UJI COBA KEKUATAN TEMPUR (RUDAL BALISTIK) KOREA UTARA TERHADAP KEDAULATAN

WILAYAH JEPANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Eridhani Jonathan Indra Sumelung, Fakultas Hukum Universitas Udayana, email: [email protected]

Tjokorda Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari tidak adanya instrumen hukum internasional yang mengatur secara jelas dan eksplisit uji coba rudal balistik antarbenua yang mengakibatkan pelanggaran kedaulatan wilayah yang dilakukan oleh Korea Utara terhadap kedaulatan negara-negara sekitarnya. Ini juga mengevaluasi perlindungan hukum yang dapat diperoleh negara-negara di sekitar Korea Utara dalam masalah ini, dengan Jepang sebagai negara yang melanggar kedaulatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan metodologi konseptual dan legislatif. Sumber dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier yang digunakan dalam penelitian ini adalah semua jenis sumber hukum. Bahan-bahan yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan teknik penalaran berdasarkan perjanjian hukum internasional terkait, seperti Perjanjian Non-Proliferasi, Perjanjian Larangan Uji Parsial, dan Konvensi Chicago tahun 1944. Berdasarkan riset yang telah dilakukan, Korea Utara dinyatakan telah melakukan pelanggaran yang mengancam kedaulatan Jepang dengan uji coba rudal balistiknya yang melewati batas kedaulatan negara Jepang.

Kata Kunci: Rudal balistik, Pelanggaran, Kedaulatan.

ABSTRACT

This study aims to analyze the legal ramifications of the absence of international legal instruments that clearly regulate intercontinental ballistic missile tests that result in violations of the territory's sovereignty conducted by North Korea on the sovereignty of the surrounding countries. It also evaluates the legal protection that can be obtained by countries around North Korea in this issue, with Japan as a country that violated the sovereignty. The kind of research used is normative legal research, which employs both conceptual and legislative methodologies. The sources of primary, secondary, and tertiary legal documents used in this study are all types of legal resources. The collected materials were analyzed using reasoning techniques based on pertinent international legal agreements, such as the NonProliferation Treaty, Partial Test-Ban Treaty, and the 1944 Chicago Convention. According to research, North Korea's test of a ballistic missile that went beyond Japan's borders was judged to have violated Japan's sovereignty and posed a threat to it.

Keywords: Ballistic Missile, Violation, Sovereignty.

  • I.    Pendahuluan

    1.    1 Latar Belakang Masalah

Kedaulatan adalah satu dari banyak prinsip fundamental yang penting dan diakui di dunia Hukum Internasional. Konvensi Montevideo 1933 menjelaskan bahwa negara berdaulat sebagai subjek dari hukum internasional harus memenuhi unsur berikut; penduduk tetap, wilayah permanen, pemerintah dan kemampuan untuk berinteraksi dengan negara-negara lainnya yang berdaulat.1 Selain itu dapat dipahami bahwa kedaulatan suatu negara tidak terikat atau tidak mempunyai kekuasaan dan wewenang atas negara lain. Sebuah negara memiliki hak yang penuh untuk mengatur kebijakan nasionalnya dalam upaya mempertahankan kedaulatannya. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan untuk memaksimalkan upaya mencegah ancaman yang ada dapat dilakukan oleh sebuah negara dalam berbagai sektor, tentunya peningkatan upaya peningkatan kekuatan militer pasti tidak akan luput dari upaya negara tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keutuhan dari negara tersebut baik dari ancaman dalam negeri dan tentunya ancaman yang ada diluar. Salah satu negara yang dapat dikatakan tidak jarang luput dalam perbincangan mengenai kekuatan militer adalah Korea Utara.2

