MENINGKATNYA KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI BALI SELAMA PANDEMI COVID-19 DILIHAT DARI PERSPEKTIF LBH APIK BALI

Luh Dela Yuni Arisani, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Dewa Gede Dana Sugama, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan terjadinya kenaikan KDRT selama Covid-19 melalui perspektif LBH APIK BALI. Hal ini disebabkan oleh kuatnya budaya patrilineal yang masih ada sampai saat ini. Metode yang digunakan adalah empiris yang mengamati fenomena dalam kehidupan nyata. Artikel ini menggunakan jenis pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan mempertimbangkan pandangan doktrin serta pendekatan fakta (the fact approach) juga digunakan untuk memahami fakta-fakta sosial dengan permasalahan yang diteliti. Dalam kesimpulannya, penelitian ini menunjukkan bahwa pandemi covid-19 telah menyebabkan peningkatan KDRT di Daerah Bali. Meskipun telah ada upaya hukum dalam mengatasi KDRT, faktor budaya dan ketidakmampuan korban untuk melaporkan kekerasan tersebut masih menjadi kendala yang perlu diatasi. Oleh karena itu, LBH APIK BALI berperan dalam memberikan pendampingan non litigasi maupun pendampingan litigasi pada tingkat pengadilan untuk membantu korban KDRT.

Kata kunci: Covid-19, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), LBH APIK BALI

ABSTRACT

This reasearch aims to describe the increase in domestic violance (DV) during covid-19 from the perspective of LBH APIK BALI. This is due to the strong patrilineal culture that still exists today. The method used is empirical which observes phenomena in real life. This article uses a conceptual approach, taking into account doctrinal views and a fact approach which is also used to understand social facts related to the problem being studied. In conclusion, this reseaerch shows that the covid-19 pandemic has caused an increase in domestic violence (DV)in the Bali. Even though there are legal efforts to address domestic violence (DV), cultural factors and the inability of victims to report the violence are still obstacles that need to be overcome. Therefore, LBH APIK BALI a role in providing non litigation assistence at court level to help victims of domestic violence (DV).

Keywords: Covid-19 Virus, Domestic Violence (DV), LBH APIK BALI

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang Masalah

Meluasnya wabah Virus Corona pada tahun 2019 telah membuat perubahan yang buruk pada seluruh aspek kehidupan manusia. Virus Corona pada tahun 2019 yang berasal dari Tiongkok, tepatnya kota Wuhan, menimbulkan dampak pandemi global. Seluruh negara pun mulai memberlakukan lockdown di negaranya masing-masing dikarenakan kasus covid-19 ini mengalami peningkatan yang sangat cepat bahkan tingkat kematian yang ditimbulkan oleh covid-19 ini kian meningkat. Virus covid-19 ini dapat menulari siapapun tidak peduli itu orang kaya, miskin, tua, muda, orang yang sehat, maupun gender. Virus covid-19 ini dapat menulari setiap orang yaitu dengan cara melalui cipratan droplet ketika seseorang yang terjangkit virus covid-19 ini bersin, batuk, berbicara, maupun bersentuhan. Saat awal-awal kasus covid-19 sudah mulai meningkat di seluruh negara-negara di dunia. Kebijakan lockdown pun mulai diterapkan, guna membasmi virus tersebut agar penyebarannya dapat ditekan. Menurut WHO masa inkubasi atau masa dimana virus tersebut menetap di dalam tubuh yaitu dua minggu. Biasanya dua minggu awal orang yang sudah terinfeksi virus akan mengalami gejala-gejala ringan seperti batuk, kesulitan bernafas, demam tinggi, dan lain-lain. Bahkan dalam waktu dua minggu seseorang yang terinfeksi dapat mengalami kematian akibat virus tersebut. Lockdown merupakan solusi yang dipilih oleh banyak negara untuk mengatasi terjadinya peningkatan secara drastis terhadap penularan virus covid-19 ini. Akan tetapi, nyatanya dengan adanya penerapan lockdown ini jumlah orang yang terjangkit covid-19 malah meningkat. Mengetahui hal tersebut, WHO menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga jarak minimal 1 (satu) meter atau dikenal dengan istilah social distancing agar masyarakat yang sudah terkontaminasi virus tidak menularkan virus tersebut ke orang yang sehat.

