PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KONTEN REUPLOAD VIDEO YOUTUBE DI APLIKASI TIKTOK
on
PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KONTEN
REUPLOAD VIDEO YOUTUBE DI APLIKASI TIKTOK
I Gusti Agung Ayu Gayatri Kharisma Venturini, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: kharismaventurini@gmail.com
Dewa Ayu Dian Sawitri, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: dewaayudiansawitri@unud.ac.id
ABSTRAK
Tujuan studi ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak cipta video youtube yang diunggah ulang pada platform aplikasi TikTok dalam perspektif Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) termasuk pertanggungjawaban pelaku konten reupload video youtube yang telah melanggar hak dari si pelaku tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif, di mana melakukan beberapa bahan pustaka seperti jurnal ilmiah, skripsi dan artikel lainnya yang mana berisikan tambahan dari berbagai sumber yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini. Pada hasil studi menunjukan bahwa seseorang yang telah mengunggah ulang video Youtube pada platform TikTok melanggar pasal 5 dan 9 UUHC. Dalam hal ii meskipun user Tiktok tersebut telah mencantumkan sumber aslinya, namun penciptanya tetap dirugikan secara ekonomi, karena masih banyaknya orang yang hanya melihat video tersebut hanya pada akun yang mengunggah ulang videonya tanpa melihat pada sumber aslinya. Dalam hal ini, pelanggaran yang terjadi dapat dkenakan sanksi yang tercantum dalam pasal 113 UUHC.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Unggah Ulang, Youtube, TikTok
ABSTRACT
The purpose of this study is to find out the legal protection of YouTube video copyrights that are re-uploaded on the TikTok application platform in the perspective of the Copyright Law including the responsibility of the perpetrators of YouTube video re-uploading content who have violated the rights of the perpetrator. The research method used in this study is normative juridical research, which conducts several library materials such as scientific journals, theses and other articles which contain additions from various sources related to the issues studied in this study. The study results show that someone who has re-uploaded a Youtube video on the TikTok platform violates articles 5 and 9 of the UUHC. In this case, even though the Tiktok user has included the original source, the creator is still disadvantaged economically, because there are still many people who only see the video only on accounts that re-upload the video without looking at the original source. In this case, violations that occur can be subject to sanctions listed in article 113 of the UUHC.
Key Words: Legal Protection, Copyright, Reupload, Youtube, TikTok
Dalam kehidupan yang sudah semakin maju, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang ada saat ini memiliki pengaruh yang begitu besar terhadap aspek kehidupan yang ada saat ini, di mana pengaruh tersebut salah satu dapat kita peroleh saat ini melalui media sosial. Media sosial membagikan impak begitu besar, di mana banyak para penggunanya saat ini mampu memanfaatkannya sebagai wadah untuk mengembangkan dan membangun berbagai forum dunia maya dan jejaring media sosial lainnya. Dengan adanya media sosial ini, kita dipermudah untuk memperoleh berbagai informasi yang ada dari segala penjuru dunia dengan begitu cepat. Adapun berbagai informasi yang diperoleh berupa uraian, mode, simulasi, gambar serta animasi dalam bentuk suara maupun video. Saat ini tersebar berbagai media sosial yang eksis digunakan diantaranya Twitter, Instagram, Facebook, Line, Whatsapp, Youtube serta salah satu media sosil yang tengah ramai dipergunakan akhir-akhir ini adalah TikTok.1
TikTok sebagai salah satu platform dari banyaknya platform media sosial, di mana saat ini menjadi semakin komersial. Suatu konten yang menarik yang terdapat dalam platform TikTok dapat menaikkan jumlah follower pada akun yang mereka miliki. Banyak para content creator, sebutan yang diberikan bagi seseorang yang membuat video di platform TikTok, mengerahkan segala ide dan kreatifitas yang dimilikinya ke dalam sebuah karya video. Untuk dapat memperoleh suatu karya video Tiktok yang dapat menggait banyak orang, banyak dari para content creator tersebut berbondong-bondong-bondong menghasilkan karya yang menarik dengan mengorbankan begitu banyak biaya, waktu serta energinya.2
Beranjak dari hal tersebut content creator tersebut memanfaatkan TikTok menjadi wadah memperoleh keuntungan dalam menjalankan usahanya. Adapun para pelaku usaha di TikTok memanfaatkan platform TikTok tersebut dengan berbagi tujuan, seperti mempromosikan barang dan jasa, membuat konten edukasi, konten tips and trik, dan yang tengah ramai saat ini yaitu konten video dance dan beberapa challenge yang tengah ramai digandrungi anak-anak muda.