Korea Utara merupakan negara yang dapat dikatakan terisolasi dari dunia internasional dikarenakan oleh negara ini sangat tertutup untuk menjalin hubungan dengan dunia internasional. Informasi yang bisa diketahui mengenai negara ini sangatlah terbatas dan Informasi yang bisa didapatkan oleh negara ini sama terbatasnya karena penduduknya dilarang untuk mencari informasi dari dunia di luar Korea Utara. Meski disebutkan sebagai negara yang tertutup, Korea Utara juga satu dari banyak negara yang terdaftar dengan status sebagai anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Korea Utara diterima untuk menjadi anggota dari PBB pada tahun 1991 bersamaan dengan diterimanya saudara serumpun dari negara tersebut yaitu Korea Selatan. Sekalipun kedua negara ini dahulunya merupakan negara serumpun, keduanya terpecah menjadi dua negara yang berbeda pada akhir perang dunia ke-2. Permasalahan yang dialami oleh Korea Utara dan Selatan masih berlanjut hingga sekarang. Salah satu konflik antara kedua negara ini adalah konflik keamanan di Semenajung Korea. Status keamanan di Semenanjung Korea yang tak kunjung kondusif, jika dibiarkan berlanjut akan berpotensi untuk menambah permasalahan yang akan mengancam stabilitas keamanan dan perdamaian kawasan.3 Selain karena dicap sebagai negara yang terisolasi dan juga karena konfliknya dengan Korea Selatan, Korea Utara juga sering menjadi pembahasan karena kekuatan tempur yang dimiliki termasuk kekuatan nuklir. Korea Utara menjadi salah satu negara yang disegani dalam sektor militer di kawasan Asia terutama bagian Timur. Karena

termasuk kedalam 10 negara yang mempunyai persenjataan nuklir tentunya Korea Utara tidak boleh dianggap sebelah mata oleh dunia internasional terutama negara-negara yang ada disekitarnya.

Korea Utara telah berkali-kali melangsungkan eksperimen penembakan beragam rudal di setiap masa jabatan pemimpinnya. Kim Il Sung, telah melakukan sebanyak 15 kali eksperimen penembakan rudal selama 22 tahun memimpin sejak 1972-1994. Sedangkan anaknya. Kim Jong Il telah melakukan 16 kali uji coba selama 17 tahun masa jabatannya dari 1994-20114. Pada periode kepemimpinan Kim Jong Un telah tercatat sebanyak 88 kali uji coba terhitung sejak tahun 2011-2017. Uji coba penembakan rudal ini tidak lepas dari hukuman baik pada masa Kim Jong Il dan juga Kim Jong Un menjabat. Pada masa kepemimpinan Kim Jong Il, Korea Utara dikenakan sanksi sejumlah 2 kali yang tertuang dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB, sementara itu Korea Utara telah dikenakan sanksi sebanyak 7 kali pada masa kepemimpinan Kim Jong Un.5

Sejak tahun 2022 hingga 2023, Korea Utara Terhitung sangat sering untuk melakukan uji coba kekuatan tempurnya yaitu melakukan uji coba penembakan rudal. 100 rudal lebih telah ditembakan oleh Korea Utara dalam uji coba ini. Uji coba penembakan rudal ini sudah termasuk dengan uji coba penembakan rudal balistik dimana dalam salah satunya adalah rudal antarbenua atau Intercontinental Ballistic Missile (ICBM) yang bisa menempuh jarak yang jauh dan berpotensi untuk menjadi sarana pembawa hulu ledak nuklir. Rudal Balistik merupakan salah satu dari bentuk dari kekuatan tempur yang merupakan roket yang memiliki jarak tempuh dekat hingga jauh yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut senjata yang memiliki hulu ledak yang dahsyat baik senjata nuklir atau konvensional. Rudal balistik biasanya digunakan untuk keperluan dalam peperangan, namun karena senjata ini dianggap berbahaya dan dapat menyebabkan kerugian yang besar senjata juga dapat menjadi ancaman jika digunakan sebagai bentuk terorisme yang memungkinkan menjadi ancaman untuk keamanan global dalam segala aspek. 6 Sementara rudal balistik antarbenua atau ICBM adalah peluru kendali balistik yang memiliki rute tempuh jauh yang telah dimutakhirkan oleh Amerika Serikat sejak Perang Dunia ke-2 yang memiliki kapasitas serang untuk menempuh sasaran antar benua.7 Pemakaian peluru kendali balistik ini ditembakan dengan energi peluncuran roket yang dapat

diluncurkan dengan rute tempuh atau jarak sasaran yang sangat jauh dan sesaat sebelum roket menghantam sasaran, hulu ledak nuklir yang ada dalam roket tersebut akan terpicu dan kemudian meledak untuk menghancurkan target yang menjadi sasaran penembakan tersebut.8

