Negara Indonesia akan terjadi gejolak yang sangat luar biasa dibidang perekonomian karena penolakan penetapan tersebut., Adapun penolakan APBN oleh DPR sebab APBN yang diajukan Presiden sangat kurang menggali sumber-sumber keuangan Negara sehingga perhitungan angka-angka anggarannya sangat tidak layak untuk diwujudkan kepada rakyat Indonesia secara

keseluruhan baik itu mengenai pembagian di sektor departemen maupun non departemen serta kelembaga-lembaga Negara yang kurang menunjang untuk diimplementasikan yang akan menimbulkan kemiskinan yang berkepanjangan untuk seluruh rakyat Indonesia.5 Dengan adanya penolakan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan membawa akibat hukum bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara tersebut tidak dapat diberlakukan, sehingga Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang sebelumnya yang dianggap masih berlaku.

  • III.    KESIMPULAN

Hak dari anggota DPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai suatu lembaga yaitu hak untuk meminta keterangan (interpelasi), hak untuk menyelidiki (angket), hak menyatakan pendapat (resolusi), hak untuk memperingatkan tertulis (memorandum), dan bahkan hak untuk menuntut pertanggungjawaban (impeachment). Lalu dengan adanya penolakan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan membawa akibat hukum bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara tersebut tidak dapat diberlakukan, sehingga Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang sebelumnya yang dianggap masih berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

Husen La Ode, 2005, Hubungan Fungsi Pengawasan DPR dengan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Gadjah Mada University, Yogjakarta

K. Wantjik Saleh, 2004, Perkembangan Perundang-Undangan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

Muhammad Djafar Saidi, 2008, Hukum Keuangan Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI. Press, Jakarta

Suparmoko, 2003, Keuangan Negara Dalam Teori Dan Praktek, BPFE, Yogjakarta

5