KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA ATAS ROYALTI PEMUTARAN LAGU UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DI CAFE
on
KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA
ATAS ROYALTI PEMUTARAN LAGU UNTUK
KEPENTINGAN KOMERSIAL
Kadek Githa Nirmala Putri, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: githanirmala09@gmail.com
Made Aditya Pramana Putra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: adityapramanaputra@unud.ac.id
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pencipta atas penggunaan hasil karyanya berupa lagu untuk kepentingan komersial di tempat seperti di café. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pencipta diberikan secara preventif dan represif atas hasil ciptaannya yang diputar untuk kepentingan komersil. Akibat hukum yang timbul jika hasil ciptaan berupa lagu diputar untuk komersial maka akan dibebankan kewajiban berupa pembayaran royalti kepada pihak ketiga.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Pemegang Hak Cipta, Royalti
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine legal protection for creators for the use of their works in the form of songs for commercial purposes in places such as cafes. The research method used is a normative research method with a statutory approach. The results showed that legal protection for creators is given preventively and repressively for their creations that are rotated for commercial purposes. Legal consequences arising if the work in the form of songs is played for commercial purposes, obligations in the form of royalty payments to third parties will be charged.
Keywords: Legal Protection, Copyright, Copyright Holder, Royalties
Manusia memiliki nalar dan pikiran untuk menciptakan suatu hal yang bernilai keindahan atau estetika yang membuat hasil karya tersebut bernilai bagi orang lain. Pencipta diberikan hak atas ciptaan yang dibuatnya sebagai wujud menghargai pencipta dan hasil ciptaannya. Hasil ciptaan tersebut dapat berwujud dua dimensi, tiga dimensi, bahkan objek yang tidak dapat dilihat namun dapat didengar dan dirasakan seperti lagu, music, dan sejenisnya. Hak cipta adalah hak ekslusif yang otomatis dimiliki pencipta atas sutau ciptaan nyata tidak dapat dikurangi dan dibatasi karena memiliki paying hukum yang disebut dalam pasal 1 angka 1 uu hak cipta. Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat kata “Hak Eksklusif” yang artinya secara spesifik ialah hak yang dikhususkan bagi pencipta. Sebutan hak cipta awalnya muncul tahun 1952 pada sebuah Kongres Kebudayaan di Kota Bandung. Pada waktu itu disebut dengan istilah Auterswet, namun istilah tersebut dianggap kurang memberi pedoman yang adil terkait dengan hak pencipta untuk mengawasi penyebaran karya cipta mereka. Hak cipta dirancang untuk melindungi hasil karya seseorang, termasuk tulisan dan musik.1 Maka dari itu, selain Pencipta tidak ada yang dapat memakai hak atas seizin pencipta. Orang yang menerima izin hanya memiliki separuh hak dari pencipta yaitu hak ekonomi. Perlu digarisbawahi, hak dalam muatan pasal diatas berupa hak moral dan hak ekonomi.2
Kegiatan pengurangan stress dilakukan dengan keluar dari kamar untuk menghirup udara segar salah satunya pergi ke café. Tujuan pergi café hanyalah untuk sekedar meminum kopi dan berkumpul bersama teman-teman sambil mendengarkan lantunan musik yang diputar di cafe. Lagu yang dapat dirasakan mellui indra pendengar adalah satu satu bentuk ciptaan. Musik sendiri memiliki banyak manfaat seperti dapat mengurangi kecemasan, mengatasi rasa stres, serta dapat merangsang otak dan membuat yang mendengarnya lebih pintar. Pencipta lagu memiliki hak cipta atas ciptaannya, baik hak moral maupun hak ekonomi. Hak moral pencipta lagu antara lain hak untuk diakui sebagai pencipta lagu dan hak untuk menentang perubahan atas ciptaannya. Hak ekonomi pencipta lagu antara lain hak untuk memperbanyak ciptaannya, hak untuk menyebarkan ciptaannya, dan hak untuk memberi izin penggunaan ciptaannya kepada pihak lain. Dari banyaknya manfaat musik bagi para pendengarnya, penting untuk mempertimbangkan bahwa pencipta musik atau lagu seharusnya memperoleh juga manfaat dari karya intelektual mereka.3 Di sisi lain dari kemudahan yang dinikmati oleh orang-orang dalam mendengarkan dan menikmati musik, terdapat berbagai kesukaran yang dihadapi oleh para pencipta lagu dan musik. Agar lagu yang mereka ciptakan bisa didengar oleh banyak orang mereka harus melalui proses yang kompleks, baik itu aspek materi maupun nonmateri.4 Royalty hasil cipta adalah imbalan yang diterima pecipta atas karyanya untuk masyarakat.