Korea Utara melancarkan eksperimen penembakan rudal ini sebagai respon terhadap latihan bersama militer yang dilangsungkan oleh Korea Utara dan Amerika Serikat yang dilakukan di semenanjung Korea Uji coba penembakan rudal ini dilakukan terakhir kali dilaksanakan pada 13 April 2023. Salah satu dampak dari uji coba penembakan rudal ini adalah pemerintah Jepang harus memerintahkan evakuasi bagi penduduknya terutama di pulau utara Hokkaido yang kemudian telah dicabut karena rudal ini tidak mendarat di wilayah Jepang. Dengan adanya eksperimen rudal yang dilakukan dengan intensitas yang tinggi dalam kurun waktu singkat diperkirakan bahwa Korea Utara akan melakukan eksibisi nuklirnya yang ke-7. Rudal yang ditembakan oleh Korea Utara ini jelas membahayakan kedaulatan dari negara sekitarnya terutama Korea Selatan dan Jepang yang memiliki batas wilayah sangat dekat dengan Korea Utara. Jika uji coba rudal ini terus dilakukan oleh Korea Utara, hal yang menjadi ketakutan adalah akan ada korban jiwa yang mulai berjatuhan hingga ketegangan yang akan terjadi di dunia internasional.9 Perbedaan pendapat yang diberikan oleh pihak Korea Utara dan pihak-pihak dari dunia internasional yang turut memberikan tanggapannya atas permasalahan ini, tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan yang dilakukan oleh Korea Utara ini dapat menjadi ancaman terhadap stabilitas keamanan dan perdamaian Internasional. Hal ini juga berlanjut pada kedudukan Korea Utara sebagai subjek hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban negara atas hukum internasional.10

Melihat dari latar belakang masalah yang sudah dijelaskan di atas, penulis ingin menelaah lebih lanjut perihal uji coba kekuatan tempur dalam hal ini rudal balistik yang dilakukan oleh Korea Utara yang melanggar wilayah kedaulatan negara di sekitarnya serta perlindungan hukum bagi kedaulatan negara yang wilayahnya dilanggar oleh tindakan Korea Utara menurut perspektif hukum internasional. Berdasarkan penelusuran yang sudah dilakukan oleh penulis, penulis tidak menemukan penelitian dengan pembahasan yang sama namun terdapat penelitian dengan pembahasan yang berkaitan dengan topik yang dianalisa oleh penulis antara lain penelitian dari saudari Fia Dhatul Prima Kusuma dengan judul penelitian “Kajian Yuridis Terhadap Akibat Uji Coba Peluncuran Rudal Balistik Korea Utara Bagi Kedaulatan Ruang Udara Ditinjau Dari Hukum Udara Internasional”, penelitian tersebut membahas mengenai status hukum dan akibat hukum dari uji coba peluncuran rudal yang dilakukan oleh Korea Utara terhadap kedaulatan wilayah

Jepang ditinjau dari hukum udara internasional. 11 Untuk penelitian lain yang ditemukan oleh penulis merupakan penelitian dari saudari Putri Anggineysia Bangsa, saudari Josina Agustina Yvonee Wattimena dan saudara Johanes Steny Franco Peilouw dengan judul penelitian “Pengujian Nuklir (Rudal Balistik) Oleh Korea Utara Menurut Perspektif Hukum Internasional”, penelitian tersebut membahas legalitas tindakan pengujian rudal balistik yang merupakan salah satu sarana pembawa hulu ledak nuklir yang dilakukan Korea Utara menurut perspektif hukum internasional.12 Perbedaan penelitian yang dibawakan oleh penulis dengan kedua penelitian yang sudah disebutkan terletak pada pembahasan akibat hukum yang bisa diterima oleh Korea Utara karena kembali melakukan uji coba rudal balistik pada tahun 2023 karena melanggar kedaulatan wilayah Jepang serta perlindungan hukum yang bisa didapatkan oleh negara sekitar Korea Utara dalam permasalahan ini adalah Jepang sebagai negara yang dilanggar kedaulatan wilayah udaranya ditinjau dari dari hukum internasional.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas oleh penulis yaitu:

  • 1.    Bagaimana akibat hukum terhadap tindakan uji coba rudal balistik oleh Korea Utara menurut hukum internasional?

  • 2.    Bagaimana perlindungan hukum bagi kedaulatan Jepang dari uji coba rudal balistik Korea Utara ditinjau dari hukum internasional?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penelitian ini harapannya dapat memberikan pemahaman tentang akibat hukum yang diterima oleh Korea Utara atas tindakan uji coba rudal balistik yang melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan negara di sekitarnya serta memberikan pemahaman perihal perlindungan hukum yang didapat akibat uji coba ditimbulkan oleh kekuatan militer Korea Utara bagi negara disekitarnya. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan sumbangsih bagi pengembagan studi ilmu hukum di masa mendatang dan menjadi acuan bagi para peneliti lainnya yang sedang melakukan penelitian yang sejenis.