Namun, di mana banyaknya jenis-jenis konten yang di unggah pada platform TikTok, banyak penggna TikTok yang mengunggah ulang karya/ video orang lain yang dijadikan sebagai kontennya. Sebagai contoh, mengambil video dari channel youtube milik orang lain untuk kemudian diunggah ulang pada platform TikTok. Perihal tersebut, banyaknya orang yang hanya melihat video tersebut pada platform TikTok di mana ia temui pertama kali tanpa melihat paa sumber aslinya. Pelanggaran hak cipta yang sering kali ditemui ialah seseorang yang mengunggah suatu video yang ia peroleh dari youtube kemudian mengunggahnya ulang pada platform TikTok tanpa mencantumkan sumber video asli maupun nama dari pencipta video tersebut yang mana pastinya dalam hal ini pencipta sangatlah dirugikan secara ekonomi dan moral terkait tindakan tersebut. Bukan hanya itu, namun banyak juga orang yang melakukan tindakan
mengunggah ulang suatu karya video milik orang lain untuk memperoleh suatu keuntungan secara material.3
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UUHC yang berbunyi, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Pada UUHC, terdapat 2 hak lainnya yaitu hak ekonomi dan hak moral. Ketika suatu ciptaan itu terwujud, selama masih hak cipta masih melindungi, maka tetap memperoleh hak ekonomi dan hak cipta. Hak untuk memperoleh suatu hak dalam suatu bentuk keuntungan atas hak kekayaan intelektua itulah yang disebut dengan Hak Ekonomi.4
Banyak pengguna aplikasi TikTok memperoleh keuntungan secara materil dari video-video yang di unggah ulang dan memiliki banyak penonton yang menontonnya. Dimana para content creator ini tidak mecantumkan nama dari orang pemilik asli video yang telah di unggah ulang tersebut. Dalam hal ini apabila pemilik asli video/ penciptanya tersebut tidak memperoleh royalti atas content nya tersebut maka seseorang yang telah mengunggah konten video youtube pada platform TikTok tersebut telah melanggar hak ekonomi dari si pencipta.
Dalam penyusunan artikel jurnal ilmiah yang berjudul Perlindungan Hak Cipta Atas Konten Reupload Video Youtube di Aplikasi TikTok, penulis melihat dengan dengan adaya fenomena-fenomena pelanggaran yang terjadi pada aplikasi TikTok, dengan mengunggah ulang konten milik orang lain yang diambil dari youtube yang kemudian diunggah ulang pada aplikasi TikTok yang tanpa disadari telah sangat merugikan penciptanya baik dari segi moral maupun ekonomi. Penyusunan artikel ini pula, ditunjang dari berbagai refrensi yang berjudul “Perlidungan Hak Cipta Karya Fotografi Produk Online Shop Atas Penggunaan Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial” oleh I Komang Dewita Ayu Prameswari dan I Wayan Purwanto, yang memfokuskan pada permasalahan yang terjadi terkait karya fotografi produk online shop yang dimbil secara illegal dan tanpa izin dengan tujuan komersial yang telah merigikan pencipta.5 Refrensi lainnya yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini, berjudul “Perlindungan Karya Fotografi Yang Diunggah Melalui Sistem Internet Dan Sanksi Hukum Bagi pengguna Ilegal” oleh Ni Wayan Pipin Peranika dan I Nyoman A. Martana, yang penjelasannya memofuska pada bagaimana karya fotografi yang telah diunggah di internet itu memperoleh perlindungan dan bagaimana sanksi yang diberikan kepada seseorang yang mengguanggah suatu karya foto tersebut secara illegal.6
Berdasarkan uraian latar belakang yang sudah dijabarkan di atas, maka dapat ditarik beberapa rumsan masalah, diantaranya :
-
1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta asli video Youtube yang hak ciptaya dilanggar karena kontennya diunggah ulang di platform TikTok ?