Imbalan atas penggunaan hak ekonomi atas ciptaan bernamakan royalty. Dengan
mendapatkan hak royalti, pencipta lagu dapat menghasilkan pendapatan dari penjualan album, unduhan digital, penayangan di radio, streaming musik, dan dapat digunakan untuk hal komersial lainnya. Hak ini memberikan motivasi bagi para pencipta musik untuk terus membuat karya-karya baru yang berguna bagi masyarakat. Dengan adanyanya royalty, merupakan implikasi secara nyata pemerintah dalam menghargai hasil ciptaan yang diberikan pencipta, terutama hasil ciptaan yang diketahui hingga diluar negeri, pemberian royalty ialah wujud terimakasih atas ciptaan yang mampu sekiranya membawa nama bangsa juga ikut dikenal oleh bangsa luar.
Pemegang hak cipta karya musik dapat memberikan lisensi lagu-lagu yang diciptakannya kepada pihak ketiga dengan adanya Perjanjian Lisensi. Dalam perjanjian tersebut mengatur hak ekonomi yang dimiliki pemegang hak cipta lagu itu sendiri agar dapat menghasilkan keuntungan ekonomi semaksimal mungkin. Hak ekonomi dibagi lagi untuk keperluan hak itu sendiri yaitu hak dalam menggandakan dan hak dalam mengumumkan. Dalam hal ini, pemutaran lagu di bidang usaha kuliner yaitu cafe yang didengarkan orang banyak dikategorikan sebagai hak mengumumkan (performing rights).5
Berdasarkan studi sebelumnya yang dilakukan oleh Asma Karim, yang berjudul “Kepastian Hukum LMKN Sebagai Lembaga Yang Mendistribusikan Royalty Atas Hak Cipta” membahas mengenai kepastian hukum pencipta dilakukan melalui LMKN atas royalty hasil ciptaannya. 6 Selanjutnya, Nur Baety melakukan studi lain berjudul "Perlindungan Hukum atas Hak Royalti Lagu pada Media Streaming." Penelitian ini bertitik pusat pada upaya dalam melindungi hak eksklusif pemegang hak cipta atas royalti pemutaran lagu dari pemegang hak cipta itu sendiri pada media streaming.7 Jika melihat pada jurnal sebelumnya tersebut, perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai sistematika pemberian royalti bagi pencipta yang hasil ciptaannya berupa lagu diputar untuk tujuan komersil misalnya di café. Dalam artikel jurnal ini penelitian mengarah kepada bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas pemutaran lagu sebagai hasil ciptaannya serta akibat hukum maupun upaya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan royalti atas lagu yang dipitar di café untuk tujuan komersil
Isu hukum yang ada dalam waktu dekat ini adalah kewajiban pembayaran royalty untuk pemutaran lagu yang tujuannya untuk kepentingan komersil. Kewajiban tersebut dituangkan dalam PP/56/2021 mengenai pengelolaan royalty hak cipta lagu dan musik. Peraturan ini menyebabkan adanya pro kontra antara pencipta dengan pemilik usaha yang memerlukan lagu dan music untuk branding usahanya. Jika terdapat kewajiban untuk membayar royalty ketika lagu dan music diputar di lokasi usaha mereka, hal tersebut tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan tiap harinya.8 Dalam konteks perkembangan ilmu hukum, permasalahan tersebut menjadi menarik untuk dikaji lebih lanjut. Berdasarkan penjelasan di atas, bagi penulis sangat penting untuk memahami bagaimana pemerintah memberikan atensi dan juga kepastian hukum bagi para pencipta karya atas karya mereka. Sehingga, penulis akan membahas lebih lanjut dengan mengangkat judul “Kepastian Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Royalti Pemutaran Lagu Untuk Kepentingan Komersial”.
Berdasarkan pembahasan pada latar belakang diatas, berikut penulis menemukan 2 (dua) permasalahan yang akan dibahas pada jurnal ini:
-
1. Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas pemutaran lagu di cafe?