  • II.    Metode Penelitian

Metode mengacu pada proses sistematis yang digunakan untuk mengungkap atau menemukan sesuatu. 13 Sementara itu penelitian merupakan kegiatan untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan penyajian data yang dilakukan untuk mencari solusi dari suatu permasalahan. Metode penelitian adalah pendekatan terstruktur yang digunakan untuk mengungkapkan atau mengeksplorasi sesuatu

secara sistematis. Kajian ilmiah ini ditulis dengan menggunakan teknik penelitian normatif, khususnya pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach) terhadap penelitian. Metode penelitian normatif dilakukan dengan cara menggunakan bahan hukum primer yaitu hukum internasional diantaranya Convention on Rights and Duties of State, Convention on International Aviation, Non-Proliferation Treaty dan Partial Test-Ban Treaty. Selain itu penulis juga menggunakan sumber hukum sekunder, yang merupakan hasil penelitian dari tenaga ahli hukum, publikasi hukum, dan opini akademis yang relevan dengan subjek penelitian ini, untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang dibawakan.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Akibat Hukum Terhadap Tindakan Uji Coba Rudal Oleh Korea Utara Menurut Hukum Internasional

Keberadaan dari hukum internasional dipergunakan untuk mengatur hubungan antara setiap subjek hukum internasional menurut dari kebiasaan dan aturan hukum yang dimiliki masing-masing subjek hukum internasional. Hukum internasional memiliki dasar yang bergantung pada masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang memiliki kedaulatan, di mana setiap negara berdiri sendiri tanpa berada di bawah kekuasaan negara lain, yang menyebabkan terciptanya sistem hukum yang merata di antara masyarakat internasional.14 Dengan demikian pentingnya persamaan pandangan dari setiap anggota masyarakat internasional untuk mencapai keteraturan dan ketertiban yang dituangkan ke dalam instrumen hukum internasional yang berlaku. Hal ini berlaku untuk setiap tindakan yang akan dilakukan oleh setiap anggota masyarakat internasional agar tidak ada tindakan yang melanggar kedaulatan dari yang dimiliki anggota masyarakat internasional yang lain, termasuk juga tindakan eksperimen rudal balistik oleh Korea Utara.

Sejauh ini belum adanya pengaturan secara spesifik mengenai uji coba rudal balistik dalam ranah hukum internasional, namun beberapa perjanjian maupun aturan telah mengatur hal-hal mengenai nuklir serta pemanfaatannya dalam rupa senjata yang secara tidak langsung juga mengatur tentang rudal balistik beberapa diantaranya adalah; Treaty Banning Nuclear Weapon Tests In The Atmosphere, In Outer Space And Under Water atau Partial Test-Ban Treaty (yang selanjutnya disebut PTBT) dan The Treaty On Non-Proliferation Of Nuclear Weapon atau Non-Proliferation Treaty (yang selanjutnya disebut NPT). PTBT bertujuan untuk mengatur pelarangan uji coba senjata nuklir di wilayah udara dalam batas atmosfer, luar angkasa, dan di bawah air baik dalam bentuk peluncuran ataupun peledakan. Selain itu PTBT menjelaskan bahwa untuk dilakukannya segala tindakan berupa pelarangan, pencegahan dan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang insentif untuk memproduksi dan uji coba untuk setiap senjata nuklir dan juga senjata serupa yang masih termasuk ke dalam yurisdiksi dari negara anggota. Meskipun tidak tertulis eksplisit dalam