-
2. Bagaimana pertanggungjawaban pelaku konten reupload video youtube di Tiktok?
Adapun tujuan daripada penulisan artikel ilmiah ini diantaranya untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pencipta asli video Youtube yang hak ciptanya dilanggar karena konten videonya di unggah ulang di platform TikTok berdasarkan UUHC dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku konten reupload video youtube di TikTok.
Dalam karya ilmiah ini, metode penelitian yang digunakan penulis ialah metode penulisan secara yuridis normatif normatif. Metode penelitian yuridis normatif menjadi pilihan penulis disertai dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Tujuan menggunakan 2 (dua) pendekatan itu adalahmengkaji dan menelaah kasus yang terkait dengan isu hukum yang dan menggunakan penalaran hokum berdasarkan sumber hukum yang tersedia.7 Dalam metode penelitian yuridis normatif ini, dalam hal penyusunannya mengkaji beberapa bahan pustaka yang diperlukan seperti halnya jurnal ilmiah, skripsi, dan artikel lainnya yang yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji pada penyusunan artikel ilmiah ini. Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 (UUHC) menjadi peraturan perundang-undangan (the statue approach) yang menjadi fokus utama dalam pengkajiannya.
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3.1. Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Video Youtube yang Hak Ciptanya DiLanggar Karena Kontennya Diunggah Ulang Pada Platform Tiktok
-
Dalam melindungi hak seseorang dalam mencapai suatu keadilan yang sesuai dengan aturan yang berlaku secara preventif ataupun represif diperlukan suatu tindakan yang mana disebut sebagai perlindungan hukum. Dalam Negara hukum, salah satu hal wajib yang harus dipenuhi yaitu memperoleh penegakan dan perlindungan hukum, sebab dalam Negara hukum, hukum itu menjadi suatu dasar dalam menyelenggarakan suatu Negara.8 Perlindungan hukum terhadap hak cipta diperoleh sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap pencipta atas suatu karyanya, dimana dalam hal ini pencipta telah mendedikasikan banyak hal diantaranya tenaga, waktu biaya dan pastinya dirinya untuk dapat mewujudkan suatu karya yang dapat dinikmati oleh banyak orang dan kemajuan bangsa. Dalam hal ini, pencipta
secara otomatis memperoleh hak cipta terhadap karyanya yang sudah terwujud, dalam artian suattu karya yang sudah dihasilkan dan berwujud akan mendapatkan perlindungan hukum tanpa perlu didaftarkan.