Dampak dari pandemi ini meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkatnya kasus perkawinan anak, banyak terjadi PHK pengangguran ada dimana-mana mereka yang pada bekerja tidak bisa melakukan aktivitasnya tidak hanya terasa pada sektor Parawisata, tetapi berdampak luas pada sektor perekonomian. Mereka yang bekerja di kota harus pulang kampung karena dikota mereka sudah tidak bisa bekerja lagi dan biaya hidup yang tinggi sehingga memaksa mereka untuk pulang kekampung untuk bekerja di kebun dan sawah, Diberlakukannya lockdown pada beberapa negara telah menyebabkan penurunan angka wisatawan luar negeri yang ingin berkunjung ke Indonesia, yang berdampak pada perekonomian dan lingkungan fisik di negara ini.1 Kebijakan yang diambil pemerintah telah memperburuk situasi ini. Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan PSBB berdasarkan UU No. 6/2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan. Untuk mendukung implementasinya, pemerintah menerbitkan dua peraturan turunan yaitu PP No. 21/2020 mengenai PSBB dan Peraturan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan. Pemerintah menerapkan kebijakan PSBB untuk menahan meningkatnya penyebaran virus corona. PSBB membatasi kegiatan tertentu di wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 dengan maksud untuk mencegah penyebaran virus corona yang lebih meluas. Kebijakan PSBB, sebagai peraturan yang dikeluarkan oleh presiden, serupa dengan kebijakan lockdown yang dilakukan oleh negara-negara lain, namun perbedaannya terletak pada fleksibilitas dalam beraktivitas. PSBB mencakup pembatasan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan

tempat kerja, kegiatan keagamaan, serta penggunaan fasilitas umum. Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk layanan kesehatan dan keuangan.

Sesuai dengan anjuran WHO, PSBB dilaksanakan selama dua minggu. Akan tetapi, kenyataannya PSBB ini selalu diperpanjang dan diperpanjang lagi. Dikarenakan jumlah penderita covid-19 terus bertambah. Segala bidang kehidupan manusia ikut terkena dampaknya. Selama PSBB segala kegiatan dilakukan dari rumah seperti Work From Home (WFH), belajar online, webinar, dan lain-lain. Tentunya PSBB ini memberikan sebuah kehidupan sosial yang baru yang mana manusia tidak perlu bertatapan muka secara langsung cukup dengan memanfaatkan teknologi yang dapat membantu masyarakat dalam berhubungan secara online saja. PSBB ini dapat memberikan pelajaran yang bermanfaat yaitu meningkatkan intensitas dalam keluarga antara orang tua dan anak, suami dan istri, dan lainnya. Di sisi lain, PSBB juga dapat berdampak negatif pada lingkungan keluarga yang berhubungan dengan kriminalitas sehingga meningkatnya kasus KDRT pada saat wabah virus corona terjadi.

Berkaitan dengan meningkatnya kasus KDRT, terdapat beberapa studi terdahulu yang telah dilakukan. Berikut penelitian yang telah dilakukan: (1) Lohy, Maisandra Helena and Aguz Machfud Fauzi, yang mana menjelaskan “meningkatnya kasus KDRT dikarenakan korban sering tidak melaporkannya ke pihak berwajib karena kuatnya budaya patriarkhi di Indonesia”.2 Kemudian (2) Erdiawati, Naditya Kusumaningrum yang mana menjelaskan “meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan yang dapat dilihat dari perspektif sosiologi hukum yang mana muncul karena ketidakseimbangan posisi dalam status peran atau kedudukannya”.3 Jadi untuk perbedaannya, fokus kajian artikel jurnal saya lebih menitik beratkan kepada meningkatnya kasus KDRT dalam perspektif LBH APIK BALI. Di Indonesia, tepatnya Daerah Bali merupakan salah satu pulau dengan berbagai destinasi terkenal yang bisa disebut sebagai andalan perekonomian Bali yang secara tidak langsung mendorong penghidupan sebagian besar masyarakat Bali untuk mengandalkan hidupnya pada industri pariwisata.4 Berdasarkan catatan tahunan dari “Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK)” yang secara khusus berpusat di Daerah Bali mengatakan bahwa di tahun 2019 terdapat jumlah kasus yang ditangani oleh LBH APIK BALI dengan jumlah 260 kasus. Dikarenakan kasus KDRT ini merupakan suatu bentuk tindakan kriminal yang mana berbentuk kekerasan dan berdampak pada masalah sosial, akan tetapi UU No. 23/2004 sudah disahkan pada tahun 2004 oleh pemerintah. Meskipun sudah disahkan dari 2004 akan tetapi jumlah kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat dari tahun ketahun apalagi pada saat pandemi terjadi. Setiap tahun laporan kasus kekerasan terhadap perempuan semakin bertambah dengan meningkatnya kesadaran dari pada perempuan untuk membela hak-haknya pada kekerasan yang dialaminya selama ini. Dengan adanya kesadaran perempuan, perempuan lebih berdaya sehingga mampu berjuang untuk membela dirinya dari kekerasan yang terjadi. Berdasarkan jumlah data yang ada