perjanjian ini pengaturan mengenai penggunaaan dari ICBM itu sendiri, ICBM merupakan salah satu sarana yang dari hulu ledak nuklir. Selanjutnya, NPT memiliki tujuan untuk mencegah penyebaran teknologi dan senjata nuklir serta mendorong pemanfaatan energi nuklir secara aman dan damai demi keberlangsungan dan kesejahteraan dunia serta pelucutan senjata nuklir. 15 NPT menjelaskan lebih rinci mengenai kewajiban negara dalam kepemilikan senjata atau teknologi nuklir (nuclear-weapon state) untuk tidak aktif dalam mempromosikan atau membantu negara yang tidak memiliki kepemilikan senjata atau teknologi nuklir untuk pengembangan teknologi nuklir dengan tujuan untuk peningkatan di aspek militer. Dalam NPT tidak menjelaskan dengan rinci penggunaan rudal balistik antarbenua atau ICBM, namun dengan pengaturan mengenai pelarangan penggunaan segala bentuk aspek yang menjadi faktor untuk produksi nuklir dan juga penggunaan dari nuklir dalam bentuk senjata. Sehingga secara tidak langsung NPT melarang penggunaan ICBM atau rudal balistik antarbenua dalam bentuk apapun termasuk dalam bentuk uji coba.

Selain bentuk larangan yang diatur secara tidak langsung di beberapa perjanjian dan traktat dalam hukum internasional, Korea Utara juga telah tercatat telah terkena berbagai sanksi yang dikenakan oleh Dewan Keamanan PBB (United Nations Security Council). Pada 14 Oktober 2006, Resolusi dari Dewan Keamanan PBB pertama kali dikeluarkan untuk Korea Utara karena uji coba nuklir yang dilakukan oleh negara ini. Resolusi 1718 Dewan Keamanan PBB Tahun 2006 menjelaskan bahwa Dewan Keamanan PBB dan negara pihak terkait menyayangkan penarikan diri Korea Utara sebagai negara pihak Non-Proliferation Treaty, menjatuhkan sanksi untuk memutus segala bentuk kerjasama yang mendukung segala bentuk usaha pengembangan teknologi dan senjata nuklir Korea Utara serta menuntut agar Korea Utara mengakhiri usaha penyebaran teknologi dan senjata nuklir. Setelah Korea Utara dikenakan sanksi pada tahun 2006 oleh Dewan Keamanan PBB terkait eksperimen nuklir di Resolusi 1718 yang tidak berhenti melaksanakan uji coba dan pengembangan teknologi senjata nuklir di tahun-tahun kemudian. Tindakan ketidakpatuhan dari Korea Utara dengan melanggar resolusi yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB menunjukan bahwa Korea Utara sebagai anggota dari PBB telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 25 Piagam PBB mengatur bahwa setiap negara anggota menyetujui untuk menerima putusan yang dibuat oleh Dewan Keamanan PBB selaras dengan Piagam PBB sebagai negara anggota, Korea Utara wajib untuk menjalankan sanksi dalam resolusi yang diberikan Dewan Keamanan PBB, namun Korea tidak mengindahkan resolusi yang diberikan dan terus melakukan pelanggaran.16 Dalam berjalannya waktu, berbagai sanksi yang kembali diberikan dalam bentuk berbagai resolusi kepada Korea Utara. Korea Utara terakhir mendapat sanksi terkait uji coba rudal yang diatur dalam Resolusi Dewan 2397 Keamanan PBB 2017. Resolusi ini dijatuhkan karena eksperimen

rudal balistik antar benua oleh Korea Utara. Resolusi ini mengatur salah satu sanksi yang diatur adalah memberlakukan larangan ekspor besi, bijih besi, batu bara, timah, serta produk makanan laut yang berasal di Korea Utara.17

Dengan adanya berbagai sumber dalam hukum internasional dalam bentuk perjanjian dan traktat, serta berbagai sanksi yang sudah dijatuhkan oleh Dewan Keamanan PBB kepada Korea Utara dalam bentuk bentuk resolusi, tentunya tindakan Korea Utara merupakan bentuk pelanggaran kepada hukum internasional dengan terus melakukan uji coba kekuatan tempur dalam hal ini uji coba penembakan rudal antarbenua yang bisa membahayakan negara sekitarnya. Dengan tindakan eksperimen penembakan rudal terus menerus oleh Korea Utara dengan tidak mengindahkan hukum internasional yang berlaku, maka Korea Utara akan kerap mendapat kecaman hingga sanksi sebagai bentuk konsekuensi dari tindakan negara ini. Sanksi-sanksi yang terdahulu yang sudah pernah dikenakan kepada negara ini sangat mungkin akan dikenakan kembali di kemudian hari dengan tuntutan yang lebih berat sepertinya halnya penangguhan hak sebagai negara anggota PBB, pengusiran dari PBB dan dalam kasus terburuknya adalah penjatuhan sanksi militer yang akan berpotensi merusak stabilitas dan kedamaian di Asia Timur.18