Suatu karya cipta yang dihasilkan oleh seseorang baru akan memperoleh hak cpta ketika karyanya tersebut sudah diwujudkan ke dalam sebuat bentuk yang nyata, memiliki suatu karakteristik yang khas di mana hal tersebut tidak di miliki oleh karya lain dan karya tersebut memiliki penguasaannya sehingga semua orang dapat menikmatinya. Selai ini, suatu karya tersebut hasul memiliki orisinalitas, di mana orang yang menghasilkan karya tersebut benar-benar karyanya tanpa memplagiarisme karya orang lain. Suatu karya yang sifatnya orisinal, bukan semata-mata terbentuk tanpa adanya refrensi dari ciptaan-ciptaan lainnya. Suatu karya cipta yang terbentuk telah secara otomatis memperoleh perlindungannya secara hukum, karena hak tersebut pada dasarnya sudah melekat pada diri pencipta ketika suatu karya itu dibuat.9
Pada keadaan sekitar yang perkembangan zamannya semakin maju diikuti pula oleh pemikiran dan juga gagasan yang beragam dan kreatif, maka sangatah diperlukan untuk adanya regulasi yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Di dalam perkembangannya UUHC telah mengalami beberapa kali pembaharuan hingga pada UUHC yang berlaku saat ini. Dengan ketentuan tersebut, maka pencipta secara langsung akan dilindungi haknya ketika sutu karya tersebut telah diciptakan olehnya.10
Hak Cipta sendiri terlah mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap hak cipta bagi seseorang yang sudah menciptakan suat karya bentuk video. Secara hukum sudah di akui, bahwasannya apabila suatu karya yang dihasilkan oleh seseorang telah terwujud maka hak cipta itu sediri telah diperoleh secara otomatis, yang mana dalam hal ini artinya hak cipta tersebut ada setelah suatu karya yang dibuat tersebut sudah terwujud dalam bentuk yang konkret sesuai dengan harapan dari pencipta.11
Hak eksklusif yang dimiliki hak cipta terdiri atas hak moral dan juga hak ekonomi, di mana diartikan bahwa dalam hal penggunaan suatu hak, apabila tidak ada suatu persetujuan yang diberikan oleh pemilik asli suatu karya/ pencipta maka orang lain tidak dapat menggunakan hak tersebut. Hak cipta sendiri telah melindungi hak moral dan ekonomi ini. Hak moral dan hak ekonomi ada tidak semata-mata tanpa arti, hak moral itu merupakan suatu cerminan daripada pecipta itu sendiri seangkan, hak ekonomi merupakan gambaran kebutuhan si pencipta. 12
Dalam pasal 5 ayat (1) UU Hak cipta yang mengatur mengenai hak moral, mengatur mengenai beberapa hal, diantaranya:
-
a. Pencantuman nama pencipta pada salinan yang dibuatnya dalam penggunaan ciptaan secara umum;
-
b. Menggunakan nama alias atau samaran pada karyanya;
-
c. Merubah suatu ciptaan/ karya yang dibauatnya sesuai dengan tatanan masyarakat;
-
d. Melakukan perubahan judul pada karya/ ciptaan
-
e. Mempertahaankan haknya apabila sewaktu-waktu ternjadi permasalahan yang merugikan pencipta.
Hak ekonomi diatur pada Pasal 8 UUHC, di mana hak untuk menerima keuntungan yang diperoleh oleh pencipta atas suatu karya yang telah di hasilkannya disebut sebagai hak ekonomi. Masa berlaku mengenai hak ekonomi yang diperoleh pencipta yaitu sepanjang hidup si pencipta dan/ atau memperoleh perpanjangan 70 tahun setelah pencipta dari suatu karya tersebut sudah meninggal dunia. Adanya suatu hak ekonomi ini sendiri sebagai suatu bentuk apresiasi kepada pencipta atas karyanya tersebut yang telah dinikmati oleh masyarakat.
Hak Ekonomi yang diperoleh pencipta telah diatur dalam pasal 9 ayat (1) UUHC, diantaranya:
-
a. Mempublikasi karyanya;
-
b. Mengandakan karyanya;
-
c. Memperbanyak karyanya;
-
d. Mendistribusikan karyanya;
-
e. Mengekspos karyanya;
-
f. Menyebarluaskan karyanya;
-
g. Mengkomunikasikan karyanya; dan
-
h. Menyewakan karyanya.
Dalam suatu karya cipta, terdapat adaya larangan dalam memanfaatkan suatu karya orang lain dalam hal penggandaan yang mana dalam hal inni bersifat komersial karena hal tersebut telah melanggar hak ekonomi dalam hak cipta seperti yangtertuang dalam Pasal 9 UUHC. Pengaturan mengenai pelanggaran dengan tujuan memperoleh keuntungan dari suatu karya dalam hak cipta telah dirumaskan dalam Undang-Undang Hak Cipta khsusnya dalam pasal 1 angka 24. Selanjutnya disebutkan bahwa seseorang melakukan eksploitasi untuk tujuan komersial tanpa adanya izin dari pencipta karya tersebut digolongkan sebagai suatu pelanggaran hak cipta.