akan dapat digunakan sebagai acuan untuk menghapus kekerasan yang terjadi di ruamg lingkup keluarga. Namun, kenyataannya kasus KDRT ini mengalami peningkatan yang semakin tinggi selama pandemi Covid-19. Maka dari itu penelitian ini akan lebih mengarah pada fenomena kekerasan dalam rumah tangga selama pandemi covid-19 berdasarkan data baik primer maupun sekunder dari LBH APIK BALI.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.    Apa akibat dari wabah virus corona pada tahun 2019 yang menyebabkan kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat?

  • 2.    Bagaimana hasil dari analisa kasus KDRT melalui perspektif LBH APIK BALI selama pandemi Covid-19?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui permasalahan di atas tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk memahami apa akibat dari wabah virus corona pada tahun 2019 yang menyebabkan kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat serta untuk menganalisis kasus KDRT melalui perspektif LBH APIK BALI selama pandemi Covid-19

  • II.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris, yang mengamati fenomena empiris dalam kehidupan nyata. Data primer dan sekunder dikumpulkan menggunakan teknik pengumpulan data dan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Pendekatan yang menganalisis semua undang-undang terkait dengan isu yang diteliti. Pendekatan konseptual (conceptual approach) juga digunakan, dengan mempertimbangkan pandangan doktrin yang ada dalam ilmu tersebut. Pendekatan fakta (the fact approach) juga digunakan untuk memahami fakta-fakta sosial dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini dilakukan untuk mengatasi kesenjangan antara teori dan kenyataan, yaitu antara apa yang harus terjadi (das sollen) dan apa yang terjadi (das sein). Kesenjangan ini terkait dengan meningkatnya kasus KDRT di Daerah Bali selama pandemi covid-19 dilihat dari perspektif LBH APIK BALI.

  • III.    Hasil Pembahasan

    • 3.1.    Akibat Dari Wabah Virus Corona Pada Tahun 2019 Yang Menyebabkan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Meningkat

Keluarga adalah bagian terkecil dari masyarakat, terdiri dari ayah, ibu, anak serta keluarga besar, di dalamnya terdiri dari kakek, nenek, asisten rumah tangga, sopir, dan lain-lain. Keluarga inti memiliki aturan dan budaya sendiri yang membuatnya menjadi unit terkecil dalam masyarakat. Namun, terkadang konflik dalam keluarga dapat menyebabkan masalah dan bahkan kekerasan fisik maupun psikis. Hukum diciptakan untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sejahtera. Hukum menurut Hans Kelsen, hukum adalah susunan aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat, dimana norma-norma tersebut membentuk suatu sistem yang teratur.5 Di samping itu, hukum juga dapat dipahami secara empiris, yang membutuhka ilmu sosiologi hukum.

Mengenai konteks sosiologi hukum disini berusaha untuk mengkaji susunan hukum berdasarkan perspektif ilmu sosial. Pada dasarnya, sosiologi hukum mengeluarkan pendapat bahwa hukum salah satu dari banyak susunan sosial dan sebenarnya susunan sosial lain yang ada dalam masyarakat memberikan suatu makna dan pengaruh terhadap hukum.6

