PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA

MATERI KOMEDI BAGI PEKERJA SENI PERTUNJUKAN KOMEDI

Sandi Nico Ramadhani, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Made Aditya Pramana Putra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis perlindungan hukum terhadap materi komedi dalam konteks hak cipta bagi para pekerja seni pertunjukan komedi di Indonesia. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan metode perbandingan peraturan perundang-undangan sebagai landasan analisis. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap materi komedi bagi pekerja seni pertunjukan komedi berdasarkan hak cipta di Indonesia belum diatur secara jelas. Hal ini, yang menyebabkan masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak disadari oleh pelaku pekerja seni pertunjukan komedi. Materi komedi sejatinya adalah suatu bentuk hasil karya cipta seni yang tertuang Pasal 28 C ayat (1) dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 1 angka 3 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan hal tersebut. Pentingnya pengetahuan mengenai hak cipta suatu materi komedi oleh pelaku pekerja seni pertunjukan komedi bisa bermanfaat terhadap hak ekonomi yang akan mereka dapatkan sehingga bisa mensejahterakan kehidupannya.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Materi Komedi, Hak Cipta, Hak Ekonomi

ABSTRACT

This study aims to investigate and evaluate the legal protection of comedy material in the context of copyright for comedy performing arts workers in Indonesia. In this study, a normative legal research approach is used with the comparative method of statutory regulations as the basis for analysis. The results of this study indicate that legal protection for comedy material for comedy performing arts workers based on copyright in Indonesia has not been clearly regulated. This is what causes many law violations that are not realized by the perpetrators of comedy performing arts workers. Comedy material is actually a form of artistic creation as stated in Article 28 C paragraph (1) in the 1945 Constitution and Article 1 number 3 in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright confirms this. The importance of knowledge regarding the copyright of comedy material by actors of comedy performing arts can be beneficial for the economic rights they will get so that they can prosper their lives.

Keywords: Legal protection, comedic material, copyright, economic rights

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Di era saat ini, seseorang sering kali terperangkap dalam situasi yang dapat menyebabkan kejenuhan dan kebosanan dengan cepat. Hidupnya dipenuhi dengan berbagai aktivitas dan tugas yang terus berlangsung. Manusia modern dihadapkan pada tuntutan yang padat akan aktivitas dan rutinitas yang melibatkan banyak hal. Maka tidaklah mengherankan jika pada suatu saat individu mencari solusi cerdas untuk mengatasi kelelahan atau kejenuhan tersebut. Manusia dalam menjalankan kehidupannya selalu ingin mencari hiburan-hiburan yang membuat dirinya bahagia sehingga kepenatan yang dialaminya akan hilang. Salah satu bentuk hiburan yang bisa dilakukan adalah dengan melihat pertunjukan komedi.Manusia berupaya mencari hiburan yang dapat membawanya ke dalam keadaan yang tenang, bahagia, dan menyegarkan. Menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komedi merujuk pada jenis sandiwara yang memiliki unsur ringan dan penuh dengan kejenakaan, meskipun terkadang kejenakaan tersebut memiliki elemen sindiran dan berakhir dengan kebahagiaan.1