Terkait hak moral dalam UUHC pada pasal 5, dijelaskan bahwa suatu karya yang telah dihasilkan seseorang ke dalam suatu bentuk wajib dicatmkan nama dari pencipta karya tersebut dan selain pencpta, orang yang tidak memiliki hak untuk dapat merubah isi maupun judul suatu karya. Di dalam hak moral terbagi menjadi 2 (dua) jenis hak moral, diantaranya yng pertma yaitu sebagai seorang pencipta memiliki hak untuk diakui atas ciptaannya yang telah dihasilkan dan dalam berbagai situasi terkadang pencipta tersebut dapat menyembunyikan identitas miliknya. Kedua, sebagai seeorang pencipta memiliki hak ang begitu melekat pada dirinya sebagai seorang pencipta yaitu hak keutuhan karyanya, hal tersebut sebagai suatu bentuk tingkah laku terkait martabat dan moralitas dari pencipta sehingga orang lain tidak dapat merubah integritas dari pencipta.13
Terkait hal dalam menggunggah ulang (reupload) suatu karya video yang ada di youtube milik seseorang, dan kemudian menggunggah ulangnya pada platform TikTok dengan mencatumkan pemilik asli video youtube tersebut,
pencipta tetaplah dirugikan secara ekonomi, dikarenakan banyaknya pegguna platform TikTok tersebut hanya melihat cuplikan video tersebut pada platform TikTok saja tanpa melihat dari sumber aslinya, dikarenakan hal tersebut pastinya hal yang seharusnya menguntungkan bagi pencipta atas karyanya malah berbanding terbalik yaitu sebuah kerugian. Dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) pasal 113 ayat (3), telah mengatur saksi yang diperoleh bagi pelanggar hak ekonomi dari pencipta, yang dikatakan:
“Seseorang yang tanpa melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggandakan, mempublikasikan, memdistribsikan karya orang lain dengan tanpa izin pencipta dengan tujuan memperoleh keuntungan secara komersial yang telah melanggar hak ekonomi seseorang pencipta dapat dikenakan pidana penjar paling lama 4 (empat tahun) dan didenda paling banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Selanjutnya dalam Undang-Undang hak Cipta (UUHC) Pasal 96 sendiri, telah megatur bahwasannya pencipta mendapatkan suatu kompensasi atas kerugian yang diperolehnya secara ekonomi dari pelanggaran hak cipta yang dilakukan seseorang, dimana pada pasal 96 UUHC disebutkan bahwa : “Seorang pencipta yang memiliki hak sepenuhnya atas ciptaannya, apabila mengalami suatu kergian secara ekonomi atas pelanggaran yang terjadi maka dapat memperoleh hak gani rugi yang dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan yang teah tercantum pada amar putusan setelah putusan pengadilan”.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, telah dikatakan bahwa dalam hal mengunggah ulang suatu karya orang lain, meskipun teah mencantumkan sumber aslinya, namun pencipta tetaplah memperoleh kerugian secara ekonomi, lain halnya apabila seseorang tersebut tidak menyantumkan sumber aslinya, maka dapat dikatakan bahwa seseorang tersebut bukan hanya melanggar hak ekonominya namun juga telah melanggar hak moralnya selaku pecipta. Meskipun dalam UUHC tidak mengatur mengenai hak moral namun apbila seseorang merasa hak moralnya telah dilanggar maka dapat mengajukan gugatan secara peradilan perdata karena hal tersebut telah melaan perbuatan hukum. Dengan begitu banyaknya pelanggaran-pelnggaran yang terjadi khususnya mengenai hak cipta, sebagai Warga Negara Indonesia diperlukan adanya kesadaran mengenai pentingnya hak-hak yang dimiliki seorang pecipta suatu karya dan diperlukannya pembenahan dari pemikiran masyarakat terkait hak cipta atas suatu karya yang dihasilkan sseorang. 14