Di dalam suatu pernikahan yang menyatukan dua individu menjadi satu baik dalam cara pandang, budaya dan sebagainya yang mana terkadang akan timbul konflik kecil. Interaksi antara suami dengan istri inilah yang merupakan pemicu awal terjadinya sebuah konflik. Dimana terkadang dalam suatu interaksi yang terjadi terdapat perbedaan-perbedaan, sehingga terkadang berujung pada suatu tindakan KDRT. KDRT merupakan suatu tindakan kriminalitas yang dilakukan di dalam rumah tangga dan tidak terlihat secara publik, KDRT dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar oleh budaya yang berkembang di Indonesia. KDRT telah melanggar hak dan kewajiban seseorang yang sudah diatur dalam UUD NRI 1945. Dalam pasal 28 G ayat (1) menyatakan “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia”. Selain itu, pasal 28 H ayat (2) menyatakan “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kekerasan merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat menyebabkan cedera atau bahkan kematian, serta dapat menyebabkan cedera atau bahkan kematian, serta dapat menimbulkan kecelakaan fisik atau barang milik orang lain. Ketika seseorang atau kelompok mengabaikan nilai-nilai dan norma, mereka cenderung melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri namun merugikan pihak lain. Tindakan ini sering kali berujung pada kekerasan, di mana korban yang paling sering adalah perempuan. Macam-macam KDRT yang merujuk pada setiap tindakan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan terjadinya kekerasan fisik dengan di pukul, ditendang, kekerasan seksual, kekerasan psikis dengan kata-kata yang kasar, termasuk ancaman, pemaksaan, pengekangan ilegal, dan penelantaran dalam rumah tangga.7

Dalam UU No. 23/2004 mengenai Penghapusan KDRT. Berbagai macam bentuk kekerasan terhadap wanita tertuang dalam pasal 5 UU No. 23/2004 yang menyatakan:

  • a.    kekerasan fisik berupa tindakan yang mengakibatkan luka berat serta rasa sakit;

  • b.    kekerasan psikis menyebabkan korban mengalami ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, serta tidak berdaya;

  • c.    kekerasan seksual merupakan pemaksaan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan tujuan komersil;

  • d.    penelantaran rumah tangga yakni seseorang yang tidak memenuhi tanggung jawab dalam kehidupan dan perawatan serta pemeliharaan kepada orang yang ada di rumahnya dan juga pembatasan ekonomi.

Tindakan KDRT yang diatur dalam UU No. 23/2004 tidak selalu terkait dengan korban perempuan, karena korban juga bisa berupa laki-laki atau anak-anak.

Selama 12 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan sebesar 792%.8 Dengan adanya pandemi Covid-19 dan penerapan kebijakan PSBB, tingkat kekerasan dalam rumah tangga mengalami peningkatan yang drastis dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Selama pandemi, banyak pekerja yang di-PHK, dan berbagai sektor usaha atau pekerja terkena dampak ekonomi yang menyebabkan penurunan pendapatan.

Dalam era globalisasi saat ini, yang terkait SDM menjadi faktor yang paling penting dalam suatu perusahaan, dan SDM menjadi faktor utama untuk peningkatan kinerja di perusahaan terutama perusahaan yang baru bangkit. Meskipun teknologi dalam perusahaan semakin canggih, tetapi SDM tetap menjadi sumber yang paling penting dalam dunia bisnis. Oleh karena itu, tanpa adanya pekerja, peralatan dan modal yang dimiliki oleh perusahaan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.9 Dikarenakan tekanan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama bagi laki-laki sebagai pencari nafkah, seringkali mereka merasa tertekan dan emosi mereka muncul sebagai respons. Biasanya, emosi ini diekspresikan melalui tindakan kekerasan. Perilaku kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki ini sering dikaitkan dengan cara mereka mengatasi masalah yang dihadapi. Selama PSBB, korban kekerasan terpaksa tinggal di rumah bersama pelaku kekerasan. Selain itu, penerapan PSBB di Daerah Bali juga membuat korban kesulitan mendapatkan perlindungan dan tergantung pada aspek ekonomi, serta budaya patrilineal yang ada dalam masyarakat yang menjadi faktor mengapa banyak kasus KDRT tidak dilaporkan.