-
2. Apa akibat hukum yang ditimbulkan bagi pelaku usaha yang memutarkan lagu di cafe?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas pemutaran lagu di cafe serta mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan bagi pelaku usaha yang memutarkan lagu di café.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang menilik peraturan perundang-undangan untuk menemukan kepastian hukum bagi pencipta atas royalty yang menjadi haknya atas ciptaanya. Untuk mendukung metode penelitian, digunakan pendekatan, yang dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang artinya mengkaji segala peraturan perundang-undangan untuk mengkaji berbagai masalah yang ada dalam penelitian.9 Penulisan ini menggunakan bahan yang mencakup hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan hukum sekunder (literatur dan bahan-bahan bacaan lain terkait).
Perlindungan hukum adalah upaya pemerintah dalam menjamin hak masyarakatnya melalui perumusan peraturan perundang-undangan, yang dimana peraturan ini yang akan mengatur tingkah laku masyarakat dalam menjalankan aktifitasnya.10 Tujuan dari perlindungan hukum adalah untuk menciptakan struktur sosial yang setara dan adil, serta melindungi hak dan kepentingan individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Dalam kerangka hukum, pelanggaran terhadap peraturan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, seperti denda, sanksi pidana, atau tindakan perdata lainnya. Perlindungan hukum memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi individu dan entitas hukum. Melalui sistem peraturan yang memaksa, perlindungan hukum memberikan landasan untuk mewujudkan norma-norma yang diakui secara luas dan menjaga kohesi sosial dalam sebuah negara atau komunitas. Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu merupakan suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Hal ini dikarenakan karya cipta lagu merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Tanpa adanya perlindungan hukum, maka pencipta lagu dapat dirugikan jika ciptaannya digunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Bagi pemegang hak cipta, pusat pengaturan perlindungan ada dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta yang mengatakan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif atas
ciptaannya. Sehingga biar itu hak ekonomi maupun hak moral pencipta mempunyai kuasa penuh atas hal itu.”11 Undang-Undang Hak Cipta memberi kepastian hukum bagi pemegang hak cipta baik dari segi moral maupun ekonomi. Segi moral meliputi hak untuk diakui sebagai pencipta karya dan dihormati sebagai pencipta. Sedangkan, segi ekonomi meliputi hak eksklusif untuk menggunakan karya secara ekonomi, seperti hak untuk menggandakan, mendistribusikan, dan memperdagangkan karya. Undang-Undang ini juga memberikan fleksibilitas bagi hal kepemilikan hak cipta. Hak cipta bisa dijaminkan melalui fidusia dan dapat dialihkan seperti halnya kepemilikan atas benda bergerak pada umumnya. Selain itu, dalam Pasal 16 ayat 1 UU Hak Cipta yang terbaru juga disebutkan mengenai hak cipta dapat dialihkan melalui wakaf.12 Otomatisasi perlindungan hak cipta menganut ketentuan yang ada dalam konvensi berne. Konsep perlindungan hak cipta dapat dicatat atau tidak sehingga bersifat opsional tidak ada ketentuan memaksa dalam pencatatan hak cipta. Ketentuan pencatatan hak cipta diatur dalam Pasal 64 hingga 79 UU hak cipta.13
Perlindungan mengenai hak cipta sedemikian rupa dikatakan dengan sendirinya mendapat perlindungan, hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan ciptaan tanpa seizin pencipta untuk kepentingan komersial. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, pencipta sebaiknya mendaftarkan ciptaanya tersebut kepada dirjen ki, sehingga terdapat bukti yang konkret bahwa ciptaannya tersebut terdaftar secara resmi. Sehingga ketika ada pihak atau oknum yang menggunakan ciptaan secara tidak sah dalam dilakukan gugatan untuk menuntut ganti kerugian.14 Adanya hak ekonomi dalam suatu ciptaan membuat perlindungan atas hak cipta menjadi hal yang penting, hak ekonomi tersebut mencakup hak dalam menerima royalty atas ciptaan.15 Diluar pencipta terdapat label rekaman yang bekerja sama dengan pencipta dalam mengelola hasil ciptaan yang berhak pula atas hak ekonomi yang dalam hal ini adalah royalty mellaui perjanjian kerja sama antara kedua pihak.16