Suatu konten yang disebaluaskan juga diperbanyak di platform TikTok dengan tujuan untuk suatu komersil tanpa adanya izin dari pencipta video tersebut, selain melanggar etentuan pasal-pasal yang ada pada UUHC, namun pula melanggar pada ketentuan layanan yang ada di aplikasi TikTok itu sendiri. Berdasarkan pasal pasal 113 ayat (3) UUHC, disebutkan bahwa apabila suatu karya dilanggar hak ekonominya dengan melakukan penggandaan suat karya dalam bentuk apapun, yang mana kemudian karya tersebut diumumkan untuk memperoleh keuntungan komersial tanpa adaya persetujuan dari pencipta karya tersebut maka akan dikenakan pidana penjara maksilam 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak satu miliyar rupiah. Artinya, ketika seseorang melanggar ketentuan pasal 113 ayat (3) dengan melakukan suatu tindakan
dengan mengunggah ulang/ menggandakan video milik seseorang tanpa izin maka ia dapat dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan penjara dan denda sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 ayat (3) terseebut.15
Beberapa cara yang dapat dilakukan dalam menghadapi perlanggaran hak cipta secara ekonomi dan moral yaitu melalui penyelesaian yang dapat dilakukan di dalam pengadilan niaga serta penyelesaian secara alternatif di luar Pengadilan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 95 UUHC. Suatu pelanggaran hak cipta yang terjadi, dimana penciptanya mengalami suatu kerugian secara ekonomi berhak memperoleh sebuah pertanggungjawaban berupa ganti rugi yang pemberhentian pendistribusian yang telah dilakukan pihak tidak bertanggungjawab atas karyanya. Namun, hal lainnya dimana, pada ketentuan yang ada dalam layanan TikTok, dikatakan bahwa pengguna Tiktok yang telah mengirimkan kontenna tersebutmelalui Tiktok, maka pengguna tersebut sudah dengan sadar dan sepakat memberikan lisensinya tersebut secara penuh pada konten yang dibuatnya tersebut. Dengan peralihan hak ekonomi tersebut, apabila suatu saat terjadi pelanggaran hak cipta, maka pertanggungjawaban terhadap hak ekonomi atas penggandaan konten tersebut tidak dapat dilakukan karena knten yang dilanggar tersebut merupakan hak ekonomi dari aplikasi TikTok sebagai pemegang hak ekonomi sepenuhnya.
Peraturan terkait perlindungan hak cipta sudah diatur dalam UUHC, yang mana di dalamnya UUHC tersebut mengatur 2 hak yang dimiliki seorang pencipta yaitu hak ekonomi yang diatur dalam pasal 9 dan hak moral yang diatur dalam pasal 5 UUHC. Kegiatan menggunggah ulang (reupload) suatu konten video youtube pada platform TikTok merupakan suatu tindakan pelanggaran hak cipta. Dalam hal suatu kegiatan mengunggah ulang suatu konten video youtube pada platform TikTok, meskipun sudah menyertakan sumber aslinya, namun pencipta tetaplah dirugikan hak ekonominya sebagai pencipta, karena pada akhirnya banyak pengguna (user) platform TikTok tersebut hanya melihat cuplikan videonya pada akun seseorang yang menggunggahnya ulang tanpa langsung pada sumber aslinya. Dengan hal demikian, pencipta yang seharusnya memperoleh keuntungan atas karya videonya tersebut hal yang terjadi malah sebaliknya di mana pecipta malah dirugikan baik secara ekonomi maupun moral. Dalam mengupayakan tindakan pelanggaran hak cipta ini, dapat dilakukan upaya secara prefentif dan represif. Seseorang yang melanggar hak cipta seseorang dikenakan pasal 113 UUHC, yang merumuskan bahwa seseorang yang melakukan pelanggaran hak cipta seseorang dengan mendistribusikan maupun menggandakan suatu karya milik orang lain tanpa adanya izin/ persetujuan dari pemilik aslinya maka dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Hadiaranti, Venantia. Memahami Hukum Atas Karya Intelektual. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2019.
