EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DI KABUPATEN TABANAN

Oleh :

Made Surya Diatmika I Nyoman Suyatna Kadek Sarna

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak :

Semakin meningkatnya pertambahan penduduk dan aktivitas kehidupan masyarakat di perkotaan maupun pedesaan, berakibat semakin banyak timbulnya sampah. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Makalah ini menggunakan metode penulisan hukum empiris dengan teknik analisis data kualitatif serta teknik pengumpulan data melalui wawancara dan pendekatan fakta. Pelaksanaan Perda Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Tabanan belum efektif karena terbatasnya jumlah sumber daya manusia, sarana dan prasarana Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tabanan. Terdapat dua upaya dalam meningkatkan pelaksanaan perda, yaitu upaya preventif berupa sosialisasi mengenai penerapan 3R serta upaya represif berupa pemberian sanksi administratif bagi pelanggar perda. Pemerintah sebaiknya menerapkan sanksi yang tegas untuk pelanggar serta menambah sarana dan prasarana pengelolaan sampah

Kata Kunci : Efektifitas, Sampah Rumah Tangga, Pengelolaan.

Abstract :

The increasing population growth and activity of life in urban and rural communities, resulting in the emergence of more and more rubbish. The purpose of this paper to investigate the implementation of Tabanan District Regulation No. 6 year of 2013 on Waste Management Household and Similar Waste of Household Waste. This paper using empirical law writing method with qualitative data analysis techniques and data collection through interviews and factual approach. Implementation of Tabanan Regulation No. 6 year of 2013 on Waste Management Household and Similar Waste of Household Waste in Tabanan Regency is not effective because the limited number of human resources and infrastructure of Department cleanliness and landscaping. There are two efforts in improving the implementation of the regulation, namely preventive measures in the form of socialization regarding the application of the 3Rs and repressive efforts for the provision of administrative sanctions for violators of regulations. The government should implement strict sanctions for violators and increase waste management infrastructure.

Keywords: Effectiveness, Household Waste, Management.

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Kerusakan lingkungan merupakan pengaruh sampingan dari tindakan manusia untuk mencapai suatu tujuan yang mempunyai konsekuensi terhadap lingkungan dan pencemaran lingkungan adalah akibat dari ambiguitas tindakan manusia.1

Di negara Indonesia, yang merupakan negara berkembang dimana letak geografisnya bersuhu tropis sedang melakukan pembangunan secara berkelanjutan (sustainable) dengan menggunakan teknologi-teknologi modern seiring perkembangan jaman sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi dimana-mana. Semakin lama, tindakan oleh umat manusia ini semakin tidak terkendali yang menyebabkan terjadinya dampak negatif akibat dari kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan, banjir dan terutama terjadinya penumpukan sampah yang hampir merata di setiap wilayah yang sangat mengkhawatirkan.2

Menyadari semakin parahnya kerusakan lingkungan ini, beberapa masyarakat yang peduli terhadap lingkungan melakukan berbagai upaya untuk melindungi alam lingkungannya sendiri dengan melakukan penuntutan penegakan hukum lingkungan serta menuntut hak-hak mereka atas lingkungan yang bersih dan sehat karena mereka sadar akan bahayanya kehancuran yang akan menimpa masyarakat itu sendiri akibat dari kerusakan lingkungan.3

Sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.

Upaya lainnya berupa penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara tertata dan konsisten sesuai dengan kewenangannya digunakan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum lingkungan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pemerintah dalam hal ini yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan merupakan pihak yang memiliki wewenang di bidang pengelolaan sampah meskipun secara

operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha. Pada hakekatnya pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tanggamerupakan kewajiban seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan. 1.2 Tujuan

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berkaitan dengan pengelolaan sampah serta mengetahui dan memahami upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dalam meningkatkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Tabanan.

  • II.    Isi Makalah

    2.1    Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah hukum empiris dengan jenis pendekatan fakta (the fact approach) yang mengacu pada pencarian data dari beberapa informan dan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) yang mengacu pada permasalahan yang dibahas. Teknik analisis yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah teknik analisis data kualitatif, yaitu keseluruhan data yang terkumpul baik dari data primer maupun data sekunder, akan diolah dan dianalisis dengan cara menyusun data secara sistimatis, kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistimatis.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Pelaksanaan Perda Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertumpu pada beberapa peraturan yang memiliki larangan, kewajiban dan sanksi tegas sehingga harus ditaati dan dijalani oleh masyarakat, yaitu :

  • 1.    Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

  • 2.    Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakatnya sesuai Pasal 19 ayat (1) pada BAB VI tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Bagian Kedua tentang Kewajiban Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yaitu aparat penegak hukum berupa Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tabanan sebanyak 696 personil dengan 180 tempat sampah serta adanya gerakan masyarakat mandiri peduli sampah yang tersebar dalam dua kecamatan di Kabupaten Tabanan, diantaranya kecamatan Tabanan dan Kediri berdasarkan hasil wawancara dari bapak Ir. I Wayan Sugatra, selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tabanan pada tanggal 9 Februari 2015.

  • 2.2.2    Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam Meningkatkan Pelaksanaan

Perda Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga

Dalam Meningkatkan Pelaksanaan Perda Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, terdapat dua upaya yaitu upaya preventif dan upaya represif.

Upaya preventif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan adalah membentuk Kelompok Kerja (POKJA) Sanitasi sesuai Keputusan Bupati Tabanan Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Sanitasi Kabupaten Tabanan, melaksanakan kegiatan operasional rutin persampahan sesuai Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tabanan Nomor 25/DKP/2014 serta melakukan sosialisasi melaui panitia pelaksana Gemah Ripah Bank Sampah dengan mengajak masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dengan penerapan 3R (reduce, reuse, recycle) melalui pengurangan sampah dari sumbernya, pembentukan bank sampah di tiap-tiap kecamatan dan pendauran ulang sampah.

Berdasarkan hasil wawancara dari bapak I Putu Oka Paryadnya S.H., M.Si., selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Lingkungan Hidup Kabupaten

Tabanan pada tanggal 16 Februari 2015, upaya represif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan yaitu memberdayakan masyarakat khususnya di desa pakraman maupun banjar-banjar Dinas Kabupaten Tabanan untuk membuat awig-awig dan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Tabanan, Badan Lingkungan Hidup serta kelompok masyarakat peduli lingkungan dalam pengelolaan persampahan dengan cara pemberian sanksi administratif kepada para pelanggar Perda Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

  • III.    Kesimpulan

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Tabanan belum efektif karena terbatasnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, kurangnya sumber daya manusia dalam hal pengelolaan sampah, lemahnya koordinasi pengawasan antar instasi dalam pengelolaan persampahan, kebiasaan masyarakat yang membuang dan membakar sampah sembarangan serta budaya masyarakat desa yang tidak memiliki hukum adat (awig-awig) mengenai larangan membuang sampah.

Upaya preventif yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tabanan adalah melakukan sosialiasi mengenai pemilahan sampah dengan penerapan 3R (reduce, reuse, recycle), melaksanakan kegiatan operasional rutin persampahan, memperluas lahan Tempat Pembuangan Akhir dan membentuk tim kelompok kerja sanitasi. Upaya represif yaitu dengan cara melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Tabanan untuk memberikan sanksi administratif bagi para pelanggar peraturan daerah. IV. Daftar Pustaka

Buku

Koesnadi Hardjasoemantri, 1999, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Sukanda Husin, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. Sodikin, 2007, Penegakan Hukum Lingkungan, Djambatan, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

5