  • 3.2.    Hasil Dari Analisa Kasus KDRT Melalui Perspektif LBH APIK BALI Selama

    Pandemi COVID-19

Menyikapi percepatan penyebaran wabah Covid-19 dan upaya adaptasi kehidupan era baru, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan Pergub Bali No. 46/2020 mengenai Penerapan Peraturan Kesehatan dan Penegakan Disiplin serta Upaya Penanggulangan Berkarya dengan baik dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di era baru. Pergub tersebut memuat kewajiban dan sanksi bagi individu dan pelaku usaha yang melanggar protokol Covid-19. Tujuan dari gerakan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang kebiasaan menggunakan masker dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Pergub Bali No. 46/2020 berlaku di wilayah administratif Bali, sehingga setiap orang di Bali harus mematuhi peraturan tersebut.10 Permasalahan KDRT saat ini semakin kompleks, dan setiap tahunnya jumlahnya semakin meningkat, layaknya fenomena gunung es.11 Karena kasus kekerasan ini sebenarnya banyak terjadi namun pada kenyataannya yang melapor ke pihak berwajib sangat sedikit. Adapun penyebab lainnya dikarenakan kurangnya kesadaran hukum masyarakat akan kekerasan dalam rumah tangga

sebagai suatu kejahatan bukanlah sebagai suatu aib yang harus ditutup-tutupi keberadaannya, sikap penegak hukum yang menyudutkan korban, dan kebingungan korban untuk melaporkan kemana karena kekerasan dianggap suatu aib sehingga harus hati-hati.12

Berdasarkan wawancara dengan ibu Ni Luh Putu Nilawati, SH, MH sebagai Ketua LBH APIK BALI, yang diwawancarai pada tanggal 30 Agustus 2023 menyatakan bahwa terjadinya peningkatan pada kasus KDRT disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:

  • 1)    Faktor Ekonomi, Bali merupakan daerah pariwisata, jadi perekonomian Bali tergantung daripada daerah pariwisata. Karena sumber pendapatan masyarakat di Bali 80% berasal dari sektor pariwisata.

  • 2)    Kebutuhan Hidup, karena adanya bencana covid-19 menyebabkan banyak hotel yang tutup serta wisatawan yang berkunjung ke Bali menjadi berkurang. Dikarenakan hal tersebut banyak kepala keluarga yang di PHK, yang menyebabkan kurangnya pemasukan. Dikarenakan kurangnya pemasukan terkadang dalam rumah tangga terjadi pertengkaran, bahkan hingga menyebabkan KDRT. Sehingga perempuan yang menjadi korban dari KDRT mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai kasus perceraian.

Kasus KDRT hanya sampai pada tahap konsultasi ke LBH APIK BALI, namun kasus perdatanya adalah gugatan perceraian. Sehingga gugatan perceraian yang terjadi pada masa itu meningkat di pengadilan, yang mana kebanyakan penggugatnya adalah perempuan. Adapun hambatan dalam menangani kasus KDRT dikarenakan pada masa covid-19 yang mana masyarakat tidak boleh keluar rumah dikarenakan pemerintah Daerah Bali menerapkan PSBB, sehingga korban hanya bisa diam di rumah dan hanya dapat konseling saja via telepon. Untuk tantangan dalam menangani kasus ini sulit untuk mencatat banyaknya kasus KDRT yang terjadi dikarenakan covid-19 serta karena diterapkannya PSBB menghambat daripada penanganan kasus KDRT yang terjadi.

Berdasarkan wawancara dengan ibu Luh Putu Anggreni, SH sebagai Sekretaris LBH APIK BALI, yang diwawancarai pada tanggal 30 Agustus 2023 menyatakan bahwa terjadinya peningkatan pada kasus KDRT disebabkan karena persoalan ekonomi akses wisatawan yang ke Bali menjadi menurun dikarenakan pengaruh global yang memang sangat berpengaruh terhadap sektor pariwisata di Bali. Adapun hambatan dalam menangani kasus KDRT dikarenakan pada masa covid-19 yang terlalu lama menyebabkan interaksi dengan keluarga menjadi dekat, akan tetapi dalam interaksi yang terjadi terkadang memuat perbedaan pendapat sehingga terjadilah KDRT. Untuk tantangan dalam menangani kasus KDRT yang terjadi pada masa covid-19 dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terkait sebab akibat yang dirasakan oleh korban yang mengalami KDRT. Sehingga korban yang mengalami KDRT mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.

LBH APIK BALI, sebagai lembaga yang membantu korban kekerasan dan memberikan bantuan hukum berbasis Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS), telah diakreditasi oleh Kemenkumham RI.13 LBH APIK BALI fokus pada membantu perempuan dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak mereka, serta

menjadi tempat perlindungan bagi perempuan yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangga. LBH APIK BALI mengumpulkan data kasus KDRT dari setiap kabupaten/ kota, yang terdokumentasi dalam tabel berikut:

No

Kabupaten/Kota

Tahun

2019

2020

1.