Hasibuan, Otto. Hak Cipta di Indonesia, Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society. Bandung: PT Alumni. 2014.
Prakoso, Abintoro. Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta, LaksBang Pressindo, 2016.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Jakarta, RajawaliPers, 2018.
Syarifuddin. Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta. Bandung, Alumni, 2013.
Jurnal Hukum
Hariri, Rafik Al dan Maharani. “Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Yang Karya Videonya Diunggah kembali (Reupload) Di Youtube Secara Ilegal Menurut Undan-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang hak Cipta”. Jurnal Simposium Hukum Indonesia 1, No. 1 (2019) : 207-216.
Hendrayana, Made Yunanta. “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Aplikasi TikTok Yang Disebarluaskan Tanpa Izin”. Jurnal Prefensi Hukum 2, No. 2 (2021): doai : https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3351.417-422
Kusmawan, Deni. “Perlindungan Hak Cipta Atas Buku” Jurnal Perspektif 19, No. 2 (2014): 137-146. Doai : https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i2.16
Nasution, Nabhila. “Analisis Hukum Pelanggaran Hak Cipta Pengguna Aplikasi TikTok Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Jurnal Repositori Institusi Universitas Sumatra Utara 14, No. 1 (2021): 158-168.
Peranika, Ni Wayan Pipin dan Martana, I Nyoman A.”Perlindungan Karya Fotografi Yang Diunggah Melalui Sistem Internet Dan Sanksi Hukum Bagi Pengguna Ilegal” Jurnal Kertha Semaya 6, No. 4 (2019): 1-15.
Prameswari, Ni Komang Dewita Ayu dan Purwanto, I Wayan Novy. “Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi Produk Online Shop Atas Penggunaan Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial” Jurnal Kertha Wicara 10, No. 9 (2021): 1-13. Doi: https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i09.p07
Pratista, I Gusti Putu Andre dan Sukihana, Ida Ayu.”Pelanggaran Hak Moral Karya Lagu/Musik Dan Rekaman Suara Dalam Praktik Penggunaan Hak Cipta” Jurnal Kertha Semaya 2, No.1 (2014): 1-5.
Putri, Putu Kiki Amylia. “Pertanggungjawaban Selebgram Terhadap Konsumen Dalam Proses Endorsement di Sosial Media Instagram”. Jurnal Kertha Wicara 12, No. 8 (2023): 398-406. Doi: https://doi.org/10.24843/KW.2023.v12.i08.p2
Swari, P. Dina Amanda dan Subawa, I Made “Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube” Jurnal Kertha Semaya 6, No. 10 (2018): 1-5.
Vedanti, Ayu Kausalya dan Indrawati, A.A. Sri. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Sinematografi Terhadap Pembajakan Film Di Aplikasi TikTok”. Jurnal Kertha Desa 9, No. 6 (2021): 34-43
Wijaya, I Made Marta dan Landra, Putu Tuni Cakabawa. “Perlindungan Hukum Atas Vlog Di Youtube Yang Disiarkan Ulang Oleh Stasiun Televisi Tanpa Izin” Jurnal Kertha Semaya 7, No.3 (2019): 1-15. Doi:
https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i03.p08
Yunanta, Made Hendraya. “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Aplikasi TikTok Yang Disebarluaskan Tanpa Izin”. Jurnal Prefensi Hukum 2, No. 2 (2021): 417-422. doi: https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3351.417-422
Zaki, Muhammad Arif Azza dan Sukranatha, Anak Agung Ketut. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Video Youtube Yang Di Unggah Ulang Di Instagram” Jurnal Kertha Desa 9, No. 9 (2021): 53-62.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
Jurnal Kertha Negara Vol 11 No. 10 Tahun 2023 hlm 1085-1094
1094
Discussion and feedback