Di Indonesia, perkembangan mengenai ketentuan-ketentuan yang melindungi Hak Cipta semakin baik. Negara kini menjamin perlindungan hukum secara eksklusif ditandai melalui regulasi UU Hak cipta dan PP/56/2021 mengenai pengelolaan royalty untuk lagu dan music. UU hak cipta memberikan perlindungan hukum secara preventif
dan represif.17 Perlindungan dengan cara preventif dilakukan dengan regulasi terkait hak ekonomi yang diberikan kepada pencipta dalam pasal 8 UU hak cipta. Selain itu, UU hak cipta memberikan tindakan pencegahan untuk perlindungan ciptaan berupa pemberian lisensi dan perjanjian lisensi. Pemberian lisensi dilakukan kepada lembaga manajemen kolektif atau label rekaman, untuk mengatur pemutaran musik di cafe dan restoran secara komersial.18
Sedangkan perjanjian lisensi mencakup ketentuan mengenai pembayaran royalti, batasan penggunaan, dan kewajiban pemegang hak cipta.19 Ketika salah satu pihak melanggar perjanjian lisensi maka dapat diberikan pemberitahuan maupun peringatan untuk menghentikan tindakannya. Bentuk perlindungan hukum preventif pemegang hak cipta mengenai pemutaran musik di restoran dan cafe termuat didalam UU hak cipta dan PP/56/2021. Perlindungan secara represif dilakukan pada tingkat akhir yang meliputi tuntutan hukum dan ganti rugi.20 Tuntutan hukum dilakukan melalui pengadilan niaga namun sebelum dilakukan penuntutan dapat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak 21 Berdasarkan hal tersebut upaya represif tidak hanya melibatkan Lembaga peradilan namun juga melibatkan Lembaga diluar pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan terkait royalty antara pencipta dengan pemilik usaha, kurangnya sosialisasi pentingnya hak cipta menyebabkan kurangnya pula kesadaran masyarakat akan berharganya suatu ciptaan yang dihasilkan, melalui PP/56/2021 hasil ciptaan dihargai sebegitu besarnya dengan diatur pula kewajiban untuk membayar royalty kepada pencipta.
Kedudukan hukum dalam kehidupan warga masyarakat Dalam memiliki peran yang lebih luas daripada sekedar mengatur kehidupan sehari-hari. Hukum juga digunakan sebagai sarana mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat. Tujuan adanya hukum adalah untuk mencegah konflik yang kemungkinan muncul di masyarakat. Akibat hukum merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan seseorang dalam konteks hukum, maka hal tersebut dapat dikaitkan dengan konsep tanggung jawab hukum. Dalam hukum, tindakan seseorang dapat memiliki akibat hukum tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.22 Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya
menggunakan lagu untuk diputar di tempat usahanya adalah semata-mata untuk menarik minat orang untuk datang dan berbelanja di tempat usahanya. Selain itu, dengan pemutaran lagu hal itu diharapkan untuk dapat menambah suasana di tempat usahanya sehingga pelanggan tidak merasa bosan. Pemutaran lagu tersebut menimbulkan akibat yaitu kewajiban dalam memberikan balas jasa atas lagu yang diputar tersebut yaitu dengan memberikan royalty. Namun dalam pelaksanannya, tidak semua pelaku usaha yang melek atas kebijakan tersebut, yang mereka tahu adalah mereka hanya memutar lagu untuk menambah suasana di lokasi usaha mereka. Pencipta lagu dan musik berhak atas imbalan mereka karena telah memberikan hasil ciptaan yang dapat dirasakan oleh semua orang. Sehingga sebagai pendengar hasil ciptaan sudah menjadi hal yang umum dalam memberikan royalty, ketika tidak dapat memenuhi kewajiban dalam membayar royalty akan terdapat akibat hukum yang diterima. Tindakan pemerintah dalam mengatur mengenai royalty kepada pencipta merupakan hal yang tepat dalam memberikan posisi yang seimbang kepada pencipta, namun perlu diingat pemerintah juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya balas jasa atas suatu ciptaan.