  • 3.2    Perlindungan Hukum Bagi Kedaulatan Jepang Dari Uji Coba Rudal Balistik Korea Utara

Kedaulatan memiliki arti kekuasaan tertinggi serta mutlak atau dikenal sebagai “Supreme Power” dan hal ini tidak dimiliki oleh siapapun kecuali sebuah negara.19 Dalam Westphalian system, kedaulatan negara dalam hukum internasional tidak dapat dipisahkan dari konsep negara kebangsaan. Westphalian system memperkenalkan dunia hukum internasional suatu konsep yang disebut nation state, negara mempunyai kedaulatan eksternal serta internal. 20 Secara eksternal bentuk dari kedaulatan sebuah negara yaitu kemampuan mengadakan hubungan kerjasama dengan negara lain yang dianggap menguntungkan untuk mempertahankan eksistensi suatu negara di dunia internasional secara berdaulat.21 Sedangkan internal, negara berdaulat itu punya wewenang mutlak atas suatu wilayah dalam hal ini wilayah yurisdiksinya serta bebas dari interupsi pihak luar. Suatu negara berhak untuk mempertahankan kedaulatannya dari segala ancaman yang ada. Hal ini merupakan hak dari setiap negara sebagai subjek hukum internasional. Upaya untuk mempertahankan kedaulatan dari suatu negara dapat ditempuh dari berbagai sektor,

salah satunya sektor militer. Tentunya setiap negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan merencanakan sistem pertahanan militernya untuk mengantisipasi dan mempertahankan wilayah kedaulatannya dari ancaman-ancaman yang ada termasuk dari negara lain baik itu secara langsung maupun tidak.

Pada dasarnya wilayah dari sebuah negara yang berdaulat dimulai dari wilayah darat dan laut tidak terkecuali ruang udara diatasnya. Suatu adagium mengatakan “cujus est solum, ejus est usque ad coelum” memiliki pengertian siapapun yang punya hak atas sebidang tanah, berhak dengan semua hal yang ada di atas tanah tersebut hingga dengan semua hal yang ada di dalamnya22 Dalam pelaksanaannya sebagai bentuk dari kedaulatan dari suatu negara adalah setiap negara memiliki kedaulatan atas wilayahnya di darat, laut dan udara. Chicago Convention 1944 mendeskripsikan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan secara mutlak terhadap ruang udara diatasnya dan juga segala bentuk tindakan dari suatu harus memiliki izin untuk memasuki wilayah udara yang termasuk ke dalam kedaulatan dari negara lain. Dalam kasus ini rudal balistik Korea Utara melewati wilayah udara Jepang. Korea Utara melakukan eksperimen peluncuran rudal balistik yang melangkahi batas udara Jepang tanpa perizinan dari pihak Jepang. Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Korea Utara mengakibatkan Jepang sebagai wilayah negaranya yang dilanggar harus memiliki perlindungan hukum.

Jepang sebagai salah dari negara yang berada dan berdekatan dengan wilayah Korea Utara dapat dijadikan bahwa pentingnya perlindungan hukum untuk negara di sekitar dari tindakan pelanggaran yang dilakukan Korea Utara yang sudah terjadi dan berpotensi untuk terulang kembali di kemudian hari. Berdasarkan Pasal 1 Chicago Convention 1944:

The contracting States recognize that every state has complete and exclusive sovereignty over the air space above its territory.”

Pasal 3 (b):

Aircraft used in military, customs and police services shall be deemed to be state aircraft.”

Pasal 3 (c):

No state aircraft of a contracting state shall fly over the territory of another state or land thereon without authorization by special agreement or otherwise, and in accordance with terms thereof.”23

Berdasarkan pasal-pasal dari Chicago Convention yang dicantumkan diatas dijelaskan bahwa setiap negara yang menjadi pihak yang sah dalam konvensi harus menerima negara lain memiliki kedaulatan sepenuhnya atas ruang udara yang berada di bawah kekuasaannya, pesawat sebagai operasi militer, lembaga pemerintah serta kepolisian akan dianggap sebagai pesawat yang dimiliki oleh pemerintah. Tidak diizinkan bagi pesawat pemerintah suatu negara untuk terbang atau mendarat di wilayah udara negara lain tanpa otorisasi dengan perjanjian khusus. Hal ini harus dilaksanakan sesuai dengan aturan disetujui.