Komedi tetap menjadi salah satu bentuk hiburan yang menjadi daya tarik bagi masyarakat Indonesia dari masa ke masa. Pekerja seni pertunjukan komedi dalam menjalankan aksinya tak lepas dengan materi komedi untuk membuat para penikmatnya terhibur. Dalam penyusunan sebuah materi komedi dikenal dengan dua tahapan yaitu tahapan set up dan punchline. Set up merupakan sebuah tahapan untuk menarik perhatian dari penonton bisa dilakukan dengan membuat sebuah cerita, pancingan, atau bahkan dengan gestur tubuh sedangkan punchline merupakan tahapan akhir dari sebuah komedi yang membuat para penonton tertawa.2 Materi komedi dari setiap pelawak atau setiap grup lawak memiliki identitas yang khas yang membedakannya dari yang lain dan membuat mereka bisa dikenal oleh masyarakat. Hal inilah yang membuat sebuah materi komedi termasuk dalam sebuah karya atau ciptaan yang perlu mendapatkan suatu perlindungan hukum agar untuk selanjutnya bisa memberi kesejahteraan bagi para pelaku seni pertunjukan komedi. Di dalam sistem hukum Indonesia, terdapat regulasi mengenai perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta dan muncul secara otomatis setelah karya ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Meskipun materi komedi tidak secara langsung disebutkan sebagai karya seni yang dilindungi, Pasal 40 ayat (1) dari Undang-Undang Hak Cipta mencakup berbagai jenis karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut J.J. Hogman, seni memiliki tiga elemen utama, yaitu ide, aktivitas, dan artefak. Ide dapat diinterpretasikan sebagai bentuk seni yang kompleks yang melibatkan gagasan, ide, norma, peraturan, nilai-nilai, dan sejenisnya. Aktivitas merujuk pada serangkaian kegiatan dan tindakan yang melibatkan manusia dalam proses kreatif dalam seni. Sementara itu, artefak mengacu pada hasil karya seni yang dihasilkan oleh manusia dan berbentuk nyata. Jika dilihat dari definisi seni menurut J.J Hogman dalam pembuatan suatu materi komedi sudah memenuhi tiga pilar utama dimana di dalam sebuah materi komedi memiliki ideas yang tertuang dalam tema yang diangkat dalam pertunjukan. Aktivitas dapat dilihat dari bagaimana seorang pelaku seni pertunjukan komedi memainkan tema yang mereka angkat. Dan Artifact dari sebuah pertunjukan merupakan keseluruhan dari seni

pertunjukan komedi tersebut yang menghasilkan sebuah karya yang bisa membuat orang tertawa dan terhibur. Maka, sangat penting untuk mengakui bahwa materi komedi merupakan suatu bentuk karya seni yang memerlukan perlindungan hak cipta sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Semakin pesatnya perkembangan zaman dan teknologi juga berpengaruh terhadap perkembangan industri pertunjukan komedi. Adanya suatu peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta materi komedi dapat meminimalisir terjadinya konflik diantara para pekerja seni pertunjukan komedi.3

Proteksi hukum terhadap hak cipta dalam hal materi komedi juga berperan penting dalam mengurangi kerugian yang ditanggung oleh seorang komedian. Dalam hal ini, perlindungan hukum bertujuan untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral komedian sebagai pencipta materi komedi. Kerugian tersebut dapat meliputi kerugian yang terkait dengan aspek ekonomi dan aspek moral, karena terdapat contoh-contoh tindakan atau kasus yang dapat sangat merugikan hak-hak komedian sebagai pencipta materi komedi. Dikarenakan kurangnya perlindungan hukum yang memadai terhadap hak cipta materi komedi, para pencipta memiliki keterbatasan dalam mengambil tindakan yang tersedia. Melihat uraian di atas, mendorong penulis untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perlindungan hukum terhadap karya cipta materi komedi bagi pekerja seni pertunjukan komedi.

Terdapat penelitian yang memiliki tema mirip dengan studi penelitian ini tetapi memiliki pokok bahasan yang berbeda. Karya Tulis tersebut adalah penelitian yang disusun oleh oleh “Muh. Amirulhaq Nur Indarsyah” pada tahun 2022 dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Materi Komedi Hasil Lelang”4 yang memiliki kesamaan dimana mengambil tema mengenai hak cipta terhadap materi komedi namun perbedaannya dalam pembahasan yaitu lebih membahas tentang lelang dan jual-beli terhadap materi komedi, terdapat situasi di mana hak-hak cipta materi tersebut dapat dialihkan antara komedian yang menjual (Penjual) dan komedian yang membeli (Pembeli) materi komedi tersebut. Dalam Studi penelitian yang penulis buat lebih berfokus kepada perlindungan hukum terhadap materi komedi dan hak ekonomi yang didapatkan oleh pelaku seni pertunjukan komedi.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Adapun permasalahan tersebut yang dipaparkan untuk dibahas sebagai rumusan masalah antara lain adalah :

  • 1.2.1.    Bagaimana pengaturan hukum mengenai hak ekonomi sebuah materi komedi di Indonesia ?