Denpasar

105

158

2.

Badung

35

37

3.

Gianyar

47

52

4.

Tabanan

7

5

5.

Buleleng

27

29

6.

Karangasem

6

6

7.

Bangli

5

8

8.

Jembrana

3

2

9.

Klungkung

1

3

Dari data diatas, adapun hasil analisa dari kasus KDRT yang ditangani oleh LBH APIK BALI untuk membantu korban kekerasan yang mana banyak terjadi terhadap istri, dikarenakan alasan ekonomi/penelantaran, terlebih lagi pada masa pandemi covid-19 banyak berdampak pada pekerjaan/penghasilan sehingga pekerja dirumahkan sehingga menimbulkan berbagai macam persoalan dalam perkawinan yang paling banyak terjadi adalah penelantaran ekonomi, perselingkuhan, percekcokan antara menantu perempuan, mertua dan ipar, tidak adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, yang bisa berakibat terjadinya percekcokan dengan dipukul, ditendang, dengan kata-kata yang kasar, dan melakukan kekerasan seksual. Korban yang mengalami KDRT akan lebih memilih solusi perceraian daripada melaporkan kasusnya kepolisian atau memilih untuk berdamai dengan pasangannya. APH sebagai pemegang otoritas publik dalam sebuah negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat untuk membuat hukum yang baik, melaksanakan penegakan hukum dengan baik, menciptakan keamanan dan ketertiban umum.14

Ada beberapa faktor yang menyebabkan korban KDRT tidak mau melaporkan kekerasan yang dialaminya ke pihak yang berwajib dikarenakan beberapa alasan seperti takut disudutkan oleh lingkungan, bergantung secara ekonomi kepada pelaku kekerasan, masih memiliki perasaan cinta, masih berharap, serta diteror/ ditakut-takuti.15 Meskipun UU No. 23/2004 “menegaskan bahwa keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lain” memiliki peran dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, namun kenyataannya korban masih merasa bahwa kekerasan merupakan aib. Oleh karena itu, pemerintah turut campur tangan dalam mencegah terjadinya kasus KDRT melalui berbagai upaya. Upaya ini meliputi perlindungan dan penanggulangan terhadap kekerasan represif (penindakan) serta pencegahan yang

bersifat preventif.16 Dalam konteks ini, mayoritas korban kekerasan pasangan adalah perempuan yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mengakses dana Bantuan Perlindungan Hukum Nasional (BPHN). Banyak perempuan dalam komunitas mengalami penelantaran oleh pasangan, bahkan telah bercerai secara adat tanpa pengesahan pengadilan selama bertahun-tahun, sehingga mereka tidak memiliki akses keadilan untuk memperoleh hak asuh anak dan hak atas harta bersama. Keterbatasan dana BPHN yang tersedia bagi perempuan miskin yang menjadi korban kekerasan menyebabkan LBH APIK BALI harus menggunakan sistem antrian dalam memberikan bantuan hukum untuk kasus perceraian. Selain itu, kasus KDRT juga kerap kali terjadi pada lansia, yang meliputi kekerasan psikologis, penelantaran, dan pelanggaran akses hak dasar lansia seperti akses kesehatan dan identitas hukum. kasus kekerasan pada lansia ditemani dengan konsultasi, mediasi, dan kunjungan ke rumah untuk memberikan dukungan dan pemahaman kepada keluarga lansia bahwa lansia memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati.