Sekalipun dalam Chicago Convention 1944 tidak secara eksplisit mengatur dan menjelaskan tentang eksperimen rudal balistik antarbenua yang melangkahi batas udara dari negara lain, adanya eksperimen rudal balistik oleh Korea Utara melanggar batas udara Jepang dapat dikatakan sebagai kepentingan militer yang berbentuk pesawat yang melintasi wilayah udara Jepang secara ilegal. Dengan begitu Jepang sebagai negara yang dilanggar batas wilayah udaranya oleh Korea Utara, memiliki kewenangan penuh atas wilayah udaranya. Hal ini berarti apapun tindakan Korea Utara yang dilakukan dalam wilayah udara dalam batas kedaulatan Jepang harus dengan sepengetahuan dan mendapatkan izin dari Jepang. Jepang memiliki kewenangan secara penuh untuk mengatur kebijakan dalam upaya mempertahankan kedaulatannya dari pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain dalam bentuk apapun, di situasi ini yakni eksperimen rudal balistik antarbenua oleh Korea Utara. Hal ini akan berlaku sama dengan tiap negara sekitar Korea Utara yang jika di kemudian hari mendapat tindakan pelanggaran yang serupa oleh Korea Utara.

  • IV.    Kesimpulan

Kedaulatan negara merupakan identitas dari suatu negara yang berdiri tanpa bergantung kepada negara lain dan tanpa berkuasa atas negara lain. Kedaulatan menandakan bahwa setiap negara di dunia ini memiliki status sebagai masyarakat internasional yang sederajat. Negara yang berdaulat memiliki kewenangan penuh untuk mempertahankan wilayah kedaulatannya yang meliputi wilayah daratan, laut dan udara dari berbagai bentuk ancaman dari dalam maupun luar negeri, secara langsung ataupun tidak. Setiap negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur kebijakan dalam upaya mempertahankan kedaulatannya dari ancaman berbagai pihak. Hal ini bisa ditempuh dari setiap aspek termasuk aspek militer. Namun, penting juga untuk tetap memperhatikan batasan-batasan yang ada dalam upaya mempertahankan kedaulatan. Jangan upaya dari suatu negara untuk mempertahankan kedaulatannya berujung mengancam kedaulatan dari negara lain. Tindakan dari Korea Utara bermaksud melakukan eksperimen rudal antar benua. atau ICBM telah melanggar kedaulatan dari salah satu negara sekitarnya yaitu Jepang, karena rudal yang diluncurkan melewati wilayah udara Jepang. Korea Utara telah melakukan tindak serupa berulang kali sampai dalam kurun waktu 20 tahun terakhir berbagai sanksi telah dijatuhkan kepada Korea Utara oleh dunia internasional. Korea Utara tidak menunjukan adanya efek jera atas tindakan yang telah dilakukan justru sebaliknya, pelanggaran dalam bentuk uji coba rudal balistik antarbenua dan bahkan mengarah ke uji coba nuklir lebih memungkinkan terjadi. Jika pelanggaran ini terus dilakukan maka Korea Utara akan mendapatkan penambahan sanksi atas tindakannya di kemudian hari. Sekalipun belum terdapat perangkat hukum internasional yang mengatur dengan tegas dan eksplisit tentang uji coba rudal balistik antar benua, instrumen-instrumen hukum internasional seperti NonProliferation Treaty, Partial Test-Ban Treaty dan Chicago Convention 1944 dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa tindakan uji coba ICBM oleh Korea Utara melangkahi wilayah udara Jepang yang melanggar hukum internasional. Perlindungan hukum yang didapat oleh Jepang sebagai negara yang dilanggar

wilayah kedaulatannya dapat didasarkan kepada Chicago Convention 1944 sekalipun tidak ada penjelasan spesifik mengenai uji coba rudal balistik antar benua. Perlunya instrumen hukum internasional yang mengatur tentang eskalasi kekuatan militer dari suatu negara dengan terkhusu untuk mengatur uji coba dari ICBM ataupun senjata serupa agar terdapat jaminan untuk meminimalisir bahkan untuk menghindari pelanggaran serupa dikemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Kelsen, Hans, Hukum dan Law State, (New York, Russel, 1990).

Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, (Depok, Rajawali Pers, 2019).

Usman, Husaini dan Akbar, Purnomo Setyadi Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta, PT Bumi Aksara, 2008).