  • 1.2.2.    Bagaimana perlindungan hukum mengenai cipta materi komedi bagi pekerja seni pertunjukan komedi di Indonesia ?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Studi penelitian ini bertujuan untuk memahami pengaturan hukum mengenai hak ekonomi sebuah materi komedi di Indonesia berdasarkan hak cipta di Indonesia. Kemudian bertujuan untuk memahami perlindungan hukum terhadap karya cipta materi komedi bagi pekerja seni pertunjukan komedi di Indonesia.

  • II.    Metode Penulisan

Penelitian studi ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Metode ini didasarkan pada penelitian literatur yang dilakukan dan menerapkan pendekatan konseptual dalam memahami undang-undang.5 Selain itu, studi ini mengandalkan sumber-sumber hukum utama dan pendukung untuk menyelidiki perlindungan hukum terhadap materi komedi bagi para seniman pertunjukan komedi berdasarkan hak cipta di Indonesia. Dalam penelitian ini, bahan hukum dikumpulkan melalui penelusuran website, akses jurnal hukum yang tersedia secara online, serta penggunaan buku dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1.    Pengaturan hukum mengenai hak ekonomi sebuah materi komedi di Indonesia

HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori utama, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri. Dalam konteks ini, terdapat perbedaan antara kedua jenis hak tersebut. Hak cipta mencakup karya-karya intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, sementara hak kekayaan industri berfokus pada inovasi di bidang teknologi. Dalam konteks HAKI, istilah "pencipta" dan/atau "penemu" digunakan untuk merujuk kepada individu atau entitas yang bertanggung jawab atas penciptaan atau penemuan tersebut. Istilah "pencipta" digunakan dalam konteks hak cipta, sedangkan Dalam konteks hak kekayaan industri, istilah "penemu" digunakan. Hal ini bertujuan untuk mendorong pengembangan kreativitas nasional secara berkelanjutan, dengan memberikan hak ekonomi kepada para pencipta. Penurunan hak ekonomi dapat mengurangi semangat para pengarang dalam menciptakan karya seni. Penerapan perlindungan yang efektif terhadap Penerapan Hak Cipta di negara-negara maju telah berdampak positif secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif dan memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat secara luas. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

Pasal 1 angka 1 ”Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 1 angka 2 “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”

Pasal 1 angka 3 “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pasal 8: Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan. hak eksklusif Pencipta atau mendapatkan manfaat ekonomi.

Pasal 9 ayat (1) “Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  • a.    penerbitan Ciptaan;

  • b.    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

  • c.    penerjemahan Ciptaan;

  • d.    pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan; atau

  • e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

  • f.    Pertunjukan Ciptaan;

  • g.    Pengumuman Ciptaan;

  • h.    Komunikasi Ciptaan; dan

  • i.    penyewaan Ciptaan.”

Pasal 9 ayat (2) berbunyi “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”

Pasal 9 ayat (3) berbunyi “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”

Pasal 16 ayat (2) berbunyi “hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wakaf; d. wasiat; e.perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam suatu hak cipta terdapat kepentingan-kepentingan yang bersifat ekonomi. Hal Ini merupakan prinsip dasar dari konsep hak cipta yang menyatakan bahwa setiap produk dari pemikiran manusia memiliki nilai, meskipun tidak berwujud secara fisik. Setiap ciptaan tersebut merupakan manifestasi dari kekayaan intelektual manusia.6