PP/56/2021 mengenai pengelolaan royalty atas hak cipta lagu dan music di Pasal 1 Angka 11 yang menyebutkan bahwa lmkn ialah lembaga non apbn yang dibentuk oleh mentri dalam mengelola, mengumpulkan, dan menyebarkan royalty, selain itu lmkn juga mengelaloa hak ekonomi pencipta. Dengan lmkn, mekanisme terkait dengan royalty tersusun dengan rapi melalui lembaga non apbn. Melalui Lembaga tersebut juga royalty yang menjadi hak pencipta dapat kembali ke tangan pencipta, dalam ketentuan pasal 3 ayat 1 diatur bahwa orang yang menggunakan hasil ciptaan lagu dan music untuk kepentimngan komersial diwajibkan untuk membayar royalty. Kebijakan tersebut sangat tepat bagi pencipta karena hak ekonomi benar benar diperhatikan oleh pemerintah mulai dari perumusan kebijakan hingga pembentukan Lembaga pengelola. Terhadap peraturan di atas, munculah adanya pro dan kontra. Peraturan ini menyebabkan kedua pihak baik pemilik café maupun pencipta music/lagu memiliki sudut pandangnya sendiri. Tujuan disahkannya peraturan ini adalah agar kepentingan hak pemegang hak cipta lebih diperhatikan dengan demikian hak dari pencipta lebih terjamin sehingga menjadi tabungan di masa tua bagi pencipta yang didapat dari royalty hasil ciptaannya. Namun hal tersebut tidak sebanding dengan pendapatan pemilik usaha yang wajib membayar royalty jika memutar lagu di tempat usaha yang dijalankan.23 Kendati demikian, pemerintah melalui PP/56/2021, memberikan keringanan bagi pemilik usaha dengan skala pemasukan yang belum stabil dalam Pasal 11 yakni pemilik usaha dalam skala mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan dalam pembayaran royalty, mekanisme keringanan selanjutnya diatur melalui peraturan Menteri. Meskipun sudah sedemikian rupa diatur mengenai keringanan dalam membayar royalty, pemilik usaha yang masih tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar royalty atas pemutaran lagu maka pencipta dapat mengirimkan gugatan ke pengadilan niaga beserta prosedur disesuaikan seperti yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Ganti rugi atas pemutaran hasil ciptaan dengan tidak memberikan royalty adalah hak yang diakui oleh konstitusi dalam Pasal 96 UU Hak Cipta, yaitu pemegang hak cipta yang dirugikan hak ekonomi (dalam hal ini tidak menerima pembayaran royalty
ciptaannya) berhak mendapat ganti rugi.24 Sengketa yang terjadi antara pemilik café dengan pemegang hak cipta terkait pembayaran royalty dilakukan di pengadilan Niaga dengan rentang waktu 90 hari sejak pengajuan gugatan atas ganti rugi dan dapat diperpanjang 30 hari atas persetujuan MA. Pengajuan kasasi dapat dilakukan namun dalam rentang waktu 90 hari setelah permohonan kasasi disetujui.25 Penuntutan ganti kerugian berpedoman pada Pasal 113 UU Hak Cipta yakni, setiap orang yang melakukan pelanggaran hak ekonomi dari pemegang hak cipta dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dengan paling banyak 1 Miliar rupiah dan palinh sedikit 1 (satu) tahun dengan denda serratus juta rupiah. 26 Sebelum penyelesaian melalui pengadilan niaga terdapat proses mediasi untuk menyelesaikan perkara sebelum berlanjut pada tahap-tahap melakukan tuntutan ganti kerugian ke pengadilan. Namun jika penyelesaian secara mediasi tidak berhasil maka dapat dilakukan melalui proses pengadilan.
Ganti rugi royalti pencipta lagu adalah suatu bentuk ganti rugi yang diberikan kepada pencipta lagu atas pelanggaran hak cipta atas ciptaan lagunya. Ganti rugi royalti pencipta lagu dapat diberikan dalam bentuk ganti rugi materiil dan/atau ganti rugi immaterial. Ganti rugi materiil atas pelanggaran hak cipta atas ciptaan lagu meliputi kerugian yang nyata dialami oleh pencipta lagu, seperti kerugian yang timbul akibat berkurangnya pendapatan dari royalti. Ganti rugi immaterial atas pelanggaran hak cipta atas ciptaan lagu meliputi kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang, seperti kerugian moril yang diderita oleh pencipta lagu akibat pelanggaran tersebut.27
Perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta lagu atas pemutaran hasil ciptaanya di café untuk tujuan komersial diberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilaksanakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak atas ciptaan seseorang dengan merumuskan peraturan guna mencegah adanya pelanggaran hak cipta, sedangkan perlindungan secara represif dilakukan dengan melibatkan Lembaga penyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak cipta. Akibat hukum dari adanya pemutaran lagu di café adalah pembayaran royalty atas pemutaran lagu tersebut yang wajib oleh pemilik usaha. Pemberian royalti kepada pencipta lagu merupakan salah satu bentuk penghargaan atas karya yang telah mereka ciptakan. Royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Namun jika pemilik usaha menolak untuk membayar royalty maka pemilik hak atas ciptaan berhak untuk menuntut guna mendapatkan ganti rugi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Danian, Edy. Hukum Hak Cipta (Bandung, Alumni, 2019).
