PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI

SAKSI KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA

(Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar)

Oleh

I Ketut Ali Wardana

I Ketut Rai Setiabudhi

Ida Bagus Surya Darmajaya

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan perlindungan anak sebagai saksi korban Kekerasan Rumah Tangga, khususnya di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar.

Metoda pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metoda kepustakaan dan metoda wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan komprehensif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) perlindungan anak sebagai saksi korban kekerasan rumah tangga tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 64 (3). Sudah dilaksanakan secara penuh, baik di tingkat kepolisian maupun di tingkat pengadilan. Dalam bentuk rehabilitasi, perlindungan pemberitaan (labelisasi), jaminan keselamatan, dan pemberian informasi mengenai perkara yang dihadapi. (2) faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan perlindungan hukum faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Kata kunci: Perlindungan Anak, Saksi Korban, Kekerasan Rumah Tangga.

ABSTRACT

The purpose of this study istoinvestigate the implementation of protection and the factors that affect oftheimplementation of children protectionsas victims’ ofdomestic violence, particularly inDenpasar District Court Jurisdiction.

The methodof data collectionis conducted by the method ofliterature andinterviewmethods. The datacollected was analyzed qualitatively andcomprehensive.

The results showed that (1)the protection of childrenasvictimsof domestic violencecontained in thelegislation, namely LawNo.23 year2002 about child protection, Article64 (3). It isimplemented infull,both thepolice andin the courts. In the formof rehabilitation, protection coverage(labeling), safety assurance, andproviding information aboutthe caseat hand.(2)Factorsthat support and hinderthe implementation of thelegal protectionfactor ofthe law itself, the lawenforcementfactor, factormeans or facilities, communityfactorsandculturalfactors.

Key word: Protection of Child, Victim Witness, Domestic Violence.

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan rumah tangga terhadap anak, perlu adanya perlindungan bagi saksi dan korban khususnya yang dibawah umur. Saksi dan korban tersebut memiliki kontribusi yang begitu besar dalam proses pengungkapan perkara. Anak mempunyai hak-hak mendasar yang sama dengan orang dewasa lainnya, hak-hak mendasar tersebut “secara universal diakui dalam deklarasi hak-hak anak (Declaration of the Rights of the Child) tanggal 20 November 1989” dan telah diratifikasi oleh Indonesia yang selanjutnya tertuang dalam UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Jangan sampai sang anak diperlakukan secara semena-mena.

Proses peradilan di tingkat kepolisian sampai di tingkat pengadilan, khususnya di wilayah hukum pengadilan negeri Denpasar, anak sebagai saksi korban kekerasan dalam rumah tangga, perlu mendapatkan perlindungan yang memadai. Bagaimanakah pelaksanaan atau implementasi produk perundang-undangan tersebut dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai saksi korban kekerasan rumah tangga dan apakah faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat pelaksanaan perlindungan tersebut, khususnya dalam wilayah hukum pengadilan negeri denpasar.

  • 1.2    Tujuan

Adapun penulisan makalah ini ditujukan untuk:

  • 1.    mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan anak sebagai saksi korban kekerasan rumah tangga, khususnya di wilayah hukum pengadilan Denpasar.

  • 2.    Mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendukung maupun menghambat dalam pelaksanaan perlindungan anak sebagai saksi korban kekerasan rumah tangga, khususnya di wilayah hukum pengadilan negeri Denpasar.

  • II.    Isi

    2.1    Metode

Penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif, pendekatan viktimologis, sumber data yaitu data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi pustaka dan analisis data dengan teknik analisis kualitatif, komprehensif dan lengkap. Analisisn kualitatif artinya menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis. Komprehensif artinya analisis data secara mendalam dari berbagai aspek sesuai dengan lingkup penelitian. Lengkap artinya tidak ada bagian yang terlupakan, semuanya sudah masuk dalam analisis.1

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan bahwa, ketentuan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah di implementasikan secara penuh oleh aparat penegak hukum selaku pelaksana Undang-Undang. Di tingkat kepolisian berdasarkan hasil wawancara (Ibu Yoana

Agustina Pandhi, selaku kanit PPA Poltabes Denpasar dan Bapak Made Seraman selaku hakim Pengadilan Negeri Denpasar) bahwa: Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak selaku korban, telah dilaksanakan secara penuh, mulai dari proses penyidikan yg dilakukan oleh penyidik khusus dan dalam persidangan yang dilaksanakan secara tertutup untuk umum oleh hakim tanpa memakai toga, rehabilitasi mental anak, perlindungan dari pemberitaan (labelisasi) agar anak/korban tidak terekspos, jaminan keselamatan, dan pemberian informasi mengenai perkara yang sedang dijalani.

Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide, konsep-konsep yang abstrak (‘keadilan”,”kepastian hukum”, dan “kemanfaatan sosial”)menjadi kenyataan. 2 Penegakan hukum dutujukan untuk memberikan perlindungan bagi mereka para pencari keadilan, yaitu korban dan pelaku tindak pidana. Korban (victims) adalah orang-orang baik yang secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi, atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing 3

Negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.3

Korban dari suatu tindak pidana khususnya korban kekerasan rumah tangga, yang sebagian besar korbannya adalah anak dan perempuan sangat rentan terhadap segala situasi. Kekerasan rumah tangga dimana anak sebagai korban akan berpengaruh pada kejiwaan atau mental anak. Karena itu perlu diberikan suatu perlindungan yang memadai bagi mereka. Maidin Gultom, dalam bukunya Perlindungan Hukum Terhadap Anak (Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia) menyebutkan:

Perlindungan anak dapat dibedakan dalam 2 (dua) bagian yaitu : (1) perlindungan anak yang bersifat yuridis, yang meliputi: perlindungan dalam bidang hukum publik dan dalam bidang hukum keperdataan. (2) perlindungan anak yang bersifat non yuridis, meliputi: perlindungan dalam bidang social, bidang kesehatan, bidang pendidikan.4

Pelaksanaan perlindungan terhadapa anak sebagai saksi korban kekerasan rumah tangga terdapat faktor-faktor yang mendukung dan menghambat. Menurut Soerjono Soekanto, bahwa maslah pokok dari penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:

  • 1.    Faktor hukumnya sendiri, dalam artian Undang-Undang,

  • 2.    Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum,

  • 3.    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum,

  • 4.    Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan,

  • 5.    Faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.5

Dalam implementasinya dilapangan baik di tingkat kepolisian (Poltabes Denpasar) maupun di tingkat pemerikasaan di Pengadilan (Pengadilan Negeri Denpasar), faktor yang mendukung adalah faktor hukumnya dan faktor penegak hukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak peraturan atau Undang-Undang sebagai dasar pijakan telah mengatur secara tegas. Yaitu Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Faktor penegak hukum, bahwa dalam pelaksanaan perlindungan hukum oleh para aparat penegak hukum telah dilaksanakan dengan baik melalui adanya aparat khusus yang meniliki skil dan terlatih dalam menangani kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku ataupun korban.

Faktor yang kurang mendukung (menghambat) dalam proses pelaksanaan perlindungan terhadap anak sebagai saksi korban kekerasan rumah tangga adalah sarana atau fasulitas. Dalam proses penanganan masalah kekerasan dalam rumah tangga, khususnya di tingkat kepolisian, terdapat ruangan khusus yaitu ruangan PPA. Ruang tersebut hanya terdapat satu ruangan saja, sehingga segala kegiatan dilaksanaskan disana mulai dari penerimaan laporan sampai pada pemeriksaan anak selaku saksi korban. Pemeriksaan dilakukan dalam satu ruangan tersebut, tentu saja akan memberikan rasa ketidaknyamanan bagi anak.

  • III.    Kesimpulan

Perlindungan terhadap anak sebagai saksi korban kekerasan rumah tangga sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu dalam pasal 64 (3). Dilaksanakan melalui upaya

rehabilitasi (pemulihan mental dan nama baik anak), perlindungan dari pemberitaan identitas/labelisasi (dilaksanakan dengan cara membatasi akses wartawan untuk mengekspos korban), pemberian jaminan keselamatan (dilaksanakan dengan diberikannya pengawalan dalam proses beracara), dan pemberian aksebilitas untuk mendapatka informasi (selama proses beracara mengenai perkara yang dihadapi, saksi korban tetap mendapatkan informasi baik lisan maupun lewat surat dari insatansi kepolisian).

Dalam pelaksanaan perlindungan terhadap anak sebagai saksi korban kekerasan rumah tangga, khususnya di wilayah hukum pengadilan negeri Denpasar, terdapat faktor-faktor yang mendukung maupun yang menghambat. Antara lain: faktor hukum itu sendiri (Undang-Undang), faktor penegak hukum (para petugas/polisi dan hakim), dan faktor sarana atau fasilitas.

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Anonim, 1994, Hukum dalam Teori dan Praktek (kumpulan karangan dosen fakultas hukum universitas udayana), Kerta Patrika, Edisis Khusus.

Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2006, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, PT. rajagrafindo Persada, Jakarta.

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta.

5