Dalam istilah hukum perdata, hak cipta merupakan hak pribadi yang bersifat privat. Hak kebendaan melibatkan aspek nilai yang dapat diatur dalam hal kepemilikan dan penggunaan benda secara sah dalam kerangka hukum perdata individu. Dalam Undang-Undang Hak Cipta, hal ini disebut sebagai hak ekonomi, yang membedakannya dari hak moral yang tidak memiliki dimensi ekonomi.7 Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kekayaan intelektual. Istilah ini digunakan karena hak kekayaan intelektual dianggap sebagai hak milik yang memiliki nilai yang dapat diukur secara monetari. Hak ekonomi ini mencakup kemampuan pemilik hak atau pihak lain yang diberi lisensi untuk memanfaatkan dan memperoleh keuntungan langsung dari hak kekayaan intelektual. Dalam konteks perdagangan atau industri, hak ekonomi ini memungkinkan pihak lain untuk memanfaatkan hak kekayaan intelektual dengan tujuan meraih keuntungan. Karena itu, hak ekonomi memiliki nilai yang sangat penting dan signifikan.8

Pasal 17 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur tentang “Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.”

Pasal 17 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur tentang “Hak ekonomi yang dialihkan pencipta atau pemegang hak cipta untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh pencipta atau pemegang hak cipta yang sama.”

Melihat dari beberapa penjelasan mengenai hak ekonomi dalam suatu ciptaan dapat diketahui bahwa suatu materi komedi yang dipertunjukkan dapat memiliki hak ekonomi. Pandji Pragiwaksono mendefinisikan komedi sebagai suatu pertunjukan yang

menggambarkan potret kehidupan dengan maksud untuk mengundang tawa pada orang yang menyaksikannya. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua hal yang lucu dianggap sebagai komedi. Terdapat berbagai format komedi, Ini mencakup pertunjukan yang dilakukan secara langsung di lokasi tertentu yang disaksikan oleh penonton, Demikian pula, termasuk di dalamnya adalah pertunjukan yang terekam di studio dan kemudian disiarkan melalui televisi atau secara langsung melalui streaming di Internet.9

Dalam bukunya yang berjudul "The Comic Toolbox", John Vorhaus menyatakan bahwa "Comedy is truth and pain". Kehadiran kebenaran (truth) dalam komedi penting agar penonton dapat dengan mudah memahami apa yang ditampilkan. Di sisi lain, derita (pain) merupakan jalan masuk yang mengundang penonton untuk tertawa.10 Misalnya di sebuah kelas ada seorang kepala sekolah yang disegani dan penuh wibawa (truth). Akan tetapi, pada suatu acara yang dihadiri oleh seluruh warga sekolah pada saat memberikan sambutan dia menjadi bahan tertawaan dikarenakan dia mengucapkan suatu kata yang salah (pain).

Dalam materi komedi, terdapat beberapa klasifikasi yang mengacu pada dasar-dasar teknik humor menurut Berger.11

  • 1.    ‘Language. The humor is verbal.’ : Dalam kategori ini, humor terungkap atau ditampilkan melalui penggunaan kata-kata, gaya berbicara, penafsiran kata, atau efek yang dihasilkan oleh kata-kata tersebut.

  • 2.    ‘Logic. The humor is ideational’ : Dalam kategori logika, humor terungkap atau ditampilkan melalui pemikiran. Ini dapat terjadi dengan membuat seseorang sebagai objek lelucon melalui ejekan atau menggoda, atau dengan mengubah konsep cerita secara tak terduga.

  • 3.    ‘Identity. The humor is existential’ : Dalam kategori identitas, humor terungkap atau ditampilkan melalui identitas individu yang terlibat dalam komedi. Ini bisa terjadi melalui penggambaran karakter atau penampilan khusus yang digunakan dalam pertunjukan.

  • 4.    ‘Action. The humor is physical or nonverbal’ : Dalam kategori aksi, humor dapat termanifestasikan melalui tindakan fisik atau komunikasi nonverbal. Humor dalam konteks ini terungkap melalui gerakan tubuh, gestur, aksi, atau ekspresi wajah.