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, dkk. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia, (Denpasar, Swasta Nulus, 2018).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010).
Jurnal:
Alfattah, Agrian Hilmar, Hayatul Ismi, and Ulfia Hasanah. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Yang Digunakan Tanpa Izin Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Pekanbaru." Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum 4, no. 2 (2017).
Baety, Nur. "Perlindungan Hukum atas Hak Royalti Lagu pada Media Streaming." JPH: Jurnal Pembaharu Hukum 1, no. 2 (2020).
Firmansyah, Aldi, Angeline Rachel, Risqi Adistia Nurhalisa, Muhammad Ilal Sinaga, Hasby Maulana, and Rianda Dirkareshza. "Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Penggandaaan Hak Cipta Buku Sebagai Upaya Pemberantasaan Penggandaan Buku Di Indonesia." Jurnal Esensi Hukum 4, no. 2 (2022).
Gumanti, Retna. "Perjanjian Lisensi Di Indonesia." Al-Mizan (E-Journal) 12, No. 1 (2016).
Hafiz, Muhammad, Wuri Handayani Berliana, Rachmalia Ramadhani, and Afifah Husnun Ubaidah Ananta. "Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik." Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (2021).
Harini, Ni Made, I. Nyoman Putu Budiartha, And Desak Gde Dwi Arini. "Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Cipta Musik Dan Lagu Dalam Pembayaran Royalti Oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia." Jurnal Interpretasi Hukum 2, No. 1 (2021).
Kahfi, Ashabul. "Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 3, no. 2 (2016).
Karim, Asma. "Kepastian Hukum Lmkn Sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu." Legalitas: Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021).
Kusmawan, Denny. "Perlindungan Hak Cipta Atas Buku." Perspektif 19, No. 2 (2014).
Labetubun, Muchtar Anshary Hamid, and Sabri Fataruba. "Peralihan Hak Cipta Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata." Sasi 22, no. 2 (2016).
Martin, Jeremy Nugroho, Mardi Handono, And Ikarini Dani Widiyanti. "Perlindungan Hak Cipta Lagu Pada Platform Musik Digital: Studi Kasus Tina Toon Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 21, No. 3 (2022).
Muhammad, A. Aziz. "Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta Dan Pengaturan Hak Cipta Di Indonesia." Al-Qisth Law Review 1, No. 1 (2017).
Palsari, Cahya. "Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan." Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 3 (2021).
Panjaitan, Hulman. "Lisensi Karya Cipta Musik Dan Lagu Dan Aspek Hukumnya." Yure Humano 8 (2016).
Pramesthi, Sekar Galuh, Archangela Yuyung Pegau, And Attilmal Getri Seran De Araujo. "Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Melindungi Hak Cipta." Lentera Pancasila: Jurnal Riset Hukum & Pancasila 2, No. 2 (2022).
Putra, Bayu Kusuma Permana, I. Nyoman Putu Budiartha, and I. Ketut Sukadana. "Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta yang Dilakukan oleh Perusahaan Karaoke." Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 1 (2020).
Santosa, Rischy Akbar, Budi Santoso, and Rinitami Njatrijani. "Perlindungan Hak Komersial Pencipta Lagu Terhadap Pemanfaatan Lagu Tanpa Ijin Untuk Kepentingan Komersial (Studi Di: Komunitas Musik Hero Community Semarang)." Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016).
Suhayati, Monika. "Pelindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pemilik Hak Terkait Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)" Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 5 (2014).
Tobing, Abel Nicholas L., Rika Ratna Permata, and Tasya Safiranita Ramli. "Tindakan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Digitalisasi Ciptaan melalui Media Over the Top." Jurnal Sains Sosio Humaniora 5, no. 1 (2021).
Wiratama, Anak Agung Gde Chandra, I. Nyoman Putu Budiartha, and Diah Gayatri Sudibya. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming Dan Download Film Bajakan Melalui Website Ilegal." Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022).
Zahra, Tifani Haura, and Kezia Regina Widyaningtyas. "Tinjauan Hak Cipta Terhadap Kewajiban Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu dan/atau Musik di Sektor Usaha Layanan Publik." Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (2021).
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
Jurnal Kertha Negara Vol 11 No. 10 Tahun 2023 hlm 1065-1074
1074
Discussion and feedback