  • IV.    Kesimpulan

KDRT berupa kekerasan yang terjadi dalam lingkup keluarga yang bersifat privasi sehingga jarang diketahui oleh publik. Dari catatan LBH APIK BALI kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahun semakin bertambah jumlahnya, itu disebabkan karena perempuan Bali semakin berdaya disebabkan karena perempuan Bali mulai berani melaporkan kasusnya sendiri dan perempuan Bali mulai tahu akan hak-haknya yang selama ini tidak pernah diperjuangkan. KDRT sudah ada sejak lama dan jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk mengatasi masalah ini, dengan adanya UU No. 23 /2004 mengenai Penghapusan KDRT disahkan pada tahun 2004, yang bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam keluarga dan memungkinkan korban untuk mengajukan tuntutan hukum di baik dibidang hukum perdata maupun hukum pidana. Namun, karena adanya budaya patrilineal yang kuat dan faktor-faktor lainnya, korban kekerasan seringkali merasa sulit untuk melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami. Adapun faktor lain yang menyebabkan korban tidak melaporkan kekerasan dalam rumah tangga ke pihak yang berwajib dikarenakan beberapa alasan seperti takut disudutkan oleh lingkungan keluarga, masih tergantung secara ekonomi kepada pelaku kekerasan, masih memiliki perasaan cinta, masih berharap ingin rujuk kembali karena adanya faktor anak-anak yang masih kecil dan masih memerlukan kasih sayang dari kedua orang tuannya, serta takut diteror/ ditakut-takuti. Oleh karena itu, LBH APIK BALI berperan dalam memberikan pendampingan kepada korban perempuan baik pendampingan non litigasi maupun pendampingan litigasi pada tingkat pengadilan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Laksana, I Gusti Ngurah Dharma, dkk. Buku Ajar Sosiologi Hukum, Tabanan: Pustaka Ekspresi, 2017.

Rumokoy, Donald Albert dan Maramis, Frans. Pengantar Ilmu Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2019.

Berita:

Anjani, Rahmi. “5 Alasan Korban KDRT Tak Berani Mengungkap Kasus dan Lapor Polisi”. https://wolipop.detik.com/love/d-4716351/5-alasan-korban-kdrt-tak-berani-mengungkap-kasus-dan-lapor-polisi (diakses 27 Agustus 2023, pada pukul 21.25 WITA)

CNN Indonesia. “Mengikis ‘Gunung Es’ Kasus Kekerasan Perempuan Indonesia”. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20181126104743-284-349223/mengikis-gunung-es-kasus-kekerasan-perempuan-indonesia (diakses 27 Agustus 2023, pada pukul 21.21 WITA)

Komnas Perempuan. “Siaran Pers dan Lembar Fakta Komnas Perempuan: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2020”. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020 (diakses 27 Agustus 2023, pada pukul 21.16 WITA)

Jurnal:

Alimi, Rosma, and Nunung Nurwati. "Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan." Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 1 (2021): 20-27.

Corputty, Patrick, and Astuti Nur Fadillah. "MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BAGI PEREMPUAN DAN ANAK DI PULAU SERAM." Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 2 (2021): 391-394.

Dewi, Mahatma Rajaswari, AA Sagung Poetri Paraniti, and Benny Hariyono. "Optimalisasi Pelayanan Publik Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Denpasar." AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum 1, no. 3 (2023): 13-28.

Dianasari, Dewa Ayu Made Lily. "Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Ekonomi dan Lingkungan Fisik di Desa Wisata di Bali." Jurnal Kepariwisataan 20, no. 2 (2021): 99-106.

Erdiawati, Naditya Kusumaningrum. "Meningkatnya Kekerasan Pada Perempuan di Masa Covid-19 Dilihat dari Sosiologi Hukum." Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 1: 128-136.

Lohy, Maisandra Helena, and Aguz Machfud Fauzi. "Peningkatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Selama Pandemi Covid-19 Dalam Kacamata Sosiologi Hukum." Res Judicata 4, no. 1 (2021): 83-98.

MASA, PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA. "EFEKTIVITAS KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN DALAM PENCEGAHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19." Jurnal Kertha Semaya 11, no. 3 (2023): 595-609.

Ningrum, Putu Ary Prasetya. "EFEKTIFITAS PERGUB BALI NO 46 TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENANGGULANGAN COVID 19 DI BALI." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 2 (2022): 51-55.

Noni, Ni Putu Noni Suharyanti, Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari, and I. Made Nistra. "Efektivitas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum di LBH-APIK Bali." Jurnal Analisis Hukum 4, no. 1 (2021): 16-33.

Rahayu, Anak Agung Ayu Ngurah Sri, and Kadek Januarsa Adi Sudharma. "Legalisasi Standar Tarif Hotel Dalam Ekosistem" New Normal" Terintegrasi Bagi Pariwisata Bali Dampak Covid-19." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2023): 172-185.

Wiasti, Ni Made, and Ni Luh Arjani. "Perempuan Karir di Bawah Bayang-Bayang Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Badung: Suatu Analisis Gender." Journal of Arts and Humanities 25, no. 1 (2021): 8-15

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar

Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No. 8 Tahun 2023 hlm 923-933

933