Dalam UU Hak Cipta tidak mengatur secara langsung mengenai materi komedi di dalamnya. Pasal 1 Angka 3 dalam Undang-Undang Hak Cipta menjelaskan bahwa “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.” Hal ini sejalan dengan pemikiran seni Menurut J.J. Hogman, seni memiliki tiga pilar utama, yaitu ide, aktivitas, dan artefak. Ide dapat dijelaskan sebagai bentuk seni yang kompleks, yang mencakup gagasan, ide, norma, peraturan, nilai-nilai, dan elemen-elemen serupa. Berdasarkan hal ini bisa dikatakan bahwa materi komedi termasuk dalam sebuah ciptaan hasil karya dalam bidang seni sehingga dalam pengaturannya dia berhak memiliki hak ekonomi bagi pekerja seni pertunjukan komedi. Dalam hal ini negara sudah menjamin adanya hak ekonomi dalam sebuah karya seni demi kesejahteraan warga negaranya.

  • 3.2.    Perlindungan hukum mengenai hak cipta materi komedi bagi pekerja seni pertunjukan komedi di Indonesia

Masyarakat dalam menikmati sebuah komedi tidak lepas dari media yang menyebarkannya. Media yang dimaksud bisa berupa sarana pertunjukan langsung atau juga media menggunakan sarana pertunjukan yang tidak langsung seperti televisi, radio, koran, majalah, atau bahkan yang pada saat ini menjadi sumber penyebaran informasi tercepat adalah media sosial. Dengan maraknya penggunaan media sosial dalam kehidupan masyarakat menyebabkan mudahnya akses untuk menggali informasi mengenai gaya-gaya dalam berkomedi.

Pada tahun 2021 sempat muncul permasalahan tentang materi komedi mengenai hak cipta antara Warkop DKI dengan tiga orang pemuda yang dirinya mirip dengan ketiga tokoh legendaris Warkop DKI ketiga pemuda tersebut menyebut dirinya dengan Warkop. Warkop menggunakan materi komedi Warkop DKI untuk membuat konten dan mencari keuntungan di dalamnya. Indro sebagai salah satu tokoh Warkop DKI yang masih hidup tidak terima dengan hal yang dilakukan oleh Warkop menurutnya dalam pembuatan kontennya mereka tidak izin kepada manajemen Warkop DKI. Menurut Freddy Harris selaku Dirjen KI permasalahan HaKI Pada prinsipnya, ini melibatkan aspek ekonomi. Apapun yang dikomersialisasikan dan memiliki nilai ekonomi dalam hal merek atau barang yang terdaftar harus melewati proses perizinan dari lembaga yang bersangkutan.12 Melihat permasalahan yang terjadi antara Warkop DKI dan Warkop tidak dipungkiri bahwa situasi yang sama juga dapat terjadi pada hal lain. pekerja seni pertunjukan komedi lainnya entah itu yang berkelompok ataupun yang berdiri sendiri. Hal ini menjadi penting untuk mendapat perlindungan hukum karena menyangkut hak cipta dari suatu karya. Tetapi, banyak pelaku pekerja seni pertunjukan komedi yang belum mengetahui pentingnya hak cipta dalam sebuah materi komedi.