Jurnal

Bangsa, Wattimena dan Franco Peilouw. “Pengujian Nuklir (Rudal Balistik) Oleh Korea Utara Menurut Perspektif Hukum Internasional.” TATOHI Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 12     (2023.) h.     1168-1175.     DOI:

https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i12.1455

Muhamad, Simela Victor. “Isu Keamanan Di Semenanjung Korea dan Upaya Damai Parlemen.” Politica 7, no. 1    (2016). h.    121-143.    DOI:

https://doi.org/10.22212/jp.v7i1.1120

Nuraisah, Rika Erawaty. “Implikasi Hukum Ketidakpatuhan Korea Utara terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB dalam Uji Coba Nuklir.” Uti Possidetis: Journal of International Law 2, no. 1    (2021). h. 1-30   . DOI:

https://doi.org/10.22437/up.v2i1.12108

Pramono, Agus, “Wilayah Kedaulatan Atas Ruang Udara Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Masalah-Masalah Hukum 41, no. 2 (2012). h. 278-287 . DOI: 10.14710/mmh.41.2.2012.278-287

Putri, Pramono dan Hardiwinoto. “Tinjauan Yuridis Mengenai Peluncuran Rudal Balistik Antar Benua Oleh Korea Utara Sebagai Pelanggaran Terhadap Hukum Internasional.” Diponegoro Law Journal 2, no. 2 (2018). h. 164-180 . DOI: https://doi.org/10.14710/dlj.2018.21414

Rachman, AA Muhammad Insany dan Hastri, Evi Dwi, “Implikasi Prinsip Right Of External Self Determination Terhadap Kedaulatan Negara Induk Sebagai Subjek Hukum Internasional.” Jurnal Jendela Hukum 8, no. 2 (2021). h. 47-63 . DOI: https://doi.org/10.24929/fh.v8i2.1578

Syahrin, M. Najeri Al. “Logika Dilema Keamanan Asia Timur Dan Rasionalitas Pengembangan Senjata Nuklir Korea Utara.” Intermestic: Journal of International Studies 2, no. 2     (2018). h.          116-138     . DOI:

http://dx.doi.org/10.24198/intermestic.v2n2.2

Tenripadang, Andi. “Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional.” Jurnal Hukum Diktum 14, no.1 (2016). h.   365-   376. DOI:

10.35905/diktum.v14i1.224

Wicaksana, I Gede Bagus dan Griardhi, Ni Made Ari Yuliartini. “Legalitas Penggunaan Peluru Kendali Balistik antarbenua (Intercontinental Ballistic Missile) Dalam Perang Antarnegara.” Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 3, no. 3                (2015).                h.                1-5                .DOI:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15228

Skripsi

Fia Dhatul Prima Kusuma, Skripsi: “Kajian Yuridis Terhadap Akibat Hukum Uji Coba Peluncuran Rudal Balistik Korea Utara Bagi Kedaulatan Ruang Udara Jepang Di Tinjau Dari Hukum Udara Internasional.”(Malang: Universitas Brawijaya, 2018).

Internet

Arms Control Association, 2017, “UN Security Council Resolutions on North Korea”, [https://www.armscontrol.org/factsheets/UN-Security-Council-Resolutions-on-North-Korea] Diakses pada 28 April 2023

CNN, 2017, “North Korea’s Missile Test: What You Need To Know” [https://edition.cnn.com/2017/05/29/asia/north-korea-missile-tests/index.html] Diakses pada 28 April 2023

Tempo, 2017, “Berbagai Sanksi PBB untuk Korea Utara dalam 11 Tahun”[https://dunia.tempo.co/read/910196/berbagai-sanksi-pbb-untuk-korea-utara-dalam-11-tahun] Diakses pada 3 Juli 2023

DetikNews, 2022, “Apa itu Rudal Balistik yang Diluncurkan Korea Utara ke Jepang” [https://news.detik.com/internasional/d-6329091/apa-itu-rudal-balistik-yang-diluncurkan-korea-utara-ke-jepang] Diakses pada 29 Juni 202

Instrumen Hukum

Convention on Rights and Duties of States, Montevideo, Article 19

Convention on International Aviation

Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons

Treaty Banning Nuclear Weapon Tests In The Atmosphere, In Outer Space And Under Water United Nation Security Council Resolution 1718, 14 Oktober 2006

United Nation Security Council Resolution 2397, 22 Desember

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No. 10 Tahun 2023 hlm 1141-1153

1152