Setiap individu berhak untuk mengembangkan potensi diri dan memenuhi kebutuhan dasarnya. Hak ini meliputi akses pendidikan serta pemanfaatan pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya guna meningkatkan kualitas hidup individu tersebut. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia. Komedi sebagai bentuk materi juga terkait dengan hak cipta, yang merupakan hak kepemilikan intelektual. Lebih jauh lagi, hak kepemilikan intelektual sebenarnya dianggap sebagai aset, tetapi dalam bentuk yang tidak berwujud atau tidak berbentuk materi. Dalam konteks hukum perdata, benda dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, salah satunya adalah perbedaan antara benda material dan benda immaterial. Menurut Pasal 499 KUHPerdata, dalam lingkup hukum perdata, konsep benda merujuk pada segala jenis barang atau hak yang dapat sah untuk dimiliki.13

Dalam konteks hukum perdata, hak kepemilikan intelektual selalu terkait dengan hak untuk memiliki suatu objek atau entitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 570 Kitab Undang-Undang Perdata. Pasal ini menjelaskan bahwa hak kepemilikan adalah hak yang memberikan kebebasan penuh kepada seseorang untuk menikmati dan memiliki suatu benda, selama tidak melanggar hukum atau aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, serta

tidak merugikan hak-hak orang lain. Namun, hak kepemilikan dapat dilakukan pencabutan atau pengambilalihan untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dengan memberikan kompensasi atau pembayaran ganti rugi.

Materi komedi termasuk dalam kategori karya cipta yang mendapatkan perlindungan hukum.Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b Undang-Undang Hak Cipta, yang mengindikasikan bahwa ciptaan yang mendapatkan perlindungan meliputi karya-karya dalam domain ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Kategori tersebut mencakup berbagai jenis ciptaan, termasuk ceramah, kuliah, pidato, serta karya komedi dan sejenisnya. Hak cipta adalah hak istimewa yang secara langsung diberikan kepada pencipta secara otomatis. Hak ini timbul secara otomatis setelah karya diciptakan dan diwujudkan dalam bentuk yang dapat dikenali secara jelas, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta. Hak eksklusif ini mencakup hak moral dan hak ekonomi, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 4 UU Hak Cipta. Hak ekonomi ini memberikan perlindungan kepada pencipta terhadap pihak lain yang berkeinginan menggunakan ciptaannya.14 Pencipta memiliki hak perlindungan yang mengharuskan pihak lain memperoleh izin sebelum menggunakan ciptaannya, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta. Oleh karena itu, pihak lain dilarang secara komersial menggandakan dan/atau menggunakan ciptaan milik pencipta tanpa izin dari penciptanya, sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta. Pencipta memiliki kebebasan untuk memberikan izin kepada pihak lain melalui lisensi tertulis, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta.

Pelaku pertunjukan seni komedi, sebagai pencipta materi komedi, sehingga kita berhak untuk meminta kompensasi melalui pengadilan niaga Dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, terdapat ketentuan yang mengatur hal sebagai berikut, sesuai dengan ketentuan tersebut. Selain itu, pelanggaran hak cipta dalam hal ini juga dapat dikenai sanksi pidana, di mana pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan maksimum 3 tahun dan/atau denda dengan jumlah maksimum Rp500 juta, sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta, demikianlah yang diatur.

  • 4. Kesimpulan

Pekerja seni pertunjukan komedi dalam menjalankan aksinya tak lepas dengan materi komedi untuk membuat para penikmatnya terhibur. Materi komedi dari setiap pelawak atau Setiap grup lawak memiliki karakteristik unik yang membedakan mereka dan membuat mereka dikenal oleh masyarakat. Hal inilah yang membuat sebuah materi komedi termasuk dalam sebuah karya atau Karya yang membutuhkan perlindungan hukum untuk melindungi hak-haknya. Di Indonesia, terdapat peraturan hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dikenal juga sebagai UU HaKI. Dalam istilah hukum perdata, hak cipta merupakan hak milik pribadi yang bersifat privat. Hak kebendaan mengacu pada nilai ekonomi yang dapat diatur dalam konteks hukum perdata individu. Dalam Undang-Undang Hak Cipta, terdapat istilah yang dikenal sebagai hak ekonomi atau hak ekonomi atau economy rights, yang berbeda dengan hak moral yang tidak memiliki dimensi ekonomi. Melihat dari beberapa penjelasan mengenai hak ekonomi dalam suatu ciptaan dapat diketahui bahwa suatu materi komedi yang dipertunjukkan dapat memiliki hak ekonomi. Hak cipta merupakan hak yang eksklusif diberikan kepada pencipta sebagai bentuk perlindungan terhadap karyanya. Ketika seseorang ingin menggunakan karya

orang lain, izin harus diperoleh terlebih dahulu dari pencipta tersebut. Hal ini juga berlaku bagi materi komedi yang akan dipertunjukkan seseorang untuk tujuan mendapatkan keuntungan. Namun masih banyak pelaku pertunjukan seni komedi yang belum mengetahui tentang pentingnya pendaftaran hak cipta bagi materi komedi yang dia pertunjukkan. Hal ini berakibat masih banyaknya pihak-pihak yang dengan mudah menggunakan materi komedi orang lain di suatu pertunjukkan. Dengan adanya studi diharapkan pekerja seni pertunjukan komedi dan orang lain yang akan mempertunjukkan sebuah materi komedi mengetahui tentang pentingnya pendaftaran hak cipta agar kedepannya dari suatu ciptaan yang ia buat dapat memberikan kesejahteraan bagi kehidupannya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atsar, Abdul. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish Publisher. 2018.

Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press. 2017.

Jened, Rahmi. Hukum Hak Cipta (Copyright's Law). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2014.

Papana, R. Stand Up Comedy Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo. 2016.

Pragiwaksono, Panji, dan Ulwan Fakhri. Pecahkan. Jakarta: Wongsoyudan Pratama Indonesia. 2021.

Sujana, I Wayan. Mobile Art Laboratory Ruang Kolaborasi Seni Rupa Pertunjukan Berbasis Masyarakat. Working Paper. Denpasar: ISI Denpasar, Denpasar, Bali. 2022.

Suyanto, B., dan Sutinah. Metode Penelitian Sosial: Sebagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Kencana. 2013.

Skripsi

Assegaf, Muhammad Idrus. "Gaya Bahasa Dalam Parodi Stand Up Comedy Indonesia (Suci)." Skripsi, Universitas Wijaya Putra (2013).

Riska Fadilah, Emy. 2015. "Humor Dalam Wacana Stand Up Comedy Indonesia Season 4 di Kompas TV." Skripsi, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Semarang (2015).

Jurnal

Anis, Muhammad Yunus. "Humor dan Komedi dalam Sebuah Kilas Balik Sejarah." Center of Middle Eastern Studies (CMES): Jurnal Studi Timur Tengah 6, no. 2 (2018): 199-209.

Hasima, Rahman. "Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat Tolaki." Jurnal Literasi Hukum: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar Vol. 62, no. 1 (2018)

Hladki, Joseph. "Copyright is Not a Laughing Matter in Stand-Up Comedy." Law School Student Scholarship, Seton Hall University (2014).

Nurdahniar, Indah. "Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan." Jurnal Veritas et Justitia: Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Vol. 2, no. 1 (2016).

Rangga, Aloysius. "Pelanggaran Maksism Percakapan Dalam Materi Stand Up

Comedy." Wanastra: Jurnal Bahasa dan Sastra 7, no. 1 (2015): 1-9.

Syaifuddin, Muhammad, dan Sri Handayani. "Relasi Hukum, Moral, dan Hak Kekayaan Intelektual (Analisis Kontroversi Hukum dan Moral Rekayasa Genetika Makhluk

Hidup di Indonesia)." Jurnal Dinamika Hukum: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Vol. 14, no. 1 (2014): 56.

Tri Rusmala Ratnawati, Erna. "Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Cipta Dengan Sistem Jual Putus (Sold Flat)." Jurnal Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Vol. 1, no. 2 (2019).

Wicaksono, Indira Wauran. "Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Benda: Penelusuran Dasar Perlindungan HKI di Indonesia." Jurnal Refleksi Hukum Vol. 9 (2015).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 290.

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No. 8 Tahun 2023 hlm 913-922

922